Selusin Aparat Peradilan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net
Aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin untuk periode April-Juni 2012 hanya 12 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding periode sebelumnya. Pada periode Januari-Maret 2012, ada 69 aparat peradilan yang mendapat hukuman disiplin.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pengawasan Mahkamah Agung pekan lalu, selusin aparat peradilan yang mendapat hukuman disiplin itu terdiri dari enam hakim, tiga staf, seorang wakil panitera, seorang pejabat struktural, dan seorang jurusita.
Ditinjau dari jenis hukuman, lima aparat peradilan dijatuhi hukuman berat, tiga orang dijatuhi hukuman sedang, dan empat lainnya mendapat hukuman ringan.
Khusus dari lingkungan peradilan agama, hanya ada dua aparat yang terkena hukuman disiplin. Jumlah itu menurun drastis dibanding periode Januari-Maret 2012. Saat itu ada 20 aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin.
Kali ini dua aparat peradilan agama yang mendapat hukuman disiplin terdiri dari seorang hakim dan seorang staf umum PA.
Hakim PA tersebut mendapat hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim dan PNS. Kasusnya telah diputus oleh Majelis Kehormatan Hakim pada Maret lalu.
Sementara itu, seorang staf umum PA mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis.
Sekadar mengingatkan, tahun lalu secara keseluruhan terdapat 130 aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah itu, yang berasal dari lingkungan peradilan agama hanya 15 orang.
Khusus untuk periode April-Juni 2011, Badan Pengawasan MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 27 aparat peradilan. Dua di antaranya berasal dari peradilan agama.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6895 | 43 | | Jum. 24 | 10 | 0 | | Kam. 23 | 19 | 0 | | Rab. 22 | 20 | 0 | | Sel. 21 | 15 | 0 | | Sen. 20 | 29 | 0 | | Ming. 19 | 42 | 0 |
|
Comments
dengan adanya kasus - kasus tersebut, pasti mencoreng harga diri dan Citra Badan Peradilan.maka pantas pelakunya diberikan hukuman yang stimpal dengan kesalahannya, yang bisa membuat jera dan takut bagi yang lain untuk melakukannya.
dalam hal ini patut ditegakan fungsi menagement " Reward dan Punishment " secara konsekwen, bagi para Hakim dan pejabat lainnya serta staf yang melakukan prestasi patut diberikan penghargaan berupa promosi dan mutasi, sebaliknya yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, patut diberikan hukuman/sanksi yang setimpal dengan pelanggaran dan kesalahan yang ia lakukan.apabila hal ini secara konsekwen dilakukan pasti akan memberi dampak yang positif terhadap kenirja.
Hendak lalh kita selalu bijak dan bercermin dari berbagai peristiwa dan sejarah, dalam alquran dikisahkan bahwa kaum-kaum terdahulu dihancurkan dan dibinasakan juga karena dosa, nabi adam dikluarkan dari syurga karena dosa.