Ada Lima Permasalahan Mutasi yang Perlu Solusi

Gorontalo | Badilag.net
Usai memberikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Gorontalo, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Drs. Purwosussilo, SH., MH., di hadapan para peserta bimtek menyampaikan materi kebijakan umum Badilag.
Paparan materi yang disajikan dengan ramah dan penuh keakraban itu, menarik perhatian para peserta. Sehingga, setelah diberikan kesempatan untuk bertanya, peserta dengan sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Mulai dari, masalah kenaikan pangkat hingga pada hal yang sangat mendebarkan para pegawai, yaitu mutasi.
Berbicara mengenai mutasi pegawai, Purwosusilo menjelaskan bahwa sekarang ini ada berbagai masalah yang dihadapi oleh Badan Peradilan Agama, khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis sendiri. Permasalahan itu, menurut Pak Purwo (sapaan akrab beliau-red), antara lain:
- Adanya ketidakwajaran jumlah tenaga teknis PA dan PTA tertentu
- Relatif banyak tenaga teknis yang sudah terlalu lama bertugas di PA dan PTA tertentu
- Relatif banyak tenaga teknis yang tidak dapat naik pangkat karena faktor klasifikasi PA
- Relatif banyak Hakim yang bertugas di luar Pulau Jawa dan sekarang minta tugas di Pulau Jawa
- Hanya sedikit sekali PA yang memiliki rumah dinas.
Menurut Beliau, dalam konteks peradilan, khususnya jabatan teknis, selain masalah rekrutmen dan seleksi, maka masalah yang sangat krusial yaitu masalah pemeliharaan tenaga teknis itu sendiri.
Kata Beliau, pemeliharaan dalam konteks kekinian adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjaga agar tenaga teknis dalam kondisi yang optimal. Salah satu upaya pemeliharaan tersebut adalah dengan memberikan promosi maupun mutasi.
Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara tenaga teknis yang ada dalam hal menangani perkara. Salah satu contoh saja, yaitu tenaga Hakim. Dimana, Hakim lebih banyak berada di luar Pulau Jawa, sementara jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima, itu lebih banyak berada di Pulau Jawa. Sehingga kondisi seperti ini harus segera diatasi.
Menyinggung masalah ini, Beliau sambil bercanda bertanya kepada para Hakim, apakah ada yang suka dipindahkan ke Pulau Jawa.
“Kalau ada di antara saudara yang berkeinginan mau pindah ke Pulau Jawa, asalkan dengan ketentuan bahwa sudah lama berada di luar Pulau Jawa, itu dapat segera diproses,” kata beliau sambil tersenyum.

Begitu akrabnya tanya jawab antara peserta dengan Pak Purwo, hingga tak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WITA.
Dalam pantauan www.pta-gorontalo.go.id biasanya dalam pelatihan seperti ini jika sudah larut malam, pasti sudah ada yang tertidur. Namun, dengan narasumber yang merupakan salah satu Role Model di Badilag Mahkamah Agung RI tahun 2012 ini, tak satupun peserta yang merasa ngantuk atau mau cepat tidur.
Momentum yang sangat langka ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua peserta untuk berdiskusi dengan tokoh penting di jajaran Badan Peradilan tersebut.
(Humas PTA Gorontalo)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 9812 | 82 | | Sab. 25 | 2 | 0 | | Jum. 24 | 13 | 0 | | Kam. 23 | 16 | 0 | | Rab. 22 | 20 | 0 | | Sel. 21 | 37 | 0 | | Sen. 20 | 28 | 0 |
|
Comments
Nah, seharusnya kebijakan itu tidak hanya untuk hakim, tapi juga berlaku untuk seluruh aparatur peradilan, termasuk panitera dan jurusita. Ini demi keadilan.
Bagi yang ingin pindah pulang/mendekati kampung tentu akan senang. Bagi yang sudah di/dekat kampung tentu dag-dig-dug.
5 kebijakan Badilag tersebut solusinya, kalau boleh usul, adalah:
PERTAMA, petakan kebutuhan masing2 PA dan PTA secara proporsional. Untuk PA dengan melihat jumlah perkara. Untuk PTA, di samping jumlah perkara, juga jumlah PA karena PTA adalah kawal depan MARI;
KEDUA. segera mutasikan tenaga teknis (hakim/panitera)yang sudah lama dan memenuhi syarat tanpa -maaf- pilih kasih/tebang pilih, dengan mempertimbangkan kelangsungan pangkat ybs.;
KETIGA, perbanyak tingkatkan klasifikasi PA yang sudah memenuhi syarat, terutama dari kelas 2 menjadi 1-b. Atau mutasikan ke PA yang kelasnya lebih tinggi sehingga dapat naik pangkat;
KEEMPAT, karena perkara banyak di Jawa, mutasikan hakim yang memenuhi syarat ke Jawa, terutama para Ketua PA kelas 2. Kalau hakim itu berasal dari Jawa, tanpa biaya mutasi pun, hakim itu pasti mau dipulangkan ke Jawa;
KELIMA, petakan dulu PA2 yang belum punya rumah dinas, atau ada rumah dinas tapi tidak layak huni. Mana PA2 yang punya tanah bekas gedung kantor lama. Mana PA2 yang harus dibelikan tanah untuk rumah dinas.
Kemudian bangunkan rumah dinas sesuai kebutuhan.
Tentu ini semua setelah pembangunan / rehab gedung kantor sesuai prototipe yang baru, selesai.
Selamat Pak Rusli dengungkan terus suara bapak.
Syukron wal'afwu.
5 permasalahan yang dipaparkan oleh Bapak Direktur, adalah permasalahan di setiap daerah, terutama untuk Panitera Pengganti yang pangkatnya sudah top, walaupun penempatan di kelas I, apalagi tingkat banding tidak dapat naik pangkat seperti layaknya Hakim walaupun di kelas II, sewajarnya Panitera Pengganti dan Hakim harus disetarakan dalam segalam hal, karena mereka duduk dalam satu ruang sidang, terima kasih
Dalam TPM I 2012 misalnya, mutasi dilakukan kurang mempertimbangkan aspek proporsionalitas. Di PA Mojokerto kls 1b misalnya sudah memiliki 7 hakim + ketua dan wakil ketua = 9 orang dalam TPM I 2012 mendapat pasokan hakim baru sebanyak 5 orang sehingga jumlahnnya mencapai 14 orang.
Sementara di PA Kraksaan kls 1b sudah 3 tahun kekurangan hakim hanya mendapatkan tambahan 1 orang hakim baru sehingga jumlahnya menjadi 8 orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua.
Ini menunjukkan bahwa Badilag dalam melakukan mutasi kurang mempertimbangkan faktor kebutuhan satker sehingga di satu PA hakimnya berlebih, sedangkan di PA lain masih kekurangan. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal yg seperti ini.
Wah wah wah,,, kalau saya terus terang, gak kuat pak...?!.
Saya hanya bisa do'akan Bapak, mudah-mudahan Bapak sabar, tabah, telaten ngurusi/melayani hakim dan karyawan PA sak Indonesia ini.
Statement "sudah lama" bagi hakim luar yang jawa yang ingin kembali ke jawa harusnya diperjelas ukurannya (berapa tahun) biar tidak menimbulkan kegelisahan dan komentar miring ketika ada pengumuman mutasi.
Kebetulan kami sejak jadi Hakim 23 tahun yang lalu sampai jadi hakim Tinggi ini selalu berada diluar jawa, mudah-mudahan ada hikmahnya, kami tunggu solusinya.
Syukron wal'afwu
Saya pikir sudah harus ada langkah-langkah baru yang digunakan disamping hanbatan yang telah dikemukakan oleh Pa Purwo. Disamping masalah tersebut juga masalah yang sama terkait kenaikan pangkat terutama Golongan III/d yang sejauh ini dialami oleh Pejabat Kepaniteraan di PTA/PA. Karena itu disamping penjelasan yang dikemukakan oleh Pa Purwo ada baiknya juga mencari furmula lain yang bisa menjawab pengusulan kenaikan pangkat Gol III/d ke IV/a.
Oleh sebab itu rencana perubahan Eselonisasi MARI yang hingga kini belum ada, maka dengan demikian pikiran-pikiran inovatif lainya sudah harus diambil sambil menunggu perubahan Eselonisasi sehingga aparat peradilan yang ada tidak dirugikan terutama gol III/d.
sebagai renungan, dulu mutasi dipatok minimal 2 tahun, jd hakim2 yg dimutasi keluar daerah asal harus menunggu 2 tahun. sekarang dgn kebijakan mematok 4 tahun lg, jd mereka yg dimutasi pd era sebelumnya 2 tahun ditambah 4 tahun lagi.
krn harus mematok periodik, di sinilah muncul masalah krusialnya!!! nah pertanyaannya skr...apakah kebijakan mutasi ke luar daerah asal, masih relevan dgn profesional hakim? dgn zaman IT skr?
menurut kami tidak relevan lg, beda sebelum zaman IT ...tanpa mutasi, kalau hakimnya aktif, dgn zaman IT, dpt meningkatkan profesionalx tanpa meninggalkan tempat duduknya...dgn hp dapat dilakukan DDTK, dgn internet dpt mempelajari putusan (tk.I, tk.banding, bahkan tk.Kasasi) diujung pulau sana dll....
di sisi lain hampir kita sepakat bahwa ketenangan dalam mlaksanakan tgs, antara lain krn dekat dgn keluarga...
Tentang irrasional jumlah perkara dgn perkara SDM, solusinya pada episode berikutnya....!!!yg penting kita bisa membuka diri...
1)TPM yg akan datang dilakukan scr porporsional & konsisten,yg kurang diperbanyak,yg banyak dikurangi, di lingkup PTA Mataram khususnya di PA pulau lombok & sumbawa msh sangat kurang hakim sdg perkara banyak & berkualitas.
2)Kelamaan tuas disuatu PA/PTA dan pingin pindah sgr dikabulkan, yg msh betah dan tdk bermasalah/macam2 ditunda mutasix dulu.
3)Peningkatan status/kelas PA yg memenuhi syarat(syaratx disederhanakan) sangat mendesak utk menampung hakim/ panitera yg terhalang pangkatx.
4)Lama tugas diluar jawa dan ingin ke jawa (pulkam)bagi yg senior bolehlah pulkam, tp bagi yg yunior tunda dulu pulkam biar berkiprah dulu diluar jawa.
5)Paling mendesak scr bertahap rumah dinas sgr disediakan demi citra & wibawa hakim, contoh di PTA Mataran ada 18 hakimtinggi diluar ketua & wkil satupun belum punya/menempati rumah dinas semuax kontrak atau kos-kosan. lebih cepat lbh baik. oke?
kemudian bicara mutasi/promosi tidak hanya terbatas pada tenaga teknis, tenaga strukturalpun perlu diwacanakan mutasi paling kurang setingkat WASEK promosi menjadi SEKRETARIS. MAKANYA JABATAN SEKRETARIS PERLU SEGERA DIWUJUDKAN SEPERTI JANJI PAK PURWO JUGA SEWAKTU AKAN MERESMIKAN 16 PENGADILAN AGAMA BARU.
SEMOGA PAK PURWO BETUL2 MENJADI ROLE MODEL.SESUAI PERKATAAN DENGAN TINDAKAN. KAMI TUNGGU GEBRAKAN BRILIAN PAK PURWO.
dan hal lain, semoga kita tidak membiasakan diri,dgn hanya berucap "mohon maaf"...krn tidak sesuai rencana awal"...krn permohonan maaf, hanya ditujukan kepada bawahan di daerah...
bagaimana dengan panitera pengganti dan juru sita pengganti yang nota bene tidak punya andil langsnug dalam suatu putusan hakim haruskah juga mengikuti alur mutasi seperti hakim ?
sementara kita tidak mungkin mengingkari bahwa tingkat penghasilan PP dan JS berbeda dengan hakim akankah PP dan JS dapat bekerja optimal dan berkwalitas bila harus terbebani biaya hidup dirantau bersama keluarga dan anak-anaknya.
Semoga hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memutasi PP dan JS lebih dari itu tentu pertimbangan yang paling utama adalah kepentingan masyarakat pencari keadilan yang karenanya kita semua diangkat dan digaji oleh negara.
Sebelumnya kami minta maaf yg sebesar-besarnya, Kami mohon kepada Bapak selaku orangtua kami dan pimpinan kami, mohon kiranya usulan mutasi sesuai peraturan jenjang karir dari suatu jabatan untuk seseorang ditempatkan di PA atau di PTA.. contoh seseorang untuk di tempatkan di PTA, apakah sudah pernah mengenyam atau duduk di salah satu PA??? apalagi untuk menduduki suatu jabatan di PTA.. dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf kiranya usulan kami ini dianggap tidak berkenan. Terimakasih..
Hakim hakim itu perlu dimutasi keseluruh wilayah indonesia biar mempunyai wawasan yang luas dalam melihata keadaan hukum masyarakat indonesia (saya sebagai masyarakat menilai ) hakim hakim yang ada di jawa tidak pernah keluar atau berkarier di luar jawa meskipun dijawa banyak perkara putusannya nggak ada mutunya...
Saya salut bagi hakim yang sudah berkarier diluar jawa tapi putusannya lebih baik dari pada hakim yg berkarier di jawa saja...saya usul kepada Bapak Purwo bagi hakim yang berkarier seumur hiduonya di jawa lebih baik dimutasi aja keluar jawa dulu ....mutasi itu kalau tidak ada kedekatan dengan pembuat keputusan ditempatkan yang tidak enak....kalau dekat ya ditempatkan yang enak...bisa dilihat di TPM II ini