Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:
Warga Peradilan Agama Harus Tahu Cetak Biru Pembaruan Peradilan

Bengkulu |www.pta-bengkulu.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum menyayangkan masih adanya warga peradilan, khususnya peradilan agama, yang belum mengetahui Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Berdasarkan survei yang dilakukan pada akhir 2009, ternyata hanya 35% warga peradilan yang mengerti bahwa Mahkamah Agung punya Cetak Biru.
“Oleh karena itu untuk Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahuinya,” tandas Ahmad Kamil, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pola Bindalmin, Buku II dan Teknis Yustisial Peradilan Agama di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Rabu malam (20/5/2012).
Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, para hakim tinggi serta para hakim Pengadilan Agama Se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan Bimbingan Teknis sendiri berlangsung selama 3 hari (20-22/5/2012).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan laporan dan sambutan Ketua PTA Bengkulu Drs. H. Wildan Suyuthi M, S.H., M.H, dan dilanjutkan dengan sambutan Plt Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah.
Ahmad Kamil juga mengungkapkan bahwa setelah Rakernas 2011, fungsi pembinaan dan pengawasan MA sudah diteruskan kepada pengadilan tingkat banding.
Saat ini pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan di Indonesia sedang melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang SDM, keuangan, administrasi, serta PPH.
“Ini dalam rangka mewujudkan visi kita yaitu mewujudkan Badan Peradilan Agama yang Agung. Visi ini bukanlah hanya untuk pimpinan tapi untuk semua lintas generasi,” tandasnya.
Kepada para peserta sosialisasi yang terdiri atas para hakim tingkat pertama, Ahmad Kamil berpesan agar menegakkan keadilan pada diri sendiri terlebih dahulu sebelum dapat mengadili orang lain.
“Faktor rohaniah seorang hakim harus diikutkan kemana saja kita berada. Insya Allah pergaulan kita di manapun kita ditempatkan akan selalu indah,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung, Ahmad Kamil mengucapkan terima kasihnya atas dukungan yang diberikan segenap masyarakat di Bengkulu. “Tanpa dukungan masyarakat, tidak mungkin peradilan agama wilayah Provinsi Bengkulu dapat seperti saat sekarang ini,” ujarnya.
(Redaksi PTA Bengkulu)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 9637 | 45 | | Kam. 20 | 6 | 0 | | Rab. 19 | 13 | 0 | | Sel. 18 | 11 | 0 | | Sen. 17 | 10 | 0 | | Ming. 16 | 20 | 0 | | Sab. 15 | 16 | 0 |
|
Comments
Blue Print ini sebenarnya adalah Blue Print tahap kedua sebagai penyempurnaan dari Blue Print tahap pertama.
8 quick wins yang menjadi unsur penilaian tim penjamin mutu beberapa waktu lalu adalah berdasarkan Blue Print ini.
Maka, mau tidak mau, warga peradilan harus mengetahui Blue Print ini.
Ini bisa di akses di alamat :
http://www.badilag.net/e-dokumen/159-dokumen-elektronik/7064-cetak-biru-pembaruan-peradilan-tahun-2010-2035.html
dan
http://www.mahkamahagung.go.id/images/CETAK%20BIRU%20PEMBARUAN%20PERADILAN%202010-2035.PDF
Semoga semua kita warga Badilag mau dan berusaha untuk membaca dan memahaminya sehingga RBPP SUKSES. AMIN !!!!!
Selamat mengikuti Sosialisasi Pola Bindalmin, Buku II dan Teknis Yustisial Peradilan Agama, semoga sukses.
Kita semua berharap bisa melihat dan menyaksikan wajah baru Peradilan Indonesia pada tahun 2035 yang insyaaLlah dengan ketekunan dan kegigihan kita bersama dalam menyambut mensukseskan gerakan reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama khususnya,telah mencerminkan Visi Utama Mahkamah Agung yakni terwujudnya Badan Peradilan yang Agung di Negara Republik Indonesia.
Kita sebagai aparat PA yang berdasarkan penilaian Tim penilai RB dinyatakan baik, melebihi instansi lain, masa mau mengingkari kenyataan, bersikap tak acuh terhadap Program pemebaharuan Peradilan Agama yang bersumber dari ide dalam cetak biru MARI, apa kata dunia ? ya..... pelan-pelan tapi pasti kita harus berusaha mengetahui dan mempelajari CETAK BIRU MARI.
>> Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, tidak ada alasan lagi bagi warga peradilan terutama peradilan agama untuk tidak mengetahuinya;
>> Agar menegakkan keadilan pada diri sendiri terlebih dahulu sebelum dapat mengadili orang lain;
>> Faktor rohaniah seorang hakim harus diikutkan kemana saja kita berada. Insya Allah pergaulan kita di manapun kita ditempatkan akan selalu indah.