Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Perkara Sedikit Bukan Hal Aneh (10/2) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Jumat, 10 Februari 2012 14:06

Perkara Sedikit Bukan Hal Aneh

Jakarta l Badilag.net

Kendati tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara, sedikitnya jumlah perkara yang masuk dan diputus sebuah pengadilan di lingkungan peradilan agama sesungguhnya bukanlah hal aneh.

Pengadilan Agama Balige, Sumatera Utara, contohnya. Selama tahun 2011, PA Balige hanya menerima 23 perkara. Yang menarik, 17 di antaranya adalah perkara asal-usul anak, empat perkara gugat cerai, satu perkara itsbat nikah dan satu perkara lain. Dari jumlah itu, 21 perkara berhasil diputus.

Minimnya perkara di PA Balige bisa dimaklumi. Meskipun yurisdiksinya cukup luas, yakni meliputi Kabupaten Toba Samosir (16 kecamatan) dan Kabupaten Samosir (9 kecamatan), namun mayoritas penduduk dua kabupaten itu beragama Kristen.

Berdasarkan data tahun 2009, dari 194.998 jiwa penduduk Kabupaten Toba Samosir, yang beragama Islam hanya 10781 jiwa. Di Kabupaten Samosir, dari total 187.950 jiwa, penduduk yang beragama Islam hanya 367 jiwa.

Secara umum, jumlah perkara yang ditangani 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama memang sangat variatif. Yang jelas, tidak semua pengadilan ‘kebanjiran’ perkara.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana, dalam beberapa kesempatan, pernah menyinggung hal ini. Menurutnya, kehadiran pengadilan agama tidak otomatis meningkatkan jumlah orang yang bersengketa di bidang keluarga.

Dirjen juga mengatakan, hakim dan pegawai PA tidak digaji berdasarkan banyaknya perkara. “Ada atau tidak ada perkara, tetap digaji. Ini mirip dokter spesialis. Walaupun pasien sedikit, tetap mendapat gaji,” tandasnya.

Karena itu, menurut Dirjen, walaupun PA sudah ada, sebisa mungkin masyarakat tidak menggunakannya. Jika ada permasalahan yang berhubungan dengan rumah tangga, wakaf, waris, dan sebagainya, lebih baik diselesaikan dulu secara musyawarah dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat. “Jangan dibawa dulu ke PA,” Dirjen berpesan.

Meski demikian, Dirjen Badilag juga mengingatkan, jika suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau memerlukan dokumen-dokumen administratif, maka jalan terbaik adalah dibawa ke pengadilan.

Itu perlu dilakukan demi kepastian hukum. Sebab, berdasarkan pengalaman dan hasil penelitian, ketiadaan dokumen yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian biasanya merugikan pihak istri dan anak.

“Perdamaian itu penting, tapi kepastian hukum lebih penting,” Dirjen menegaskan.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total187837
Kam. 1760
Rab. 1650
Sel. 1550
Sen. 1440
Ming. 1320
Sab. 1270
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# djazril darwis.babel 2012-02-10 14:49
djazril darwis.pta babel.Semoga bisa merubah image selama ini PA yang hebat yang banyak perkaranya.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-02-10 14:58
Memang PA itu ada untuk menyelesaikan permasalahan umat Islam yang ketika masalahnya didaftarkan di PA. Tentu saja masalah pendaftarannya adalah hak masing-masing orang yang berkepentingan, kalau dia mau secara baik-baik menyelesaikannya agar adanya kepastian hukum tentunya di PA lah tempatnya.
Semoga pemahaman masyarakat terhadap PA semakin meningkat sejalan dengan semakin gencar dan bagusnya sosialisasi PA, baik melalui informasi dari Meja informasi maupun melalui website PA yang diakses oleh masyarakat. Amin !
Reply
 
 
# chazim m Surakarta 2012-02-10 15:01
jadi ingat ketika tugas di Papua dalam satu tahun teregistrasi 17 perkara...
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-02-10 15:10
SEDIKIT ATAU BANYAKNYA PERKARA YANG DITERIMA PERADILAN AGAMA DI DAERAH UTAMANYA BUKAN BERARTI PERADILAN AGAMA BELUM BERFUNGSI, TAPI DEMI PELAYANAN PUBLIK DAN PERADILAN YANG MURAH DAN DAPAT DIJANGKAU MAKA PERADILAN AGAMA DIMANAPUN TETAP DIBTUHKAN SEBAGAIMANA KELAHIRANNYA PADA MASA HIR & RBG YANG MENJADI HUKUM FORMILNYA,SELAMAT KERKARYA DAN BERKINERJA YANG BAIK DEMI BANGSA DAN NEGARA. AMIN
Reply
 
 
# Syafii Thoyib, PA Bantul 2012-02-10 15:10
"Perkara Sedikit Bukan Hal Aneh". Justru mungkin yang "aneh", manakala perkara banyak, tetapi hakim dan pegawainya "sedikit". Yang paling penting kawan, nikmati sajalah kita bekerja, kan bekerja adalah ibadah.
Reply
 
 
# amin pta Makassar 2012-02-10 15:33
Ada asumsi publik mengatakan bahwa semakin kecil perkara yang diterima dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama, berarti semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat kita. Kalau asumsi itu betul, berarti sedikit perkara memang bukanlah hal aneh.
Reply
 
 
# lutv al Kruii... 2012-02-10 15:37
Tolak ukur Kesuksesan sebuah Pengadilan itu bukan dari meningkatkan jumlah perkara, apalagi perkara perceraian, tapi bagaimana menjadikan masyarakat itu damai dan berkepastian hukum itu lebih penting.... semakina variatif sebuah perkara akan semakin terasah kemampuan kita sebagai penegak hukum...
Reply
 
 
# MarikluZ MS.di - Aceh 2012-02-10 16:54
Sedikit perkara di MS-PA benar bukan hal yang aneh, mungkin yang aneh MS-PA masih lumayan banyak masyarakat beranggapan sebagai Kantor Urusan Agama alias KUA, banyak juga cerita2 yang rada2 lucu dan lugu, misal : ada pasangan pengantin yang telah siap dengan pakaian raja dan ratu sehari, terus masuk Kantor MS/PA dan menanyakan jam berapa acara ijab kabul dan diruang mana, sebab calpasutri melihat didepan ruang sidang dan kebetulan sedang berlangsung sidang, terus mereka bingung, kok yang hadir tidak ceria. dsb...
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-02-10 17:56
Saya setuju bahwa tolok ukur Kesuksesan sebuah Pengadilan itu bukan dari meningkat atau menurun jumlah perkara, apalagi perkara perceraian, tapi bagaimana menjadikan masyarakat itu damai dan berkepastian hukum itu lebih penting. Semoga pemahaman masyarakat terhadap PA semakin meningkat sejalan dengan semakin gencar dan bagusnya sosialisasi PA, baik melalui informasi dari Meja informasi maupun melalui website PA yang diakses oleh masyarakat. Amin !
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-10 18:44
Walau perkaranya sedikit yang tingkat kerbhasilannya untuk menyelesaikan perkara dan eksistensi pengadilan agama itu sendiri..ditengah2 masyarakat ... :P
Reply
 
 
# Abd.Rahman Salam /PA Banggai 2012-02-10 20:50
Perkara sedikit suatu PA bisa sj kita katakan PENYULUHUN HUKUM BERHASIL, byk yg memilih kembali rukun & haramonis ketimbang cerai di PA, utk itu Hakim perlu diperhatikan jg mutasinya dari daerah Keplauan/terpencil (perkara kurang) supaya ada pengalaman menangani perkara yg banyak & bervariasi......
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-02-10 21:55
8) 8) 8) 8) Yang ideal, pengadilan yang banyak perkaranya, jumlah HAKIM dan KARYAWAN KEPANITERAAN (Panitera Pengganti) nya juga banyak.dan yang aneh ada suatu PTA di suatu pulau yang jumlah PP nya numpuk karna tidak mau dipromosikan/dimutasikan keluar daerah/pulau asalnya.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-02-11 04:18
Alhamdulillah, penerunan jumlah volume perkara yang diharapkan oleh semua Badan Peradilan, termasuk MA-RI yang selama ini selalu berusaha menekan jumlah perkara kasasi. Sedikit perkara (perdata dan/atau pidana, dll) memberi gambaran kondisi masyarakat di suatu wilayah meningkat perekonomian, kesejahteraan, keamanan dan kurukunannya. Dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan finansial aparatur peradilan, seperti terkesan dari eksternal selama ini, banyak perkara membuat sejahtera. Malahan sebaliknya, mendera, menyiksa, menguraskan tenaga,serta menyita waktu keluarga dan lain sebagainya. "Least is the best and expected"
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-11 10:48
Banyak sedikit, kan gaji mah sama, hanya kelas yang bedaain, justeru yang sedikit perkaranya lebih enak untuk belajar.
Reply
 
 
# Pahruddin Ritonga, SHI - PA-Gunugsitoli-Pulau Nias 2012-02-11 19:43
Memang benar perkara sedikit bukan hal aneh, tapi semakin banyak perkara yg ditangani, maka pengalaman pun akan semakin luas, volume perkara tinggi dan berpariasi, namun kalaupun perkara sedikit, utk mengisi kekosongan waktu sebaiknya dipergunakan membaca buku, membaca berita hukum online, atau bedah berkas perkara agar mempertajam daya analisa dan pemahaman hukum acara. Dengan demikian akan mendapatkan jam terbang yang tinggi pula, karena dengan membaca, maka akan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Reply
 
 
# M.Daud PA Negara Kalsel 2012-02-11 22:13
Tulisan pak Dirjen dapat menjadi bahan penyusunan rasionalisasi tenaga teknis di Badilag, artinya Hakim yang sudah 2 tahun di PA yang perkaranya sedikit sudah harus dimutasi, supaya yang bersangkutan memperoleh pengalaman yang cukup untuk menangani perkara.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-02-12 14:33
Perkara sedikit kemungkinannya juga bisa faktor persoalan rumah tangga (khusus cerai) bisa diselesaikan diluar pengadilan, yang penting banyak sedikit perkara bukan persoalan yang jelas kinerja dan pelayanan terus ditingkatkan.
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-02-12 17:10
PA memang seharusnya jadi tempat terakhir setelah buntu tuk temukan jalan damai. Untuk PA yang perkaranya sedikit ini adalah tempat untuk para hakim bisa berbuat yang terbaik dalam membuat suatu putusan yang qualified. Para hakim jadi bisa belajar banyak dari perkara yang ada untuk menunjukan potensi yang ada.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-02-12 22:10
kehadiran pengadilan agama tidak otomatis meningkatkan jumlah orang yang bersengketa di bidang keluarga." ...... setuju Pak, sebab adanya Peradilan Agama bukan berarti setiap perkawinan harus berakhir dengan perceraian, Peardilan Agama pintu terakhir untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga, dan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. yang penting kita mengabdi kepada negara melalui PA. sukses selalu buat badilag.
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 00:45
Ass....Perkara boleh sedikit...tapi membaca jangan sedikit....karena peluang untuk belajar semakin banyak.....banyak orang memilih pekerjaan yang banyak agar hasilnya menjadi banyak...tapi sesungguhnya pekerjaan yang sedikit itu bisa menjadi banyak dan besar manakala setiap pekerjaan itu dilakukan dengan cinta...kesuksesan seorang hakim itu bukan karena dia telah menyelesaikan perkara yang begitu banyak..kalao itu yang menjadi tolak ukur..maka, hakim yang berada pada PA yang sedikit perkaranya itu tidak dikatakan sukses...lantas hakim yang sukses itu yang mana ya?...kalo Peradilan itu mempunyai azaz tidak membeda-bedakan orang..maka seorang hakim juga tidak mau adanya perbedaan antara sesamanya...hakim juga manusia..dan menuntut persamaan.. (Persamaan itu penting,tapi tidak membeda-bedakan itu lebih penting.....wassalam
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-02-13 07:33
Bertugas di PA yg sedikit perkaranya, banyak kesempatan utk terus belajar meningkatkan prestasi demi terciptanya putusan yg berkwalitas
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-02-13 08:50
Pernyataan bahwa kesadaran hukum masyarakat diukur dari berapa banyak perkara yang diselesaikan ke Pengadilan adalah paradoks dengan pernyataan bahwa kesadaran hukum itu diukur dengan sedikitnya perkara yang diselesaikan di pengadilan. Karenanya, tidak harus membuat lagi paradoks antara Pengadilan yang banyak perkara dengan yang sepi perkara. Jalani saja dengan sebaik-baiknya, di Pengadilan manapun kita ditempatkan.
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-02-13 08:59
variasi perkara di peradilan Agama memang ada termasuk perkara sedikit atau banyaknya terutama didaerah yang mayoritas non Muslim, seperti bertugas dulu PA Ruteng Flores mayoritas non muslim pertahunnya perkaranya berkisar antara 30 dan 40;
Reply
 
 
# Muhammad Amin/WKPA Kabanjahe 2012-02-13 10:33
Ada yang sedikit perkara disebut "Aneh", tapi disebabkan pemahaman masyarakat yang aneh. Menurut beberapa tokoh masyarakat atau bahkan Ka KUA (Kepala Kantor Urusan Agama, banyak terjadi perceraian di masyarakat (Kab.Karo), tetapi perkara sedikit, karena mereka telah "cerai kampung" saja. Namun untuk mengadakan penyuluhan Hukum kepada masyarakat, ada kendala dan ini yang masih dalam pencarian solusi. Jadi Banyak yang cerai tapi yang ke PA sedikit. Jadi pengertian aneh di sini berbeda.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-02-13 10:55
PA Balige merasa tersanjung dijadikan sbg Contoh Barang oleh Badilag.....
Ttp Alhamdulillah PA Balige yg selama ini masuk dalam pringkat 3 Besar perkara yg terkecil di Indonesia, thn 2012 ini tlh berhasil meningkatkan jlh perkaranya hampir mencapai 500%, dr 4 pkr menjadi 23 pkr, ini tentu berkat dukungan semua pihak, termasuk program sidang keliling Badilag.....
Tahniah buat Dirjen Badilag....
Reply
 
 
# sahbudin kesi pa.soe 2012-02-13 10:55
ada dua kemungkinan perkara sedikit di suatu PA karena : 1. Karena sosialisasi yang gencar dari PA tersebut sehingga masyarakat jadi sadar akan hukum. 2. Karena memang umat Islam di daerah tersebut/tertentu memang sedikit atau minoritas. tetapi ingatlah bahwa pengabdian kepada negara dan masyarakat tetap dilaksanakan......
Reply
 
 
# Mawardi Lingga WKPA Sidikalang 2012-02-13 11:33
Perkara sedikit dikatakan aneh dan banyak itu wajar adalah pendapat kita saja yg keliru seolah-olah PA itu cari-cari perkara kita sifatnya hanya menunggu namun kalau sudah datang harus dilayani dg baik dan benar dan kalaupun sedikit perkaranya itu wajib dilayani oleh negara karena mereka juga warga negara yg punya hak untuk diayomi oleh Negaranya, seperti kita2 ini karenanya di seluruh tempat warga negara Indonesia yg ada ummat Islamnya harus ada PA/MSy.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.Pta-Kendari 2012-02-13 13:23
Sy sependapat dg komentarnya sdr.djazril darwis, memang seolah-olah masih ada anggapan kalau PA yg banyak perkaranya adalah PA yg paling hebat, padahal betapa capeknya bekerja di PA yg banyak perkara nya tidak bisa istirahat, bahkan penyelesaian perkara sampai tertunda-tunda.Yg hebat itu perkara banyak penyelesaiannya tepat dan cepat. Yg lebih hebat lagi PA yg perkaranya sedikit tp karyawan/ti dpt memanfaatkan waktu unt meningkatkan kwalitas sdm-nya. Gitu ya Mas Djazril. Setuju!
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-02-13 13:41
perkara sedikit dan perkara banyak, sama aja pekerjaannya, tetap beban memberikan laporan akan mendapatkan beban. Khusus bagi hakim dan panitera, banyak membaca dan berdiskusi untuk menghadapi apabila suatu saat ditempatkan di pengadilan yang banyak perkaranya. Jadi seyogyanya kita sebagai pegawai harus selalu siap untuk bekerja demi mencapai tujuan peradilan Islam yang Islami dalam peradilan Indonesia yang agung. Semoga.
Reply
 
 
# Aris PA.RTG 2012-02-13 14:04
Meskipun perkara sangat sedikit semestinya tidak membuat aparat PA menjadi terlena dan bersantai ria...jangan berhenti menebarkan manfaat...manfaatkan waktu untuk hal-hal positif baik di dalam kantor maupun di masyarakat...semoga kita semua dijadikan manusia yg bermanfaat...
Reply
 
 
# Azhary PA Balige 2012-02-13 15:32
Istimewanya lagi, dari 23 perkara tersebut, sebanyak 17 perkara diselesaikan melalui prodeo, meskipun dana anggaran yang tersedia hanya untuk 4 perkara prodeo. selain itu 15 perkara disidangkan melalui sidang keliling TANPA ANGGARAN SIDANG KELILING yang disediakan melalui DIPA, semata-mata demi mewujudkan JUSTICE FOR ALL.
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-02-14 08:03
Kehadiran PA bukanlah bermaksud untuk mendongkrak volume perkara tetapi merupakan kebutuhan Negara( masyarakat) yang dikehendaki oleh Negara.Kalau ada image yang mengatakan bahwa gara2 PA banyak perkara atau streotipe dan lebel yang dialamatkan kepada PA seperti Hakim cerai saya pikir tidak sepenuhnya salah,tetapi perlu dingat bahwa kewenangan PA bukan hanya itu tapi masih banyak yang lainnya dan ini merupakan PR orang2 PA untuk tidak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat.Oke
Reply
 
 
# fahrurrozi zawawi, solo 2012-02-14 11:27
kalau sedikitnya perkara itu karena memang tidak ada masalah di wilayah itu, alhamdulillah. berarti masyarakatnya baik-baik saja. tapi kalau sedikitnya perkara karena kurang sadarnya masyarakat thd hukum, maka perlu diadakan penyuluhan hukum.
Reply
 
 
# Syekh Sanusi-PA.Jakbar 2012-02-15 08:03
ingat tugas PA/hakim bukan hanya mngurusi prkara yg ke kantor aja, tapi jauh dari itu masih bnyak tugas PA/Hakim utk mengayomi umat islam dan lingkungannya.Skt-bnyk prkra sama aja, yg penting kerja krn Allah..trims
Reply
 
 
# hamsin-pa.wmn 2012-02-15 09:19
kalau PA wamena lebih sedikit lagi, sejak tahun 2005 s/d 2011 tidak sampe 30 perkara setiap tahunnya,
Reply
 
 
# hamsin-pa.wamena 2012-02-15 09:47
kalau pA Wamena sejak tahun 1999 s/d tahun 2011 perkaranya tidak ada yang sampe 30 perkara setiap tahunnya, hebat kan siapa dulu wamena=PA Balige
Reply
 
 
# DH PTA Banten 2012-02-15 10:21
Banyak sedikit perkara memang bukan orientasi dari tujuan peradilan agama. Yang penting, aparat peradilan maupun lembaga peradilannya tetap menjalankan tugas dengan optimal dan profesional. Sedikit perkara di lingkungan pengadilan agama dengan masyarakat yang minoritas muslim adalah hal wajar, atau sebaliknya. Yang aneh itu, masyarakat banyak dan mayoritas muslim, perceraian banyak (di bawah tangan), tetapi angka/jumlah perkara di PA minim sekali.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS