Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





Thema Kegiatan Badilag 2009 PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Tuesday, 25 November 2008

Ketua Pokja Perdata Agama & Dirjen Badilag

“2009, untuk Peningkatan Mutu Tenaga Teknis Peradilan Agama”


Jakarta | badilag.net (25/11)

Image Hakim Agung  yang juga Ketua Pokja Perdata Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum mengharapkan agar dalam  DIPA tahun 2009 untuk  lingkungan peradilan agama  teralokasikan anggaran untuk  peningkatan SDM para Hakim dan Panitera di lingkungan PTA se Indonesia.  

Menurutnya,  upaya  tersebut  sebagai respon strategis terhadap  Surat  Edaran Dirjen Badilag No: 396/DjA/OT.00/XI/2008, tanggal 18 Nopember 2008, yang menginstruksikan kepada Ketua PTA/Msy.P untuk mengevaluasi kembali secara seksama kemampuan dan penguasaan tekhnis hukum para Hakim PA/Msy, dan mengintensifkan pembinaan terhadap hakim PA/Msy khususnya dalam bidang tehnis yustisial dan administrasi peradilan.

Ketua Pokja Perdata Agama, seperti  dirilis oleh  www.pta-medan.go.id (21/11), menyampaikan  hal tersebut  pada  acara Pembinaan dan Konsultasi Hakim dalam Kajian Hukum Acara yang diselenggarakan oleh PTA Medan bertempat di Hotel Inna Dharma Deli Medan Jumat(21/11). Kegiatan yang  mengusung thema “Dengan Pembinaan dan Konsultasi Hakim PA se Sumut Dalam Kajian Hukum Acara Kita Tingkatkan Profesionalisme Hakim Dalam Menangani Perkara” ini diikuti oleh 40 orang Hakim dari PA se Sumatera Utara .

Dikatakan Prof. Manan bahwa berdasarkan kesimpulan  hasil pertemuan antara Uldilag, Badilag dan Pokja Perdata Agama,   kualitas tenaga teknis Peradilan Agama khususnya hakim  perlu terus-menerus ditingkatkan. Fokus peningkatan mutu tersebut  terutama diarahkan pada bidang penguasaan teknis yustisial dan administrasi perkara.

 “oleh karenanya Badilag kemaren telah mengeluarkan sebuah edaran agar PTA/MSYP mengintensifkan pembinaan terhadap hakim PA/Msy khususnya dalam bidang tehnis yustisial” ungkapnya seperti dikutip www.pta-medan.go.id

Gayung Bersambut

Seolah gayung bersambut dengan pemikiran Ketua Pokja Perdata Agama ,  dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat struktural Ditjen Badilag, Senin (24/11), Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menetapkan tahun 2009 sebagai tahun pembinaan SDM bidang teknis yustisial .

“Penetapan 2009 sebagai tahun pembinaan SDMdi  bidang teknis yustisial sebagai sebuah jargon Badilag untuk menyemangati seluruh kegiatan pembinaannya”, ungkap Dirjen Badilag.

Menurut  Dirjen, meski 2009 ditetapkan sebagai tahun pembinaan teknis yustisial bagi tenaga teknis peradilan agama, bukan berarti  kegiatan client service dan pengembangan teknologi informasi dihentikan. “Semuanya berjalan simultan, baik IT, Client Servis, maupun pembinaan SDM di bidang teknis yustisial. Namun, untuk meningkatkan “greget”,  tahun 2009 dicanangkan untuk teknis yustisial”, tegasnya.

Wahyu menambahkan bahwa peningkatan mutu aparatur peradilan agama, termasuk di bidang teknis yustisial, telah dan terus-menenus dilakukan sesuai dengan fungsi masing-masing  lembaga. Dalam kaitan dengan ini, Dirjen mengharapkan peran pengadilan tingkat banding yang menyandang predikat “kawal depan Mahkamah Agung “ untuk  memberdayakan potensi yang ada untuk pembinaan teknis yustisial  bagi pengadilan agama di bawahnya.

Modernisasi :  Paradigma Baru

Sementara itu terkait dengan  isu modernisasi pengadilan, Dirjen menegaskan bahwa kunci modernisasi adalah adanya perubahan paradigma menuju pengadilan yang lebih baik. Dalam modernisasi pengadilan ini terkandung keharusan adanya manajemen perubahan (change management).

Ia menjelaskan bahwa paradigma baru yang  lahir dari ide modernisasi pengadilan adalah perubahan  mindset  dan perbaikan manajemen berbasis kinerja.  Paradigma baru itu pun menghendaki adanya sikap  memperbaiki “niat dan tekad”, serta  mengurangi atau mempersempit  kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

“modernisasi itu tidak identik dengan kecanggihan sarana kerja. Substansi modern ada di perubahan paradigma”, pungkas Dirjen Badilag. ( This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it )

» 1 Comment
1Comment
at Wednesday, 09 September 2009 12:57by mul Trk
bagi hakim-hakim senior yang pernah mengalami pembinaan tahun 1990 an, merasakan bahwa pembinaan teknis bagi hakim-hakim saat ini perlu ditingkatkan, meliputi managemen perkara, manageman persidangan, serta penguasaan teori-terori Hukum Acara Perdata. semoga...
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Monday, 01 December 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS