Kamis, 20 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Direktorat Pratalak Ditjen Badilag MA-RI Adakan Monitoring Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK | (06/05/2012) PDF Cetak E-mail
Selasa, 05 Juni 2012 09:41

 

Demi Pelayanan Publik:

DIREKTORAT PRATALAK DITJEN BADILAG MA-RI MENGADAKAN MONITORING PEMBERKASAN PERKARA KASASI DAN PK

 

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat pencari keadilan yang mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama (Direktorat Pratalak) Ditjen Badilag MA RI mengadakan monitoring pemberkasan perkara kasasi/PK di beberapa wilayah PTA/Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Wilayah-wilayah PTA/MSy Aceh yang menjadi objek monitoring tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mahkamah Syar’iyyah Aceh yang meliputi wilayah  MSy:  Banda Aceh, Jantho, Sigli,  Bireun, Takengon, Kualasimpang, Langsa, Idi, Lhoksukon dan MSy Lhoksumawe.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Manado yang meliputi wilayah PA: Manado, Bitung,  Tondano dan Kotamobagu.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang meliputi wilayah PA: Mataram, Praya, Giri Menang, Selong,  dan Sumbawa Besar.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Padang yang meliputi wilayah PA: Padang, Padang Panjang, Pariaman, Batusangkar dan Bukittinggi.
  5. Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang meliputi wilayah PA: Makassar, Maros,  Sungguminasa, Pangkajene, Barru, Watansoppeng, Enrekang, Pare-pare, Sidrap,  Pinrang dan Makale.
  6. Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi wilayah PA: Palembang,  Kayuagung, Sekayu dan Muara Enim.
  7. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang meliputi wilayah PA: Surabaya, Gresik,  Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sidoarjo, Situbondo, Madiun, Ngawi dan  Bojonegoro.

Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan karena dari 723 berkas perkara kasasi dan 77 berkas perkara PK yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2011, sebanyak 30 % dari berkas-berkas yang dikirim tersebut bermasalah (tidak lengkap). Berkas yang bermasalah/tidak lengkap tersebut antara lain berasal dari wilayah-wilayah PTA/MSy Aceh yang dijadikan objek monitoring.  Permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK antara lain seperti:

  1. Berkas kasasi/PK (Bundel A dan Bundel B) yang dikirim bukan aslinya (foto copi).
  2. Surat kuasa khusus tidak dilampirkan dalam berkas atau surat kuasa yang dilampirkan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan.
  3. Foto copi yang diajukan sebagai kelengkapan berkas tidak dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau dilegalisir tetapi tidak lengkap (tidak ditandatangani oleh Panitera dan/atau tidak dibubuhi cap dinas).
  4. Permohonan PK atas alasan novum, Berita Acara Penyumpahan Novumnya tidak dilampirkan dalam berkas.
  5. Penyantuman tanggal tidak akurat, misalnya:
  • Tanggal dalam Akta Permohonan Kasasi lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak berperkara.
  • Tanggal surat kuasa khusus lebih dahulu dari tanggal pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak berperkara
  • Tanggal penerimaan memori kasasi oleh pejabat kepaniteraan PA/MSy lebih dahulu dari tanggal pembuatan memori kasasi/PK sendiri.

 

6. Dokumen elektronik (CD) putusan PA/MSy dan PTA/MSy Aceh sebagaimana diatur dalam SEMA No. 14 Tahun 2010 tidak dilampirkan dalam berkas dan/atau CD dilampirkan dalam berkas tetapi isi dokumen tidak bisa dibaca (rusak) atau isi dokumen berbeda dengan putusan yang diajukan kasasi/PK.

7. Lain-lain.

Adanya permasalahan-permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK  tersebut menyebabkan berkas perkara tidak dapat segera dilimpahkan kepada Panitera Muda Perdata Agama untuk diproses lebih lanjut karena harus menunggu terlebih dahulu pengiriman kembali kelengkapan berkas dari PA/MSy Pengaju. Proses permintaan kelengkapan berkas dari Ditpratalak MA RI ke PA/MSy Pengaju dan pengiriman kembali kelengkapan berkas dari PA/MSy Pengaju ke Ditpratalak MA RI memerlukan waktu yang tidak sebentar  dan hal ini jelas berakibat tidak terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Agar permasalahan/ketidaklengkapan berkas perkara kasasi/PK yang dikirim ke MA RI tidak terulang di masa mendatang, Direktorat Pratalak Ditjen Badilag MA RI mengadakan kegiatan monitoring sekaligus melakukan pembinaan ke PA-PA/MSy-MSy Pengaju supaya aparat terkait bekerja lebih professional, cermat dan teliti dalam menata/ mengelola berkas perkara kasasi/PK yang akan dikirim ke Mahkamah Agung RI sehingga masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik.

TanggalViewsComments
Total485916
Kam. 2050
Rab. 19220
Sel. 18210
Sen. 17210
Ming. 16110
Sab. 15150
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# itna-PA.GS 2012-06-05 10:09
Untuk memberi pelayanan yang terbaik, tidak ada kata bosan untuk belajar, tetap melatih diri untuk cermat, teliti serta akurat, mudah2an Dirpratalak memprogramkan juga monitoring pada satker lainnya walau tidak ada perkaranya yang sampai tingkat kasasi untuk memberikan ilmu serta pengetahuan pada warga PA...trimakasih Pak Direktur.. :-)
Reply
 
 
# kAmaLi @PASINGA-BALI 2012-06-05 10:16
Direktorat Pratalak Ditjen Badilag MA RI mengadakan monitoring pemberkasan perkara kasasi/PK seingat saya (maaf bila salah, sekali lagi maaf) masih baru tahun ini mengadakan monitoring ke bawah, semoga kedepan LEBIH DI INTENSIFKAN demi terwujudnya PELAYANAN PRIMA kepada Yusticiabellen.

Syukron wal'afwu minna
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-05 10:19
Monitoring pemberkasan perkara Kasasi dan PK oleh Badilag terhadap beberapa wilayah hukum Masya dan PTA se Indonesia, dengan alasan banyak ditemukan berkas perkara Kasasi dan PK dikirimkan oleh Mahkamah Syari'ah dan PA tidak lengkap dan bagi PTA dan PA yang tidak termasuk dalam lingkup Monitoring Badilag tersebut ,harus juga melakukannya agar semua berkas perkara Kasasi dan PK yang dikirim ke MA sudah lengkap, dan tersusun rapi dalam bundel A dan B.disamping itu sebenarnya yang lebih penting adalah pemberkasan perkara Banding, banyak dijumpai dalam berkas yang kurang lengkap, misal tidak melampirkan surat kuasa khusus dari pihak pembanding, waktu penyampaian Inzage yang tidak tepat, sering terlambat,alat bukti yang dilampirkan dalam bundel A yang aslinya, seharusnya cukup copy yang diberi meterai lengkap, termasuk dalam berkas A putusan yang asli dsb, dalam pembundelan berkas belum berpedoman kepada Buku II MARI, serta peengiriman berkas perkara ke PTA yang sering terlambat, ada yang baru dikirimkan oleh PA ke PTA lewat dari enam bulan, kekurangan tersebut akan mengakibatkan merugikan para pihak, penyelesaian perkara menjadi berlarut - larut.mungkin dimasa mendatang monitoring pembundelan perkara banding itu juga diprioritaskan.
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-06-05 10:29
Perlu ketelitian dan kehati-hatian kita semua agar berkas perkara banding, kasasi, PK tidak dikembalikan lagi ke PA. Dan yang terutama berkas perkara tingkat pertama (bundel A)harus sudah tidak ada kesalahan lagi, sekalipun perkara tersebut tidak dibanding, kasasi atau PK.
Karena itu kepada pejabat terkait diharapkan untuk terus belajar dan bekerja secara profesional demi pelayan prima kepada pencari keadilan.
Semoga monitoring ini membawa hasil terbaik bagi kita semua!
Reply
 
 
# Akramuddin, PA Kendari 2012-06-05 10:39
Salut dengan Direktorat Pratalak Ditjen Badilag MA RI berencana melakukan monitoring dan pembinaan terhadap adanya permasalahan/ketidak lengkapan berkas perkara kasasi/PK yang dikirim ke MA RI.

Monitoring dan pembinaan terhadap aparat PA secara umum mempunyai tujuan dan manfaat yang sama yaitu membentuk karakter dan kepribadian, yang kemudian melahirkan kualitas aparat yang profesional.
Harus diakui bahwa selama ini bahwa pembinaan dan perhatian terhadap permasalahan kelengkapan berkas perkara kasasi/PK sangat kurang sehingga rutinitas penyusunan perkara kasasi/PK dan kelengkapannya tidak lagi dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan berjenjang dari masing-masing satker.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya/ Singaparna 2012-06-05 19:19
Karena itu sebaiknya pola bindalmin jangan sampai dilupakan dan terabaikan meskipun SIDPA kita bagus, karena pemberkasan itu ada di pola bindalmin juga.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-06-06 05:29
Kurangnya perkara kasasi dan PK, bisa jadi menjadi sebab ketidaksempurnaan berkas yg dikirim ke Mahkamah Agung. Karenanya, rencana kegiatan monitoring Pemberkasan Perkara Kasasi dan PK oleh Direktorat Pratalak Badilag adalah upaya yg harus didukung. Semata-semata memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, hingga kemudian kesalahan2 dan kekeliruan yg pernah terjadi tidak perlu terjadi lagi. Informasi ini menjadi perhatian kepada seluruh PTA untuk tidak melakukan kesalahan kecil saat mengirim berkas perkara Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung...
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-06-06 12:48
Itu semua menunjukkan betapa seriusnya kita berusaha menjadi pelayan hukum yang "baik", memberkaskan perkara aja perlu dimonitoring, abis kalau tidak sering salah-salah,,, he he he
Reply
 
 
# A.Rajab Kamea PTA Mtr. 2012-06-06 18:31
Selipun yg dimonitoring khusus pemberkasan perkara kasasi&PK,tapi harus juga dipahami berlaku utk perkara banding sebab kenyataan selama ini dlm berkas banding juga sering ditemukan kekurangan-kekurangan, kekeliruan dan ketidak telitian/kecermatan majelis/panitera ybs, sehingga wajib dibaca, diteliti,diperbaiki/dilengkapi sebelum berkas dikirim ke PTA utk perkara banding atau ke MA utk kasasi dan PK. Kalau saja kita lebih teliti, lbh cermat, lbh vokus dan bertanggung jawab maka kelemahan & kekurangan dlm berkas tdk akan pernah terjadi. Oke ?
Reply
 
 
# Muhdi Kholil, Waka PA Kangean 2012-06-08 14:03
Selamat kepada PA PA yang dimonitoring semoga ke depanlebih baik. Ok
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-11 08:43
monitoring seyogyanya dpt dilakukan dgn teratur dan terukur sehingga setiap satker dpt melaksanakan tugasnya dgn baik tdk karena ada monitoring kemudian bersiap2 untuk menyambutnya dgn serius tetapi ketika tdk ada monitoring kembali ke kebiasaan yg tdk serius
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah pa Bima 2012-06-11 15:18
semoga monitoring berjalan lancar dan marilah kita sebagai orang dibawah selalu kerja dengan teliti dan cermat supaya tdk terjadi hal2 yg diinginkan yg merugikan para pihak yg berperkara.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-06-11 19:00
semoga ke depannya berkas perkara bisa lebih tertib, dan lebih sempurna, bukan karena adanya upaya hukum. sebab berkas perkara yang ada di boks arsip merupakan salah satu hasil kerja Peradilan yang kadang kurang diperhatikan.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-14 13:39
Dalam bekerja, termasuk bidang administrasi, memang perlu selalu membaca pedoman, sebab kalau tidak, ya seperti inilah jadinya. Dan pada akhirnya menghambat pekerjaan. Semoga temuan ini jadi bahan evaluasi!
Reply
 
 
# Thamrin Habib, PTA.Pontianak. 2012-06-15 10:58
Belajar dari kesalahan untuk memperbaiki di masa depan, kerena pengalaman itu adalah soko guru yang berhaga, semoga dimasa datang tidak terulang lagi dan yang lain pun dapat mengambil i'ktibar makanya dalam melaksanakan tugus sangat diperlukan ketelitian dan hati-hati.
Reply
 
 
# muslmah 2012-06-20 11:34
akibat selalu terjadi penggantian pejabat, maka ilmu pejabat lama tidak diturunkan kepada pejabat baru, dan pejabat baru tidak mau belajar, akhirnya yang begitu, bekerja asalan.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1470 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS