|
Pojok Pak Dirjen: Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat (20/6) |
|
|
|
|
Rabu, 20 Juni 2012 08:49 |
Pojok Pak Dirjen
Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat
Dengan memelihara sifat-sifat ulama, seorang hakim tidak akan melakukan penyelewengan sekecil apapun, apalagi menyangkut hukum. Saya yakin, dengan selalu menjaga dan mengamalkan sifat-sifat yang terpuji itu, tidak akan pernah ada lagi hakim yang diperiksa oleh Badan Pengawasan dan KY atau disidang oleh Majelis Kehormatan hakim, apalagi ditangkap basah oleh KPK.
Selengkapnya, silakan BACA DI SINI.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 5600 | 12 | | Jum. 24 | 5 | 0 | | Kam. 23 | 10 | 0 | | Rab. 22 | 16 | 0 | | Sel. 21 | 20 | 0 | | Sen. 20 | 14 | 0 | | Ming. 19 | 13 | 0 |
|
Comments
salah besar Hakim yang mendahulukan perasaan dan mengabaikan hukum acara yang berlaku, kalau menurut hukum tidak terbukti harus ditolak walaupun perasaan berkata lain, dan ditengah masyarakat harus bertindak sebagai ulama, menjadi panutan, memiliki budi pekerti yang luhur atau akhlaqul karimah.
sekarang kita dapat memposisikan diri, dimana kita sedang berdiri atau berada, apabila dalam bertugas sebagai Hakim, aturan hukum yang berlaku selaku pedoman.
tergantung bagaimana hakim itu memenejnya sehingga tidak menimbulkan bias negatif, yang terpenting harus profesional dan proforsional hasilnya akan positif
Akan tetapi sebaliknya putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, maka konsekwensinya adalah ketidak puasan dan ketidakpercayaan masyarakat, tidak hanya kepada hakim tetapi juga kepada lembaga peradilan itu sendiri.
Oleh sebab itu tanggung jawab hakim tidaklah ringan dalam menyelesaikan suatu perkara yang ditanganinya. Terkait dengan hal tersebut juga peran ulama dimata masyarakat berdampak positif apabila fatwa ulama bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits. Fatwa ulama sangat sensitif karena itu harus memenuhi sumber-sumber hukum yang jelas karena kalau tidak imlikasinya dimasyarakat sangat rentang dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dipahami oleh masyarakat seperti itu. Dan kalau itu yang terjadi maka dia akan bertanggung jawab baik bagi dirinya dan keluarga juga kepada ummat yang dipimpinnya.
Karena itu saya pikir bahwa ungkapan terseebut diatas haruslah dipahami seperti itu, sehingga pihak-pihak tidak dirugikan disalah satu pihak dan dipihak yang lain, ummat tidak kehilangan kepemimpinannya.