Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Peradilan Agama Segera Miliki Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syari’ah | (12/7/2012) PDF Cetak E-mail
Rabu, 11 Juli 2012 23:55

FINALISASI PEMBAHASAN DRAFT KOMPILASI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH

 

Sebagai kelanjutan dari Penyusunan dan Pembahasan Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES) di hotel Le Dian Serang tanggal 19-20 Desember 2011 (Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES tahap keempat), dengan difasilitasi oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag kembali menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES (kegiatan tahap kelima).

Kegiatan tahap kelima ini, dilaksanakan mulai hari ini Rabu, 11 Juli 2012 sampai 12 Juli 2012 bertempat di Ratu Hotel Bidakara Serang Banten. Mengawali kegiatan penyusunan, Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama (Drs. H. Hidayatullah MS, MH) menyatakan bahwa pertemuan kali ini adalah untuk membahas Draft HAES hasil rumusan Tim berdasarkan masukan-masukan pada kegiatan penyusunan tahap keempat di hotel Le Dian Serang, tanggal 19 s.d. 20 Desember 2011.

Sementara Ketua Muda Uldilag dalam arahannya mengatakan bahwa setelah berhasil menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) kita juga dituntut untuk berhasil menyusun HAES. Kalau kita sukses menyusun HAES berarti kita berhasil menyusun dua rujukan penting bagi para hakim Peradilan Agama, yaitu hukum materil (KHES) dan hukum formil (HAES). Dengan memiliki kedua rujukan ini, tambah Tuada Uldilag, akan menambah wawasan dan ke-pede-an para hakim Peradilan Agama dan pada saat bersamaan akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah di lembaga Peradilan Agama. Tersusunnya HAES merupakan karya besar, tegas Tuada. Oleh karena itu, beliau sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi dalam penyusunan Draft HAES ini. Dan pada akhir arahan, Tuada Uldilag membuka secara resmi kegiatan Finalisasi Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES.

Penyusunan Draft HAES dipandu oleh Ketua Tim, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum didampingi oleh Drs. H. Zainuddin Fajari, SH,MH. Ketua Tim menyampaikan bahwa Draft HAES yang ada pada para peserta adalah Draft HAES terakhir yang dirumuskan dan disusun setelah ada masukan-masukan pada kegiatan Penyusunan di Hotel Le Dian, Serang tanggal 19 s.d. 20 Desember 2011.  Ketua Tim mengharapkan kepada para peserta untuk mengkritisi isi Draft pasal demi pasal beserta penjelasannya serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan isi Draft, sehingga pada pertemuan ini dapat dihasilkan Draft final.

 

[subdit syari’ah]

TanggalViewsComments
Total506751
Sab. 2520
Jum. 2450
Kam. 23110
Rab. 22170
Sel. 21110
Sen. 2070
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# IKHWAN S. PA. Tasik 2012-07-12 05:31
Semoga berhasil,dan mendapatkan karya yang besar dari anak bangsa Indonesia, yang akan digunakan untuk tegak dan eksisnya kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara ekonomi syariah.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA.SoE 2012-07-12 05:52
Semoga Draf HAES segera terealisasi agar hakim pada Peradilan Agama mempunyai panduan yang seragam dan pasti.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-12 06:38
Bisa saja kita mempunyai Hukum Acara Ekonomi Syari'ah, tapi harus ingat, pasal 54 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,yang berbunyi : bahwa Hukum Acara yang berlaku di pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang undang ini.selama ketentuan ini belum direvisi, maka kita tetap berpegang dalam hukum Acara perdata yang dipakai di Peradilan Umum, apabila kita ingin memasukkan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syari'ah dalam tatanan hukum acara Perdata secara nasional, maka kita harus berjuang untuk merevisi pasal 54 UU No.7 tahun 1989 tersebut dengan memasukkan kompilasi hukum acara ekonomi syari'ah tersebut.selama itu belum dilakukan, maka tidak dapat dijadikan pegangan bagi Hakim pada Peradilan Agama.maka perjuangan kita masih panjang dan berat bahwa semua yang berkaitan dengan ekonomi syari'ah termasuk eksekusi albitrase syari'ah menjadi kewenangan Peradilan Agama.
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-07-12 06:39
Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES)mutlak diperlukan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di lembaga Peradilan Agama. Karena itu, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyusunan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES)dapat terselesaikan.
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-12 06:55
Kami menyambut baik Penyusunan Draft HAES, semoga kgiatan mulia tersebut berjalan lancar. Dengan adanya HAES, para hakim akan semakin mantap dalam menangani perkara Ekonomi Syari'ah. Harapan kami, ke depan baik KHES maupun HAES nantinya bisa ditingkatkan menjadi Undang-undang supaya memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Reply
 
 
# Faizal Kamil,KPA.Bengkalis 2012-07-12 07:13
Alhamdulillah, dgn. draft final KHES. tsb. semoga memperkuat 'Legal yuridis' Ekonomi Syari'ah,yg. telah menjadi kompetensi Absolut Peraqdilan Agama, semoga dilanjutkan dg. SDM. handal, "Law Enforcement" adalah keserasian struktur, substansi dan kultur (teori Friedmann)
Reply
 
 
# Faizal Kamil,KPA.Bengkalis 2012-07-12 07:14
Dan sangat membantu umat Islam yang membutuhkannya....Amin
Reply
 
 
# Marzuqi / PTA Bjm 2012-07-12 07:18
Selamat kepada peserta penyusunan KHAES atas upaya pinalisasi draf KHAES, akan lebih baik lagi sebelum menjadi KHAES final, perlu disebar minimal kesemua PTA untuk mendapat masukan/kesempurnaan. Selamaat berjuang.
Reply
 
 
# amir razak 2012-07-12 07:25
selamat dan Sukses kepada Bapak2 Para Tiem Penyusun KHES dan HAES semoga karya besar Bapak mendapat pahala disisi Allah SWT yg kelak akan menjadi rujukan para Hakim dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara Ekonomi syariah, dan semoga pula semakin memantapkan kewenangan absolut peradilan agama dalam menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan perkara2 yang berbasis syariah, aamin
Reply
 
 
# Fanani PA Sumbawa Besar 2012-07-12 07:26
Selamet, semoga Tim Penyususn diberi kemudahan dan kesehatan dalam menyelesaikan karya agung hukum acara ekonomi syariah. saya yakin jika hukum materiil (KHES) dan hukum formil (HAES) ada, maka akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas kapasitas dan kemampuan PA dan hakimnya dalam menyelesakan sengketa ekosyar. Semoga PA selalu berkibar dan maju. amin
Reply
 
 
# Fadly 2012-07-12 07:44
Kami berharap semoga hukum materil dan formil ekonomi syari'ah yang dilahirkan bisa menjadi motor penegakan transaksi yang syar'i dan memihak kepada yang benar. Amiiin....
Reply
 
 
# A.Sayuti PA.Pk.Baru 2012-07-12 07:46
kami menyambut baik dengan adanya draft komfilasi hukum ekonomi syari'ah, mudah2an cepaat terselesaikan agar para hakim punya panduan, selamat kepada team penyusun semoga menjadi amal jariyah demi kepentingan hajat orang banyak.
Reply
 
 
# iing sihabudin pa sbr 2012-07-12 07:54
KHES dan HAES merupakan senjatanya para hakim PA. oleh karenanya kita patut berterima kasih kepada semua pihak terutama TIM PENYUSUN yang telah mencurahkan perhatiannya untuk menyusun Draft tersebut. Jazakalloohu khoeron katsiiro, amien.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-12 07:55
alhmdlh slmt dan sukses para peserta Penyusunan Draft HAES smg dpt menghasilkan buah karya yg sangat bermanfaat untuk dipedomani khususnya para Hakim Peradilan Agama, amin
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-12 07:56
Transaksi ekonomi secara syari'ah hari ini sedang berkembang baik di negara2 dunia belahan timur maupun barat, termasuk di Indonesia. semoga dalam waktu dekat dapat terealisasi,amiin,
Reply
 
 
# Aminuddin Lskn. 2012-07-12 07:59
Dengan adanya HAES yg insya Allah akan segera dimiliki oleh Peradilan Agama yg pembahasannya saat ini sudash masuk tahap pinalisasi,mudah2n Ketua Team YML Prof. A.Manan dan seluruh Anggota Team pada pertemuan yang kelima ini dpt menyelesaikan tugas tersebut, sehingga para Hakim segera memiliki rujukan yg sama dalam memproses perkara Khususnya tentang Ekonomi Syariah.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-12 07:59
harapan yg dinantikan dgn segera, smg draf Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)dpt segera ditindaklanjuti menjadi suatu peraturan yg dpt diperpegangi menjadi acuan dlm menyelesaikan kasus2 Ekonomi Syariah
Reply
 
 
# Jeje PA.Tigarks 2012-07-12 08:14
Mudah-mudahan finalisasi penyusunan Hukum Acara Ekonomi Syariah tahap ke lima (terakhir) segera terwujud demi kemantapan warga peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syari'ah.
Reply
 
 
# rusjdy a.s. 2012-07-12 08:28
Mudah-mudahan draft HAES selesai disusun tepat waktu sesuai rencana dan segera disosialisaikan di daerah
Reply
 
 
# suhartono-pa gresik 2012-07-12 08:37
alhamdulillah hasil kerja yang patut diapresiasi, semoga membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan dan kemajuan peradilan agama
Reply
 
 
# Nandang H. PA T. Tinggi 2012-07-12 08:41
Kami do'akan semoga tim penyusun dapat menghasilkan karyanya yang terbaik dalam rangka menorehkan tinta sejarah perjalanan peradilan agama di usianya yang ke 130 tahun. Semoga semua yang terlibat dalam penyusunan HAES diberi kekuatan dan petunjuk oleh Yang Maha Kuasa. amin
Reply
 
 
# Anung S. PA P.Bun 2012-07-12 08:46
Selamat buat Tim, semoga berhasil menyusun draft final HAES yang akan menjadi rujukan para hakim PA, yang pada gilirannya juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah ke Pengadilan Agama. Amin
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-12 09:25
Semoga HAES sebagai kelanjutan dari KHES dapat segera terwujud agar para hakim PA punya pegangan dalam menangani perkara sengketa ekosyar.
Perlu diadakan/diperbanyak pelatihan ekosyar di dalam negeri agar lebih banyak hakim yang melek ekosyar. Jangan hanya mengharapkan pelatihan ekosyar ke luar negeri.
Reply
 
 
# Nuraini Muara Labuh Sumbar 2012-07-12 09:34
Dengan adanya dua rujukan penting (KHES) dan (HAES)akan menambah wawasan dan dapat dijadikan pegangan bagi para hakim dalam menangani perkara ekonomi syariah.
Reply
 
 
# jarkasih, pa cibinong 2012-07-12 09:44
semoga HAES ini disusun dengan lebih sempurna, tidak terkesan terburu-buru sehingga dapat meminimalisir kekurangan-kekurangan, jangan seperti halnya KHES dinyatakan sebagai cetakan yang sempurna, tapi dalam materinya dijumpai masih ada yang perlu penyempurnaan.Semoga.. bravo Badilag.
Reply
 
 
# cikbasir@yahoo.com 2012-07-12 10:05
sebetulnya bidang ekonomi syariah yg mendesak utk digolkan menjadi UU itu hukum materilnya, bukan hukum formil, kl hukum formilnya sdh jelas Pasal 54 UUPA sdh cukup..lagian kl bikin hukum formil sendiri nanti dasar hukum nerapkannya apa.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-12 10:36
Kompilasinya sudah beredar, bahkan ada sebagian teman yang sudah hafal bunyi pasal-pasalnya, Yang lama kita nunggu payung hukumnya. Amiiin
Reply
 
 
# djazril darwis.pta babel 2012-07-12 11:18
Semoga TIM dapat menghasilkan yang terbaik untuk kemaslahatan yang sebesar-sebesarnya
Reply
 
 
# UMI PA-JB 2012-07-12 11:29
Dengan adanya hukum acara ekon0mi syariah maka semakin sempurnalah rujukan yg akan dipakai ibu/bpk hakim dalam menangani masalah ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Reply
 
 
# Nadimah PA Bkl 2012-07-12 11:52
Semoga draf HAES segera terialisasikan tanpa ada hambatan,sehingga dengan adanya KHES dan HAES sebagai rujukan penting bagi para hakim PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. amin.
Reply
 
 
# mudzakkir-tebuireng-jombang 2012-07-12 13:10
alhamdulillah wa syukru lillah, bayi yang kelak akan diberi nama HAES akhirnya akan terlahir juga, yang pasti kelahiran bayi tersebut tidak prematur karena setelah sekian lama dikandung, sehingga HAES akan cepat besar, dewasa dan matang, berguna dan bermanfaat bagi bangsa dan negara dan membawa kemaslahatan bagi umat,amin
Reply
 
 
# Moh. Jatim, PA. Plhri 2012-07-12 14:34
HAES sangat ditunggu oleh para Hakim Agama sehingga penyelesaian sengketa ekonomi lebih terarah dan berkualitas. semoaga cepat terselesaikan, amien.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-07-12 15:06
Meraih kepercayaan masyarakat penggiat ekonomi syariah tidaklah mudah. Kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan nntinya dilengkapi Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES), akan menjadi pembuka pikiran positif bahwa PA siap dan mampu menangani sengeketa ekonomi syariah. Selamat buat tim yang sedang merumuskan HAES tersebut. Semoga sukses dan berjalan lancar...Amiinn
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-12 18:42
Kita berharap dan berdoa semoga draft final HAES segera terwujud
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-12 22:34
bagaimana eksistensi KHES dan HAES tersebut kelak apakah sama kedudukannya dengan KHI yg tidak ada hirarki sbagi produk UU,, saya sangat setuju jika ditingkatkan dalam Kitab UU...
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-07-13 02:19
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah kesehatan kepada Tim perumus HAES dan semoga KHES dapat diperjuangkan menjadi UU. Amin
Reply
 
 
# Sunardi PA Jambi 2012-07-13 15:47
semoga tim dpt merampungkan tugasnya dengan optimal sehingga KHES & HAES dpt menjadi hukum terapan di PA, amien......
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam,MH/PA Banggai Kepulauan 2012-07-13 20:46
Semoga KHES dan HAES segera terwujud & dapat didistribusikan kepada para Hakim di daerah....krn masalah ekonomi Syari'ah masih merupakan kasus langka.....
Reply
 
 
# Drs. H.Abd.Rasyid A, MH.@ PA Mojokerto 2012-07-15 09:22
Mudah-mudahan Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES)ini akan menjadi panduan bagi para hakim dakam menangani perkara-perkara ekonomi syari'ah di Pengadilan Agama.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-07-15 12:51
KHES dan HAES bagaimanapun/cepat atau lambat perlu proses legislasi.
Reply
 
 
# M. RIDWAN PTA BANTEN 2012-07-15 20:24
semoga dengan KHES dapat ditingkatkan menjadi UU
Reply
 
 
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2012-07-16 05:37
Langkah maju terus di galakan oleh Badilag dalam hal ini tim penyusun KHES dan HAES. Tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi Peradilan Agama yang insya Allah akan menggunakan HAES sebagai hukum Acara didalam penerapan acara Ekonomi syari'ah terhadap perkara yang di ajukan. Kita berharap semoga berjalan lancar tidak ada kendala dalam penyusunannya.
Reply
 
 
# Jahar PTA Ambon 2012-07-16 07:24
:lol: Semoga HAES segera terwujud karena sudah lama ditunggu kehadirannya oleh masyarakat Islam Indonesia umumnya dan aparat Peradilan Agama khususnya. Insya Allah.
Reply
 
 
# Jamhur MS Sigli 2012-07-16 14:55
Mudah-mudahan dengan selesainya penyusunan draft dalam waktu yang tidak terlalu lama draft tersebut dapat disahkan, sehingga PA mempunyai hukum formil sendiri tentang ekonomi syari'ah
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-07-17 10:09
Diharapkan draft Hukum Acara Ekonomi Syariah dapat segera disahkan.
Reply
 
 
# Nurdin 2012-07-17 16:42
mudah2n jasa mereka yg tlh menyusun HAES dicatat menjadi amalan maqbulan wamabruron disisi Allah
Reply
 
 
# Nurdin 2012-07-17 16:46
mudah2n jasa mereka yg tlh menyusun HAES dicatat menjadi amalan maqbulan wamabruron disi Allah, amin
Reply
 
 
# indra_pa cianjur 2012-07-18 09:55
ekonomi syariah adalah tantangan dan harapan. semoga semoga hukum acara ekonomi syariah ini mendatangkan maslahat bagi peradilan agama dan penggiat ekonomi syariah.
Reply
 
 
# rohimah pagrt 2012-07-18 10:14
semoga tim dpt merampungkan HAES dg lancar tanpa halangan suatu apapun serta berguna untuk kemanfaatan umat dan pedoman peradilan agama.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-07-19 05:53
memulai sesuatu (yang baik) memang tidak mudah. Maka benar kata Pak Tuada bahwa menyusun (merintis penyusunan) HAES adalah karya besar. Semoga menjadi amal jariah dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk kebaikan umat. Amin!
Reply
 
 
# A. Rahim Upuolat. PA Masohi. 2012-07-19 07:04
Ass Wr-Wb.
Pasal 54 UU No 7 Thn 1978 sudah saatnya untuk di revisi.Wasalam Trim's Marhaban Ya Ramadhan selamat menunaikan Ibadah Puasa 1433 H kepada warga peradilan Agama Dari pusat samapai ke daerah.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1732 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS