Saturday, 04 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
 

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Keluarga Besar Ditjen Badilag mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan sumpah dan pelantikan 19 pejabat Eselon IV Ditjen Badilag      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Dirjen Badilag Saat Kunker di Gorontalo (1) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Achmad Cholil   
Sunday, 25 July 2010

Dirjen Badilag Saat Kunker di Gorontalo (1):

“Justice For All” Harus Menjadi Perhatian Peradilan Agama

Gorontalo l Badilag.net

Melaksanakan dengan baik program “Justice For All” merupakan suatu keniscayaan bagi peradilan agama. Program tersebut terdiri dari kegiatan-kegiatan penanganan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu di depan para peserta Bimbingan Tehnik Hukum Acara dan Pola Bindalmin ditambah dengan para pejabat di lingkungan PTA dan PA se provinsi Gorontalo, tadi malam (23/7).

Lebih lanjut, Wahyu Widiana menyatakan bahwa program “Justice For All”, kini tidak lagi hanya merupakan perhatian Mahkamah Agung, namun juga sudah menjadi program nasional, bahkan perhatian dunia internasional. “Jadi, kalau kita tidak memberi perhatian yang baik terhadap program ini, apa kata dunia?”, candanya.


Image

Dirjen Badilag diapit oleh KPTA Gorontalo, Drs H.M. Sunusi Khalid, SH, MH (duduk, kanan) dan KPTA Manado, Drs.H.M. Aminullah Amit, SH (duduk, kiri), berpose bersama sebagian peserta orientasi
Payung hukum dan juknisnya.

Dalam kesempatan tanya jawab dan dialog, para peserta banyak yang memberi komentar perlu adanya payung hukum dan juknisnya yang jelas. “Tanpa petunjuk tehnis yang jelas, program tersebut tidak akan berjalan dengan baik”, kata Andi Muhammad Yusuf, Hakim PA Limboto, yang juga mantan anggota Tim Pembangunan Badilag.net Versi Bahasa Inggris.  

Wahyu Widiana menyatakan kesepakatannya dengan komentar Andi, sambil menjelaskan bahwa UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 50/2009 tentang Perubahan Kedua UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama merupakan payung hukum kegiatan tersebut.

Mengenai payung lainnya, kata Wahyu Widiana, kini di MA sedang pada tahap akhir penyusunan SEMA yang berkaitan dengan itu. “Mudah-mudahan dalam waktu singkat SEMA itu segera terbit”, ungkapnya. “Tidak tanggung-tanggung, penyusunan SEMA ini dipimpin langsung oleh WKMA Bidang Yudisial, Pak Kadir Mappong”, katanya lagi.

Image
Sebagian peserta Orientasi Hukum Acara dan Pola Bindalmin

Bahkan, proses penyusunan ini sangat serius dan panjang, melibatkan para pejabat MA, para hakim dan pimpinan peradilan, serta unsur terkait lainnya, seperti organisasi profesi advolkat dan LSM.

“Seminar-seminar dan lokakaryapun digelar, bahkan dilakukan pula studi banding ke beberapa pengadilan di Australia, bekerjasama dengan AusAID, yang juga diikuti oleh unsur organisasi profesi advokat dan LSM-LSM terkait”, ujar Wahyu Widiana.

Direncanakan pula bahwa hal-hal yang lebih tehnis, seperti masalah penyelenggaraan dan pertanggung jawaban keuangan akan diberikan dalam edaran berupa petunjuk tehnis, baik dari Badilag maupun BUA (Biro Perencanaan & Organisasi).

“Yang penting, penanganan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pos bantuan hukum harus berjalan lancar tanpa melabrak ketentuan-ketentuan, baik yang bersifat hukum acara maupun pertanggung jawaban keuangannya”, kata Wahyu Widiana penuh semangat. 

 Image

Suasana Peserta Saat Acara Bedah Berkas

Laporan prodeo & sidkel melalui SMS-Gateway dari PA-PA sangat minim.

Sejak tahun 2011, perencanaan keuangan dan monitoring kegiatan serta pengawasan ketiga kegiatan ini dilakukan oleh Ditjen Badilag. “Walaupun pelaksanaan pencairan dan kegiatannya dilakukan di daerah, namun perencanaan dan pengawasannya dibebankan kepada Badilag”, ujar Dirjen yang nampak serius menangani kegiatan ini.

“Yang menjadi kesulitan kami adalah kurang adanya data lengkap untuk perencanaan. Oleh karena itu saya mengharapkan agar laporan prodeo dan sidang keliling melalui SMS-Gateway dari PA-PA se Indonesia harus secara konsisten dilaksanakan”, pintanya, seraya menyatakan kekecewaannya karena jumlah PA yang melapor relatif sedikit.

Data dari SMS-Gateway menyatakan bahwa pada tahun 2009, jumlah PA yang melaporkan pelaksanaan sidkel dan prodeo hanyalah 50% lebih sedikit. Sedangkan untuk tahun 2010, sampai Juni, 6 bulan pertama, mestinya laporan itu sudah mencapai 50%. Namun kenyataannya, sampai berita ini ditulis, untuk prodeo baru 20% sementara untuk sidang keliling masih 8%.

“Patra M Zen dari YLBH, waktu seminar di Australia, mempertanyakan alasan mengapa laporan itu kurang mendapat perhatian PA-PA. Lalu dalam forum ini juga, Pak Hariri, Kepala Biro Perencanaan  & Organisasi, minta pertanggung jawaban Dirjen mengenai hal ini”, kata Wahyu Widiana.

“Saya tidak banyak memberi jawaban atas komentar-komentar itu. Saya hanya mengapresiasi dan berjanji, untuk laporan tahun 2010, akan melakukan evaluasi dan berbagai upaya, sehingga diharapkan  jumlah PA yang melakukan laporan melalui SMS Gateway mencapai 100% atau mendekati angka itu”, jelas Wahyu.

Ada atau tidak ada kegiatan, laporan harus selalu dilakukan.

 Setelah dievaluasi, ada dua kemungkinan penyebab utama mengapa PA-PA kurang melaporkan pelaksanaan sidang keliling dan prodeo melalui SMS-Gateway. Pertama, ada persepsi keliru. PA-PA merasa bahwa yang dilaporkan itu jika ada kegiatan. Jika tidak ada kegiatan tidak dilaporkan.

“Padahal, mestinya, ada atau tidak ada kegiatan, laporannya harus selalu dilakukan. Kalau tidak ada kegiatan, isi laporannya nol atau nihil”, ujar Wahyu, sambil melanjutkan bahwa laporan sampai Juni, jumlah PA yang melaporkan biaya perkara mencapai 44% dari yang semestinya 50%.

“Ini angka yang sangat tinggi. Artinya untuk perkembangan biaya perkara, PA-PA hampir selalu mengirimkan laporannya. Saya sangat senang dan apresiasi terhadap kawan-kawan di daerah”, katanya lagi. Ini juga memperlihatkan, karena keadaan biaya perkara setiap bulan berubah, maka laporannya selalu dilakukan tiap bulan. “Tidak seperti laporan prodeo dan sidang keliling”, jelasnya.

Penyebab utama lainnya adalah masalah tehnis. “Kami sudah berkali-kali mengirim laporan prodeo dan sidang keliling melalui SMS-Gateway, namun selalu gagal. Sering kali tidak ada respon dari sistem itu”, kata Mulyadi Pamili, Pansek PA Gorontalo yang sangat ‘concern’ terhadap IT ini.

Sulitnya melakukan laporan secara tehnis, dibenarkan pula oleh Risnawaty Musada, Panmud Hukum PTA Gorontalo yang pernah ikut pelatihan IT di Bandung. “Kami sudah berkali-kali menceriterakan kesulitan ini kepada Helmi dari tim IT Badilag, tapi juga tetap sulit”, katanya.

“Iya Pak”, kata Luthfiyah, Panmud Hukum PA Tilamuta, “kami juga demikian. Hanya, kadang masuk, kadang gagal”, lanjutnya.

“Baiklah, kalau gitu, akan saya infokan kepada tim IT Badilag untuk mengkaji sistem aplikasi SMS-Gateway ini”, kata Dirjen, menjawab keluhan-keluhan para Panmud Hukum yang memang diberi tanggung jawab untuk melakukan laporan dengan sistem SMS-Gateway ini. 

 Image

Dirjen sedang memberi arahan langsung kepada KPTA, WKPTA dan jajarannya tentang Sistem Pelaporan Prodeo & Sidkel melalui SMS-Gateway, di lobby gedung PTA Gorontalo, dengan menggunakan Touch Screen Internet

Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan presentasi jumlah PA yang melapor.

Sepulang dari Australia, dua minggu lalu, Wahyu Widiana gencar melakukan upaya peningkatan pelaksanaan laporan melalui SMS-Gateway. Mulai dari memberi arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Badilag, diskusi dengan tim IT, mengedarkan surat ke MSyA/PTA se Indonesia, membuat berita-berita di badilag.net dan memberi arahan langsung  langsung kepada para pejabat daerah.

“Saya sudah memperlihatkan mana PA yang melapor dan mana yang tidak, kepada beberapa KPTA dan Panseknya, bahkan kepada  KPA-KPA, dalam berbagai kesempatan”, katanya.

“Ini saya lakukan, kalau saya ke daerah, atau kalau ada pejabat-pejabat daerah ke Jakarta. Saya juga telah minta pejabat-pejabat di Badilag, terutama dari lingkungan Ditbin Admin untuk melakukan hal yang sama, agar info ini terus digulirkan sampai seluruh KPA mengetahuinya, lalu mereka memerintahkan Panmud hukumnya untuk selalu melakukan pelaporan”, ujarnya lagi.

Fokus tahun 2011 adalah keberhasilan program “Justice For All”.

Memang, belakangan ini di Badilag nampak sibuk sekali mempersiapkan pelaksanaan program “Justice For All” untuk tahun 2011. Pelayanan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan penyelenggaraan pos bantuan hukum merupakan realisasi dari program ini.

Jika semua itu dapat dilakukan dengan biaya yang memadai, SDM yang simpatik dan kordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, ini akan sangat membantu masyarakat yang tidak diuntungkan dalam masalah ekonomi dan sosial.

Kalau program ini berhasil, akan merupakan kepuasan dan kebanggaan  tersendiri. Pantaslah kalau Badilag gencar sekali melakukan upaya untuk keberhasilan program ini. Bahkan, sangat pantas, kalau tahun 2011 dicanangkan pula sebagai tahun primadona untuk keberhasilan program “Justice For All”. Semoga. (Adli Minfadli Robby).

» 11 Comments
11"Justice for All Berhasil"
at Monday, 02 August 2010 17:49by M.Thahir-PA.Sorong
Agar justice for all yg bermaterikan perkara prodeo, sidkel dan posbakum bisa behasil dl pelaksanaannya, maka dibutuhkan adanya juknis, koordinasi dg lembaga LSM, lembaga profesi maupun pemerintah yg terkait, sosialisasi dan SDM yg handal serta ethos kerja yg tinggi.
10Comment
at Monday, 26 July 2010 14:57by Imran,SH
“Justice For All” tahun 2011 dicanangkan sebagai tahun primadona keberhasilannya, dengan biaya yang memadai, SDM yang simpatik dan kordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait sebagai landasan geraknya. dan juklak/juknisnya sebagai acuannya kami yakin sukses, tanpa itu hal muistahil, jajaran penegak hukum sebagai penggerak perlu kesigapan diri menyiapkan SDMnya, masy miskin telah menanti kehadirannya pemerataan keadilan merupan dambaannya. sukses selalu amin...../
9"Jangan Pernah Menyerah"
at Monday, 26 July 2010 13:42by SALMAN,MA:PA GUNUNG SUGIH
Program-program "justice for all" sudah sangat sering dipublikasikan di berbagai media. Tinggal bagaimana aparat Pengadllan Agama meresponnya secara aktif, serius, dan sungguh-sungguh. Jelas, banyak tantangan dan rintangan di tengah jalan. Tapi, yang jelas, ini ibadah sekaligus tanggung jawab profesi yang harus kita tunaikan. Kita tidak pernah boleh menyerah untuk terus mengupayakan agar pelayanan hukum maksimal bagi masyarakat ekonomi lemah bisa dikokohkan.
8"tranfaransi peradilan"
at Monday, 26 July 2010 13:12by Al Gazali_ pa-unaaha
program justice for all harus mendapar dukungan semua pihak, hal ini bisa terwujud jika aparat peradilan mampu menjadi team work yang baik guna mewujudkan justice for all sehingga tranfaransi peradilan mendapat apresiasi dari masyrakat utamanya para pencari keadilan....ini menjadi tanggung jawab kita semua, ayo ! kita wujudkan program ini...bravo badilag.
7Comment
at Monday, 26 July 2010 12:24by Nursidik, PA Kajen
Tugas dan cita-cita yang mulia yang harus mendapat dukungan dari semuanya, terutama kita dari warga Peradilan Agama. Semoga keadilan benar-benar akan tergapai untuk semuanya. Amiin.
6""Pantang Mnyerah""
at Monday, 26 July 2010 11:34by Dwi Anugerah-PA Denpasar
kegiatan yang digulirkan oleh Dirjen Badilag tenang "Justice For All' harus tetap disosialisasikan secara baik dan dan tepat..kendala-kendala dilapangan merupakan hal yang wajar bagi kegiatan yang mulia dan menyentuh masyarakat kecil kita, sebab tanpa adanya masalah orang akan malas berfikir..semoga hal tersebut mampu berjalan optimal..amien.
5"" Profesionalisme ""
at Monday, 26 July 2010 10:18by NURHADI - PA Donggala
Keterlibatan semua pihak, dukungan finansial serta fasilitas teknologi yang canggih yang dibarengi dengan kemampuan SDM yang mumpuni adalah kunci keberhasilan pelaksanaan program ini. Olehnya itu marilah bersama-sama bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta berkesinambungan agar kelak kita mampu memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Amiin.....
4"Kadang masuk kadang gagal"
at Monday, 26 July 2010 09:54by Nyong Amboina
Loporan sidang keliling dan prodeo tidak selalu mulus pengirimannya meskipun para panmud hukum atau pansek PA se Wilayah PTA Maluku sudah berusaha untuk mengirimnya tepat waktu dan secara rutin setiap bulan sebagaimana harapan Bapak Dirjen Badilag, kendalanya disinyalir ada pada gatewaynya yang tidak selalu taslim,
3"4 SIAP"
at Monday, 26 July 2010 10:07by Muntasir-PA.Klungkung
Program "Justice for All" yang berupa sidang perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan Pos Bantuan Hukum akan menjadi sukses kalau ada 4 kesiapan. Siap petunjuk teknisnya (juknis), siap koordinasi, siap sosialisasi dan siap SDM yang memadai. Semoga......???
2"Pendusta Agama"
at Monday, 26 July 2010 10:08by RUSLIANSYAH, PA Tarakan
"Justice for All" adalah sesuatu yang wajib ada dan dilaksanakan oleh setiap insan peradilan, terlebih para hakim. Bukantah peradilan itu diadakan untuk menegakkan keadilan? Karena itu siapa saja harus dapat 'mengakses" dan "diakses" oleh lembaga peradilan. Keadilan bukan milik dan monopoli si kaya, tapi si miskin pun harus memperoleh keadilan. Program MARI untuk membantu si miskin harus didukung dan dilaksanakan sungguh2 agar kita tidak menjadi pendusta agama dalam rangka ibadah kepada Al
1""Semangat Perubahan""
at Monday, 26 July 2010 10:16by Hatta Chano PA-Ambon
“justice for all”. Komitmen Dirjen Badilag. utk meningkatkan mutu PTA dan PA-PA seluruh Indonesia harus di dukung. Terima kasih Bapak Wahyu Widiana atas semangatnya. Moga semangat Bapak menuai hasil yg Terbaik. amin
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 27 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS