Perkara Sedikit Bukan Hal Aneh
Jakarta l Badilag.net
Kendati tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara, sedikitnya jumlah perkara yang masuk dan diputus sebuah pengadilan di lingkungan peradilan agama sesungguhnya bukanlah hal aneh.
Pengadilan Agama Balige, Sumatera Utara, contohnya. Selama tahun 2011, PA Balige hanya menerima 23 perkara. Yang menarik, 17 di antaranya adalah perkara asal-usul anak, empat perkara gugat cerai, satu perkara itsbat nikah dan satu perkara lain. Dari jumlah itu, 21 perkara berhasil diputus.
Minimnya perkara di PA Balige bisa dimaklumi. Meskipun yurisdiksinya cukup luas, yakni meliputi Kabupaten Toba Samosir (16 kecamatan) dan Kabupaten Samosir (9 kecamatan), namun mayoritas penduduk dua kabupaten itu beragama Kristen.
Berdasarkan data tahun 2009, dari 194.998 jiwa penduduk Kabupaten Toba Samosir, yang beragama Islam hanya 10781 jiwa. Di Kabupaten Samosir, dari total 187.950 jiwa, penduduk yang beragama Islam hanya 367 jiwa.
Secara umum, jumlah perkara yang ditangani 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama memang sangat variatif. Yang jelas, tidak semua pengadilan ‘kebanjiran’ perkara.
Dirjen Badilag Wahyu Widiana, dalam beberapa kesempatan, pernah menyinggung hal ini. Menurutnya, kehadiran pengadilan agama tidak otomatis meningkatkan jumlah orang yang bersengketa di bidang keluarga.
Dirjen juga mengatakan, hakim dan pegawai PA tidak digaji berdasarkan banyaknya perkara. “Ada atau tidak ada perkara, tetap digaji. Ini mirip dokter spesialis. Walaupun pasien sedikit, tetap mendapat gaji,” tandasnya.
Karena itu, menurut Dirjen, walaupun PA sudah ada, sebisa mungkin masyarakat tidak menggunakannya. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan rumah tangga, wakaf, waris, dan sebagainya, lebih baik diselesaikan dulu secara musyawarah dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat. “Jangan dibawa dulu ke PA,” Dirjen berpesan.
Meski demikian, Dirjen Badilag juga mengingatkan, jika suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau memerlukan dokumen-dokumen administratif, maka jalan terbaik adalah dibawa ke pengadilan.
Itu perlu dilakukan demi kepastian hukum. Sebab, berdasarkan pengalaman dan hasil penelitian, ketiadaan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian biasanya merugikan pihak istri dan anak.
“Perdamaian itu penting, tapi kepastian hukum lebih penting,” Dirjen menegaskan.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1878 | 37 | | Kam. 17 | 6 | 0 | | Rab. 16 | 5 | 0 | | Sel. 15 | 5 | 0 | | Sen. 14 | 4 | 0 | | Ming. 13 | 2 | 0 | | Sab. 12 | 7 | 0 |
|
Comments
Semoga pemahaman masyarakat terhadap PA semakin meningkat sejalan dengan semakin gencar dan bagusnya sosialisasi PA, baik melalui informasi dari Meja informasi maupun melalui website PA yang diakses oleh masyarakat. Amin !
Ttp Alhamdulillah PA Balige yg selama ini masuk dalam pringkat 3 Besar perkara yg terkecil di Indonesia, thn 2012 ini tlh berhasil meningkatkan jlh perkaranya hampir mencapai 500%, dr 4 pkr menjadi 23 pkr, ini tentu berkat dukungan semua pihak, termasuk program sidang keliling Badilag.....
Tahniah buat Dirjen Badilag....