Senin, 21 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Hakim PA Angkatan IV | (21/5)
BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga 0leh : Ahmad Kamaludin (24/8) PDF Cetak E-mail
Selasa, 23 Agustus 2011 18:37

Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga

Pasal 52 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 menegaskan bahwa  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah. Dalam tataran praktis, Itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama dijadikan sebagai salah satu acuan oleh Menteri Agama selaku Ketua Sidang Itsbat, dalam menentukan awal atau akhir bulan Qomariah, terutama awal dan akhir bulan Ramadhan. Atas dasar itu, aparat Pengadilan Agama berkewajiban melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut dengan penuh kesungguhan, apatah lagi tugas dan kewenangan dimaksud sungguh sangat mulia karena berkaitan dengan hajat ummat Islam.

Pelaksanaan rukyat hilal awal dan akhir ramadlan dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Tim rukyat  yang ditunjuk di suatu lokasi rukyat, biasanya berasal dari ahli falak/astronomi dari lingkungan pesantren, instansi pemerintah dan perguruan tinggi serta Pengadilan Agama (hakim dan panitera). Bahkan di luar tim yang telah ditunjuk, rukyat dilaksanakan juga oleh ulama yang berasal dari pondok pesantren/ormas Islam yang ada di kabupaten/daerah di mana tempat rukyat berada. Dalam pelaksanaan rukyat tersebut biasanya dihadiri juga oleh masyarakat umum.


selanjutnya KLIK DISINI


 

TanggalViewsComments
Total33220
Sen. 2110
Ming. 2010
Sab. 1930
Kam. 1710
Rab. 1610
Sel. 1550
LAST_UPDATED2
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS