Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Berita Detik.com : 37 Hakim Agama Jadi Tamu Khusus Kerajaan Saudi | (5/12) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Friday, 05 December 2008
 

37 Hakim Agama Indonesia Jadi Tamu Khusus Kerajaan Saudi

sumber : Muhammad Nur Hayid - detikNews | Jumat, 05/12/2008 21:50 WIB


 Makkah - 37 Hakim agama dari berbagai provinsi di Indonesia mendapat kehormatan dari Kerajaan Saudi Arabia dengan menjadi tamu undangan khusus untuk beribadah haji. Hal itu dilaksanakan menjelang mereka mengikuti pelatihan hakim agama di Riyadh pada 17 Desember 2008 - 17 Januari 2009.

"Kami datang di Jeddah 30 November lalu dan langsung dijemput dengan mobil protokol kerajaan seperti layaknya tamu. Kemudian kami juga menginap di lokasi kerajaan. Betul-betul istimewa," kata pimpinan rombongan 37 hakim, Soufyan M Saleh, saat menghadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri di Wisma Haji Aziziyah II, Makkah, Jumat (5/12/2008).

 

Menurut ketua PT Agama Banten ini, pelatihan hakim agama Indonesia di Arab Saudi merupakan kerjasama Mahkamah Agung (MA) RI dan Universitas Usman Muhammad bin Saud yang difasilitasi dubes RI di Arab Saudi. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas para hakim sesuai amanat UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama (PA) yang memberi kewenangan lebih kepada hakim agama untuk yakni menyelesaikan sengketa hukum keluarga (perkawinan) dan sengketa ekonomi syariah seperti bank syariah, pegadaian, reksadana, bisnis syariah, dan asuransi.

 

"Penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu merupakan kewenangan baru yang belum kami kuasai, apalagi mayoritas peserta pelatihan dari Mahkamah Syariah Aceh yang diberi DPRD Aceh dengan satu kewenangan lagi yakni menyelesaikan perkara jinayah (pidana Islam)," terangnya.

Dari 37 peserta pelatihan, lanjutnya, ada 15 peserta yang secara khusus didatangkan dari Mahkamah Syariah Aceh. Sisanya merupakan hakim agama yang berasal dari Banten, DKI Jakarta, Ujungpandang, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Palembang, Sumatera Selatan, Medan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan sebagainya.

"Kami berharap peningkatan kualitas hakim agama itu akan meningkatkan citra hukum dan syariat Islam di Indonesia. Bagimana syraiat Islam yang rahmatan lil alamin dapat mewujudkan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," harapnya.

Menanggapi kedatangan para tamu khusus kerajaan Saudi ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri berharap momen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu dari negeri tempat Al Quran diturunkan ini. Salim Sagaf menyatakan, pelatihan ini rutin diadakan pemerintah Saudi Arabia dengan negara-negara lainnya.

"Itu rutin. Bahkan tahun lalu ada dari Afrika Selatan yang mengadakan studi banding tentang syariah Islam. Jadi, peluang kita untuk mengikuti pelatihan secara rutin juga ada, tapi mungkin tidak harus di sini, karena bisa juga di Indonesia. Intinya, maksimalkan kesempatan ini untuk menimba ilmu sebesar-besarnya," pungkas Politisi PKS ini.(yid/sho)
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Friday, 05 December 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS