Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Pojok Pak Dirjen: Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat (20/6) PDF Cetak E-mail
Rabu, 20 Juni 2012 08:49

Pojok Pak Dirjen

Hakim di Mata Hukum, Ulama di Mata Umat

Dengan memelihara sifat-sifat ulama, seorang hakim tidak akan melakukan penyelewengan sekecil apapun, apalagi menyangkut hukum.  Saya yakin, dengan selalu menjaga dan mengamalkan sifat-sifat yang terpuji itu, tidak akan pernah ada lagi hakim yang diperiksa oleh Badan Pengawasan dan KY atau disidang oleh Majelis Kehormatan hakim, apalagi ditangkap basah oleh KPK.

Selengkapnya, silakan BACA DI SINI.

TanggalViewsComments
Total560012
Jum. 2450
Kam. 23100
Rab. 22160
Sel. 21200
Sen. 20140
Ming. 19130
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-20 10:04
Benar apa yang dikatakan oleh bapak Dirjen Badilag " Hakim dimata hukum dan Ulama di mata masyarakat, apabila sedang berperan sebagai Hakim, wajib aturan-aturan hukum baik hukum acara maupun hukum materiil yang dipedomani dan ditegakkan, disini tidak lagi perasaan yang dipedomani,

salah besar Hakim yang mendahulukan perasaan dan mengabaikan hukum acara yang berlaku, kalau menurut hukum tidak terbukti harus ditolak walaupun perasaan berkata lain, dan ditengah masyarakat harus bertindak sebagai ulama, menjadi panutan, memiliki budi pekerti yang luhur atau akhlaqul karimah.

sekarang kita dapat memposisikan diri, dimana kita sedang berdiri atau berada, apabila dalam bertugas sebagai Hakim, aturan hukum yang berlaku selaku pedoman.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-06-20 10:30
Tapi hendaknya tidak sebagai Hakim di Mata Hukum dan "U-lama" (OE)di mata masyarakat, karena dengan adanya Ejaan Bahasa Indonesia Yang Diperbaharui, maka U-lama (OE)sudah tak terpakai lagi. Okey...!
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-20 12:08
"Hakim dimata Hukum dan Ulama dimata umat" dgn segala bentuk ada kekurangan dan ada kelebihannya smg ungkapan Pa Dirjen tsb dpt difahami secara utuh dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-06-20 13:54
Hakim yang ketangkap oleh KPK adalah hakim yang sudah menanggalkan ke'Ulamaannya dan tidak takut lagi dg hadis ttg sogok menyogok sama sama masuk neraka na'uzubillahi min zalik
Reply
 
 
# A.Sayuti Pa Pk.Baru 2012-06-20 14:05
Setiap peran ganda pasti ada plus minusnya
tergantung bagaimana hakim itu memenejnya sehingga tidak menimbulkan bias negatif, yang terpenting harus profesional dan proforsional hasilnya akan positif
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-20 19:52
Sessungguhnya ujian yg terberat bagi hakim PA adalah jauh dari suami-isteri,kalau soal uang saya rasa masih bisa diatasi, namun masalah berpisahnya tempat tugas hakim suami isteri,oleh sebab itu sudah selayknya Badilag, mendekatkan suami isteri yg terpisah...tempat tugasnya..
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-06-21 14:44
Berinteraksi dengan masyarakat di daerah tempat tugas dengan perilaku yang hasanah sambil memberikan pencerahan soal keagamaan dengan ikhlas, sudah menjadi bawaan/tradisi warga/hakim PA sejak dulu. Tradisi/bawaan tersebut, tentu patut dipertahankan, bahkan ditingkatkan, meskipun hakim sudah menjadi PEJABAT NEGARA. Dengan begitu, hakim-hakim PA, selain bisa berkontribusi di tempat tugas dengan non materi, juga sudah bisa dengan materi (karena sudah ada remon... he he...).
Reply
 
 
# Thamrin Habib, PTA.Pontianak 2012-06-21 15:48
Ulama adalah warasatul ambiya' , maka tugas-tugas Rasul itu harus dijalaninya pula; menjadi Imam buat jama'ah, Hakim terhadap orang yang bersengketa, Panglima dimedan Perang, Panutan bagi masyarakat, jadi tepatlah yang dikatakan bapak Dirjen ini.
Reply
 
 
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2012-06-22 07:35
Romantis sekali ungkapan " Peran Hakim dimata hukum, ulama dimata ummat". Ungkapan ini sangat strategis dan bermakna bagi sebuah lembaga peradilan. Apabila putusan hakim memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan maka putusan tersebut dimata masyarakat terkesan bahwa hakim betul-betul menerapkan aturan sesuai hukum yang berlaku.

Akan tetapi sebaliknya putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, maka konsekwensinya adalah ketidak puasan dan ketidakpercayaan masyarakat, tidak hanya kepada hakim tetapi juga kepada lembaga peradilan itu sendiri.

Oleh sebab itu tanggung jawab hakim tidaklah ringan dalam menyelesaikan suatu perkara yang ditanganinya. Terkait dengan hal tersebut juga peran ulama dimata masyarakat berdampak positif apabila fatwa ulama bersumber dari Al Qur'an dan Al Hadits. Fatwa ulama sangat sensitif karena itu harus memenuhi sumber-sumber hukum yang jelas karena kalau tidak imlikasinya dimasyarakat sangat rentang dengan tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dipahami oleh masyarakat seperti itu. Dan kalau itu yang terjadi maka dia akan bertanggung jawab baik bagi dirinya dan keluarga juga kepada ummat yang dipimpinnya.

Karena itu saya pikir bahwa ungkapan terseebut diatas haruslah dipahami seperti itu, sehingga pihak-pihak tidak dirugikan disalah satu pihak dan dipihak yang lain, ummat tidak kehilangan kepemimpinannya.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-22 08:36
Namun demikian seiring dengan persyaratan jadi hakim PA bukan saja dari Fak Syari'ah saja tapi juga bisa dari Fak hukum, karena itu semoga keduanya bisa menjadi mengikuti jejak hakim di mata hukum ulama di mata ummat, jangan malah sebaliknya.
Reply
 
 
# rohimah pagrt 2012-06-25 12:27
untuk mencapai hakim yg mulya tidak dapat dipisahkan antara hakim agama dan ulama karena sifat ulama bisa membentuk hakim agama mulia.amin
Reply
 
 
# Mawardi Lingga PA Sidikalang 2012-06-27 08:57
Sepanjang hakim dalam bertugas senantiasa mempedomani Pedoman Perialaku Hakim yang ada ditambah lagi tetap menanya hati nurani maka sudah dapat dikatakan "Hakim dimata hukum" namun menjadi "Ulama" dimata ummat agak berat meraihnya karena di era materialis seperti saat ini sungguh banyak godaannya, namun sebagai hakim Peradilan Agama, idea menjadi "ulama dimata ummat" adalah merupakan keniscayaan, bila ingin selamat dunia dan akhirat.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1716 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS