|
|
PERKARA HARTA WARIS PA. No. 176/Pdt.G/1997/PAlTnk
PTA. No. 07/Pdt.G/1998/PTA.Bdl MA. No. 47 K/ AG/1999 Berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, lagi pula dari sebab
tidak ternyata,bahwa putusan PTA Bandar Lampung dalam perkara ini
bertentangan dengan hukum dan atau undang -undang , maka permohonan kasasi
yang diajukan oleh Ny. Nur Hasanah dkk harus ditolak. Tgl17 Pebruari 1998 Tgl19 Agustus 1998 Tgi 20 April 2000 Duduk Perkara 1. Nyonya N,
64
tahun,Islam ,Alamat sebagai Penggugat I.
2. Nyonya
N A, 60 tahun, islam, PNS, Alamat JI. sebagai Penggugat
II.
3. Nyonya
M, 58 tahun, tempat tinggal di sebagai Penggugat III.
4. Nyonya R, 55 tahun Alamat Penggugat IV.
5. Nyonya Ra, 52 tahun,
Alamat sebagai Penggugat V.
6. Nyonya
D, 50 tahun, sebagai Penggugat VI.
Para penggugat berdasarkan Melawan Tn. Sy, PNS, bertempattinggal
di JI. ,
selanjunta sebagai Tergugat.
Bahwa selama hidup H. Abdul
Malik kawindenga seorang perem bernama Salamah. Dari perkawinan tersebut
melahirkan 7 ( tujuh ) orang anak vaitu : 1.N ( Penggugat I )
2.NA ( Penggugat II )
3.M ( Penggugat
III)
4.R (
Penggugat IV)
5.Sy ( Tergugat)
6.Ro (
Penggugat V)
7.D ( Penggugat
VI)
Bahwa Alm. Salamah meninggal lebih dahulu tahun 1971,
dan H.A Malik meninggal tahun 1982. Bahwa selain meninggal 7 orang anak juga meninggalkan
harta kekayaan berupa tanah seluas ± 6 Ha yang belum
dibagikan kenai anak-anaknya. Bahwa tergugat akan menjual objek sengketa kepada PT.
Arya Man Dwipa dan PT. Andila Cipta Persada Bahwa untuk menjamin
agar gugatan ini tidak sia-sia karena adanya usaha dari tergugat untuk
memindahkan atau menggelapkan objek sengketa maka para penggugat mohon kepada
Ketua PA Tanjung karang untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap objek
yang menjadi sengketa. Berdasarkan
hal-hal tersebut, mohon para penggugat kepada Bapak ketua Pangadilan Agama
Kelas I A tanjung
Karang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
Menyatakan bahwa gugatan para
penggugat sebagaimana tersebut dalam petitum nomor satu, dua, Menyatakan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang tidak berwenang
memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat sebagaimana tersebut dalam
petitum nomor tiga; Menolak gugatan para penggugat
selain dan selebihnya; Membebankan kepada para penggugat
unutk membayar biaya yang timbul dalam perkara, yang hingga sekarang dihitung
sejumlah Rp. 106.500,- ( seratu enam ribu Pertimbangan Hukum Bahwa obyek sengketa harta warisan berupa sebidang tanah seluas ± 6 Ha. Yang letak dan batas - batasnya
terurai dalam gugatan, dan obyek sengketa terse but satu segi dikatakan dalam
gugatan akan dijual oleh tergugat kepada PT. Arya Mandala Dwipa dan PT.
Andila Cipta Persada, namun disegi lain bahwa abjek sengketa dimaksud telah
dijual sehingga
gugatan menjadi tidak jelas fakta kejadiannya (obscur libel) apakah objek
sengketa tersebut telah dijual atau belum, dalam petitum nomor satu, dua, lima,
enam dan tujuh, dapat ditapsirkan bahwa objek sengketa dimaksud telah
menyangku pihak ketiga,gugatan menjadi saling bertentangan antara posita
dengan petitum. Oleh karena gugatan
para penggugat sebagian tidak dapat diterima dan sebagian lain
tidak berwenang mengadili, maka gugatan para penggugat selebihnya sebagaimana
dalam petitum nomor empat, delapan dan sembilan ditolak, berdasarkan hukum
dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bahwa oleh karena
gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan sebagian lainnya dinyatakan
tidak berwenang mengadili, sedangkan gugatan para penggugat selebihnya
ditolak, maka penggugat berada dipihak yang dikalahkan dalam perkara ini,
sehingga biaya yang timbul dalam perkara ini dihitung sejumlah Rp. 106.500,-
( seratus enam ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada para penggugat. PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG No. 7/ Pdt.G/ 1998/ PTA. Bdl Pengadilan Tinggi Agama Bandar
Lampung yang mengadili Perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah
menjatuhkan putusan dalam perkara : 1.
Nyonya N, 64 tahun, Islam, Alamat
B. Lampung semula sebagai penggugat I sekarang Pembanding 1.
2.
Nyonya Na Asir, 60 tahun, Islam, PNS, Alamat , B. Lampung, semula sebagai penggugat II sekarang
Pembanding II.
3.
Nyanya M, 58 tahun, tempat tinggal di B. lampung, semula sebagai penggugat III sekarang Pembanding III.
4.
Nyonya R, 55 tahun, Alamat B.
Lampung semula sebagai penggugai IV sekarang Pembanding IV.
5.
Nyonya Ro, 52 tahun, Alamat , B. lampung, semula sebagai penggugat V sekarang
Pembanding V.
6.
Nyonya D, 50 tahun, , B. lampung semula sebagai penggugat VI
sekarang Pembanding VI
Para Pembanding memberi kuasa Hitor
Sitorus,SH .dan Agustian, SR. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 pebruari
1998 yang berkantor di Sultan Haji No. 20 Kedaton Bandar Lampung, telah di
daftar di kepaniteraan PA Tanjung Karang tanggal 3 Maret 1998 No. 04 Kuasa/
1998 PA. Tnk. Melawan Tn. Saiful Achmad pekerjaan
pensiunan bertempat tinggal di JI. H. Agus Salim Gg. Grafika Karya No. 18 Kaliawi
Tanjung Karang Bandar Lampung semula tergugat sekarang terbanding. Memberi
kuasa kepada Yuzar Akuan, SH. dan Edward,
SH. Advokat Pengacara di Bandar lampung berkantor Dr. Susilo No. 109 Pahoman
Teluk betung Bandar Lampung didaftarkan kepaniteraan tanggal 30 maeret 1998
No. 081 Kuasa /1998 PA.Tnk. Duduk Perkara Mengutip sebagaimana termuat dalam putusan
PA Tanjung Karang No.176/ Pdt.
GI 1997/ Tnk. Tanggal
17 Pebruari 1998 bertepatan tanggal 19 Syawal 1418 H. yang amarnya. Dalam Perkara Pokok I.
Menyatakan bahwa gugatan para penggugat sebagaimana
terse but dalam petitum Nomo satu, dua, 2.
Menyatakan Pengadilan Agama Kelas I Tanjung Karang tidak
berwenang memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat sebagaimana potitum
nomor tiga; 3. Menolak
gugatan para penggugat selain dan selebihnya; 4. Membebankan kepada para penggugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara, yang sehingga sekarang dihitung
sejumlah Rp. 106.500,- ( Seratus enamribu Pertimbangan Hukumnya Permohonan eksepsi yang diajukan
oleh semula tergugat sekarang pembanding adalah bahwa gugatan semula
penggugat sekarang pembanding telah mencampuradukan dengan gugatan,
mengkonstatotir perbuatan melawan hukum dan kekurangan pihak; ·
Bahwa penggabungan antara permohonan dan gugatan dalam perkara
ini tidak menyalahi hukum antara dan telah lazim dilakukan; ·
Bahwa tentang mengkonstatotir perbuatan melawan
hukumjuga lazim diajukan dalam suatu gugatan yang mengarah kepada putusan
yang bersifat comdemnatoir; ·
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas
permohonan eksepsi semula tergugat sekarang terbanding harus ditolak. Dalam Pokok Perkara Bahwa berdasarkan atas Maka berdasarkan atas Pasal 50
UU No.7 tahun 1989, Peradilan Agama harus menunggu dan akan mengadilinya
setelah keperdataan lain tersebut diputus oleh Peradilan Umum; Bahwa disamping apa yang menjadi
pertimbangan hukum diatas, berhubungan keadaan objek sengketa sedemikian itu
maka dikemudian hari akan menemui kesulitan seandainya akan dilakukan
eksekusi terhadap objek sengketa, oleh karena itu gugatan semula penggugat
sekarang pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima seluruhannya
sehingga putusan perkara dapat dikuatkan dengan perbaikan amar putusan. Mengadili 1.
Menyatakan permohonan banding para pembanding dapat
diterima; 2.
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung
Karang Nomor 176/Pdt.G/1997/PA. Tnk Tanggal 17 Pebruari 1998 bertepatan tanggal
19 Syawal1418 H dengan menperbaiki amar putusan sehingga berbunyi: Dalam Eksepsi Menolak
permohonan eksepsi tergugat Dalam Pokok Perkara Menyatakan
gugatan penggugat tidak dapat diterima. Membebankan semula penggugat sekarang pembanding untuk
membayar biaya dalam dua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding sebesar
Rp. 51.500,- ( PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Reg.
No. 47/AG/
1999 Menolak permohonan kasasi dan pemohonan kasasi: J . Ny. N, 2.
Ny. H.NA, 3. Ny. M, 4. Ny. R, 5. Ny. Ro, 6. Ny. D;
Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara
daJam tingkat kasasi di tetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
Pertimbangan Hukum · Bahwa PTAjuga telah
salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya, karena didalam mengambil keputusan
tidak mempertimbangkan bukti P5 yaitu putusan MA Rl No. 1 96/K/ PdtIJ 986
tanggal 18 April 1987 yang menyatakan objek sengketa, merupakan tanah boedel
yang belum dibagi diantara para ahli wads para pemohon kasasi/penggugat asal
dengan termohon/tergugat asal masih berhak atas objek sengketa. · Bahwa PTA telah
keliru dan salah di dalam pertimbangan hukumnya, dimana telah menyatakan
Putusan PA, dengan tidak mempertimbangkan bukti - bukti dari pemohon
kasasi/penggugat asal, yang secara implicit menyatakan tidak ada sengketa
keperdataan lainnya,karena apabila ada sengketa keperdataan lainnya mungkin
akan timbul sanggahan/ intevensi dari pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap objek, oleh karenanya putusan PTA untuk dikesampingkan. · Berdasarkan apa yang
dipertimbangkan diatas lagi pula pada sebab tidak ternyata, bahwa putusan PTA
Bandar Lampung dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan atau undang -
undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ny. Nur
Hasanah dkk hams ditolak.
Pengadilan Agama 1. Nama Ny. N, umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu
rumah tangga, tempat kediaman dijalan Way muli Pahoman Bandar Larnpung, yang
selanjutnya disebut "PENGGUGAT I" ;
2. Nama Ny.Hj .NA, umur
60 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PNS, tempat kediaman Bandar Lampung, yang selanjutnya disebut
"PENGGUGAT II" ;
3. Nama Ny.M, umur 58 tahun, pekerjaan ibu
rumah tangga, bertempat tinggal di Tanjung senang Bandar Lampung, yang
selanjutnya disebut "PENGGUGAT III" ;
4. Nama Ny.R, umur 54 tahun, pekerjaan
ibu rumah tangga, beralamat di Bandar
Lampung, yang selanjutnya disebut
"PENGGUGAT IV" ;
5. Nama Ny.RO, umur 52
tahun, pekerjaan PNS/guru, beralamat di
Bandar Lampung, yang selanjutnya disebut "PENGGUGAT V" ;
6. Nama Ny.D,
umur 50 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Bandar
Lampung, yang selanjutnya disebut "PENGGUGAT VI" ;
Para
Penggugat berdasarkan surat kuasanya tanggal 28 Agustus 1997 telah memberi kuasa
kepada HITAR SITORUS, S.H Pengacara dan Penasehat Hukum yang beralamat di
jalan Sultan Haji No. 20 Kedaton Bandar Lampung, yang surat kuasanya telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 2
September 1997 dengan nomor : 24/KUASA 1997/PA.Tnk; MELAWAN Nama
Tn.SYAIFULACHMAD, pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat tinggal di jalan H . Agus Salim gang Grafika Karya No. 18 Kaliawi
Tanjungkarang Bandar Lampung, yang selanjutnya disebut “TERGUGAT” Pengadilan
Agama tersebut ; Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam perkara ini
; Telah mendengar keterangan kedua belah pihak di persidangan ; TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang,
bahwa para Penggugat menurut 1.
Bahwa semasa hidupnya, seorang
laki-Iaki bernama : H. ABDUL MALIK kawin dengan seorang perempuan, bernama :
SALAMAH ; 2.
Bahwa dari perkawinan tersebut,
melahirkan 7 ( tujuh ) orang anak yaitu: 1.
Ny.N (Penggugat I ) ;
2.
Ny.Hj.NA (Penggugat II) ;
3.
Ny.M
(Penggugat III) ;
4.
Ny.R (Penggugat
IV) ;
5. Bapak SYA
(Tergugat);
6. Ny.RO (Penggugat
V) ;
7. Ny.D
(Penggugat VI) ;
Yang kesemuanya sampai sekarang masih hidup ; 3.
Bahwa almarhum SALAMAH meninggaI pada tahun 1971 dan
Almarhllm H .ABDUL MALIK meninggal pada tahlln 1982 ; 4.
Bahwa selain meninggalkan 7 (tujuh) orang anak terse but
Almarhllm H . ABDUL MALIK dan Alamarhum SALAMAHj uga
meninggalkan harta kekayaan berupa tanah yang belum sempat dibagi diantara ke
7 (tujuh) orang anaknya ; 5.
Bahwa harta warisan yang belum sempat dibagi tersebut
(point 4 diatas) adalah sebidang tanah seluas _ + 6 Ha. Yang terletak
di Kelurahan Slikadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Bandar Lampung, dengan
batas-batas sebagai berikut : ŕ Sebelah Utara
berbatasan denganjalan H .Agus Salim; ŕ Sebelah Selatan
berbatasan dengan Siring; ŕ Sebelah Barat
berbatasan dengan Ir.SUPANDI ; ŕ Sebelah Timur
berbatasan dengan Jalan SUKA WANGI. Yang selanjutnya disebut : Obyek Sengketa ; 6.
Bahwa telah ternyata ada itikad tidak baik dari Tergugat
dimana Tergugat akan menjual obyek sengketa kepada
PT Arya Mandala Dwipa dan PT Andila Citra Persada tanpa sepengetahuan dari
para Penggugat. 7.
Bahwa perbuatan Tergugat dengan menjual obyek sengketa
kepada pihak lain tanpa sepengetahuan para Penggugat adalah perbuatan melawan
hukum ; 8.
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia,
karena adanya usaha dari pihak Tergugat untuk memindahkan atau mengalihkan
obyek sengketa, maka para Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Agama 9.
Bahwa para Penggugat telah berulang
kali mencoba menghubungi Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara
musyawarah, namun tidak ada tanggapan yang positif dari Tergugat bagaimana
cara untuk penyelesaiannya ; Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, mohon kepada Bapak Ketua PengadilanAgama Primair: 1.
Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya: 2.
Menyatakan bahwa para Penggugat dan
Tergugat adalah satusatunya ahli waris dari Almarhum H ABDUL MALIK dan
Almarhum SALAMAH ; 3.
Menyatakan bahwa Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum; 4.
Menyatakan Sah dan Berharga Sita
Jaminan yang diletakkan ; 5.
Menyatakan bahwa obyek sengketa
adalah harta warisan yang belum dibagi ; 6.
Menetapkan pembagian harta warisan
tersebut berdasarkan Syariah atau hukum Islam yang berlaku masing-masing
diantara 7.
Menghukum Tergugat untuk
mengosongkan tanah sengketa berikut orang lain yang mendapat hak dari padanya
dan menyerahkan tanah sengketa yang merupakan bagian Para Penggugat ; 8.
Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipunTergugat melakukan upaya hukum verzet,
banding atau kasasi; 8.
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara. Subsidair: Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Kelas IA
Tanjungkarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; ·
Menimbang, bahwa pada waktu pemeriksaan persidangan
perkara ini, belah pihak telah dipanggil secara formil, resmi dan sepatutnya,
ternyata kuasa dari kedua belah pihak datang menghadap dipersidangan ; ·
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dipersidangan telah
berusaha mendamaikan kedua belah pihak, tetapi usaha tersebut tidak berhasil,
kemudian gugatan Para Penggugat tersebut diatas dibacakan : ·
Menimbang bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, tergugat
memberi kuasa kepada YUZAR AKUAN, S.H dan EDI EDWAR, SH masing-masing Advokat
dan Pengacara pada Kantor "Advokat YUZAR AKUAN dan Rekan" yang
berkantor di jalan Dr.Susilo No.1 09 Pahoman Lampung, yang akan bertindak
secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai kuasanya tanggal 2
Oktober 1997 yang terdaftar di Paniteraan Pengadilan Agama tersebut pada
tanggal 7 Oktober 1997 dengan nomor:27/KUASA/1997/PA.Tnk, mengajukan jawaban
dan Eksepsi sebagaimana tersebut dibawah ini : EKSEPSI ·
Bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama ·
Bahwa Penggugat telah membaca formulasi gugatan yang
keliru karena menggabungkanIMencampurkan baurkan dua pokok yuridis sebagai
dasar gugatan, yang satu dan lainnya, berbeda Kompetensi Peradilan yang
berwenang memeriksanya; ·
Bahwa disatu bagian dalam uraian
dan amarnya, Penggugat memohon suatu putusan yang bersifat menetap
(declaratoir) Cq butir ke 2 amar ·
Bahwa dilain pihak bagian uraian
dan amar yang diminta Penggugat mengkonstatir adanya dasar Hukum lainnya, yakni :Perbuatan melawan hukum (butir ke 7 uraian gugatan
dan butir ke 3 jo 7 dictum yang diminta). Bahwa hanya suatu perbuatan melawan
hukum dalam hal diajukan gugutan terhadap hak tersebut, maka Pengadilan akan
memberikan suatu putusan yang bersifat menghukum atau Condemnatoir
sebagaimana halnya terhadap gugatan versi lainnya misalnya wanprestasi : ·
Bahwa kita semua maklum adanya (Ius
Curis Novit) bahwa wewenang memeriksa untuk suatu permohonan penetapan
kedudukan ahli waris memang menjadi bagian Pengadilan Agama. Akan tetapi
semuajuga mengetahui bahwa wewenang memeriksa dan memutus suatu gugutan
tentang perbuatan melawan hukum adalah Pengadilan Negeri. Dnegan demikian
gugutan Penggugat menjadi tumpang tindih dan tidak dapat dimengerti atau
dengan kata lain kabur (obsure libell). Oleh karena itu harus dinyatakan
sebagai tidak dapat diterima (N iet Ontvankelijk Verklaard); GUGATAN
PENGGUGAT KURANG PIHAK/EXCEPTlO PLURIUM LITIS CONSORTIUM: ·
Bahwa dalam gugatannya Penggugat
menyebutkan keterliballlll pihak ketiga lainnya yang berkepentingan atas
obyek perkara Cq PT ANDILA CITRA PERSADA ; ·
Bahwa merupakan suatu kesalahan
yang fatal bila pada kenyataannya gugatan Penggugat tidak ikut sertakan PT Andila. Citra Persada sebagai pihak,
dengan suatu persepsi atau a bahwa pihak sumsi tersebut berkepentingan terhadap obyek perkara apabila Penggugat menyebutkan dalam butir ke 7
dictum yang diminta, suatu hukuman yang berisikan perintah untuk mengosongkan
obyek sengketa, yang melibatkan "orang lain yang mendapatkan hak dari
padanya" ; ·
Bahwa tidak ditemukan satupun alasan hak yang
mengharuskan pihak lain terikat atas putusan perkara ini Cq PT Andila Citra
Persada, karena : a. Tidak diikut sertakan sebagai pihak (Tergugat/turut
Tergugat); b. Tidak ada amarldictum
yang diminta untuk mentaati/mematuhi isi putusan ; Inipun apabila suatu putusan yang diambil Mejelis Hakim
merupakan suatu putusan "Condemnatoir". ·
Bahwa dari uraian tersebut, maka gugatan Penggugat layak
dan patut dinyatakan sebagai gugatan yang memenuhi kategori kurang pihak
(Exceptio Plurium Litis Consotium). Oleh karena itu, gugatan Penggugat harus
dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; II. POKOK PERKARA/KONVENSI : ·
Bahwa Eksepsi yang diajukan adalah satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari pokok perkara, oleh karena itu Tergugat menyatakan
belum dapat memberikan jawaban tentang pokok perkaranya sendiri, melainkan
terlebih dahulu memohon adanya suatu putusan sela atas eksepsi Tergugat,
terutama, mengenai adanya pencampur bauran antara penetapan kedudukan ahli
waris atau perbuatan melawan hukum, yang keduanya jelas sangat berbeda
acaranya dan wewenang pemeriksaannya ; ·
Bahwa apabila telah diperoleh kepastian tentang ahl itu
maka materi tentang pokok perkaranya sendiri akan menjadi jelas, sehingga
Tergugat akan mempersiapkan dalil-dalil serta bukti yang pasti untuk hal itu
; Menimbang, bahwa atas jawaban dan eksepsi tersebut,
pihak para Penggugat melalui kuasanya mengajukan replik, dan atas replik
tersebut, pihak Tergugat melalui kuasanya mengajukan duplik sebagaimana
tersebut dibawah ini : v Menimbang, bahwa
untuk meringkas uraian replik dan duplik tersebut, Majelis Hakim menunjuk
berita acara sidang perkara ini yang untuk singkatnya merupakan bagian yang
tak terpisahkan dengan putusan ini ; v Menimbang, bahwa
untuk membuktikan dalil-dalil gugutannya para Penggugat telah mengajukan
pembuktian sebagaimana tersebut dibawah Ini: Bukti
tertulis : I.
Poto Copy Surat pernyataan dari Ny.NURHASANAH Binti H.ABDUL
MALIK tertanggal 27 Oktober 1997 ditandai dengan tanda P.1 ; 2.
Poto Copy Surat keterangan ahli waris yang
ditandatangani oleh para ahli waris tanggal 15 Nopember 1997, yang ditandai
dengan P.2 ; 3.
Poto Copy dari Kantor "Advokat & Pengacara
YUZAR AKUAN,S.H & ASSOCIATES" tanggal 2April1997, doberi tanda P.3 ;
4. Poto Copy Surat Perjanjian jual beli atas
nama SYAIFUL ACHMAD dan GUNAWAN HENDRO Direktur PT Arya Mandala Dwipa
tanggal24 Januari 1997, diberi tanda PA ; 5.
Poto Copy Putusan Mahkamah Agung Republik v Menimbang, bahwa
selanjutnya para Penggugat, melalui kuasanya tidak mengajukan pembuktian tambahan,
baik pembuktian tertulis, seksi maupun alat bukti lainnya ; v Menimbang, bahwa atas
pembuktian tertulis tersebut, Tergugat melalui kuasanya tidak menanggapi
pembuktian tertulis tersebut, dan menyatakan "tidak akan mengajukan
pembuktian kontra terhadap bukti-bukti dari pihak Penggugat" tersebut ; v Menimbang, bahwa
kemudian kedua belah pihak melalui kuasanya masing-masing telah mengajukan
kesimpulannya masing-masing, dan kedua belah pihak menyatakan cukup serta
memohon putusan atas perkara ini ; v Menimbang, bahwa untuk
meringkas uraian putusan beserta kesimpulan dari kedua belah pihak tersebut,
Majelis Hakim menunjuk berita acara sidang perkara ini, yang untuk singkatnya
merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ; TENTANG HUKUMNYA v Menimbang, bahwa maksud
dan tujuan gugutan para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ; v Menimbang, bahwa
perkara ini bidang kewarisan dan Tergugat bertempat tinggal di Bandar
Lampung, serta barang yang menjadi obyek sengketa terletak di Bandar Lampung
wilayah hukum Pengadilan Agama v Menimbang, bahwa
obyek sengketa harta warisan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 6 ha
yang letak dan batas-batasnya terurai dalam gugatan, dan obyek sengketa terse
but satu segi dikatankan dalam gugatan akan dijual oleh Tergugat kepada PT
Arya Mandala Dwipa dan PT Andila Citra Persada, sedangkan disegi lain dalam
guguatan tersebut, bahwa obyek sengketa dimaksud telah dijual sehingga
gugatan menjadi tidakjelas fakta kejadiannya (Obscur libel) apak obyek
sengekta tersebut telah dijual ataukan belum, sedangkan dalam petitum nomor 7
dapat ditafsirkan bahwa obyek sengketa dimaksud telah menyangkut pihak
ketiga, sehingga gugatan menjadi saling bertentangan antara posita dengan
petitum, demikian pula antara posita nomar dua dengan petitum nomar dua satu
sam a lain saling bertentangan, oleh karena itu gugatan para Penggugat
sebagaimana tersbeut dalam petitum nom or satu, dua, lima, enam dan nomar
tujuh harus dinilai sebagai gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, oleh
karena itu pula, maka gugutan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; v Menimbang, bahwa
gugutan para Penggugat sebagaimana tertulis dalam petitum nomor tiga untuk
menyatakan bahawa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, adalah
tidak terrnasuk kedalam kewenangan Absalut Peradilan Agama maka gugatan
tersebut mengakibatkan cacat, aleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Agama
Kelas IA. Tanjungkarang menyatakan tidak berwenang untuk mengadili,
berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Republik v Menimbang, bahwa oleh
karena gugutan pata Penggugat sebagaimana terse but diatas, sebagiannya
tidakdapat diterima dan sebagian lainnya dinyatakan tidak berwenang
mengadiIi, maka gugutan para Penggugat selebihnya sebagaimana tersebut dalam
petitum nomor em pat, delapan dan nomor sembi Ian ditalah berdasarkan hukum
dan peraturan perundangundangan yang berlaku ; v Menimbang, bahwa oleh
karena gugutan para Penggugat sebagaimana terse but diatas, sebagiannya tidak
dapat diterima dan sebagian lainnya dinyatakan tidak berwenang mengadili,
sedangkan gugutan para Penggugat. Selebihnya ditolak, maka para Penggugat berada di pihak
yang dikalahkan dalam perkara ini, oleh karena itu biaya yang timbul dalam
perkara ini, yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 106.500,- harus
dibebankan kepada para Penggugat berdasarkan pasal 192 ayat (1) R.Bg ; v Menimbang, bahwa
berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugutan para
Penggugat sebagiannya tidak dapat diterima yang amar selengkapnya seperti
terse but dibawah ini ; Mengingat hukum Islam dan segala ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dalam perkara ini ; MENGADILI DALAM
POKOK PERKARA: I.
Menyatakan bahwa gugutan para Penggugat sebagaimana
tersebut dalam petitum nomor satu, dua, 2.
Menyatakan Pengadilan Agama 3.
Menolah gugutan para Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara, yang hingga sekarang terhitung sejumlah Rp.
106.500,- (seratus enam ribu Demikian dijatuhkan putusan ini
pada hari Selasa tanggal17 Pebruari 998 M bertepatan dengan tanggal 19 Syawal
1418 H oleh kami "Drs.H.ASMUNI.HS, Ketua pada Pengadilan Agama Kelas IA
Tanjungkarang, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai
Hakim Ketua Majelis, serta Drs.H.BAHAUDDIN RAWIYAN dan NASIB masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan ini pad a hari itu juga diucapkan pada
persidangan yang terbuku untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang
dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Drs.M.ABDUH sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh kuasa para Penggugat dan kuas Tergugat. HAKIM
KETUA MAJELIS HAKIM-HAKIM ANGGOTA kkkkkkkkkkhfhfhfhfhfhfhfhfhfhhfhfhfhfhPANITERA
PENGGANTI kkkkkkkkkkhfhfhfhfhfhfhfhfhfhhfhfhfhfh fhfhfhfhfhfhfhfhfhhfhfhfhfbbbbb
1. Drs. H. Bahauddin
Rawiyankkkkkkkhfhfhfhfhfhfhfhfhfhhfhfhfh Drs. M. Abduh ttdkkkkkkkkkhfhfhfhfhfhfhfhfkkkkkkhfhfhfhfhfhfhfhfhfhhfhfhfhttdhfhhfhfhfhfh f 2. Drs. H. Asmuni. HSkkk
Ttdkkkkkhfhf PERINCIAN BIAYA PERKARA: 1.Biaya
Pencatatan Rp. 2.000 2.Biaya Administrasi .......... Rp. 15.000 3.Biaya Panggilan .............. Rp.
60.000 4.Biaya APK ..................... Rp.
26.000 5.Biaya Redaksi .................. Rp.
1.500 6.Biaya Materai ................. Rp2.000,- JUMLAH……………….. Rp. 106.500hfhfhfhf hfhfhfhhfhfhkkkkkkkkhfhf SALINAN PUTUSAN NOMOR: 07 / Pdt.G /1998/ PTA.Bdl BISMILLAHIRROHMANIRROHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan
Tinggi Agama Bandar Lampung mengadili perkara perdata dalam tingkat banding,
dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dalam perkara : 1.
Nama Ny.
NURHASANAH, umur 64 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat
tinggal di Jalan Way Muli Pahoman Bandar Lampung, semula disebut PENGGUGAT I
sekarang PEMBANDING I ; 2.
Nama Ny.Hj.NURIAH ASIR, umur 60
tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan PNS, tempat tinggal di Jalan Tamrin
No.84 Gotong royong Bandar Lampung, semula disebut PENGGUGAT II sekarang
PEMBANDING II ; 3.
Nama Ny.MURYANI, umur 58 tahun,
pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Tanjung senang Bandar Lampung,
semula disebut PENGGUGAT III sekarang PEMBANDING III ; 4.
Nama Ny.ROSIDA, umur 54 tahun,
pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kebon sawo SS Tanjungkarang
Pusat Bandar Lampung, semula disebut PENGGUGAT IV sekarang PEMBANDING IV; 5.
Nama Ny. ROHANA,
umur 52 tahun, pekerjaan PNS/guru, bertempat tinggal di Jalan KH.Mas Mansyur
No.80 Rawa laut Bandar Lampung, semula disebut PENGGUGAT V sekarang
PEMBANDING V ; 6.
Nama Ny.DASI' AH, umur 50 tahun, pekerjaan ibu rumah
tangga. bertempat tinggal di Pond ok Permata Biru Blok A.A No.1 Sukarame
Bandar Lampung, semula disebut PENGGUGAT VI sekarang PEMBANDING VI ; Para Pembanding berdasarkan
surat kuasanya tanggal 27 Pebuari 1998 telah memberi kuasa kepada HITAR
SITORUS, S.H. danAGUSTIAN,S.H. Pengacara dan Penasehat Hukum yang beralamat
di Jalan Sultan Haji No. 20 Kedaton Bandar Lampung, yang surat kuasanya telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang tanggal3
Maret 1998 dengan nomor: 04 KUASA/ 1998 /PA.Tnk; MELAWAN Nama Tn.SYAIFUL ACHMAD,
pekerjaan Pensiunan PNS, tempat tinggal di Jalan Hi. Agus Salim Gang Grafika
Karya No. 18 Kaliawi Tanjungkarang Bandar Lampung, semula disebut TERGUGAT,
sekarang TERBANDING, memberikan kuasa kepada YUZAR AKUAN,S.H.
dan EDWARD,S.H. masing-masing advokat/pengacara di Bandar Lampung,
JI.Dr.Susilo No.1 09 - Pahoman - Teluk Betung Utara yang ditanda tangani leh
Pemberi kuasa dan Penerima kuasa tanggal1 0 Maret 1998 dan terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang No:08/Kuas 1998/PA.Tnk.
tanggal 30 Maret 1998 ; TENTANG
DUDUKNYA PERKARA Mengutip segala
uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama
Kelas I A Tanjungkarang Nomor : 176/Pdt.GI 1997/PA.Tnk, tanggal17 Pebruari
1998 M bertepatan dengan tanggal19 Syawal 1418 H, yang amarnya berbunyi
sebagai berikut : MENGADILI DALAM POKOK PERKARA: 1.
Menyatakan bahwa gugatan para Penggugat sebagaimana
tersebut dalam petitum nomor satu, dua, 2.
Menyatakan Pengadilan Agama 3.
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 4.
Membebankan kepda para Penggugat untuk membayar biaya yang . timbul dalam perkara, yang hingga sekarang
terhitung sejumlah Rp. 106.500,- (seratus enam ribu v Menimbang, bahwa
Pembanding pada tanggal 3 Maret Tahun 1998 telah mengajukan Akta permohonan
banding terhadap perkara nomor: 176/ Pdt.G/1997/PA. Tnk. dan permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada lawan tanggal 9 Maret Tahun 1998
dengan seksama ; v Menimbang, bahwa sehubungan dengan
permohonan banding tersebut, Pembanding telah mengajukan Memori bandingnya,
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang pada
tanggal17 Maret Tahun 1998 dan memori banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawan pad a tanggal 19 Maret Tahun 1998 dengan seksama ; v Menimbang, bahwa Terbanding telah pula
mengajukan Kontra Memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Kelas I A Tanjungkarang tanggal 30 Maret Tahun 1998 dan Kontra banding
tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding tanggal9 April Tahun 1998
dengan seksama; v Menimbang, bahwa memperhatikan memori
banding dan Kontra memori banding yang diajukan kedua belah pihak berperkara
; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan
perundang - undangan. maka permohonan para pembanding tersebut dinyatakan
dapat diterima ; DALAM EKSEPSI v Menimbang, bahwa
berdasarkan atas segala surat perkara yang bersangkutan dan berita acara
pemeriksaan perkara ini, khususnya berita acara pemeriksaan perkara tanggal
11 Nopember 1998 dalam halaman 6 (enam) menerangkan bahwa terhadap eksepsi
semula Tergugat sekarang Terbanding akan dibacakan dalam putusan akhir, akan
tetapi ternyata sampai dengan putusan akhir perkara ini belum dibacakan
putusan tentang eksepsi semula Tergugat sekarang Terbanding tersebut. Oleh
karena itu Hakim tingkat banding perIu memberikan putusan tentang eksepsi
tersebut ; v Menimbang, alasan
permohonan eksepsi yang diajukan oleh semula Tergugat sekarang Terbanding
adalah bahwa gugatan semula Penggugat sekarang Pembanding telah mencapur
adukkan tentang permohonan dan gugatan, mengkonstatatir perbuatan melawan
hukum dan kekurangan pihak; v Menimbang, bahwa
Hakim banding tidak dapat menerima dan tidak dapat membenarkan alasan - alasan
tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut; ·
Bahwa tentang penggabungan antara permohonan dan gugatan
dalam perkara ini tidak menyalahi hukum acara dan telah lazim dilakukan ; ·
Bahwa tentang mengkonstatatir perbuatan melawan
hukumjuga lazim diajukan dalam suatu gugatan yang mengarah kepada putusan
yang bersifat condem natoir; ·
Bahwa tentang kekurangan pihak ternyata gugatan semula
Penggugat sekarang Pembanding tidak kekurangan pihak sebab telah mendudukkan
semula ahli waris almarhum H.ABDUL MALIK dan almarhum SALAMAH sebagai
pihak-pihak yang berperkara, sedang adanya pihak ketiga yang bukan ahli waris
tidak dapat diikut sertakan dalam perkara ini, karena dalam perkara sengketa
kewarisan perkara ini, karena dalam perkara sengketa kewarisan di Pengadilan
Agama hanyalah persengketaan antara para ahli waris ; v Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas permohonan eksepsi semula
Tergugat sekarang Terbanding harus ditolak; DALAM
POKOK PERKARA Menimbang, bahwa yang menjadi
dasar permohonan semula Penggugat sekarang Pembanding dalam perkara ini
adalah bahwa terhadap obyek sengketa yang telah diklaim oleh semula Penggugat
sekarang Pembanding, pada awalnya telah jelas, dan menjadi pokok perkara
dalam hal ini adalah masalah kewarisan diantara semula Penggugat sekarang
Pembanding dan semula Tergugat sekarang Terbanding, tetapi Majelis Hakim
Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungkarang dalam Pertimbangan hukum lainnya
telah menyatakan bahwa obyek sengketa tidakjelas dengan alasan bahwa obyek
sengketa telah dijual atau akan dijual; Bahwa obyek sengketa dalam hal
ini adalah tanah seluas 6 (enam) hektar yang terletak dikelurahan sukadana
kecamatan Tanjungkarang Barat Bandar Lampung adalah milik dari semula
Penggugat sekarang Pembanding dan semula Tergugat sekarang Terbanding yang
belum pemah dibagi sejak adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 196/KIPdtJ
1986
tanggal 18 April 1987 (Vide bukti P.5). Bahwa obyek sengketa
inilah yang akan dijual oleh semula Tergugat sekarang Terbanding kepada PT.
Arya Mandala Dwipa dan PT. Andila Citra Persada tanpa sepengetahuan semula
Penggugat sekarang Pembanding; Menimbang, setelah
meneliti dengan seksama seluruh berkas perkara aguo Hakim tingkat banding
dapat membenarkan pertimbangar: hukum Hakim tingak pertama yang
mengkonstatatir bahwa gugata semula Penggugat sekarang Pembanding tidakjelas
at au kabur dengcu: alasan sebagaimana diutarakan oleh Hakim tingkat pertama
dala putusannya dengan tambahan pertimbangan hukum oleh Hakim tingkabanding
sendiri sebagaimana terse but dibawah ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan
atas surat perjanjian jual beli (pendahuluan) tanggal 23 Januari 1997 yang
diberi tanda PA yang diajukan oleh semula
Penggugat sekarang Pembanding ternyata bahwa obyek sengketa sudah diperjual
belikan, sehingga dalam perkara ini sangat dimungkinkan adanya sengketa
keperdataan lain, yakni tentang hukum jual beli terhadap obyek sengketa. Maka berdasarkan atas pasal 50
undang-undang nomor 7 Tahun 1989, Peradilan Agama harus menunggu dan akan
mengadilinya setelah sengketa keperdataan lain tersebut diputus oleh
Peradilan Umum ; Menimbang, bahwa disamping apa
yang menjadi pertimbangan hukum diatas, berhubung keadaan obyek sengketa
telah sedemikian itu, maka dikemudian hari akan menemui kesulitan seandainya
akan dilakukan esksekusi terhadap obyek sengketa ; Menimbang, bahwa oleh karena itu
gugatan semula Penggugat sekarang Pembanding harus dinyatakan tidak dapat
diterima seluruhnya. sehingga putusan Hakim tingkat pertama dapat dikuatkan
dengan perbaikan amar putusan yang akan disebutkan dibawah ini ; Mengingat Hukum Islam
yang pasal-pasal dari peraturan perundang undangan yang bersangkutan ; MENGADILI Menyatakan permohonan banding para
pembanding dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama
Kelas I A Tanjungkarang Nomor: 176/Pdt.G/1997 /PA- Tnk. Tanggal17 Pebruari
1998 bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1418 Hijriyah dengan memperbaiki
amar putusan yang bersangkutan sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : Menolak permohonan eksepsi Tergugat
; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima ; Membebankan semula Penggugat
sekarang Pembanding untuk Pembanding untuk membayar biaya dalam dua tingkat
Peradilan yang untuk ditingkat badning sebesar Rp. 51.500,- ( Demikian
diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 19 Agustus 1998 Masehi bertepatan
dengan tanggal 26 Rabiultsani 1419 Hijriyah oleh kami Drs.H.YUSUF ILYAS, S.H.
sebagai Hakim Ketua dan H.ABDULLAH DHIA, S.H. serta Drs. AHMAD SYARHUDDIN,
S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Bandar Lampung unbtuk memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam
tingkat banding, putusan mana diucapkan oleh kami dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itujuga dengan dihadiri oleh Drs. H.YUSUF ILYAS, S.H. dan H.
ABDULLAH DI-IIA, S.H. serta Drs. AHMAD SYARHUDDIN, S.H. masing - masing
sebagai Hakim Anggota dan Drs. SHALAHUDDIN HAJJ ABBAS sebagai Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Bahwa se lain meninggaJkan ahli
waris (anak),juga meninggalkan harta kekayaan berupa tanah yang belum sempat
dibagi diantara ketujuh orang anaknya; Bahwa harta warisan tersebut
adaJah sebidang tanah seluas ± 6 Ha yang mengenai perincian
luas, letak serta batas-batasnya dapat dilihat didalam akta gugutan penggugat
asJi ; Bahwa karena itikad tidak baik
dari tergugat asli, dimana tergugat asJi akan menjual obyek sengketa kepada
PT. Arya Mandala Dwipa dan PT. AndiJa Citra Persada tanpa sepengetahuan dari
para penggugat asli, karena itu perbuatan tergugat asli adaJah perbuatan yang
melawan hukum ; Bahwa untuk menjamin agar
gugatan ini tidak sia-sia, karena adanya usaha dari pihak tergugat asli untuk
memindahkan atau mengalihkan obyek sengketa, maka para penggugat asli mohon
kepada yang terhormat Bapak Ketua PengadiJan Agama Tanjungkarang untuk
meJetakkan sita jaminan (Conservatoir BesJag) terhadap obyek sengketa ; Bahwa para penggugat asli telah
berulang kaJi mencoba menghubungi tergugat asli untuk menyeJesaikan
permasalahan ini secara musyawarah, namun tidak ada tanggapan yang positif
dari tergugat asli bagaimana cara untuk penyelesaiannya ; Bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, maka menggugat asli mohon kepada Pengadilan Agama agar dapat
memberikan putusan sebagai berikut: Primair: Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk
seluruhnya ; Menyatakan bahwa para penggugat
dan tergugat adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum H
. Abdul Malik dan Almarhum Salamah ; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum; Menyatakan sah clan berharga
sita jaminan yang telah diletakkan ; Menyatakan bahwa obyek sengketa
adalah harta warisan yang belum dibagi; Menetapkan pembagian harta
warisan terse but berdasarkan Syrariah atau hukum Islam yang berlaku
masing-masing diantara para ahli waris ; Menghukum tergugat untuk
mengosongkan tanah sengketa berikut orang lain yang mendapat hak dari padanya
dan menyerahkan tanah sengketa yang merupakan bagian para penggugat ; Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat melakukan upaya hukum verzet,
banding atau kasasi ; Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ; Subsidair: Apabila Bapak Ketua Pengadilan
Agama Kelas I A, Tanjungkarang berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya ; Bahwa atas gugatan para
penggugat asli tersebut tergugat asli telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya sebagai berikut : Bahwa, gugatan penggugat jelas
tumpang tindih dan kabur (obscure libel) karena itu harus dinyatakan sebagai
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ; Bahwa tidak ditemukan satupun
alas hak yang mengharuskan pihak lain terikat atas putusan perkara Cq. PT
Andila Citra Persada, karena tidak diikut sertakan sebagai pihak (tergugat
atau tu rut tergugat) dan tidak ada amar/dictum yang meminta untuk
mentaati/mematuhi isi putusan ; Bahwa terhadap gugatan tersebut
Pengadilan Agama Tanjungkarang telah mengambil putusan, yaitu putusannya
tanggal 17 Pebruari 1998 M. bertepatan dengan tanggal 19 Syawal1418 H. No. 176/Pdt.G/1997/PA.Tnk,
yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara : 1.
Menyatakan bahwa gugatan para penggugat sebagaimana
terse but dalam petitum nomor satu, dua, 2.
Menyatakan Pengadilan Agama Kelas I A. Tanjungkarang
tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat sebagaimana
terse but dalam petitum nomor tiga ; 3. Menolak gugatan para penggugat se lain dan selebihnya
; 4.
Membebankan kepada para penggugat untuk membayar biaya
yang timbul dalam perkara, yang hingga sekarang dihitung sejumlah Rp.
106.500,- (seratus enam ribu Putusan mana dalam tingkat
banding atas permohonan penggugat telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi
Agama Tanjungkarang dengan putusannya tanggal 19 Agustus 1998 M. bertepatan
dengan tanggal 26 Rabiul Tsani 1419 H. No.07/Pdt.G/1998/PTA.Bdl, yang
amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding para pembanding dapat
diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kelas I A
Tanjungkarang Nomor: 176/Pdt.G/1997/PA.Tnk. tanggal17 Pebruari 1998
bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1418 Hijriyah dengan memperbaiki amar
putusan yang bersangkutan sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : Menolak permohonan eksepsi tergugat ; DALAMPOKOKPERKARA:
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan semula penggugat sekarang pembanding untuk
membayar biaya dalam dua tingkat peradiJan yang untuk ditingkat banding
sebesar Rp. 51.500,- ( Bahwa sesudah putusan terakhir
ini diberitahukan kepada penggugat/ pembanding pada tanggal 15 Oktober 1998
kemudian terhadapnya oleh penggugat/pembanding, dengan perantaraan kuasanya
khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Oktober 1998 diajukan
permohonan untuk pemeriksaan kasasi secara lisan pada tanggal29 Oktober 1998
sebagaimana ternyata dari surat keterangan No. 176/Pdt.G/1997/PTA.Tnk. yang
dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang permohonan mana kemudian
disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di
kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 12 Nopember 1998 ; Bahwa setelah itu oleh
tergugat/terbanding yang pada tanggal 4 Nopember 1998 telah diberitahu
tentang memori kasasi dari penggugat/ pembanding, diajukan jawaban memori
kasasi yang diterima dikepaniteraan; Menimbang, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No. 14
tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka permohonan kasasi atas putusan atau
Penetapan Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir di Lingkungan
Peradilan Agama dan penerimaan memori kasasi yang memuat alasanalasannya,
serta penerimaan suratjawaban terhadap memori kasasi tersebut harus
didasarkan pada tenggang-tenggang waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang,
bahwa permohona kasasj aqua beserta aJasan-aJasannya ang telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, aka oleh karena itu permohonan
kasasi terse but formil dapat diterima : Menimbang,
bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon asi dalam memori
kasasinya tersebut pada pokoknya ialah : 1. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama telah keliru didalam pertimbangan
hukumnya, didalam Mempertimbangkan obyek sengketa yang disebutkan tidak
jelas, dengan alasan obyek sengketa terse but telah dijual tersebut (bukti PA) surat jual belinya adalah dibawah tangan tertanggal 23 Januari 1997
dengan maksud untuk menunjukkan bahwa termohon kasasi/tergugat asal
telah melakukan tindakan melawan hukum dengan pengalihan obyek sengketa baik sebahagian
maupun seluruhnya tanpa izin dari para ahli waris yang berhak, (masih ada hak
para ahli waris yang lainnya). Dan oleh karenanya pertimbangan Pengadilan
Tinggi Agama tersebut harus dikesampingkan karena telah salah penafsiran dan
keliru didalam pertimbangan hukumnya ; 2. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama juga telah salah dan keliru
didalam pertimbangan hukumnya, karena didalam mengambil keputusan tidak
mempertimbangkan bukti P.5 yaitu Putusan 3.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agamajuga telah keliru dan salah
didalam pertimbangan Hukumnya, dimana telah menguatkan putusan Pengadilan
Agama, dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari pemohon
kasasilpenggugat asal, yang terutama pada putusan Pengadilan Tinggi Agama
halaman 4 dan 5 yang secara implisit menyatakan tidak ada sengketa
keperdataan lainnya, karena apabi1a ada sengketa keperdataan lainnya mungkin
akan timbul sanggahanlintervensi dari pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap obyek sengketa tersebut, dan oleh karenanya putusan Pengadilan
Tinggi Agama untuk dikesampingkan; Menimbang: Mengenai keberatan ad. 1,2 dan 3 : Bahwa keberatan ini tidak dapat
dibenarkan karena Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung tidak menerapkan
hukum ; Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan
diatas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi
Agama Bandar Lampung dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau
UndangUndang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi : NY. NURHASANAH, dkk tersebut harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena
pemohon kasasi pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya
dalam perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan pasal-pasal dari
Undang-Undang No. 14 tahun 1970, Undang-Undang No. 14 tahun 1985 dan
Undang-Undang No. 7 tahun 1989 yang bersangkutan ; MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : 1. NY. NURHASANAH, 2. NY.HJ. NURIAH ASIR, 3. NY. MURYANI, 4.
NY. ROSIDA, 5. NY. ROHANA, 6. NY. DASI' AH tersebut ; Menghukum pemohon kasasi akan
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal20 April 2000
dengan Drs.H.Taufiq, S.H. Ketua Muda yang ditunjuk o\eb Ketua Mabkamab Agung
sebagai Ketua Sidang, H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. dan H. Sunardi Padang,
S.H. Sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang
terbuka pada hari : 27 April 2000 oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri
oleh H. Zainal Abidin Abubakar, S.H. dan H. Sunardi Padang, S.H. Hakim-Hakim
Anggota dan Drs. Fakhrurrozi Harli Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri
oleh kedua belah pihak ; Hakim-Hakim
Anggota ; ttd H.
Zainal Abidin Abubakar, SH ttd H.
Sunardi Padang, SH Ketua ttd. Drs.
H. Taufiq, SH. Panitera pengganti; ttd Drs. Edi Riadi, SH. Biaya-biaya: 1.Met era i ..... Rp. 2.000 2.Red a k si .... Rp. 1.000 3.Administrasi Rp. 97.000 Jumlah
Rp. 100.000 UNTUK SALINAN MAHKAMAH AGUNG -
RI KEPALA DIREKTORAT PERDATAAGAMA ttd ( Drs.H.MUHAMMAD RUM NESSA. SH. ) NIP. 150110572 |
|