Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





Dokumen Elektronik

  


Menu ini berisi dokumen dalam format elektronik. Mulai dari surat edaran, peraturan, buku-buku cetakan, hasil penelitian, dll.  yang terkait dengan penyelenggaraan  tugas peradilan agama


   Pengaturan     Tampilan # 
Judul Akses
MAKALAH TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA | (15/7) 54
Materi Orientasi Hisab Rukyat | (21/05) 12
Inpres Justice for All (04/05) 5740
Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik di Pengadilan (04/05) 3229
Buku Ephemeris tahun 2010 | (23/04) 5
Pembentukan PA/MSy | (14/4) 415
Kumpulan Makalah tentang Mediasi | (1/4) 22
Materi Penerapan Pola Bindalmin di Samarinda (Oleh : Drs. H. Jaliansyah, SH., MH.) 285
MAKALAH SEMINAR HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA 4565
Sambutan Tuada Uldilag di PTA Bengkulu 1926
Rumusan Pengkajian dan Analisis Sistem Pelayanan Peradilan 192
Rumusan Penyempurnaan Standarisasi Sarana Kerja 122
Arbitrase Komersial Internasional (Laporan Studi Banding Tentang Arbitrase di Pusat Regional Cairo) 1102
SE KMA No. 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim 3540
Menimba Ilmu Mediation Training Course Di Jepang (Oleh : Abd. Choliq - KPA Cilacap) 476
Rumusan KPTA Se-Indonesia Tentang Biaya Perkara, Sidang Keliling dan Client Services 214
Publikasi Putusan 1896
Kumpulan Referensi Standar Evaluasi Hakim dalam Menerapkan Sensitivitas Jender 2225
UU Lingkungan Peradilan (UU No. 46/'09, No. 48/'09, No. 49/'09, No. 50/'09 dan No. 51/'09) 7918
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Rakernas MARI Tahun 2009) 4142
Manual Pengiriman SMS Keuangan Perkara Terbaru 2293
RUU tentang Perubahan Kedua UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 4109
Buku | Profil Peradilan Agama Tahun 2009 1835
Buku | Demi Keadilan dan Kesetaraan 3899
PERMA Proses Penyelesain Perkara 5009
Hasil Munas BP-4 Tahun 2009 2303
Rumusan Hasil DIskusi Action Plan Akses dan Kesetaraan terhadap hukum keluarga 1474
Buku | Laporan Tahunan MA 2008 1760
UU NO. 3 TAHUN 2009 (UU MA 2009) 3588
Buku | Keterbukaan Informasi di Pengadilan 2952
Brosur Pelaporan Perkara Via SMS 2590
SEMA 09 Tahun 2009 3574
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah | (18/11) 18975
Laporan tentang Court Quality Forum (Penting dibaca oleh Pimpinan dan para Hakim) 4114
Petunjuk Pelaksanaan PNBP 2872
PP 65 Tahun 2008 (Pemberhentian PNS) 8064
038/SEK/SK/IX/2008 (Peningkatan Kelas PN) 1579
039/SEK/SK/IX/2008 (Peningkatan Kelas PA) 3876
Perma 02 Tahun 2008 (KHES) 4804
SEMA 8 Tahun 2008 (Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah) 3903
Kep Menag Ttg Penetapan Awal Bulan Ramadhan 1429 617
Referensi Hakim Peradilan Agama tentang KDRT | (Komnas Perempuan) 2225
PERMA 01/2008 (mediasi di pengadilan) 4440
Teks Pidato Ketua MA (dll.) pada MOU di Melbourne 3636
UU Surat Berharga Syari'ah Negara (SBSN) | (22/7) 2133
RUU Perbankan Syari'ah 2283
Naskah Evaluasi dan Analisa Statistk 1157
e-Book Profil Peradilan Agama (edisi 2007) 849
Laporan Tahunan Ketua MA [2007} 747
Survey Report : Citizens Perceptions of The Indonesian Justice Sector 589
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>
Hasil 1 - 50 dari 55
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS