FINALISASI PEMBAHASAN DRAFT KOMPILASI HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH
Sebagai kelanjutan dari Penyusunan dan Pembahasan Draft Hukum Acara Ekonomi Syariah (HAES) di hotel Le Dian Serang tanggal 19-20 Desember 2011 (Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES tahap keempat), dengan difasilitasi oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag kembali menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES (kegiatan tahap kelima).
Kegiatan tahap kelima ini, dilaksanakan mulai hari ini Rabu, 11 Juli 2012 sampai 12 Juli 2012 bertempat di Ratu Hotel Bidakara Serang Banten. Mengawali kegiatan penyusunan, Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama (Drs. H. Hidayatullah MS, MH) menyatakan bahwa pertemuan kali ini adalah untuk membahas Draft HAES hasil rumusan Tim berdasarkan masukan-masukan pada kegiatan penyusunan tahap keempat di hotel Le Dian Serang, tanggal 19 s.d. 20 Desember 2011.
Sementara Ketua Muda Uldilag dalam arahannya mengatakan bahwa setelah berhasil menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) kita juga dituntut untuk berhasil menyusun HAES. Kalau kita sukses menyusun HAES berarti kita berhasil menyusun dua rujukan penting bagi para hakim Peradilan Agama, yaitu hukum materil (KHES) dan hukum formil (HAES). Dengan memiliki kedua rujukan ini, tambah Tuada Uldilag, akan menambah wawasan dan ke-pede-an para hakim Peradilan Agama dan pada saat bersamaan akan menambah kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara ekonomi syariah di lembaga Peradilan Agama. Tersusunnya HAES merupakan karya besar, tegas Tuada. Oleh karena itu, beliau sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi dalam penyusunan Draft HAES ini. Dan pada akhir arahan, Tuada Uldilag membuka secara resmi kegiatan Finalisasi Penyusunan dan Pembahasan Draft HAES.
Penyusunan Draft HAES dipandu oleh Ketua Tim, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum didampingi oleh Drs. H. Zainuddin Fajari, SH,MH. Ketua Tim menyampaikan bahwa Draft HAES yang ada pada para peserta adalah Draft HAES terakhir yang dirumuskan dan disusun setelah ada masukan-masukan pada kegiatan Penyusunan di Hotel Le Dian, Serang tanggal 19 s.d. 20 Desember 2011. Ketua Tim mengharapkan kepada para peserta untuk mengkritisi isi Draft pasal demi pasal beserta penjelasannya serta memberikan masukan-masukan untuk perbaikan isi Draft, sehingga pada pertemuan ini dapat dihasilkan Draft final.
[subdit syari’ah]
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 5067 | 51 | | Sab. 25 | 2 | 0 | | Jum. 24 | 5 | 0 | | Kam. 23 | 11 | 0 | | Rab. 22 | 17 | 0 | | Sel. 21 | 11 | 0 | | Sen. 20 | 7 | 0 |
|
Comments
Perlu diadakan/diperbanyak pelatihan ekosyar di dalam negeri agar lebih banyak hakim yang melek ekosyar. Jangan hanya mengharapkan pelatihan ekosyar ke luar negeri.
Pasal 54 UU No 7 Thn 1978 sudah saatnya untuk di revisi.Wasalam Trim's Marhaban Ya Ramadhan selamat menunaikan Ibadah Puasa 1433 H kepada warga peradilan Agama Dari pusat samapai ke daerah.