Tuesday, 09 February 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Buku Tamu
EnsikloBadilag
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Portal Alumni Diklat Cakim
Arsip Berita
Transparansi Peradilan
Jadwal Persidangan
Perkara Yang Diputus
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Kasasi Pdt.Agama
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Kasasi Perdata Agama
Akta Cerai dan Statistik
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Prosedur Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Bin. Pratalak
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
Umum, Aktual !!
 
 
 
  Home

WASPADA MODUS PENIPUAN BARU : DENGAN MENGAKU IBU WAHYU WIDIANA, MENELPON KE PENGURUS DHARMA YUKTI KARINI MSY.P/PTA SUPAYA MENGIRIM SEJUMLAH UANG KEPADA ISTRI PEJABAT MAHKAMAH AGUNG ANTARA LAIN KE IBU KETUA MAHKAMAH AGUNG        AGENDA ACARA : SEMINAR SEHARI DENGAN TEMA "HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA; ANTARA CITA, REALITA DAN HARAPAN"; WAKTU : JUMAT, 19 FEBRUARI 2010; TEMPAT : HOTEL RED TOP, JL. PECENONGAN JAKARTA PUSAT; PENYELENGGARA : PPHI2M DAN MIMBAR HUKUM      Server Maintenance Diberitahukan kepada semua pengguna e-mail badilag.net (badilag.net e-mail users), bahwa pada hari Jum'at, tanggal 15 Januari 2010 server e-mail akan dipindahkan, dengan demikian, dimohon melakukan backup total untuk menghindari kehilangan e-mail penting. Terima Kasih      --= NFSP =--      Alamat PTA Padang Sementara : Lanud Padang Jl. Prof.Dr.H. Hamka Tabing Padang Ruang VIP Bandar Udara Tabing, Telp. (0751) 7054806 Fax. (0751) 40537.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Inventarisasi SDM Mahir Berbahasa Arab | (01/02)
PENGUMUMAN: Persyaratan Peninjauan Kembali SK Pensiun Pejabat Kepaniteraan PA | (26/01)                                                                 PENGUMUMAN: Undangan Seminar Nasional Hukum Materil Peradilan Agama | (26/01)
PIDATO: Sambutan Tuada Uldilag di PTA Bengkulu| (25/01)
SURAT EDARAN : Permintaan KP4 dan Nomor Rekening (Hakim)
| (22/01)
PENGUMUMAN: Perpindahan Server e-mail badilag.net | (21/01)
SURAT EDARAN : SE Sekretaris MA No. 012/Sek/01/I/2010 Tentang Batas Usia Pensiun
| (19/01)
PENGUMUMAN : Testing Penerimaan Calon Panitera Pengganti TA 2010 | (14/01)
E-DOKUMEN : Arbitrase Komersial Internasional (Laporan Kunjungan Kerja Tentang Arbitrase di Pusat Regional Cairo) | (14/01)
PENGUMUMAN : Error System badilag.net | (14/01)

PENGUMUMAN : Laporan Proses Biaya Perkara | (13/01)  
SURAT EDARAN : SE KMA No. 14 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Personil Hakim | (13/01)

SURAT EDARAN :Izin Belajar Bagi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama | (08/01)
PENGUMUMAN: Hasil Tes Tertulis Calon Hakim Ad Hoc | (5/1)
PENGUMUMAN dan SURAT EDARAN : Pemanfaatan dan Informasi Perkembangan Situs MSy.Aceh/PTA dan MSy./PA Se-Indonesia | (4/1)






SE KMA No 04/2008 (PEMUNGUTAN BIAYA PERKARA) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Thursday, 26 June 2008
 NOMOR  04 TAHUN 2008
 TANGGAL  13 JUNI 2008
 
 PERIHAL   PUNGUTAN BIAYA PERKARA
 JENIS  SURAT EDARAN
Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 13 January 2010 )
 
< Sebelumnya
 
 
 













Pembaruan MA





Polling
Untuk tahun 2009, perlukah tampilan situs web badilag.net diubah ?
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS