Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
SE Pembinaan Hisab Rukyat tahun 2012 PDF Cetak E-mail
Kamis, 10 Mei 2012 13:46

 


SE Pembinaan Hisab Rukyat


TanggalViewsComments
Total412840
Jum. 2410
Kam. 2330
Rab. 2210
Sel. 2110
Sen. 2030
Sab. 1820
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo 2012-05-10 14:53
Alhamdulillah, secara historis sejak tujuh tahun lalu Peradilan Agama pindah ke MARI dan setelah enam tahun berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 (amandemen pertama)dalam UU tersebut terdapat pasal 52 A berkaitan isbat awal bulan telah direturn kembali oleh Badilag yang hampir kegiatan hisab rukyat tidak terdengar lagi (1 tahun hanya satu/dua kegiatan oleh Dit Pratalak Badilag). Dengan SE tersebut membuktikan hubungan historis PA dan Kemenag tidak bisa dipisahkan sebagai bagian sejarah peradilan agama, dan sebagai teknis operasional diterbitkan KMA/095/X/2006 tentang menunjuk hakim tunggal, dan dalam Buku II Edisi Revisi 2010 Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi PA halaman 179, SE Badilag No. 0662/a/DJA/OT.01.1/IV/2012 tanggal 30 April 2012 untuk melakukan pembinaan hisab rukyat sebagai dasar PTA mealokasikan/memasukkan dalam DIPA Bimtek Hisab Rukyat sebagaimana amanat UU No. 3/2006 pasal 52 A, dan mengingat penyusunan amandemen UU tersebut di antaranya dilatarbelakangi hubungan historis, sosiologis, filosofis dan teknis birokrasi PA dan Kemenag. Mudah-mudahan PTA/MSy.prop/PA/MSy merespon dengan baik SE Badilag tersebut, ditunggu respon dan realisasinya dalam DIPA tahun depan/tahun ini dengan swadana anggaran untuk menunjang kegiatan dimaksud. Terima kasih. (Sriyatin Shodiq/PA. Sidoarjo).
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-10 15:12
Semoga hubungan baik PA dengan Kemenag tetap terus berlanjut dengan adanya kegiatan Hisab Rukyat yang merupakan wahana untuk terus berhubungan di lapangan ketika melaksanakan kegiatan Ke-hisabrukyatan. Amin !!!!!
Reply
 
 
# Muhammad, KPA Klungkung-Bali 2012-05-10 15:52
Pembinaan Hisab Rukyat sangat perlu dilakukan khususnya bagai para Hakim PA,krn salah satu tugas hakim PA adalah menetapkan keabsahan hasil rukyatul hilal khususnya dalam penetuan awal bln qamariyah. Oleh krn itu PTA perlu segera merespon Surat Edaran tersebut.
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid, PA.BKL 2012-05-10 16:02
Insya Allah segalanya akan berjalan dengan lancar Amin.
Reply
 
 
# S.Romlah Humaidy 2012-05-10 16:18
Alhamdulillah kita sambut gembira Surat Edaran Bpk Dirjen ini, semoga ilmu Hisab Ru'yat sebagai ilmu langka yang telah dimiliki oleh para pemerhatinya terutama Hakim Peradilan Agama tetap berkembang terus dan tidak musnah ditelan masa dan karenanya harus selalu diadakan pelatihan-pelatihan (DDTK)bagi aparat Peradilan Agama agar selalu dapat diingat kembali terutama saat-saat menjelang dua hari raya dan menjelang bulan puasa selain karena juga tetap ada kaitannya dengan tugas kita di Peradilan Agama
Reply
 
 
# syamsul bahri ms-bna 2012-05-10 16:22
kegiatan hisab rukyat pada dasarnya mutlak dimiliki oleh setiap pegawai Peradilan Agama, karena masyarakat hanya aparat peradilan agama yang mampu melakukan hisab rukyat, untuk saran, kalau bisa jangan hanya hakim yang diikutsertakan bintek, sebaiknya Panitera/panitera Pengganti pun diikutsertakan, karena pada saat ujian calon panitera pengganti ada soal khusus hisab rukyat, jangan sampai tidak ada guna apa yang telah dipelajari, terima kasih
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-05-10 16:41
Alhamdulullah, kini tugas mulia jihad filhukmi yang hampir " terlupakan ", telah dikembalikan dan bahkan "dihidupkan " kembali , baik pembinaan, pelatihan dan binteknya,bagi aparatur Peradilan Agama yang mejadi garda depannya,semoga dengan " terbuka " nya pintu Ijtihad yang selama ini telah tertutup dapat menjadi lapangan " Ijtihad " baru bagi para Hakim Peradilan Agama, dan melahirkan ahli Ilmu falak " Mujahid " sekaliber bapak Dirjen dan Tokoh Lainnya. Amin, Amin Amin
Reply
 
