Saturday, 04 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
 

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Keluarga Besar Ditjen Badilag mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan sumpah dan pelantikan 19 pejabat Eselon IV Ditjen Badilag      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Peluncuran Laporan Hasil Penelitian Akses Terhadap Keadilan PEKKA (20/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Hermansyah   
Tuesday, 20 July 2010

Anatomi Pengguna Pengadilan Agama Dibedah Kembali

Jakarta l badilag.net

Sembilan dari sepuluh perempuan kepala keluarga tidak dapat mengakses pengadilan untuk perkara perceraian mereka. Biaya perkara dan ongkos transportasi ke pengadilan masih menjadi hambatan utama.

Kesimpulan itu mengemuka dalam laporan hasil penelitian Akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Indonesia. Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara Mahkamah Agung, PEKKA dan lembaga penelitian SMERU. Penelitian ini didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia.

Peluncuran laporan ini digelar di Jakarta, Senin (19/7/2010). Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Direktur Koordinasi Pemerintahan dan Kebijakan Demokratis Ausaid Victoria Coackley, CEO Family Court of Australia Richard Foster, Penasehat Australia Justice Program-Transition Cate Summer, perwakilan Bappenas dan BPS serta penggiat LSM.

Image
Koordinator Sekretariat Nasional PEKKA, Nani Zulminarni, memaparkan hasil penelitian.

Koordinator Sekretariat Nasional PEKKA, Nani Zulminarni, mengatakan bahwa 88 % perempuan kepala keluarga menyatakan termotivasi untuk memperoleh perceraian yang sah hika biaya perkara dibebaskan alias prodeo. “Selain itu, 89 % menyatakan akan lebih termotivasi untuk memperoleh perceraian yang sah jika perceraian bisa dilakukan melalui sidang keliling,” ujar Nani.

Hasil penelitian ini juga menyimpulkan, perkawinan dan perceraian di bawah tangan masih marak di keluarga miskin. Lebih dari 50% perempuan yang menjadi kepala keluarga melakukan pernikahan mereka di bawah tangan. Terungkap pula, tiga dari sepuluh perempuan yang kemudian menjadi kepala keluarga akibat perceraian ternyata menikah di saat mereka masih di bawah 16 tahun.

“Karena sebagian besar mereka melakukan pernikahan di bawah tangan, maka mereka juga bercerai di bawah tangan,” kata Nani. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut sangat lemah. Perempuan tidak bisa mendapatkan harta bersama dan anak-anak yang dilahirkan tidak bisa mendapatkan akte kelahiran.

Image

Ketua MA Harifin A Tumpa menerima laporan hasil penelitian yang diserahkan Ketua Federasi PEKKA Penia Yuliarti.

Nani juga mengungkapkan, 79 % perempuan kepala keluarga yang dapat mengakses pengadilan untuk mengurus perceraian merasa sangat puas atas pelayanan yang diberikan pengadilan.

Penelitian ini dilaksanakan di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, penelitian ini mencakup 750 survei serta diskusi mendalam dengan pemerintah, pejabat pengadilan dan anggota PEKKA.

Anggota PEKKA adalah perempuan yang menjadi kepala keluarga karena suami meninggal, cerai hidup, ditelatarkan atau tidak menikah. Perempuan yang menikah tetapi menghidupi keluarga karena suami sakit, cedera, tidak dapat bekerja atau bekerja di luar negeri dan suaminya tersebut tidak membiayai kebutuhan ekonomi keluarga juga dapat mejadi anggota PEKKA.

Disambut Positif

Ketua MA Harifin A Tumpa menyambut gembira hasil penelitian ini. Menurutnya, laporan ini sangat membantu pemerintah, lembaga peradilan dan intansi lain. Bagi lembaga peradilan, laporan ini dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pentingnya pelayanan, khususnya kepada masyarakat miskin.

“Tentu penelitian ini tidak akan ada tanpa kerja sama yang baik antara pemerintah Australia, PEKKA, dan MA-RI. Hal ini harus kita apresiasi dengan sungguh-sungguh,” ujar Harifin.

Harifin menegaskan, adalah hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. Hal itu secara tegas dijamin negara melalui konsitusi. Namun, kenyataannya tidak semudah yang diharapkan. Masyarakat miskin masih terkendala dalam mengakses keadilan. Mereka terbentur masalah dana. Padahal, di hadapan hukum, sesungguhnya kedudukan mereka setara dengan masyarakat lain.

Harifin menambahkan, kemiskinan sering menimbulkan masalah hukum. Percekcokan rumah tangga banyak disebabkan faktor ekonomi. Kebahagiaan sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak tercapai. Bahkan karena faktor lemahnya ekonomi, ada seorang ibu yang tega membunuh anaknya.

“Dengan adanya hasil penelitian ini, mudah-mudahan masyarakat luas semakin terbantu dalam akses terhadap keadilan,” kata Harifin.

Image

Dirjen Badilag Wahyu Widiana (duduk ke-3 dari kiri) hadir dalam acara ini.

Mewakili pemerintah Australia, Victoria Coackley  juga merespon positif hasil penelitian ini. “Pemerintah Australia bangga telah membantu penelitian ini,” ujarnya.

Dia menandaskan, penelitian ini hanya sebagian dari yang dibantu pemerintah Australia dalam program Acces To Justice. Sebelumnya, pemerintah Australia juga menyokong penelitian serupa yang pernah dilakukan pada 2007 dan 2009.

(hermansyah)
» 25 Comments
25"KALAU MAU PASTI BISA"
at Monday, 26 July 2010 09:52by H.SUHADAK
Dari hasil suvey PEKKA dan LP SMERU dan hasil study banding MA plus Badilag khususnya, sangat perlu ditahun 2011 Perkara perceraian terutama Cerai Gugat, diusulkan diprodeokan saja, karena mayoritas istri yg tertindas dan tersia-siakan. Posbakum sudah jelas untuk apa jk tdk di manfaatkan untuk itu. kiranya ini perlu mendapat perhatian kita, hal ini bukan mempermudah perceraian akan tetapi bagaimana PA memberi solusi.
24Comment
at Friday, 23 July 2010 08:31by Pelmizar PTA Padang
Tidak ada salahnya kedepan kita berusaha untuk membebaskan biaya perkara atau membebankannya kepada negara bagi para percari keadilan dalam bidang hukum keluarga,mengingat dampak negatif yang timbul akibat tidak mampunya mereka yang miskin untuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya melalui pengadilan
23Comment
at Thursday, 22 July 2010 14:03by husna-tarakan
Kreativitas PEKKA dan SMERU patut kita apresiasi. semoga PA. dapat mengaplikasikan diri terhadap data tersebut tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, karena semua kompenen anak bangsa punya hak yang sama di dalam hukum dan keadilan.
22Comment
at Thursday, 22 July 2010 10:11by NURHADI - PA DONGGALA
Dengan data yang falid dan mutakhir, MA-BADILAG memiliki dasar dalam mengambil langkah ke depan guna penentuan kebijakan mengenai bagaimana peningkatan pelayanan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Hal demikian juga harus dibarengi dengan kesiapan SDM sebagai pelaksana di lapangan serta dukungan finansial. Semoga cita-cita yang mulia ini senantiasa mendapatkan hidayah serta ridho dari Allah SWT. Amiin....
21Comment
at Thursday, 22 July 2010 08:08by Bahrul Hayat
Hasil survei ini sebagai stimulus bagi masyarakat peradilan untuk menjaga hasil yang telah dicapai selama ini dan berusaha meningkatkanpelayanan ke arah yang lebih baik lagi;
20Comment
at Thursday, 22 July 2010 07:57by Imran,SH
SURVEY membuktikan MA,PEKKA dan lembaga peneliti SMERU serta atas dukungan pemerintah Australia tidak kurang dari 50% masyarakat kita melakukan perkawinan dibawah tangan, cerai pun dibawah tangan, hal ini kerena betul2 miskin. MA dan Badilag sudah cukup tanggap dan cepat merealisasi semoga kedepan bisa berjalan lebih sempurna jajarannya pun lebih mengoptimalkan kinerjanya, Amin sukses selalu
19"Mari Lebih Semangat"
at Wednesday, 21 July 2010 18:58by Salman,MA:PA Gunung Sugih
Banyak penelitian telah dilakukan. Hasil dari riset-riset tersebut memberi manfaat yang sangat banyak bagi warga peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerja, ibadah, profesional kita dalam penegakan hukum ini. Mari lebih semangat memacu peningkatan pelayanan dalam kerangka justice for the poor. Biaya besar yang sudah digunakan untuk penelitian itu juga harus menghasilkan prestasi besar kita. INSYA ALLAH.
18Comment
at Wednesday, 21 July 2010 19:00by ASKONSRI .PA KOTO BARU
Berapa banyak sudah survey membuktikan bahwa Pengadilan Agama adalah pengadilan keluarga yang sungguh-sungguh untuk mengabdikan diri demi terciptanya keadilan di negeri ini, tapi kenapa masih banyak juga orang-orang yang meragukan kemampuan Pengadilan Agama !! apakah mereka tidak melihat, orang luar saja sudah mengakui bahwa pengadilan agama adalah pengadilan yang terbersih !!!!!
17"PA MEMPAWAH"
at Wednesday, 21 July 2010 14:07by Warhan Latief
Ironis memang, di tengah2 kekayaan negeri yang luar biasa dan melimpah ruah, orang miskin seakan2 termarginalkan dalam segala asfek kehidupan di negara ini. Tak terkecuali dalam mengakses keadilan. Padahal secara konstitusional segala hak orang miskin itu dilindungi oleh negara. Namun apa yang terjadi di lapangan jauh panggang dari api. Saatnya pemerintah untuk membuat suatu sistem untuk melindungi segala hak kaum miskin sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar.
16"jemput bola ..."
at Wednesday, 21 July 2010 14:07by adhi
Semangat jemput bola (spirit to put the ball) dalam memberi pelayanan keadilan sangat diperlukan.. khususnya bagi masyarakat miskin yang bnar - benar butuh Acces to justice.
15"Perlu dijadikan tolak uku"
at Wednesday, 21 July 2010 14:07by Jasman PA. Sidikalang
Penelitian yg telah dilaksanakan PEKKA dan lembaga penelitian SMERU yang didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia tentang akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Prmpuann Kepala Keluarga Indonesia sangat bermampaat sekali bagi pemerintah RI. Lembaga Peradilan dan instansi terkait lainnya. karena dari hasil peneletian tersebut sudah dapat diperoleh data-data tentang prodeio, sidang keliling pernikahan dibawah tangan dan yang dapat mengakses peradilan dsb....
14"ACCES TO JUSTICE"
at Wednesday, 21 July 2010 09:38by KAUSAR ANHAR
"Kemiskinan" sering menimbulkan masalah hukum. Percekcokan rumah tangga banyak disebabkan faktor ekonomi. Kebahagiaan sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak tercapai....." Oleh karena itu PENGADILAN AGAMA CIANJUR, melalui kebijakan Pimpinannya, bangga telah menjadi bagian dalam program "acces to juctice" yang dimotori oleh SEKNAS PEKKA, karena telah aktif membantu masyarakat miskin setempat dlm mengakses keadilan.
13"Hakim PA Cianjur"
at Tuesday, 20 July 2010 17:49by Drs.H. Burhanudin Ali
Ketika Rombongan Peradilan Agama Muhibbah ke Negara bagian Malaysia, ada yang menarik yang kami dengar yaitu temuan bahwa penyelesaian masalah peradilan agama di sana itu Percuma alias prodeo, bagaimana pola anggaran yang dilakukan oleh pemerintah negara tetangga kita itu, sehingga bisa seperti itu, barangkali hal tersebut yang perlu kita ketahui secara mendalam agar label justice for all di negeri kita ini dapat terlaksana dengan baik, jangan hanya sekedar motto yang tidak berbuah.
12"Semoga terwujud"
at Tuesday, 20 July 2010 15:08by AMIR H. PA.KGN
Harapan masyarakat pencari keadilan terutama di daerah-daerah sangat membutuhkan adanya bantuan biaya bagi masyarakat miskin, semoga program bantuan bagi masy.miskin tersebut segera terwujud. Amien
11"ANGGARAN THN 2011"
at Tuesday, 20 July 2010 14:50by nelson pa.psp sumut
MUDAH MUDAHAN ANGGARAN THN 2011 DAPAT MENAMPUNG DANA PRODEO DAN PEMBUATAN GUGATAN PARA PIHAK SEHINGGA NGAK PERLU MOHON BANTUAN KE PIHAK LAIN YANG MEMBYTUHKAN DANA
10"SURVEY MEMBUKTIKAN"
at Tuesday, 20 July 2010 14:42by Muntasir-PA.Klungkung
Survey membuktikan bahwa ternyata program unggulan PA berupa sidang keliling, perkara prodeo dan pos bantuan hukum yang akan diluncurkan ternyata sangat-sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat miskin dan terpinggirkan. Mudah-mudahan cepat disosialisasikan dan tepat sasaran, sehingga justice for the poor and justice for all bisa diwujudkan.
9"perlu diteruskan"
at Tuesday, 20 July 2010 14:42by slamet bisri
hasil penelitian tersebut bisa dijadikan modal untuk menyusun program membantu masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan, hal yang tak kalah pentingnya adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat akan hak dan kewajibannya melalui penyuluhan hukum, oleh karenanya program penyuluhan hukum disatu paketkan dengan sidang keliling, sehingga penggunaan dana dapat ditekan, dan danaselebihnya bisa digunakan membantu mereka dibidang finansial, satu lagi hal yang penting adalah tinjaklanjutnya, oke
8""Perlu ditindaklanjuti""
at Tuesday, 20 July 2010 14:43by Erlan Naofal-PASidikalang
Hasil penelitian PEKKA dan lembaga penelitian SMERU yang didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia tentang akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Prmpuann Kpala Keluarga Indonesia sangat bermampaat sekali bagi pemerintah, lmbaga prdilan dan instansi terkait lainnya. namun hasil penelitian ini perlu ditindak lanjuti dengan langkah-langkah nyata dan kongkrit sehingga masyarakat kecil yang jauh dari akses keadilan yang jumlahnya sangat besar bisa mrskn keadilan
7"PA TUBA LAMPUNG"
at Tuesday, 20 July 2010 12:54by Dalih Effendy
JAYALAH TERUS PERADILAN AGAMA 
Penelitian serupa selalu hasilnya membawa kejayaan untuk lembaga Peradilan Agama, Mari kita dukung terus untuk kemajuan Peradilan Agama yang kian dipercaya oleh masyarakat khususnya kalangan LSM.
6"Perlu Penelitian Lanjutan"
at Tuesday, 20 July 2010 12:56by Hardini Tawangsari, S.Si.
Semoga penelitian ilmiah yang sangat bagus ini akan memberikan stimulus bagi warga peradilan lain di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian-penelitian ilmiah lainnya yang pada gilirannya nanti hasilnya sangat berguna dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
5""Mapping yang jelas""
at Tuesday, 20 July 2010 12:56by Masrinedi - PA. Painan
Dengan adanya penelitian PEKKA ini maka terlihat mapping bagaimana sangat diperlukan perkara prodeo dan sidang keliling oleh masyarakat tidak mampu terlebih wanita. Semoga ke depannya pelayanan PA terhadap mereka semakin baik dan meningkat. Amin !
4Comment
at Tuesday, 20 July 2010 12:57by Patria Utama-PA Klungkung
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa sembilan dari dari sepuluh Perempuan yang menjadi Kepala Kleuarga tidak dapat mengakses Pengadilan dalam perkara perceraiannya diakibatkan oleh ketidak mampuan secara ekonomi. oleh karena itu program justice for foor harus terus ditingkatkan demi terciptanya kesetaraan di depan hukum.
3Comment
at Tuesday, 20 July 2010 12:57by Patria Utama-PA Klungkung
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa sembilan dari dari sepuluh Perempuan yang menjadi Kepala Kleuarga tidak dapat mengakses Pengadilan dalam perkara perceraiannya diakibatkan oleh ketidak mampuan secara ekonomi. oleh karena itu program justice for foor
2"sangat bermanfaat"
at Tuesday, 20 July 2010 12:48by ahmad satiri@PA Tanggamus
hasil penelitian PEKKA ini sungguh dapat dijadikan tools untuk mengambil langkah konkrit implementatif dalam rangka meningkatkan program dan strategi untuk memberikan "access to justice" yang semakin murah, mudah dan eligible...
1"...Amin,,"
at Tuesday, 20 July 2010 12:48by Ahmad Hodri, PA. Ketapang
Dengan hasil survey dan penelitian dari kerjasama antara Mahkamah Agung, PEKKA dan lembaga penelitian SMERU yang didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia, semoga progrma MA dan Badilag dapat berjalan dan terealisir dengan baik di hari-hari berikutnya...Amin
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 22 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS