April 2010, Semua Badan Publik Wajib Mentransparansikan InformasiHenny S. Widyaningsih : "MA, lembaga publik yang sudah mengantisipasi keterbukaan informasi publik"
BAndung | badilag.net (10/6)
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) akan berlaku efektif April 2010. Sejak efektifnya UU KIP tersebut mau tidak mau semua badan publik wajib melakukan transparansi informasi. Untuk itu bagi Badan Publik diperlukan penanaman kesadaran (awareness) sejak kini tentang keterbukaan informasi pub lik yang menjadi jiwa UU KIP ini. Demikian disampaikan anggota Komisi Informasi RI, Dra. Henny S. Widyaningsih, Msi, di hadapan peserta Orientas Ketatalaksanaan dan Bimbingan Teknis Kehumasan Ditjen Badilag MARI, Rabu (10/6), di Bandung. Dalam konteks keterbukaan informasi publik ini, Komisioner yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Humas dan Protokol UI ini menilai Mahkamah Agung sebagai badan publik yang paling siap menyongsong implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008. “MA sudah mengeluarkan SK 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebelum UU KIP ini lahir”, ungkapnya.
Anggota Komisi Informasi, Henny S. Widyaningsih, menjadi nara sumber pada orientasi kehumasan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag, Rabu (10/6)
Menurut Henny SW, Ditjen Badilag maupun pengadilan agama sebagai badan publik, berdasarkan UU KIP berkewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Kualitas informasi tersebut, kata Henny, harus dipastikan akurat,benar, dan tidak menyesatkan. Untuk terwujudnya pengelolaan informasi public secara baik dan efisien, lanjut Henny, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. Menurut Henny penyampaikan informasi kepada publik ini, bisa menggunakan media informasi (mediated) maupun tanpa media informasi (non mediated). Termasuk dalam kategori mediated ini adalah : papan pengumuman, website, bulletin, newsletters, press release, peliputan media, press conference, maupun talkshow di media TV dan radio. Sementara kategori nonmediated adalah : rapat, dialog, special events (ajang khusus), seperti open house, pameran dan acara-acara khusus lainnya. Terkait dengan publikasi informasi berbasis media, Henny memberikan apresiasi kepada Ditjen Badilag yang telah memanfaatkan website untuk transparansi informasi ini. Meski demikian Ia meminta Badilag untuk terus menjaga konsistensi dalam meremajakan informasi di website tersebut. Selain itu, Ia pun meminta supaya hal-hal yang harus dipublikasikan baik menurut KMA 144/2007 maupun UU KIP agar dipublikasikan di website. “Website sangat efektif untuk mempublikasikan informasi secara cepat dan murah. Badilag telah melakukan hal ini. Ini wujud kesiapan menyambut implementasi UU KIP”, ungkapnya. (
This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
)
» 5 Comments
5"PA TANJUNGPATI" at Thursday, 25 June 2009 14:26
Untuk lebih mempersiapkan implementasi UU KIP, perlu adanya sosialisasi UU tsb keseluruh jajaran peradilan, terutama peradilan tk. pertama, semoga humas badilag dalam waktu dekat dapatmenyikapinya
4"Salut buat MA" at Friday, 12 June 2009 10:58
Salut buat MA, walaupun KIP- UU no 14 tahun 2008-belum lahir, MA sudah terlebih dahulu menerbitkan KMA no 144 tahun 2007, dengan adanya keterbukaan/transparansi di bidang informasi akan lebih memudahkan "client service" serta dlm rangka ikut serta menciptakan dan menuju ke arh good governance dan clean goverment, karena UU KIP ini telah melalui proses pembahasan selama 9 (sembilan) tahun semoga kedepannya akan membawa negara kita lebih baik lagi karena akan mengurangi jumlah KKN ...
3Comment at Thursday, 11 June 2009 13:56
Perwujudan keterbukaan informasi publik lebih mandiri, transparan dan akuntabel, baik dari segi pelayanan publik maupun anggaran. begitupun dengan pelindung hukumnya, berupa SK. 144 T. 2007 dan dengan UU No 14/2008,, semoga dan sudah terwujud seluruhnya..
2Comment at Thursday, 11 June 2009 09:37
Pintu keterbukaan di jajaran PA telah dimulai, salah satu instrumen pendukungnya dengan "peng-IT-an" yang marak dan merambah di semua peradilan di bawah naungan Badilag. Insan peradilan sudah tentu menyadarinya....
1"comment" at Thursday, 11 June 2009 07:38
Mari bangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan KMA 144/2007 dan UU KIP dalam lingkungan MARI
» Post Comment
|