|
Demi Pelayanan Publik:
DIREKTORAT PRATALAK DITJEN BADILAG MA-RI MENGADAKAN MONITORING PEMBERKASAN PERKARA KASASI DAN PK
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat pencari keadilan yang mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama (Direktorat Pratalak) Ditjen Badilag MA RI mengadakan monitoring pemberkasan perkara kasasi/PK di beberapa wilayah PTA/Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Wilayah-wilayah PTA/MSy Aceh yang menjadi objek monitoring tersebut adalah sebagai berikut:
- Mahkamah Syar’iyyah Aceh yang meliputi wilayah MSy: Banda Aceh, Jantho, Sigli, Bireun, Takengon, Kualasimpang, Langsa, Idi, Lhoksukon dan MSy Lhoksumawe.
- Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah PA: Manado, Bitung, Tondano dan Kotamobagu.
- Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah PA: Mataram, Praya, Giri Menang, Selong, dan Sumbawa Besar.
- Pengadilan Tinggi Agama Padang yang meliputi wilayah PA: Padang, Padang Panjang, Pariaman, Batusangkar dan Bukittinggi.
- Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang meliputi wilayah PA: Makassar, Maros, Sungguminasa, Pangkajene, Barru, Watansoppeng, Enrekang, Pare-pare, Sidrap, Pinrang dan Makale.
- Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah PA: Palembang, Kayuagung, Sekayu dan Muara Enim.
- Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang meliputi wilayah PA: Surabaya, Gresik, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo, Situbondo, Madiun, Ngawi dan Bojonegoro.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan karena dari 723 berkas perkara kasasi dan 77 berkas perkara PK yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2011, sebanyak 30 % dari berkas-berkas yang dikirim tersebut bermasalah (tidak lengkap). Berkas yang bermasalah/tidak lengkap tersebut antara lain berasal dari wilayah-wilayah PTA/MSy Aceh yang dijadikan objek monitoring. Permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK antara lain seperti:
- Berkas kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) yang dikirim bukan aslinya (foto copi).
- Surat kuasa khusus tidak dilampirkan dalam berkas atau surat kuasa yang dilampirkan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan.
- Foto copi yang diajukan sebagai kelengkapan berkas tidak dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau dilegalisir tetapi tidak lengkap (tidak ditandatangani oleh Panitera dan/atau tidak dibubuhi cap dinas).
- Permohonan PK atas alasan novum, Berita Acara Penyumpahan Novumnya tidak dilampirkan dalam berkas.
- Penyantuman tanggal tidak akurat, misalnya:
- Tanggal dalam Akta Permohonan Kasasi lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak berperkara.
- Tanggal surat kuasa khusus lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak berperkara
- Tanggal penerimaan memori kasasi oleh pejabat kepaniteraan PA/MSy lebih dahulu dari tanggal pembuatan memori kasasi/PK sendiri.
6. Dokumen elektronik (CD) putusan PA/MSy dan PTA/MSy Aceh sebagaimana diatur dalam SEMA No. 14 Tahun 2010 tidak dilampirkan dalam berkas dan/atau CD dilampirkan dalam berkas tetapi isi dokumen tidak bisa dibaca (rusak) atau isi dokumen berbeda dengan putusan yang diajukan kasasi/PK.
7. Lain-lain.
Adanya permasalahan-permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK tersebut menyebabkan berkas perkara tidak dapat segera dilimpahkan kepada Panitera Muda Perdata Agama untuk diproses lebih lanjut karena harus menunggu terlebih dahulu pengiriman kembali kelengkapan berkas dari PA/MSy Pengaju. Proses permintaan kelengkapan berkas dari Ditpratalak MA RI ke PA/MSy Pengaju dan pengiriman kembali kelengkapan berkas dari PA/MSy Pengaju ke Ditpratalak MA RI memerlukan waktu yang tidak sebentar dan hal ini jelas berakibat tidak terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Agar permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK yang dikirim ke MA RI tidak terulang di masa mendatang, Direktorat Pratalak Ditjen Badilag MA RI mengadakan kegiatan monitoring sekaligus melakukan pembinaan ke PA-PA/MSy-MSy Pengaju supaya aparat terkait bekerja lebih professional, cermat dan teliti dalam menata/ mengelola berkas perkara kasasi/PK yang akan dikirim ke Mahkamah Agung RI sehingga masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4859 | 16 | | Kam. 20 | 5 | 0 | | Rab. 19 | 22 | 0 | | Sel. 18 | 21 | 0 | | Sen. 17 | 21 | 0 | | Ming. 16 | 11 | 0 | | Sab. 15 | 15 | 0 |
|
Comments
Syukron wal'afwu minna
Karena itu kepada pejabat terkait diharapkan untuk terus belajar dan bekerja secara profesional demi pelayan prima kepada pencari keadilan.
Semoga monitoring ini membawa hasil terbaik bagi kita semua!
Monitoring dan pembinaan terhadap aparat PA secara umum mempunyai tujuan dan manfaat yang sama yaitu membentuk karakter dan kepribadian, yang kemudian melahirkan kualitas aparat yang profesional.
Harus diakui bahwa selama ini bahwa pembinaan dan perhatian terhadap permasalahan kelengkapan berkas perkara kasasi/PK sangat kurang sehingga rutinitas penyusunan perkara kasasi/PK dan kelengkapannya tidak lagi dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan berjenjang dari masing-masing satker.