Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





pelatihan hakim syariah ke Arab Saudi (01/12) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh wahyu setiyawan   
Monday, 01 December 2008

Untuk Tingkatkan SDM, 36 Hakim PA Ikuti Pelatihan di Arab Saudi



Jakarta | badilag.net (1/12)


Upaya meningkatkan kapasitas SDM, khususnya hakim peradilan agama, terus-menerus dilakukan oleh Ditjen Badilag. Langkah ini semakin gencar setelah diberikannya kewenangan  penanganan sengketa ekonomi syari’ah oleh UU 3/2006 kepada peradilan agama. Sejak tiga tahun terakhir berbagai metode dan pendekatan pelatihan dilakukan oleh Badilag, Uldilag bersama Pokja Perdata Agama MARI. Kemarin, sebanyak 36 hakim peradilan agama  diberangkatkan ke Riyadh untuk diikutsertakan dalam pelatihan di Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibn Sa’ud. Di Universitas terkemuka di Saudi Arabia ini,  mereka akan digembleng soal ekonomi syari’ah selama dua bulan.

Kegiatan pelatihan hakim syari’ah ini merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang difasilitasi oleh LSM Syari’ah Consulting Centre (SCC), sebuah LSM yang banyak bergerak di bidang pelatihan SDM (www.syariahonline.com). Sedangkan para peserta adalah para hakim tinggi dan hakim tingkat pertama lingkungan peradilan agama yang telah lolos seleksi  oleh pihak Universitas Ibn Su’ud pada bulan April 2008.


Sabtu kemarin (29/11) sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi, mereka melaksanakan general check up dan diberikan vaksin menginitis  serta melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Malam harinya mereka diberikan  pengarahan oleh Tuada Uldilag, Sekretaris MA, Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia serta Direktur Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam Arab Saudi (LIPIA) bertempat  di gedung LIPIA, Jakarta.

Image

Ketua Muda Uldilag, Andi Syamsu Alam (tengah) saat memberikan pengarahan kepada para peserta pelatihan hakim syariah ke Arab Saudi, Sabtu malam (29/11) di gedung LIPIA sebelum diberangkatkan kesana.



Tuada Uldilag, Andi Syamsu Alam,  dalam pengarahan sebelum keberangkatan (Pre-Departue Guide)  berpesan kepada para peserta agar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh mengenai sistem peradilan di Arab Saudi khususnya masalah hukum Islam di bidang ekonomi syari’ah. Ia mengatakan bahwa saat ini di Indonesia masalah ekonomi syari’ah sedang ramai dibicarakan. Soal ekonomi syari’ah, menurut Tuada, bukan hanya soal umat Islam karana nasabah bank syari’ah banyak yang bukan muslim.

“Menurut salah seorang pengamat Bank Syari’ah di Indonesia, hampir 2/3 nasabah Bank Syariah di kota Jakarta adalah orang-orang China (Non Muslim),” ungkapnya.

Image

Ungkapan Tuada tersebut menyiratkan bahwa hakim peradilan agama harus membuktikan bahwa dirinya mampu mengemban amanat kewenangan baru di bidang ekonomi syari’ah. Sehingga nada minor tentang hal ini segera dapat terbantahkan.

Andi pun tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah Arab Saudi yang telah memberikan kesempatan berharga ini. Ia berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan, sehingga lebih banyak hakim peradilan agama yang bisa mengikuti program ini.

Senada dengan pesan tuada, Sekretaris MA, Rum Nessa, mengharapkan para peserta serius mengikuti kegiatan pelatihan di sana dengan tetap menjaga wibawa peradilan Indonesia.

Sementara itu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia menyatakan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menjalin kerjasama yang baik dengan Indonesia kurang lebih dua puluh enam tahun dan akan tetap mempertahankan hal ini. Kerjasama yang baik diantara kedua negara ini dibuktikan dengan kunjungan presiden SBY beberapa bulan yang lalu ke pemerintah Arab Saudi serta dalam waktu yang dekat ini, raja kerajaan Arab Saudi akan berkunjung ke Indonesia.

Image

Ia pun menunjukan rasa bangganya karena bisa mengadakan kerjasama dengan hakim-hakim agama Indonesia. Menurutnya para hakim ini nantinya disana akan dijadikan tamu negara kerajaan Arab Saudi.

Pengalaman Spiritual dan Intelektual

Menurut Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis, Sunarto, para peserta tidak hanya mendapatkan pengalaman intelektual dengan proses pembelajaran selama 2 (dua) bulan. Para peserta yang berjumlah 36 hakim dan 2 orang dari SCC ini akan mendapatkan pengalaman spiritual karena pada dua minggu pertama, mereka akan melaksanakan ibadah haji dan berkunjung ke makam Rosulullah serta tempat-tempat bersejarah.

Setelah itu, lanjut Sunarto,  para peserta akan dikenalkan mengenai sejarah berdirinya Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibn Sa’ud di Riyadh tempat nantinya mereka melakukan pendidikan dan pelatihan mengenai ekonomi syari’ah dan mengenai sistem peradilan di kerajaan Arab Saudi.


Image
Kepala Sub.Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis PA, Sunarto foto bersama rombongan ketiga di terminal keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno Hatta tadi malam sebelum melepas keberangkatan mereka ke Arab Saudi.
Menurut penjelasan sunarto kepada badilag.net, para peserta yang berjumlah 36 orang tersebut terdiri dari KPTA 1 orang, Hakim Tinggi 13 orang, Ketua PA 10 orang, WK PA 7 orang dan hakim tingkat pertama 5 orang. Daftar lengkap peserta pelatihan tersebut dapat diunduh disini.

Sementara Direktur SCC, Bukhori,  mengatakan bahwa semua biaya perjalanan pelatihan hakim syariah ini semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. Ia menjelaskan bahwa terlaksananya kerjasama ini adalah utas usulan dari SCC yang diajukan kepada pemerintah kerajaan Arab Saudi setahun yang lalu.  (asnoer|wahyu This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it )


» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Saturday, 06 December 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS