Saturday, 04 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Keluarga Besar Ditjen Badilag mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan sumpah dan pelantikan 19 pejabat Eselon IV Ditjen Badilag      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Orientasi Kehumasan Ditjen Badilag 2009 PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Wednesday, 10 June 2009

April 2010, Semua Badan Publik Wajib Mentransparansikan Informasi

Henny S. Widyaningsih : "MA, lembaga publik yang sudah mengantisipasi  keterbukaan informasi publik"


BAndung | badilag.net (10/6)

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) akan berlaku efektif April 2010. Sejak efektifnya UU KIP tersebut  mau tidak mau semua badan publik wajib melakukan transparansi informasi. Untuk itu bagi  Badan Publik diperlukan penanaman kesadaran (awareness) sejak kini tentang  keterbukaan informasi pub lik yang menjadi jiwa UU KIP ini.

Demikian disampaikan anggota Komisi Informasi  RI, Dra. Henny S. Widyaningsih, Msi, di hadapan peserta Orientas Ketatalaksanaan dan Bimbingan Teknis Kehumasan  Ditjen Badilag MARI, Rabu (10/6), di Bandung.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik ini, Komisioner yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Humas dan  Protokol UI ini menilai Mahkamah Agung sebagai  badan publik yang paling siap menyongsong implementasi UU Nomor  14  Tahun 2008.

“MA sudah mengeluarkan SK 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebelum UU KIP ini lahir”, ungkapnya.  


Image

Anggota Komisi Informasi, Henny S. Widyaningsih, menjadi nara sumber pada orientasi kehumasan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag, Rabu (10/6)


Menurut Henny SW,  Ditjen Badilag maupun pengadilan agama sebagai badan publik, berdasarkan UU KIP  berkewajiban   menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Kualitas informasi tersebut, kata Henny, harus dipastikan akurat,benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk  terwujudnya pengelolaan informasi public secara baik dan efisien, lanjut Henny, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.

Menurut  Henny penyampaikan informasi kepada publik  ini,  bisa menggunakan   media informasi (mediated) maupun tanpa media informasi (non mediated). Termasuk dalam kategori mediated ini adalah :  papan pengumuman, website, bulletin, newsletters, press release, peliputan media, press conference, maupun talkshow di media TV dan radio. Sementara kategori nonmediated  adalah : rapat, dialog,  special events (ajang khusus), seperti open house, pameran dan acara-acara khusus lainnya.

Terkait dengan publikasi informasi berbasis media, Henny memberikan apresiasi kepada Ditjen Badilag yang telah memanfaatkan website untuk transparansi informasi ini. Meski demikian Ia meminta Badilag untuk terus menjaga konsistensi dalam meremajakan informasi di website tersebut. Selain itu, Ia pun meminta supaya hal-hal yang harus dipublikasikan baik menurut KMA 144/2007 maupun UU KIP agar dipublikasikan di website.

“Website sangat efektif untuk  mempublikasikan informasi secara cepat dan murah.  Badilag telah melakukan hal ini. Ini wujud kesiapan menyambut implementasi UU KIP”, ungkapnya. ( This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it )

» 5 Comments
5"PA TANJUNGPATI"
at Thursday, 25 June 2009 14:26by salwi
Untuk lebih mempersiapkan implementasi UU KIP, perlu adanya sosialisasi UU tsb keseluruh jajaran peradilan, terutama peradilan tk. pertama, semoga humas badilag dalam waktu dekat dapatmenyikapinya
4"Salut buat MA"
at Friday, 12 June 2009 10:58by Awaliatun Nikmah_PANegara
Salut buat MA, walaupun KIP- UU no 14 tahun 2008-belum lahir, MA sudah terlebih dahulu menerbitkan KMA no 144 tahun 2007, dengan adanya keterbukaan/transparansi di bidang informasi akan lebih memudahkan "client service" serta dlm rangka ikut serta menciptakan dan menuju ke arh good governance dan clean goverment, karena UU KIP ini telah melalui proses pembahasan selama 9 (sembilan) tahun semoga kedepannya akan membawa negara kita lebih baik lagi karena akan mengurangi jumlah KKN ...
3Comment
at Thursday, 11 June 2009 13:56by Solman_SHI (pa.palu)
Perwujudan keterbukaan informasi publik lebih mandiri, transparan dan akuntabel, baik dari segi pelayanan publik maupun anggaran. begitupun dengan pelindung hukumnya, berupa SK. 144 T. 2007 dan dengan UU No 14/2008,, semoga dan sudah terwujud seluruhnya..
2Comment
at Thursday, 11 June 2009 09:37by chazim m
Pintu keterbukaan di jajaran PA telah dimulai, salah satu instrumen pendukungnya dengan "peng-IT-an" yang marak dan merambah di semua peradilan di bawah naungan Badilag. Insan peradilan sudah tentu menyadarinya....
1"comment"
at Thursday, 11 June 2009 07:38by Ibrahim Ahmad Harun
Mari bangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan KMA 144/2007 dan UU KIP dalam lingkungan MARI
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 29 December 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS