Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
 

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





Rakerda Peradilan Agama se Sumatera Barat | (21/11) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Friday, 21 November 2008
Rakerda Peradilan Agama se-Sumatera Barat:

Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Tehnis Yustisial Mendapat Perhatian Besar


Padang, Badilag.net (21/11)

Kualitas aparat Peradilan Agama di bidang tehnis yustisial menjadi salah satu pokok pembahasan pada Rakerda Peradilan Agama se Sumatera Barat, di Padang,  yang dibuka oleh Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Drs. H. Ahmad Kamil, SH, MH, pada hari Rabu, 18/11, kemarin dulu.

Sesuai dengan tema Rakerda, “Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Aparat Peradilan Agama”, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menjelaskan komitmen Tuada Uldilag, para hakim agung, pokja perdata agama, dan jajaran Badilag  pada tanggal 14 November 2008 di Bogor yang bertekad untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas aparat Peradilan Agama di bidang tehnis yustisial. Hal ini sangat urgen untuk dilakukan, mengingat adanya perkembangan kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerahkan Semua Potensi dan Kreativitas.


Image

“Peningkatan kualitas aparat menjadi tugas kita semua”, tegas Wahyu Widiana. “Para pemegang otoritas di Jakarta, juga para pimpinan PTA dan PA di daerah dapat mengerahkan seluruh potensi dan kreativitasnya untuk peningkatan tersebut. Memang, anggaran sangat diperlukan. Tapi anggaran bukan satu-satunya alat untuk dapat mendukung upaya peningkatan ini”, tambahnya.

Pendidikan dan latihan dapat dikordinasikan dengan Pusdiklat, orientasi dan bentuk-bentuk pendalaman terhadap materi tertentu dapat dikordinasikan oleh Badilag, diskusi-diskusi dan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dapat dilakukan di tiap PTA atau PA tanpa biaya sama sekali. “Pokoknya, banyak jalan yang dapat kita tempuh. Yang sangat menentukan dalam hal ini adalah perhatian pimpinan, kekompakan dan kreativitas. Tidak harus selalu tergantung kepada anggaran dan petunjuk atasan”, ujarnya bersemangat.

Image

 

Eksaminasi Putusan Sangat Besar Pengaruhnya Terhadap Kualitas.

Hakim Tinggi senior, Drs. M. Noer Muddin, SH, mempertanyakan kenapa eksaminasi terhadap putusan para hakim tidak berjalan lagi. “Eksaminasi sangat berpengaruh terhadap kualitas para hakim, sebab putusan mereka diperiksa, dinilai, lalu diberi pembinaan atas kekurangannya”, ujar Noer Muddin.

Wahyu Widiana sangat apresiasi dengan pertanyaan sekaligus usulan Noer Muddin tersebut. Bahkan lebih lanjut diinformasikan, bahwa pertemuan para perwakilan Hakim Tinggi  hampir se Indonesia yang sedang melakukan pendalaman Pola Bindalmin di Bandung, juga membahas soal pentingnya menghidupkan kembali eksaminasi ini.

Di Direktorat Pembinaan Tenaga Tehnis Peradilan Agama, yang dipimpin oleh Direktur Zuffran Sabrie, kini sedang dikaji adanya keterkaitan hasil eksaminasi dengan kenaikan pangkat atau promosi. Memang dulu, ada edaran-edaran dari Mahkamah Agung bahwa salah satu sarat kenaikan pangkat hakim adalah adanya hasil eksaminasi. Tidak lulus eksaminasi dapat menimbulkan tertundanya kenaikan pangkat.

Hasil eksaminasi yang dilakukan secara rutin, kini, dapat juga dijadikan bahan penilaian kecakapan hakim untuk kepentingan pengisian DP3.  Nilai kecakapan yang tidak baik, tidak membolehkan yang bersangkutan untuk naik pangkat. “Tapi, yang penting adalah pembinaannya, bagaimana agar mereka selalu diberi motivasi untuk meningkatkan kualitasnya, terutama mengenai hal-hal baru”, ujar Wahyu Widiana, yang kemudian mengungkapkan akan segera melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung dan Tuada Uldilag.

 

Pembinaan Hakim Tinggi.

Hakim Tinggi lainnya, Drs. H. Zainir Surzain, SH, MAg, menyampaikan masukan tentang pembinaan hakim tinggi itu sendiri. “Bagaimana kami bisa mengawasi atau melakukan pembinaan kepada para hakim tingkat pertama, kalau para hakim tinggi itu sendiri tidak pernah mendapat pembinaan, terutama mengenai perkembangan baru?”, tanyanya

Image

Atas usulan itu, Wahyu Widiana minta perhatian para Ketua PTA untuk melakukan upaya pemerataan informasi dan pendalaman materi, terutama mengenai perkembangan baru. “Sering-seringlah ada diskusi, terutama kalau ada hakim atau pimpinan yang baru datang dari seminar, orientasi, sosialisasi, studi banding, pendalaman materi tertentu atau sebagainya”, ujarnya. “Tularkanlah informasi-informasi baru itu kepada sesama kolega, bahkan perdalamlah dengan melakukan diskusi-diskusi khusus”, tambahnya lagi.

Memang, dengan anggaran yang terbatas dan kebutuhan yang banyak, sulit  bisa melakukan pelatihan untuk seluruh hakim secara serempak. Oleh karena itu, berbagai forum, fasilitas dan potensi yang ada agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas aparat.

Bola yang digulirkan oleh para hakim agung, mengenai kualitas aparat di bidang tehnis yustisial, perlu disambut oleh semua pihak di lingkungan peradilan agama.  Pihak Ditjen Badilag sendiri telah bertekad untuk menindak lanjutinya secara positif. Dua hari setelah pertemuan dengan hakim agung, Dirjen langsung mengirim surat kepada seluruh Ketua PTA/MSyP untuk melakukan upaya-upaya peningkatan SDM. Juga mengkaji ulang program-program yang berjalan selama ini.

Semuanya harus bergerak menuju keadaan yang lebih baik. Bukankah modernisasi yang menjadi tema Rakernas MA tahun ini, hakikatnya adalah how to think and to act toward a better condition?. (Adli Minfadli Robby)    

 

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 25 November 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS