Kunjungi PA Yogyakarta, Tuada Uldilag Beri Motivasi Soal Mutasi

Yogyakarta | pa-Yogyakarta.net
Berkunjung ke PA Yogyakarta, Senin (16/7/2012), Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Andi Syamsu Alam memberi banyak wejangan mengenai Mutasi.
“Yang mendapat SK mutasi, laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab, karena ini untuk sebuah kemajuan,” ujarnya, di hadapan Ketua PTA Yogyakarta Ahmad Syarhuddin, para hakim tinggi PTA Yogyakarta, Panitera/Sekretaris PTA Yogyakarta Supardjiyanto, para hakim serta panitera PA sewilayah DIY.
Diakui Tuada Udilag, masalah mutasi sering menimbulkan pergolakan batin, bahkan kadang bisa membuat seorang hakim menangis. Namun bagi Tuada Uldilag, hal tersebut wajar saja.
”Menangislah, tapi cukup setengah jam saja. Setelah itu laksanakan tugas, demi sebuah kemajuan,” tandasnya.
Tuada Uldilag mengisahkan pengalaman pribadinya saat harus mutasi ke Kalimantan Timur. Pada awalnya berat, tapi justru kemudian berat meninggalkan Kalimantan Timur untuk mutasi lagi.
“Rata-rata untuk menjadi hakim hakim agung harus melewati 20 kali proses mutasi,” kelakarnya.
Atas pertanyaan hakim PA Yogyakarta Ahmad Adib tentang pola mutasi hakim peradilan agama, Tuada Uldilag menjelaskan bahwa saat ini pola mutasi peradilan agama mengacu pada pola mutasi peradilan umum.
Di peradilan umum, hakim akan dimutasi setelah 3-4 tahun menjalankan tugas di satu tempat. Hal yang berbeda, menurutnya, jika di peradilan umum, seorang hakim yang telah bertugas di satu tempat melebihi 4 tahun akan menyurat ke MA dan menanyakan kenapa tidak dimutasikan. Berbeda dengan hakim peradilan agama, yang biasanya sangat berat meninggalkan satu tempat tugas.
“Hal ini masih menjadi sebuah tanda tanya dan menjadi keheranan bagi saya,” tutur Tuada Uldilag.
Jangan Pelit Memberi Mut’ah
Tuada Uldilag juga menyampaikan tentang adanya indikasi putusan hakim tingkat pertama dan hakim banding yang pelit memberi mut’ah. Dengan tegas Andi Syamsu Alam yang telah menyusun buku Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam, menyampaikan bahwa untuk menentukan besarnya mut’ah tidak hanya memperhitungkan jumlah gaji. Hakim dalam memutus juga harus mempertimbangkan penghasilan-penghasilan selain gaji.
Dicontohkan putusan salah satu pengadilan agama yang memutuskan mut’ah sebesar Rp 5 juta yang kemudian setelah perkara tersebut sampai di tingkat kasasi, mut’ah dinaikkan menjadi Rp 200 juta.
Mengenai persepsi hakim bahwa untuk apa memutus mut’ah terlalu tinggi jika tidak dapat melaksanakan putusan, Tuada Uldilag menegaskan bahwa telah ada mekanisme eksekusi untuk menjalankan putusan hakim.
Lebih lanjut tentang eksekusi, tuada udilag mengisahkan tentang keluhan seorang Ketua PA yang meminta berhenti menjadi ketua karena ancaman pembunuhan akibat eksekusi. “Ini adalah adalah permintaan yang konyol karena saat eksekusi tentu pengadilan melibatkan pihak keamanan dan lain-lain. Peradilan agama harus melaksanakan eksekusi,” tandasnya.
Tiga Pilar Kemajuan Peradilan Agama
Menurut Andi Syamsu Alam yang telah menempuh pendidikan S-3 di Fakultas Filsafat UGM, untuk memajukan peradilan agama, setidaknya memerlukan 3 hal, yaitu: pendidikan yang tinggi, penguasaan teknis peradilan dan menguasai administrasi proses.
Ketiga hal tersebut, menurut Tuada Uldilag, telah didukung sepenuhnya oleh pimpinan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag. Menurutnya pelatihan yang dilaksanakan oleh MA kesemuanya untuk mendukung kemajuan peradilan agama.

“Selama ini kita diangaap hakim Nikah Talak Rujuk. Anggapan tersebut harus kita pupus dengan hadirnya hakim-hakim yang berpendidikan tinggi. Tunjukkan pada masyarakat bahwa hakim peradilan agama mampu menguasai perkara-perkara ekonomi syari’ah,” tegas Tuada Uldilag.
Dikisahkannya, pernah ada seorang peneliti wanita yang mewancarainya. Setelah Tuada Uldilag memaparkan kemajuan hakim-hakim peradilan agama yang telah meraih pendidikan S-3, peneliti tersebut merasa kagum terhadap pencapaian yang diraih peradilan agama.
Untuk itu, Tuada Uldilag meminta para pimpinan pengadilan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para hakim dan pegawai untuk menambah wawasan keilmuan. “Khusus untuk Yogyakarta, merupakan daerah yang paling tepat untuk meraih itu semua,” tegasnya.
Ketua PTA Yogyakarta Ahmad Syarhuddin mengharapkan apa yang disampaikan oleh Tuada Udilag bisa menjadi motivasi bagi seluruh aparat peradilan agama untuk kemajuan kinerja. Ia juga berterima kasih kepada Tuada Uldilag yang telah menyempatkan diri berkunjung ke Yogyakarta dan memberi motivasi di sela-sela aktivitas yang padat.
(Lily Ahmad)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 7652 | 36 | | Rab. 19 | 27 | 0 | | Sel. 18 | 32 | 0 | | Sen. 17 | 31 | 0 | | Ming. 16 | 13 | 0 | | Sab. 15 | 15 | 0 | | Jum. 14 | 23 | 0 |
|
Comments
Saya pikir integritas hakim juga tidak kalah pentingnya untuk dievaluasi sehingga tidak cengeng dalam menjalkankan tugas.Apapun keputusan hakim harus diamankan dan dijalankan dengan resiko apapun harus diterima tidak harus minta mundur karena takut ancaman dlsb. Saya mengarisbawahi ini karena sedikit disinggung oleh Tuada terkait dengan permintaan salah satu Ketua PA.yang telah disampaikan tersebut.
Dalam tugas terutama menyelesaikan masalah, tetap berpegang hukum acara perdata yang berlaku, dan bukti yang terungkap dipersidangan, jangan memutus suatu perkara hanya berpatokan dengan perasaan dan kira- kira.selamat melaksanakan ibadah puasa semoga diterima Allah SWT.Amin.
SARAN saya coba juga diikuti pola PN bahwa di mana Wakil Ketua PN bertugas, di tempat itu juga dia akan menjadi Ketua. Ini tentunya bisa menghemat biaya pindah.
Ayo...siapa yang mau mengikuti jejak Tuada Uldilag yang sekarang sudah Doktor, dengan kuliah S-3.
Jika memang program mutasi lingkungan PA sudah mengikuti pola Peradilan Umum. Seharusnya MA memikirkan dan mewujudkan pasilitas yang dimiliki seperti rumah dinas pun harusnya disamakan dahulu dengan lingkungan peradilan umum.
Saran kami bagi lingkungan PA yang sudah ada rumah dinasnya untuk hakim bagus pola mutasinya disamakan dengan Peradilan Umum namun bagi yang belum ada sebaiknya menunggu dibangunya rumah dinas terlebih dahulu baru mutasinya disamakan.
Kenyataan yang terjadi saat ini udah gaji kecil dimutasi jauh dan harus membayar kontrakan maka banyak yang menangis meskipuin hanya 1 jam.
Tapi, alhmadulillah, PTA Samarinda akhirnya dikenal di luar pada saat kepemimpinan Beliau. Banyak gebrakan yang Beliau lakukan untuk mengangkat PTA Samarinda dan PA-2 di Kaltim.
Beliau sangat concern dengan tenis (PTWP) sehingga Kaltim dapat berbicara di tingkat nasional.
Beliau menggalakkan Eksaminisasi Putusan dari satu PA ke PA lain di Kaltim dengan swadana dalam 3-4 bulan sekali sehingga Pola Bindalmin mengalami kemajuan yang pesat.
Itulah "zaman keemasan" PTA Samarinda.
Di Kaltim itulah Beliau pertama kali dapat mengunjungi negeri jiran, Tawau, Malaysia, bersama Pak Thahir (sekarang KPTA Padang) dan M. Yunani (Pansek PA Tarakan, sekarang almarhum).
Banyak kenangan bersama Beliau ketika di Kaltim. Apalagi setelah menjadi Tuada Uldilag pun Beliau masih menyempatkan waktu berkunjung ke PA Tarakan sebanyak 2 kali. Pertama, tahun 2009 dalam acara seminar Ekonomi Syari'ah. Kedua, tahun 2010 dalam acara Studi Banding PA-2 Se-Kaltim ke Tawau dan Sabah, Malaysia, yang menjadi cikal-bakal lahirnya gagasan "sidang di luar negeri" dan ditindaklanjuti oleh Konjen. R.I. Kota Kinabalu, Malaysia, dengan mengadakan Seminar Penetapan Perkawinan Itsbat Nikah di Luar Negeri, pada bulan April 2011, di Kundasang, di kaki gunung Kinabalu yang sangat dingin, untuk mengadakan sidang Itsbat di luar negeri.
Maaf kepada Pak Andi Syamsu Alam, pengalaman yang tidak bisa saya lupakan adalah ketika Beliau sebagai KPTA Samarinda mengadakan kunjungan kerja ke PA Tarakan sekitar tahun 1995. Waktu itu Beliau menginap di Hotel Hidayah yang berseberangan langsung dengan pasar "Roma" (Rombengan Malaysia, atau juga disebut "Cakar" (Cap Karung), sebutan untuk barang2 bekas dari Malaysia).
Waktu itu sehabis Magrib, dengan memakai sandal jepit hotel, Beliau turun dari hotel menuju pasar "Roma" diikuti oleh "pengawal" Beliau, yaitu KPA, Pansek, dan Hakim PA Tarakan. Beliau memilih-milih dan memilah-milah dasi bermerek terkenal. Sekalipun dasi bekas, tapi masih seperti dasi yang ada di Matahari. Rupanya Beliau punya "selera tinggi" juga, Beliau tahu mana dasi berkualitas dan bermerek terkenal, mana yang tidak. Tidak tanggung2, Beliau memborong sekitar 50 dasi. Maklum, waktu itu harga 3 dasi cuma 10 ribu. Ketika ditanya kenapa Beliau memborong dasi begitu banyak, Beliau bilang kalau dasi2 itu akan Beliau berikan dengan teman2 Beliau di diklat kepemimpinan yang akan Beliau ikuti di Bogor.
"Selera tinggi" Beliau tidak hanya terhadap barang "Roma" tapi juga terhadap barang baru dari luar negeri, khususnya Malaysia, baik itu pakaian, sepatu, jam tangan, dll. Dan ini harganya cukup mahal sesuai dengan mereknya.
Saya kira di Kaltim-lah kenangan banyak Beliau rasakan. Wajarlah jika Beliau dulu berat meninggalkan Kaltim. Tapi demi tugas, menangis hanya cukup setengah jam. Setelah itu laksanakan tugas di tempat baru.
Maksud saya, komentar YM Tuada di atas hanya 'melirik' mereka yang keberatan dimutasikan, namun tidak menyinggung inkonsistensi pola dan kriteria hasil TPM tersebut (kurang 3 tahun bisa mutasi, tapi lebih dari 3 tahun gak masuk-masuk mutasi), akibatnya menuai banyak protes dari warga Dilag.
Sehingga frase: [“Hal ini masih menjadi sebuah tanda tanya dan menjadi keheranan bagi saya,” tutur Tuada Uldilag.] akan lebih luas sasarannya.
Disadari, semua membutuhkan proses. Tak terkecuali dalam hal mutasi. Semoga pembenahan masalah mutasi ini, dapat secepat dan secanggih pembenahan Teknologi Informasi. Semoga. Amiin...