 
# H.Makka A 2012-05-10 18:35
Muda2han Instruksi Dirjen Badilag untuk mengadakan bintek Hisab Rukyat direspon secara positif PTA Sebagai kawal depan MARI, demi untuk menggairahkan kembali peminat/pemerhati hisab rukyat.
Reply
 
 
# rasyidrizani.PA Bajawa 2012-05-11 07:51
dengan adanya pembinaan hisab rukyat ini...dapat kembali mengasah kemampuan hakim-hakim yang mempunyai keahlian di bidang hisab rukyat...karena kemampuan ilmu falak kalau tdk dibina dg serius akan hilang, atau minimal kemmapuan akan menjadi tumpul...
Reply
 
 
# M,Taufik/PA. Dumai 2012-05-11 08:07
Pasca UU No. 3 tahun 2006 (psl 52 A), meskipun tidak lg terjun sbg tenaga ahli, tp saya melihat Hakim lah yg plg berperan...karena sah/tidaknya rukyah hilal tergantung sidang isbat yg dilakukan hakim...shg hakim harus dibekali ilmu falak (hisab rukyaah) yg cukup.
Reply
 
 
# hamberi hadi pta yk 2012-05-11 08:59
xscds-alhamdulillah,pengetahuan hisab rukyat tetap wajib diketahui oleh Hakim, karena jika diminta oleh KementerianAgama utk menetapkan Itsbat rukyat hilal,tdk me ngetahui ttg hisab rukyat,bagaimana bisa menetapkan? oleh karena itu pta segera me respon Surat Edaran tersebut.
Reply
 
 
# Ahsan Dawi, PA Sengeti 2012-05-11 09:23
Alhamdulillah....
akhirnya keluar juga surat edaran yang insya Allah akan menggairahkan lagi kajian hisab rukyat di lingkungan peradilan agama. Terobosan yang patut diapresiasi agar ke depan lahir kader potensial hisab rukyat di lingkungan peradilan agama penerus era Pak Banadji Aqil, Pak Wahyu Widiana, Pak Nabhan Masputra, Pak Sriyatin Shodiq, Pak Assadurrahman, dll.
Selain SE perlu juga laporan berkala untuk memonitor perkembangan bimtek dan pelaporan hisab rukyat di daerah.
Reply
 
 
# marwan Bima PA Barru 2012-05-11 09:29
komunitas hisab rukyat sULsEL MENYAMBUT GEMBIRA EDARAN INI DEMI EKSISX ILMU hISAB DAN tUPOKSI PA ke depan.
Reply
 
 
# Febrizal PA Lubuk Sikaping 2012-05-11 10:19
Alhamdulillah, semoga dengan kegiatan ini semakin membuat eksistensi Peradilan Agama semakin kokoh dimata ummat, karena bagaimanapun, Hakim pada Peradilan Agama bukan sekedar Hakim dimata hukum, tapi ulama dimata umat, trimakasih YM. Bapak Dirjen, kami mendukung dengan sepenuh hati.
Reply
 
 
# M ZAKARIA, PA Natuna 2012-05-11 10:55
sebuah tugas suci yang sering terlupakan, semoga dengan terbitnya SE pembinaan Hisab Rukyat ini semakin memperkokoh diri dan sebagai media terpeliharanya hubungan baik dengan saudara kandung kita (kemenag)....
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-05-11 10:55
ALHAMDULILLAH, BINTEK HISAB DAN RUKYAT DIGELAR KEMBALI. BRAVO BADILAG. BRAVO SANG REFORMIS
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-05-11 11:44
last but not least, meski terlambat Surat Edaran mengenai hisab rukyat ini, kita sambut dan kita dukung dengan mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan BINTEK dan inventarisasi kekuatan kemampuan para hakim dan pegawai PA yang mampu dan berminat dengan ilmu falak ini. Tidak perlu berlama-lama, dapat dilakukan BINTEK tshun ini dengan swadana begitu juga dengan tahun depan bila RKAKLnya belum dibuat dapat disisipkan tentang pelatihan tenaga teknis (Hakim dan Panitera). Ayo bersama kita bisa.
Reply
 
 
# Taufiq R - PA Tbnan 2012-05-11 13:57
Hilal diatas 3 drjt meskipun tidak bisa dirukyat pasti besoknya bulan baru, demikian juga hilal dibawah 2 drjt kesaksiannya tidak diterima karena belum imkan rukyah dan bertentangan dengan ilmu pengetahuan katanya, sebagaimana puasa dan lebaran yang lalu. lalu untuk apa susah2 rukyat jika hilal di atas 3 drjt atau di bawah 2 drjt, ngabisin anggaran saja. Untuk itu sebaiknya asal hilal sudah di atas ufuk apabila ada yang mengaku berhasil melihat hilal (minimal 2 orang saksi) maka harus dilakukan sidang itsbat rukyatul hilal dan yang menetapkan diterima atau tidak adalah hakim berdasarkan sidang itsbat tersebut
Reply
 
 
# H.Moh.Nasri, PA Bulukumba 2012-05-11 13:58
Kami di Daerah sangat gembira dengan SE Pak Dirjen ini, dan semoga cepat ditindaklanjuti oleh PTA sehingga ke depan Ilmu yang sangat mulia dan berharga ini tidak terlupakan... amin
Reply
 
 
# Ali Hamdi PA. GM, Kab LObar 2012-05-11 15:07
dengan surat edaran ini, kayaknya barang langka yang berupa Ilmu Hisab akan di bangkitkan lagi dari kubur, udah lama ilmu satu ini kayaknya hidup segan mati tak mau, melalui rubrik ini, kiranya kita punya harapan, " kalau mau dibangkitkan kembali ya jangan setengah hati,, karena dengan serius saja ilmu hisab sulit nyantolnya, apalagi dengan setengah2.inilah harapan dari PA Giri menang Kab LObar NTB
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-12 11:12
saya sangat setuju jika Bintek juga ada bidang Hisab rukyat karena sejeak satu atap terasa agak kurang tu pelatiha2an bidang isab rukyak ini..
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-14 07:36
Alhamdulillah,,, Belakangan hakim sudah hampir lupa dengan ilmu hisab, sebab sejak seatap dirasakan tidak ada pembinaan lagi, padahal hakim agama harus mengetahui ilmu tersebut karena dia berkewajiban menetapkan berdasarkan permohonan/laporan pelaksanaan rukyatul hilal, mana mungkin bisa mempertimbangkan kalau dia tidak memahami ilmu hisab dan seluk beluk rukyat,,,, he he he, lanjutkan,,,, !
Reply
 
 
# Dodi / PA. Sijunjung 2012-05-14 09:55
saya sangat sepakat dengan diadakannya bimtek tentang hisab rukyat... selama ini hisab rukyat seolah dilupakan dan tak pernah disentuh sedikitpun. saatnya hakim2, panitera pengganti dan aparatur PA menambah ilmunya dalam bidang yang satu ini yang saat ini sudah menjadi barang langka....
Reply
 
 
# asepdadang m PA Depok 2012-05-14 09:56
sungguh sangat diharapkan akan adanya pembinaan terkait isbat hisab rukyat terutama dengan adanya SE tersebut, sehingga kondisi kewengan Hisab Rukyat dapat terus eksis di PA
Reply
 
 
# Tamim PA Banjarmasin 2012-05-14 10:02
Alhamdulillah, Pak Wahyu sebagai pakar hisab dan rukyat melalui surat edaran ini menghidupkan kembali ilmu hisab rukyat yang sedang mati sore. InsyaAllah saya siap mengikuti pelatihan hisab rukyat dimaksud bila dipanggil. "Lancar kaji karena diulang".
Reply
 
 
# pp, pta. 2012-05-14 11:09
hendaknya semua bintek mengenai kepaniteraan, mohon seluruh pp di pta agar diikut sertakan sebagai peserta.
Reply
 
 
# Urip PA. Probolinggo 2012-05-15 07:39
Alhamdulillah, akhirnya hidup lagi setelah sekian lama tenggelam berkat kreatifitas dan kecerdikan Bapak Dirjen akhirnya kita bangkit lagi dalam dunia hisab rukyat yang untuk jangka waktu sekian lama hampir atau sudah dilupakan. Terima kasih Bapak Dirjen telah membangkitkan semangat kembali untuk memperdalam ilmu hisab rukyat yang sangat bermanfaat bagi umat Islam
Reply
 
 
# m.dihyah wahid, pa sambas 2012-05-15 09:23
Alhamdulillah dengan adanya Surat Edaran dari Bapak Dirjen Badilag ini, tugas yang selama ini sudah kami laksanakan secara berkala, yang merupakan bagian dari kewajiban pimpinan untuk melakukan pembinaaan dibidang ilmu hisab rukyat mendapat payung hukum yang lebih riil lagi. Semoga ilmu Hisab Ru'yat sebagai ilmu langka dapat dimaksimalkan kepemilikikannya oleh para pecintanya terutama para Hakim di Lingkungan Peradilan Agama . Untuk menunjang kegiatan dimaksud, kami tunggu anggarannya dalam DIPA pada tahun depan.
Reply
 
 
# #m.dihyah wahid, pa sambas 2012-05-15 09:26
Alhamdulillah dengan adanya Surat Edaran dari Bapak Dirjen Badilag ini, tugas yang selama ini sudah kami laksanakan secara berkala, yang merupakan bagian dari kewajiban pimpinan untuk melakukan pembinaaan dibidang ilmu hisab rukyat mendapat payung hukum yang lebih riil lagi. Semoga ilmu Hisab Ru'yat sebagai ilmu langka dapat dimaksimalkan kepemilikikannya oleh para pecintanya terutama para Hakim di Lingkungan Peradilan Agama . Untuk menunjang kegiatan dimaksud, kami tunggu anggarannya dalam DIPA pada tahun depan.
Reply
 
 
# Rosyid, PA.Nganjuk 2012-05-15 14:51
Puji Syukur kpd Allah SWT, dengan adanya SE ini peembinaan Ilmu Hisab Ru;yat bisa terus dilaksanakan...karena Ilmu Hisab Ru'yat sekarang ini seakan-akan sudah di pandang sebelah mata..
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya/ Singaparna 2012-05-15 20:36
Kita tunggu pelaksanaan dari surat edaran tersebut, sehingga hakim semakin terpanggil untuk terus menggali ilmu falaq, dan hakim harus mengerti betul, nah kalau dulu ada syarat tak tertulis untuk pimpian harus ngerti ilmu palak, ini bagus sekali.
Reply
 
 
# Irwandi, KPA. Ruteng 2012-05-16 07:26
Dengan adanya Bintek Hisab Rukyat dapat menumbuh kembangkan bakat dan minat aparat peradilan agama untuk lebih mendalami ilmu hisab rukyat.
Reply
 
 
# Fauzan MS-Idi 2012-05-16 12:00
hendaknya bimbingan tentang hisab rukyat tidak hanya kepada para hakim semata tapi juga kepada PP... untuk menambah ilmu dan pengetahuan bagi aparat peradilan agama yang latar belakang pendidikannya bukan dari IAIN
Reply
 
 
# Nursidik, PA Kajen 2012-05-20 09:52
Orang yang ahli dalam ilmu hisab dan rukyat semakin langka dan bila tidak diadakan pelatihan,...akan semakin hilang keberadaannya....karena ilmu itu harus selalu diasah dan dipraktekkan....untuk itu dalam pelatihan nanti benar2 dipilih orang2 yang telah mempunyai bekal ilmu tsb/mumpuni dan setidaknya cinta terhadap ilmu hisab rukyat tersebut.....
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-22 13:15
Kita adalah orang yang sering sedih dan prihatin saat kita ummat Islam harus mengalami hari raya yang berbeda, ayah sudah pergi ke lapangan untuk shala, sementara menantu masih berpuasa, tidak bahagia rasanya. Untuk mengakhiri itu semua saya ingin menyampaikan pendapat melalu rubrik ini:
Kesimpulan pendapat saya adalah " IJTIMA' (KONJUNGSI) ADALAH BATAS AWAL DAN AKHIR BULAN QOMARIYAH.Selama ummat Islam dalam menentukan tanggal 1 (satu) Ramadlan dan 1 Syawal masih berpegangan pada hadits-hadist "rukyah",maka selama itu tidak akan ada persatuan dan titik temu.
Alasan saya :
- Perintah puasa ramadlan (Al-Baqoroh 183) dimaksudkan adalah berpuasa dari tanggal 1 Ramadlan sampai akhir (29 hari atau 30 hari)
- Penentuan tanggal 1 qomariyah adalah domain “Ilmu Pengetahuan” bukan domain “Kerasulan atau domain Kenabian”, dengan kata lain, untuk menentukan tanggal 1 sistem Qomariyah itu tidak perlu hadits, tidak perlu wahyu karena bukan tugas Rasulullah/Nabi. Karena itu untuk menentukan tanggal 1 Ramadlan atau lainnya jangan berdasarkan hadits ” Shuumu liru’yatihi waafthiruu liru’yatih….”, itulah yang menyebabkan ummat Islam selama ini terjebak dalam perbedaan, karena mereka kemudian merumuskan kriteria-kriteria tanggal 1 (satu) atas dasar posisi bulan,“imkanur-ru’yah”, ghairu imkanir-ru’yah, wujudul hilal,ijtima' qoblal ghurub dan lain-lain.
Tinggalkan hadits itu,,,,, penetuan tanggal 1 itu duniawi/tugas ilmuwan, dan Nabi tidak diberi wahyu tentang 1 Ramadlan, 1 Muharram, 1 Rajab dll;
Berdosakah kita tidak mengabaikan hadits tersebut ?
Menurut saya tidak,,,, ! dengan alasan :
1. Menentukan tanggal 1 Qomariyah itu domain ilmu pengetahuan, Nabi diutus bukan untuk itu.
2. Hadist-hadits nabi tentang perintah mengawali puasa kalau sahabat sudah dapat melihat hilal, bukan perintah dalam arti wajib atau sunnah, tetapi "lil-irsyaad", Hadits tersebut adalah bukan wahyu, tetapi merupakan reaksi basyariyah (kemanusiaan)atau "Jibilliyah" seorang manusia terhadap laporan sahabat atau orang badwi (suatu hadits)yang telah melihat hilal, Nabi kemudian memahami fenomana pergantian bulan pada saat itu adalah ditandai dengan menculnya hilal baru, karena saat itu mereka tidak mengerti ilmu Hisab/astronomi (hadits ummatun ummiyatun);
3. Hadits Nabi tentang “melihat hilal” walaupun memakai shighat amar (kalimat perintah) tidak harus kita artikan perintah. Kejadiannya Nabi hanya menerima laporan sahabat/orang bahwa dia melihat hilal;
4. Nabi tidak pernah membentuk team ru’yat dengan kata lain Nabi tidak pernah memerintahkan sahabat-sahabat untuk berbondong-bondong ke atas gunung, atau ke pantai untuk bersama-sama merukyat hilal, pada memulai puasa adalah hal penting, biasanya dalam hal yang penting dan mendesak nabi membentuk devisi (utusan) untuk menjalankan tugas itu, dari itu kita bisa ambli kesimpulan bahwa, penentuan itu serahkan kepada kebiasaan ilmiyah.
5. Dalam masalah-masalah duniawi,Nabi tidak ma’shum (ishmah)sehingga tidak ada kewajiban mentaatinya,
Contoh:
– Hadits Nabi kepada petani kurma di Madinah, agar mereka mengawinkan bunga jantan dan bunga betina, ternyata hasilnya tidak bagus, para petani protes, karena perintah Nabi tersebut tidak tepat, sehingga Nabi bersabda ” Inkaana min umuri dinikum fa ilayya, in kana min umuri dunyakum faantu a’lamu biumuri dunyaakum”;
- Hadits-hadis Nabi tentang siasat perang, para sahabat balik bertanya, ini wahyu apa pendapat Nabi sendiri ?, Nabi menyatakan ini pendapat sendiri, para sahabat yang ahli siasat perang mengajukan pendapat, Nabi mengikuti pendapat sahabat tersebut;
- Hadits Nabi tentang menyelesaikan 2 (dua) orang yang sengketa, lalu Nabi memberikan putusan atas dasar Ijtihat beliau, itu semua bukan wahyu, tetapi harus kita lihat sebagai manusia biasa;
- Dan hadits-hadits lain.
ILMU PENGETAHUAN ADALAH KESEPAKTAN :
- Menetukan tanggal 1 bulan qomariyah adalah domain ilmu pengetahuan,suatu hal yang paling substansi dalam ilmu pengetahuan adalah “KESEPAKATAN”; bukan dalil. Ilmu pengetahuan tidak memerlukan dalil agama (Al-Qur-an atau Hadits). contoh ;
- 4 (empat) dikali 4 (empat) menurut kesepakatan ilmiyah adalah 16 (enam belas);
- Garis meredian 0 (nol) derajat, adalah Meredian Grenwicg adalah kesepakatan;
- Pergantian hari menurut sistem Syamsiyah (solar sistem) adalah dimulai dari kita ini....
- Matahari beredar dalam porosnya dari arah barat ke timur;
- Bulan beredar dari arah barat ke timur;
Semuanya tidak perlu/membutuhkan dalil agama, yang diperlukan adalah "alasan Rasionalitasnya atau alasan ilmiyahnya"; - Peredaran Matahari dan bulan dalam orbitnya setiap bulan akan bertemu dalam satu garis ekleptika di langit yang dikenal dengan konjungsi adalah kesepakatan ilmiyah yang tidak perlu wahyu;
Berdasarkan argumentasi sederhana tersebut, menentukan tanggal 1 Ramadlan, 1 Syawal, 1 Muharram dan seterusnya tidak perlu dalil agama, tidak perlu hadits tidak perlu wahyu.
Perintah puasa dalam bulan ramadlan, dimaksudkan berpuasa dari tanggal 1 Ramadlan sampai berakhirnya bulan tersebut. Jauh sebelum Nabi Muhammad diutus bahkan jauh sebelum Nabi kita lahir, sudah ada bulan yang 12 (dua belas) itu, dan masyarakat sudah mempunyai kebiasaan-kebiasaan menentukan tanggal 1 Qomariyah yang dianggap paling cocok/tepat, Sewaktu pengetahuan masyarakat masih sederhana, maka gejala alam berupa nampaknya hilal menjadi pedoman penentuan penggantian bulan Qomariyah.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Saya (penulis) berpendapat bahwa untuk menentukan AKHIR dan AWAL BULAN QOMARIYAH yang paling tepat dan memungkinkan disepakati adalah saat IJTIMAK (konjungsi). Dengan alasan sebagai berikut :
1. Ijtima (konjungsi) terjadi dalam saat yang sama seluruh dunia; Jikalau terdapat perbedaan dari berbagai sistem hisab, hanya terpaut beberapa menit saja, sehingga tidak berpengaruh.
2. Nabi saat itu belum tahu kalau ada “Ijtima’”. Buktinya saat terjadi gerhana Nabi tidak menyinggung-nyinggung karena deklinasi Matahari, karena peredaran Matahari dan Bulan, Nabi hanya menjelaskan itu pertanda kebesaran Allah, Nabi perintahkan shalat, banyak sedekah, karena saat itu ummat Islam masih ummiy (ummatun ummiyatun);
3. Ilmu hisab telah populer di dunia Islam, kapan terjadi Ijtima pada tiap-tiap bulan mudah disosialisasikan
4. Kalau sistem Syamsiyah telah diketahui batas awal dan akhir bulan dengan batas pergantian hari, maka sistem Qomariyah dapat diketahui dengan batas akhir bulan di suatu daerah karena pada saat itu matahari dan bulan terbenam bersama, dengan demikian belahan bumi di timur batas awal/akhir masih bulan masuk lama, belahan bumi dibarat garis awal bulan sebagai tanggal bulan baru.
Kesimpulan:
1. Menentukan awal bulan Qomariyah, tidak wajib berpedoman kepada hadits, bukan tugas kerasulan dan kenabian kita, tetapi domain ilmu pengetahuan yang Nabi serahkan kepada manusia sabdanya ” Antum a’lamu bi umuuri dunyakum. Selama ummat Islam masih mempedomani hadist-hadits tersebut, selama itu pula mereka akan terikat dengan kriteria-kriteria hilal ketinggian/kerendahan hilal.
2. Nabi perintah memulai puasa kalau sudah "melihat hilal", adalah reaksi basyariyah (nabi sebagai manusia)yang saat itu penetuan bulan baru (tgl 1)adalah dengan melihat hilal, karena saat itu masyarakat tahu ilmu hisab (ummatun ummiy), ketentuan melihat hilal itu bukan satu-satunya cara, dan perintah itu tidak harus dimaknai sebagai wajib atau sunnah tetapi hanya “irsyad”. Sehingga tidak menggunakannya tidaklah kafir dan jangan dituduh “inkarussunah”.
3. Berpedoman pada terjadinya Ijtima’ (konjungsi) sebagai penentuan awal dan akhir bulan Qomariyah, lebih ilmiyah dan lebih sedikit resistensi perbedaanya, serta mudah untuk disosialisasikan di dunia Islam.
4. Kalau boleh mengandai-andai, seandainya Rasulullah tahu adanya Ijtima’, saya berkeyakinan beliau akan memilih itu sebagai penentuan tanggal 1 bulan Qomariyah. dengan alasan Nabi pernah memerintahkan "faqduruulah", sehingga Nabi sendiri tidak yakin tiap cuaca berawan sehingga tidak melihat hilal kemudian kita istikmal. Mengkadarkan berarti menghitung dan kegiatan penting menghitung adalah mengetahui "Ijtima". Sehingga Ijtima adalah batas awal dan akhir tiap-tiap bulan yang bersangkutan.
Catatan :
Selama ini dalam sidang-sidang istbat hilal, tidak ada ormas yang melontarkan mengesampingkan hadits-haits Nabi tentang rukyat tersebut, karena resikonya berat, bisa jadi mereka takut organisasinya dicap sebagai "kafir" atau ” Ingkarus-sunnah” atau "Jaringan Islam Liberal" (JIL) dll.

Kalau benar dari Allah, kalau salah maka otak saya perlu dicuci.

Drs. H. Abd. Salam, SH. MH.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng.
Reply
 
 
# HA. MUKRI AGAFI 2012-05-23 02:12
Sungguh ilmiah dan realistis pemikiran Sdr. H. Abd. Salam, SH., MH, saya sependapat. Sudah cukup lama masyarakat Muslim dibuat bingung akibat perpecahan dalam penentuan awal bulan terutama awal bulan Ramadlan dan awal bulan Syawal yang merupakan syiar negatip bagi ummat Islam bagi non muslim ... ? Sudah saatnya kita kembali kepada ilmu pengetahuan yang didasarkan kepada data-data konkrit yang jika dijadiklan rujukan, sangat tipis akan terjadi perbedaan.Dengan adanya SE pembinaan Hisab Rukyat ini tidak hanya merupakan sarana memperkokoh hubungan baik dengan Kementrian Agama namun juga sebagai sarana jitu untuk kembali mencari alkternatip terbaik yang disepakati bersama dalam penentuan awal bulan Qomariyyah terutama awal bulan Ramadlan, Syawwal dan awal bulan Dzul-Hijjah
Reply
 
 
# sahbudin.kesi pa.soe 2012-05-28 06:51
betul pak Dirjen, ilmu falak harus digalakan karena merupakan ilmu tertua bagi peradilan agama, lama kelamaan bisa hilang ilmu falak di peradilan agama. pelatihan harus diintensifkan lagi. selamat buat pak dirjen .
Reply
 
 
# tayeb, PA Palopo 2012-06-04 09:04
melaksanakan bimbingan hisyab/rukyat,dpt berarti mempertahankan hakikat hukum (fardhu kifayah)dari mempelajari dan mengetahui hisyab dan rukyat, oleh karenanya seiring dgn himbauan Dirjen Badilag, mari kita sambut dgn hangat mg2 ini merupakan titik awal untuk memulai suatu kebaikan dan sedikit mengutangi khilafiyah yg berkembang.
Reply
 
 
# Taufiq - PA Tbn 2012-06-05 08:12
kalau mengikuti pendapat Pak Abd Salam akan sangat banyak hadits tergusur dan tidak relevan lagi untuk saat ini, seperti hadts ttg rukyah, ttg shalat gerhana (tidak perlu lagi shalat gerhana), dll yang jelas pendapat tersebut sulit utk berlaku di mayoritas masyarakat Indonesia. Nabi itu dakwahnya berhasil krn sangat moderat (ngemong, jawa) tidak radikal (spt anda)
Reply
 
 
# A. Mahfudin PA Rengat 2012-06-07 15:52
Sayang ditempat kami belum ada kerjasama yang baik antara Kemenag dengan PA, sehingga dari PA tidak pernah ada dilibatkan mengenai kegiatan hisab rukyat.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1666 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS