Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Artikel arrow Penutupan Pendidikan dan Latihan Cakim Angkatan II

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





Penutupan Pendidikan dan Latihan Cakim Angkatan II PDF Cetak E-mail
Thursday, 13 September 2007
Penutupan Pendidikan dan Latihan Cakim Angkatan II


REBUT MARTABAT, KEHORMATAN DAN WIBAWA HAKIM

Image


Tuada Pidana Khusus MARI, Iskandar Kamil, SH (Tengah), didampingi Kepala Badan Diklat Kumdil MARI, Kapusdiklat Teknis Peradilan, dan KPT Banten,  pada acara acara penutupan  Penutupan Pendidikan dan Latihan Cakim Angkatan II, di Anyer,  Banten (12/3)


“Mari kita rebut martabat, kehormatan dan wibawa hakim Indonesia” kata-kata tegas yang dikeluarkan oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Iskandar Kamil, SH. Lebih jauh Iskandar Kamil yang mewakili Ketua Mahkamah Agung RI mengungkapkan bahwa hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi ini, begitu tinggi dan mulia tugas yang diembannya. Tugas utamanya adalah memberikan keadilan kepada umat manusia yang semestinya hanya dimiliki oleh Allah SWT. Kedudukan yang begitu tinggi, membuat kita berada di posisi yang sulit, karena kita hanyalah sebagai manusia biasa.

Kepada para cakim beliau juga mengingatkan untuk mewaspadai suatu intervensi. Intervensi internal, hakim tidak boleh memiliki rasa simpati atau antipati terhadap para pihak yang berperkara. Intervensi eksternal berupa “amplop” serta pandangan pihak-pihak tertentu dalam media yang intinya untuk menurunkan citra hakim.

Walaupun sebuah idiom mengatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, tapi kita harus tetap berlaku adil dalam menentukan suatu putusan. Hukumlah pihak-pihak yang berperkara sesuai dengan tingkat kesalahannya, itulah yang terbaik.  Jadi, begitu berat dan beresikonya tugas sebagai seorang hakim. Tidak sedikit seorang hakim yang dihujat, diancam bahkan sampai dibunuh. Namun di negara-negara lain, seorang hakim sangatlah dihormati dan dihargai.
Image

Hal tersebut disampaikan Iskandar Kamil, SH di depan 368 orang cakim - 180 orang cakim Peradilan Agama, 150 orang cakim Peradilan Umum, dan 38 orang cakim Peradilan Tata Usaha Negara - dalam acara Penutupan Pendidikan dan Latihan Cakim Angkatan II, 12 September 2007 di Anyer Banten. Hadir juga dalam acara tersebut, Dirjen Badan Peradilan Agama, KPTA Banten, KPT Banten, Hakim Tinggi PTA dan PT Banten, para pengajar serta tamu undangan.

Sebelumnya, hal yang sama diungkapkan oleh Drs. Supandi, SH, M.Hum. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MARI tersebut menambahkan bahwa dalam pendidikan dan latihan cakim ini ditekankan pada beberapa aspek, diantaranya integritas moral, kedisiplinan, kejujuran dengan tidak melupakan pendidikan hukum acara sebagai sesuatu yang substantif.

Menggarisbawahi sambutan dari Drs. Supandi, SH, M.Hum, Kabalitbang Diklat Kumdil MA-RI, H. Anwar Usman, SH, MH memberikan pesan kepada para peserta diklat agar mengimplementasikan  substansi materi yang telah diberikan oleh para ahli/pakar dibidangnya. “Hal ini tidak lain supaya tidak tejadi kesenjangan intelektual antara saudara sebagai calon hakim dengan para senior” urainya. Seorang cakim menjadi pemegang tongkat estafet. ”Citra dan wibawa lembaga ini berada di tangan saudara-saudara. Suka tidak suka, mau tidak mau, suatu saat, kami akan berhenti” jelas Anwar dalam akhir sambutannya.    

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Friday, 14 September 2007 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS