Komisi A DPRD Kabupaten Solok Kunjungi Ditjen Badilag

Dari kiri ke kanan : Drs. H. Purwosusilo SH., MH., Drs. H. Farid Ismail,. SH., MH dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok, Nosa Ekananda, S.Pd
Jakarta | badilag.net (7/02/2012)
Selasa pagi (7/02/2012) sepuluh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Solok yang dipimpin ketuanya Nosa Ekananda, S.Pd. mengunjungi Ditjen Badilag. Pertemuan yang tidak kurang dari satu jam setengah tersebut dipenuhi dengan pertanyaan-pertanyaan terkait bantuan hukum dan proses berperkara di pengadilan agama.
“Kira-kira seperti apa anggaran bantuan hukum untuk Pengadilan Agama Solok?” pertanyaan dari salah satu anggota.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekditjen Badilag, Drs. H. Farid Ismail, SH., MH., mengungkapkan bahwa untuk tahun 2012 dari anggaran bantuan hukum yang sekitar empat milyar, Pengadilan Agama Solok memperoleh alokasi anggaran prodeo hanya 16,8 juta rupiah untuk 56 perkara.
Untuk sidang seliling, ia melanjutkan bahwa dengan satu lokasi sidang keliling dianggarkan sebesar 15 juta, sementara itu posbakum hingga saat ini belum diselenggarakan di PA Solok.
Secara nasional, Sekditjen menambahkan bahwa di tahun 2012 perkara prodeo ditargetkan sejumlah 9850 perkara dan sidang Keliling dilaksanakan di 201 Pengadilan Agama atau 273 lokasi.
Dilihat dari banyaknya masyarakat kabupaten Solok yang membutuhkan bantuan hukum, jumlah anggaran sebesar itu jauh dari kata mencukupi.
Untuk itu, seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah lainnya di Indonesia, Sekditjen berharap DPRD dan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Solok turut membantu pelaksanaan program bantuan hukum tersebut. “Bukan untuk pengadilan tapi untuk masyarakat” Sekditjen meyakinkan.
Menanggapi kecilnya anggaran bantuan hukum PA Solok, Nosa Ekananda menyampaikan kepada badilag.net bahwa Komisi A akan menggodoknya sehingga memunculkan kebijakan untuk membantu program tersebut.

Itsbat Nikah Satu Kali Sidang
Tidak hanya bercerai, untuk memperoleh pengesahan nikah pun tidak semua orang mampu untuk menanggung biayanya.
Disamping dengan bantuan prodeo, salah satu anggota dewan mengajukan permohonan bagaimana jika sidang itsbat nikah dilakukan satu kali, hal ini untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, H. Purwosusilo mengaku tidak bisa menentukan jumlah berapa kali sidang itsbat nikah. “Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, pasti cepat” katanya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering menganggap itsbat nikah adalah perkara sederhana, padahal justru banyak masalah apabila tidak hati-hati dalam penyelesaiannya.
Sebagai contoh, pihak yang semula tidak memiliki hak-hak waris, dengan itsbat jadi memiliki dan bahkan menuntutnya.
Menurut Purwosusilo, dalam menangani perkara itsbat nikah tersebut, pengadilan sudah sanga berhati-hati tanpa mengurangi prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan. “Kehati-hatian hakim dalam menangani perkara itsbat nikah karena sangat mempertimbangkan akibat-akibatnya” tegasnya.
Tidak hanya itu, menanggapi pertanyaan tentang itsbat nikah paska UU Tahun 1974, ia menegaskan bahwa pengadilan agama tidak menutup rapat dalam menangani permasalahan itsbat nikah, artinya itsbat nikah bisa dilakukan tetapi dengan selektif. (h2)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2109 | 37 | | Kam. 17 | 2 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 4 | 0 | | Sen. 14 | 3 | 0 | | Ming. 13 | 6 | 0 | | Sab. 12 | 5 | 0 |
|
Comments
Mantap! Ado juo Dewan Rakyat dari urang awak yang kuker ke Badilag...!
Semoga dengan kunjungan anggota Dewan ini, bisa menambah anggaran DIPA 04 PA.Solok, amin!
Dan setahu saya ini kunjungan perdana dari kalangan legislatif kepada Ditjen Badilag . Bravo buat Badilag !!!!
Penghargaan untuk DPRD Solok.
PA Painan juga sama nasibnya dengan PA Koto Baru sama-sama tidak dapat anggaran sidang keliling di DIPA 2011 dan 2012 ini. Padahal dari segi luas wilayah Yurisdiksi, PA Painan merupakan PA yang terluas wilayahnya dalam lingkungan PA se-PTA Padang sekaligus terpanjang wilayahnya terhampar dipinggir barat pulau Sumatera lebih kurang 235 Km. Sehingga kalau ada pihak berperkara dari Kec. Lunang Silaut yang berjarak 200 Km dari PA Painan mereka memerlukan waktu 4- 5 jam baru sampai di PA Painan.Semoga informasi lewat komentar ini dapat diketahui dan menjadi perhatian bapak kita di badilag. Amin !