Aparat Peradilan yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Makin Banyak

Jakarta l Badilag.net
Kabar kurang mengenakkan itu datang dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Akhir Mei kemarin, Badan Pengawasan merilis data hukuman disiplin periode Januari-Maret 2012. Dari data itu terlihat, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin naik drastis.
Secara keseluruhan, ada 69 aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Jumlah itu naik lebih dari 100 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada periode Januari-Maret 2011, aparat peradilan yang terkena hukuman disiplin hanya 26 orang.
Jika dirinci, 69 aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin pada periode Januari-Maret 2012 terdiri dari hakim dan hakim ad hoc (30 orang), panitera/sekretaris (9), staf (8), panitera pengganti (7), panitera muda (6), jurusita/jurusita pengganti (4), wakil panitera (2), pejabat struktural (2), dan wakil sekretaris (1).
Dilihat dari jenis hukuman, 23 aparat peradilan dijatuhi hukuman berat, 7 orang dijatuhi hukuman sedang, dan 39 lainnya dijatuhi hukuman ringan.
Khusus dari lingkungan peradilan agama, jumlah aparat yang dijatuhi hukuman disiplin juga bertambah banyak. Bila pada periode Januari-Maret 2011 hanya enam orang yang dijatuhi hukuman disiplin, pada periode Januari-Maret 2012 terdapat 20 aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin.
Mereka yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri dari 13 hakim, tiga panitera/sekretaris, seorang wakil panitera, seorang wakil sekretaris, dan dua panitera muda.
Para hakim peradilan agama yang dikenai hukuman disiplin itu seluruhnya merupakan hakim PA. Dua di antaranya berstatus pimpinan. Satu orang merupakan Ketua PA dan satu lagi adalah Wakil Ketua PA.
Yang perlu dicermati, para hakim yang dijatuhi hukuman disiplin itu banyak yang berasal dari PA yang sama. Ada satu PA yang tiga hakimnya dijatuhi hukuman disiplin. Bahkan ada satu PA yang empat hakimnya dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara itu, satu di antara panitera/sekretaris dari lingkungan peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin adalah Pansek PTA. Dua lainnya adalah Pansek PA.
Di luar itu, seluruh aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin berasal dari pengadilan tingkat pertama.
Mengapa naik drastis?
Drastisnya kenaikan jumlah aparat peradilan yang dikenai hukuman disiplin tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, khusus dari lingkungan peradilan agama, biasanya jumlah aparat yang dijatuhi hukuman disiplin tidak lebih dari 10 orang dalam triwulan.
Sebagai gambaran, pada tahun 2011, secara keseluruhan aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 130 orang. Dari jumlah itu, yang berasal dari peradilan agama hanya 15 orang. Itupun yang berstatus hakim hanya empat orang. Yang paling banyak adalah staf, yakni enam orang.
Sejauh ini Badan Pengawasan belum mengeluarkan hasil analisis mengenai faktor penyebab bertambah drastisnya aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Yang jelas, masyarakat dan warga peradilan kini semakin dipermudah untuk mengirimkan pengaduan.
Selain mengirim pengaduan lewat surat, masyarakat dan warga peradilan juga bisa mengadu melalui website, baik website MA maupun pengadilan-pengadilan di bawahnya. Tidak hanya itu, kini juga telah tersedia layanan pengaduan menggunakan pesan singkat (SMS).
Pada 27 Desember 2011, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).
Yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6954 | 59 | | Sel. 21 | 15 | 0 | | Sen. 20 | 18 | 0 | | Ming. 19 | 28 | 0 | | Sab. 18 | 22 | 0 | | Jum. 17 | 12 | 0 | | Kam. 16 | 19 | 0 |
|
Comments
Ini juga berarti peringatan bagi seluruh aparat agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai aturan yang berlaku. Menghindari pelanggaran yang mungkin saja tanpa disadari berada sangat dekat dengan kita.
Semoga ini makin memperbaiki kinerja kita semua. Semoga.
Semakin banyak yang dijatuhi hukuman sebagai indikasi bahwa Lembaga Peradilan sedang berbenah diri. Semoga adanya hukuman membuktikan bahwa Lembaga Peradilan sedang mereformasi diri menuju Peradilan yang Agung dan good court di Negeri ini. Amin
Syukron wal'afwu
1. Dari segi bertambahnya kuantitas aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin menunjukkan bertambah bagusnya kinerja Bawas MA.RI dalam merespon dan menyikapi setiap pengaduan yang masuk.
2. Sedih, malu dan miris hati kita selaku aparat peradilan melihat dan mengetahui semakin bertambahnya jumlah aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin,karena kita lagi gembar-gembornya membangun dan memperbaiki citra Peradilan Yang Agung di hadapan masyarakat.
Semoga ke depannya setiap aparat peradilan terutama warga Badilag lebih Ekstra hati-hati lagi di dalam bekerja sebagai PELAYAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN. AMin !!!!!
Di tahun2 sebelumnya, kemungkinan banyak pelanggaran, tapi tdak sampai laporannya ke Bawas MA. Semoga informasi ini mndorong aparat PA khususnya, untuk terus berhati2 dalam berbuat,,,dan akhirnya, yg terima hukuman disiplin juga semakin berkurang...
Kita bekerja mencari nafkah adalah merupakan ibadah. Rasul mengingatkan "engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat Allah, jika engkau tidak melihat Allah (dan kenyataannya memang kita tidak melihat- Nya), maka Allah selalu melihat kita"(Hadits).
Hidup dan mati kita adalah untuk mengabdi/beribadah kepada Allah. Jd dimanapun kita berada dan apapun yg kita lakukan selalu dilihat Allah, Allah selalu bersama kita saat kita dlm jalan yg baik maupun jalan buruk (berbuat baik/berbuat buruk).
Jadi mereka itu tdk meresapi akan peringatan Rasul tsb. Mudah mudahan kita yg lain selalu ingat akan peringatan Rasul tsb, bhw kita selalu bersama Allah dlm kebaikan dan keburukan, sehingga kita dpt terhindar dari perbuatan buruk. Amin!