|
Hukum dan Hakim Progresif Oleh Drs. M. Amin, SH., MH | (15/7) |
|
|
|
|
Jumat, 15 Juli 2011 10:46 |
Hukum dan Hakim Progresif
Oleh : Drs. M. Amin, SH., MH
(Catatan : telah dimuat di harian Waspada Medan tanggal 6 Juli 2011, dengan alamat : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=204214:hukum-dan-hakim-progresif&catid=25:artikel&Itemid=44)
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. Untuk itu agar manusia terlindungi, hukum harus ditegakkan. Dalam menegakkan hukum dalam sebuah putusan peradilan (hakim), ada tiga unsur sebagai nilai dasar yang harus selalu diperhatikan, Pertama, nilai yuridis (kepastian hukum), dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Kedua, sosiologis (kemanfaatan), tujuan ditegakkannya hukum masyarakat harus pula memperoleh manfaat dan jangan justru menimbulkan keresahan masyarakat, dan, Ketiga, filosofis (keadilan), yakni dengan hukum ditegakkan masyarakat akan memperoleh keadilan. Hakim yang cerdas akan dapat mengkompromikan ketiga nilai tersebut jika terjadi pertentangan.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 273 | 0 | | Sen. 21 | 1 | 0 | | Sab. 19 | 1 | 0 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 2 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Rab. 09 | 1 | 0 |
|