Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Peradilan Agama Perlu Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi (18/4) PDF Cetak E-mail
Selasa, 17 April 2012 22:44

Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA :

Peradilan Agama Perlu Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi

Banda Aceh | badilag.net

Menurut laporan dari lembaga survey yang berasal dari luar negeri, lingkungan peradilan agama masih lemah dalam hal monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Wahyu Widiana di hadapan para peserta bimbingan teknis kompetensi hakim peradilan agama angkatan III, di Sulthan Hotel International, Banda Aceh, Selasa malam (17/4/2012).

“Seharusnya setiap kegiatan itu dilaksanakan secara kontinyu, ada follow up-nya agar berkesinambungan,” ungkap Wahyu Widiana.

Menurutnya, selama ini banyak kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag maupun satker di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan SDM, tidak ada tindak lanjutnya padahal tindak lanjut tersebut sangat penting dalam rangka peningkatan SDM di lingkungan peradilan agama.

Oleh karena itu, Dirjen Badilag meminta kepada satker di daerah agar kegiatan seperti lokakarya atau yang lainnya ditindaklanjuti. "Jangan berhenti setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan," tandasnya.

Meski demikian, Dirjen Badilag mengaku bahagia karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam hal monitoring dan evaluasi pasca kegiatan.

Peningkatan itu merupakan dampak dari Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011. Sebagaimana diketahui, keputusan Rakernas yang paperless office itu memberikan peran lebih kepada hakim tinggi pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan MA.

Wahyu Widiana menceritakan, sejak saat itu banyak sekali perubahan yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding. Banyak dari kegiatan yang diselenggarakan oleh mereka dilakukan tindak lanjut dan juga dilaporkan ke Ditjen Badilag.

“Saya banyak sekali menerima surat tentang laporan tindak lanjut kegiatan yang telah diselenggarakan oleh pengadilan tinggi agama,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen juga mengungkapkan bahwa Dalam waktu dekat Ditjen Badilag segera mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pembinaan dan pengawasan pengadilan tingkat banding. Hal ini bertujuan agar pengadilan tingkat banding memiliki keseragaman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengadilan tingkat pertama.

Oleh karena itu, Wahyu Widiana meminta kepada para hakim tinggi harus menguasai bidang selain teknis perkara seperti penguasaan pola bindalmin, teknis administrasi keuangan.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo menyatakan bahwa kegiatan yang didanai dari DIPA Ditjen Badilag tahun 2012 diikuti oleh tiga puluh orang peserta para hakim tinggi di wilayah Sumatera dan Jawa.

“Ini adalah kegiatan bimtek hakim peradilan agama angkatan ketiga, nanti akan ada lagi angkatan keempat yang rencanaya akan dilaksanakan di Bandung,” ungkap Purwosusilo. Peserta kali ini berasal dari wilayah Indonesia bagian barat, nanti angkatan berikutnya dari wilayah Indonesia bagian timur, lanjutnya.

Selain mendapatkan materi tentang kebijakan Ditjen Badilag, para peserta ini nantinya akan mendapatkan materi tentang teknik pemeriksaan perkara dan teknik pembuatan putusan yang akan disampaikan oleh Hakim Agung, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum., serta praktek bedah berkas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari terhitung mulai hari selasa sampai dengan Jumat (17-20/42012).

(ws)

TanggalViewsComments
Total571151
Kam. 2390
Rab. 22130
Sel. 21290
Sen. 20300
Ming. 19380
Sab. 18360
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# uu-pakotatasikmalaya 2012-04-18 05:46
Kami bangga kalau orang tua kami dibimbing dan dibekali lebih. sehingga peran HT benar2 pas, sebagai orang tua yang tidak hanya mengawasi tapi membina.Selamat buat para orangtua kami..
Reply
 
 
# maharnis pta jayapura 2012-04-18 05:47
Kita berharap dengan Bintek yang dilaksanakan oleh Badilag,disamping untukmenyamakan visi misi dan persepsi serta pola yang sama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,juga untukmenindak lanjuti hasil penilaian yang dilakukan oleh survei luar negeri terhadap peradilan agama, agar kelemahan monitoring dapat kita atasi dengan semangat dan kemauan yang tinggi.Hasil itu kita jadikan sebagai cambuk.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-04-18 06:00
Selama ini menyatukan pendapat HATIBINWASDA agak sulit, sehingga dari tahun ke tahun dalam satu hal petunjuknya berbeda, sehingga membingungkan pengadilan tingkat pertama. Kadang2 hal yang sudah jelas benar, lalu diperjelaskan lagi, maka menjadi tidak jelas dan tidak benar (semakin diperjelas, semakin tidak jelas). Karena itu, amat perlu surat edaran (petunjuk skala nasional) yang mengacu kepada hasil bimtek kompetensi hakim angkatan I, II, III dan IV. Semoga terwujud, amin!.
Reply
 
 
# achmad cholil 2012-04-18 06:50
Sepertinya ini memang jadi 'penyakit' di sebagian besar lembaga negara/publik. tidak hanya Peradilan Agama. Selain kurang dalam hal monitoring, tindak lanjut dan evaluasi dari satu kegiatan/kebijakan, kita juga sering mengabaikan pentingnya DATA. Salah satu kelebihan menonjol dari lembaga swasta baik didalam maupun luar negeri adalah dalam hal penguasaan (dan recording) data. Mereka lbh unggul dlm bidang ini sehingga (terlihat) lebih menguasai permasalahan.
Reply
 
 
# achmad cholil 2012-04-18 06:53
Penguasaan Data sangat Krusial. Data yg salah akan menghasilkan analisa yg salah. Analisa yg salah akan melahirkan kesimpulan yg salah. Kesimpulan yg salah akan melahirkan kebijakan yang keliru.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-04-18 07:00
Monitoring dan evaluasi sebagai parameter keberhasilan suatu program, hal ini sangat penting shg dapat menutupi kekurangan, mempertahankan yg telah baik dan meningkatkannya agar menjadi terbaik
Reply
 
 
# S. Rasyid sby 2012-04-18 07:06
semoga SE tentang pedoman pembinaan dan pengawasan segera diterbitkan sehingga para hakim tinggi mempunyai pedoman pembinaan dan pengawasan yang sama, sebab selama ini yang dirasakan hakim tinggi jalan sendiri2 dalam mengadakan pembinaan dan perngawasan.
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-04-18 07:08
Ungkap Bapak Dirjen Badan Peradilan Agama, Wahyu Widiana, bahwa : "Menurut laporan dari Lembaga Survey yang berasal dari luar negeri, lingkungan peradilan agama masih lemah dalam hal monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan". Sebuah masukan positif yang perlu kita sikapi bersama guna meraih sebuah Visi : "Terwujudnya Badan Peradilan Agama Yang Agung". Semangat...!!!
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA.Kendari 2012-04-18 07:29
Kebijakan Dirjen Badilag tentang pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Tahun 2011 sudah sangat bagus, hanya dalam perjalanannya terkena virus tidak ada tidak lajut (di Tingkat Banding) sehingga pembinaan tekhnis menjadi terputus hanya sampai pada tingkat banding dan untuk sementara tidak menyentuh ke PA.Mungkin belum saatnya pembinaan tenaga tekhnis diserahkan sepenunya kepada PTA dan masih memerlukan uluran tangan dari Ditjen Badilag.Banyak kegiatan yang dlakukan oleh Dit. Badilag tapi pada kenyataannya Not signal ke PA.Mohon maaf semoga saya yang keliru...
Reply
 
 
# akangjajangs/PA.Tnk 2012-04-18 07:30
Menyadari kelemahan yang ada seyogianya membangkitkan energi semangat untuk menutupi kelemahan tsb. Segala langkah rasioanal strategis harus ditempuh, sampai saatnya nanti PA benar2 sbg lembaga yg agung dicintai ummat,kebanggaan bangsa... semoga... Amiin
Reply
 
 
# Zulkiram, MS.Kota Banda Aceh 2012-04-18 07:35
Assalamu`alaikum. Lingkungan peradilan agama disamping masih lemah dalam hal monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan juga masih kaku pada pelaksanaan setiap kegiatan. Wassalam.
Reply
 
 
# Sahril, PA Binjai 2012-04-18 07:37
memang apa yang disampaikan oleh Dirjen Badilag perlu diapresiasi, banyak dalam hal pengawasan yang perlu diperbaharui terutama Buku IV tentang pengawasan dan materi pengawasan yang sudah banyak tidak sesuai lagi dengan hasil-hasil rakernas maupun rakerda, sehingga hakim pengawas bidang tidak bisa lagi sepenuhnya mempedomaninya, hal ini perlu dipikirkan oleh pimpinan yang berwenang...paling tidak oleh para hakim tinggi bersama dirjen badilag..
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-04-18 07:38
Evaluasi dan monitoring itu penting untuk dilaksanakan, karena dari sana akan ketahuan hal-hal apa yang sudah atau belum dilaksanakan. Persamaan persepsi menjadi penting dalam hal evaluasi dan monitoring ini. sebab, jika dalam satu masalah, berbeda pendapat, sudah tentu akan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Edaran ttg panduan pembinaan dan pengawasan adalah jawaban yang tepat untuk mempersamakan persepsi.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-04-18 07:39
Sebenarnya kewajiban kita manusia adalah berikhtiar secara maksimal, hasilnya diserahkan kepada-NYA. Tapi tentu lain halnya kalau DANA NEGARA sudah banyak yang habis dipakai untuk BINTEK, lalu hasilnya MINIM, ini tidak bisa diserahkan kepada-NYA, melainkan adalah kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk bisa bekerja lebih baik dan lebih profesional lagi dibanding sebelum BINTEK. Semoga!
Reply
 
 
# Nursal- PA.Muara Bungo 2012-04-18 07:50
diantara point penting dalam sistem menagemen yang baik berjalannya sitem controlling, dalam arti yang luas, termasuk monitoring dan evaluasi, semoga ke depan sistem ini akan semakin baik hendaknya .. amn
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A, MH. @ PA Mojokerto 2012-04-18 07:51
Dalam mangelola sebuah lembaga, termasuk Pengadilan Agama tidak cukup hanya dengan menerapkan POAC, tetapi juga perlu adanya evaluasi sehingga apa yg dilakukan itu dapat diketahui sisi positifnya sehingga perlu dikembangnkan dan mengetahui sisi kekurangannya sehingga perlu perbaikan. Sehingga ke depan apa yg dilakukan itu akan menjadi lebih baik. Agaknya Dirjen Badilag perlu mengadakan pelatihan manajemen kepada pimpinan Pengadilan Agama.
Reply
 
 
# arinalhamid PA Payakumbuh 2012-04-18 07:53
Monitoring dan tindak lanjut dari hasilnya haruslah dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan serta satu visi untuk mencapai tujuan bersama dalam hal meningkatkan dan memajukan PA dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-04-18 07:54
Upaya evaluasi oleh pimpinan terkait dengan beberapa hal, tapi yang terpenting di antaranya adalah perencanaan yang baik, skil manajemen dan uswah yang baik dari pimpinan.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-04-18 07:56
Memang diakui bahwa Peradilan Agama lemah dalam hal monitoring dan evaluasi, hal ini kita rasakan dalam hal Hakim Tinggi melakukan pembinaan dan pengawasan ke Pengadilan Agama dalam daerah hukumnya pada setiap tahun, ada satu kali atau dua kali, setelah melakukan pengawasan ke daerah, terdapat berbagai temuan, besar atau kecil,yang perinsip atau tidak, setelah ditemukan kejanggalan, oleh Hakim Tinggi yang bersangkutan sekaligus dilakukan pembinaan,ditunjukan mana yang salah dan langsung ditunjukan jalan pemecahannya,setelah HT itu kembali ketempat dan dilaporkan keatasan yang memberi tugas,oleh HT dianggap selesai, tapi sebenarnya masih ada tugas lanjutan yaitu memonitor, apakah temuan tadi sudah ditindak lanjuti atau tidak oleh satker yang kita awasi dan bina tersebut, disamping itu juga perlu dilakukan evaluasi. Apabila monitoring dan evaluasi selalu digalakkan, dari waktu ke waktu pasti akan bertambah baik.hal ini sangat tergantung kepada pimpinan.
Reply
 
 
# NURDIN PA SUBANG 2012-04-18 08:01
Untuk meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi, semestinya dibentuk tim khusus yang bertugas memonitor dan mengevaluir kinerja Peradilan Agama, sehingga kedepan tidak lagi dikatakan bahwa Peradilan Agama lemah dalam monitoring dan evaluasi,jangan sampai kita sudah mencurahkan perhatian kita untk bekerja di kantor dari pagi sampai sore, hasilnya seperti apa yang dikatakan Pak Dirjen tsb, sepertinya sia-sia. Oleh karena itu kami sangat menunggu SE kebijakan BADILAG demi perbaikan Peradilan Agama kedepan agar memenuhi harapan semua pihak.....
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-04-18 08:34
Seharusnya setiap kegiatan itu dilaksanakan secara kontinyu, ada follow up-nya agar berkesinambungan....
Saya sangat setuju dan mendukung pak.. dan mudah-mudahan dapat diwujudkan
Reply
 
 
# Asyrof - PA Manna 2012-04-18 08:44
Setuju dengan Pak Cholil, yang kecil-kecil saja... tidak banyak pejabat yang mendapat kepercayaan menilai bawahannya, mempunyai buku catatan penilaian bawahan, padahal buku catatan penilaian tersebut penting dan menjadi dasar penilaian DP3.
Mayoritas mendasarkan penilaian hanya pada ingatan dan pengamatan langsung kinerja bawahan, sehingga apabila ada penggantian pejabat, penerusnya tidak mempunyai dasar penilaian bawahan barunya...
Reply
 
 
# lilik muliana wk probolinggo 2012-04-18 08:48
program yg digagas oleh Ditjend Badilag merupakan suatu trobosan agar peradilan di Ind hususnya peradilan Agama mempunyai silabi atau bahan ajar yg sama shg meminimalisir perbedaan di setiap satker, tujuan tsb akan berhasil apabila para tentor berintegrasi menyatukan pendapat dlm mensosialisasi kpd peradilan di bawahnya dg tindak lanjut melakukan monitoring berkala minimal persemester utk mengetahui tingkat keberhasilan di setiap satker.
Reply
 
 
# muliyamah pa sengeti 2012-04-18 08:51
Sukur Alhamdulillah kalau pak Dirjen akan mengeluarkan Surat Edaran ttg Pedoman Pembinaan dan Pengawasan tingkat banding, jadi ketika pengawasan dari tingkat bading mengadakan pengawasan ke PA-PA ada keseragaman dan tidak bervariatif karena selama ini pengawasan yg diterapkan terkadang bervariatif antara pengawasan yang sebelumnya dengan pengawasan yang lainnya karena tdk ada pedoman
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-04-18 08:52
Betul Pak Cholil, kita masih lemah dalam masalah DATA. Padahal itu sangat penting.
Mungkin kita bisa belajar dari Rumah sakit atau Puskesmas yang memiliki MR (Medical Record) yang mereka kelola dengan rapi dan terkontrol sehingga kalaupun nanti pasien berulang kembali ke rumah sakit tersebut sudah ada data penyakit pasien atau tindakan pihak rumah sakit secara kronologis yang sangat berguna untuk tindakan berikutnya ataupun perlakuannya kepada pasien.
Semoga di Badilag beserta jajarannya dapat pula membuat sebuah Program DATA yang Validitas, Terintegrasi dan aksesibilitas, wabil khusus terhadap sebuah kegiatan dimulai dari PLANNING sampai kepada LPJ serta Follow Up-nya. Amin !!!!!
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid. PA.BKL 2012-04-18 08:53
Dalam monitoring dan evaluasi memang perlu ada, akan tetapi setiap atasan hendaknya mempunyai pegangan yang objektif dari buku catatan yang ada, agar apa yang dinilai pada setiap pegawai itu benar adanya.
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-04-18 08:53
Betul sekali monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan yang penting, karena dengan melaksanakannya kita akan tau program atau kebijakan yang kita sebar apakah tumbuh subur dan berbuah bagus, atau kita juga akan tau apakah masih banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan iklim daerah. Jadi kita bisa menerapkan kebijakan selanjutnya yang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi sehingga tidak merugikan negara. Apalagi ada Subdit yang memang mempunyai tupoksi untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi jadi insyaallah kita bisa melihat hasilnya.
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-04-18 09:02
Memang sdh menjadi suatu keharusan, setelah dilakukan pengawasan/pembinaan, setelah diselenggarakan seminar/lokakarya/pelatihan dan sejenisnya dilakukan evaluasi dan monitoring oleh aparat terkait dg cara turun ke daerah yg menjadi kewenangan pengawasannya...
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-04-18 09:33
Kami sangat Rindu dengan informasi yang merupakan oleh-oleh dari mereka-mereka yang telah dipanggil mengikuti bimbingan Teknis agar kami-kami yang tidak ikut dipanggil juga mendapatkan ILMU YANG SAMA atau setidak-tidaknya tidak jauh berbeda dengan yang telah mengikuti BIMTEK.
Sehugungan dengan hal itu kami memohon agar para pejabat atau pegawai yang telah ditunjuk untuk mengikuti BIMTEK tidak PELIT memberikan info/ilmu nya kepada kami-kami yang selama ini tidak pernah mendapatkannya.
Syukton wal'afwu.
Reply
 
 
# Rajani. Wasek PA.Muara Tebo 2012-04-18 10:09
harus bikin suatu standar menyeluruh untuk monitoring dan evaluasi baik kepaniteraan dan kesekretariatan agar jelas tolok ukur kinerja masing-masing bagian.sehingga ada barometer yang jelas untuk mengukur kinerja aparat peradilan.
Reply
 
 
# Putra Kelana 2012-04-18 10:19
Setuju banget pak Dirjen !!!
aspek "controlling" perlu di "galakkan" spy antara planning dengan actuiting selaras.
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-04-18 11:33
Monitoring dan evaluasi sangat diperlukan, dlm tulisan pak Dirjen yg berjudul "Hakim Tinggi : Pemikir dan Pelaku Pembaruan "ada tertulis "Para ketua dan wakil ketua ini harus berani mengingatkan (kata halus dari menegor) para hakim tinggi tentang pelaksa naan pembinaan dan pengawasannya. inikan semacam mintak pertanggungjawaban kpd HATI BINWASDA thd PA yg diawasinya, kalau boleh usul BADILAG memintak laporan/Pertanggung jawaban kpd KA PTA sampai dimana KA PTA menjabarkan hasil RAKERNAS thn 2011 khususnya pemberdayaan hakim tinggi, kalau KA PTAnya belum arahkan bagaimana hakim tinggi berdaya saya kira ini juga monitoring da evaluasi.
Reply
 
 
# Bisman PA Tanjung Pati 2012-04-18 12:00
Setuju sangat pak Dirjen, Bimtek hendaklah dilakukan secara kontinyu, ada follow up-nya agar berkesinambungan, tetapi lebih diprioritaskan kepada para Ketua, Wakil Ketua dan Ketua-Ketua majelis.
Reply
 
 
# #Mahalli - PA Tilamuta 2012-04-18 13:32
setuju sekali Pak Dirjen !!!!!
karena monitoring dan evaluasi sengat menentukan keberhasilan suatu kegiatan...
Reply
 
 
# NURDIN PA SUBANG 2012-04-18 13:34
perubahan judul ya Pak Dirjen.. bukan lemah tapi meningkatkan monitoring dan evaluasi,,,baguslah....
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-04-18 13:45
:lol: Tujuan dari monitoring dan evaluasi tidak fokus pada kesalahan dan kelemahan dalam pelaksanaan tupoksi tetapi juga terhadap aspek-aspek lain yang positif. Seperti yang dikatakan Pak Dirjen menindak lanjuti apa yang kita peroleh dalam pelatihan atau bimtek juga sangat perlu.Oleh karena itu monitoring dan evaluasi perlu kita galakkan terus terutama bagi internal kita masing-masing. Seperti Sabda Rasulullah SAW :Hasibu Anfusakum Qobla An Tuhasabu.
Reply
 
 
# umi-pajb 2012-04-18 14:25
Monitoring dan Evaluasi adalah bentuk dari pengawasan dan dasar dari ;perencanaan program selanjutnya
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-04-18 14:48
Semoga dengan hasil laporan lembaga survey bisa memacu kita untuk lebih meningkatkan monitoring, karena sama dengan POAC itu tetap controlong merupakan pemenuhan dalam sisitem managemen yang apik dan handal.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-04-18 20:49
Sebagai bukti apa yang disampaikan Pak Dirjen skrg di PA Banggai Kepulauan (18 -19 April 2012)sementara pengawasan oleh Pak WKPTA PALU/Hakim Tinggi dan termasuk tindak lanjut hasil pengawasan sebelumnya, walaupun beliau harus menyeberang laut dgn kapal kayu bukan pesawat ttp demi perbaikan PA dgn segala resiko beliau bersilaturrahmi & mendengar masukan SUARA HATI ANAK PULAU....
Reply
 
 
# Hikmah, PTA Palu 2012-04-23 09:07
Terima kasih atas kesediaan/sambutan Ketua, Wakil, Hakim2, Pansek dan seluruh jajaran PA Banggai menerima dan membuka kesempatan seluas-luasnya kpd Hakim Tinggi Pengawas dan timnya untuk membina dan
mengawasi jalannya peradilan diPA Banggai.Walaupun dgn kapal motor, tetapi alangkah senangnya diayun ombak diantara pulau2 yg dilewati dgn pemandangan yg sangat indah. ALLAHUAKBAR, alangkah indah dan kayanya Indonesia ini.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-04-18 23:05
Lemahnya follow up (tindak lanjut) dari sebuah kegiatan/pelatihan/penataran/training bahkan diklatpim (dahulu Diklat Penjenjangan)adalah penyakit latin yang sebenarnya tidak hanya terjadi di lingkungan peradian agama. Sebenarnya dengan selesainya sebuah pelatihan adalah awal pendidikan dan latihan. Dilansirnya hasil survey asing mengenai kelemahan evaluasi dan monitoring di lingkungan peradilan agama harus ditafsirkan sebagai cambuk penguatan dalam dua aspek tersebut. Terkadang mendengar, ada sebuah pelatihan dengan mengcover anggaran untuk follow up-nya.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-04-19 09:13
lingkungan peradilan agama masih lemah dalam hal monitoring dan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. semoga untuk periode berikutnya monitoring dan evaluasi kegiatan bisa digaakkan, sehingga bisa diketahui kekurangan dan kelebihannya, sebagai bahan untuk program yang akan datang. insya allah kalau monitoring dan evaluasi kegiatan bisa dilaksanakan, prestasi yang sudah diraih bisa dipertahankan, prestasi yang belum diraih, bisa diupayakan.
Reply
 
 
# Rahmani, PA. kotamobagu 2012-04-19 14:48
peradilan agama sebagai organsisai yg tentunya mempunyai tujuan, visi dan misi harus senantiasa melakukn monitoring/evalusi, guna mengetahui sejauh mana hsil kerja para kryawan. Mengadakan perbandingan antar pencapaian dg stndar yg telah ditetapkan oleh organisasi. Jadi tidak hanya melakukan bimtek dimana2 ddan kapan saja, tapi tdk dpat diketahui samapai sejauh mana hasil yg dicapai, yakni harus ada tolok ukur setiap pelaksaan kegiatan.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-04-19 15:03
Kami harapkan kepada Pak Dirjen agar segera menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan demi keseragaman standar Pengawasan dan Pembinaan di Pengadilan ditingkat bawah, ini sangat penting agar Pengadilan Tinggkat Pertama tidak bingung karena tidak seragam polanya.
Reply
 
 
# H. Asril, PA.Slp 2012-04-20 08:47
Peran lebih yang diberikan kepada Hakim Tinggi sebagai kawal depan baru saja ditingkatkan (setelah Rakernas 2011), yang namanya perubahan itu kan tidak semudah membalik telapak tangan. saya merasakan betul bahwa Hakim tingkat banding sudah berupaya untuk meningkatkan Pembinaan, Pengawasan, dan monitoring, meskipun dalam kondisi tidak formal dan bukan dalam kapasitas sebagai Hakim tinggi Pengawas, Hakim tinggi setiap jumpa dengan aparat peradilan tingkat pertama, selalu menanyakan bagaimana kondisi, tupoksi, kesejahteraan Pegawai, apa masalah yang dihadapi, dan lain-lain pertanyaan seputar Tupoksi, sehingga mau tidak mau pelaksana Peradilan tingkat pertama akan termotivasi untuk berbuat kearah yang lebih baik.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-04-23 07:21
Monitoring dan evaluasi tidak bisa ditunda karena suatu kegiatan akan kelihatan hasilnya apabila terus menerus dilakukan dari tingkat paling atas sampai tingkat paling bawah
Reply
 
 
# Iskandar Raja BADILAG 2012-04-23 09:03
Sukses Bapak Dirjen yang banyak memonitor dan mengealuasi Peradilan agama, mari selalu kita menyadari tugas dan TUPOKSI masing masing antara struktural dan fungsional agar kita menerapkan keadilan yang adil.
Reply
 
 
# djazril darwis. pta babel 2012-04-23 11:25
djazril darwis.pta babel. Semoga hasil dan rumusan BIMTEK tersebut dapat dan segera disosilisasikan oleh para peserta di daerah masing-masing untuk kesamaan pendapat dalam BIMWAS oleh Hakim Tinggi hingga menghasilkan putusan yang berkwalitas dan mengandung ethos,pathos,filosofis, sosiologis dan logos serta memenuhi unsur legal justice, sosial justice dan moral justice.
Reply
 
 
# syehbakir 2012-04-24 15:14
Betul dan harus untuk mencegah dan menghindari kesalahan dan mencapai kemajuan mutlak diperlukan monitoring berjangka sip.
Reply
 
 
# syehbakir 2012-04-24 15:19
Hakim tinggi Agama Mataram.Betul dan harus serta mutlak adanya monitoring kalau memang menhendaki kemajuan demi masa depan pengadilan yang cerah dan Agung.
Reply
 
 
# Tubagus PA Painan 2012-04-25 10:54
diakui atau tidak lemahnya kita terdapat pada monitoring dan evaluasi,namun hal ini menjadi catatan dan alasan bahwa kendala pendukung anggaran kegiatan yang terbatas..
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1509 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS