“Pengembangan Mediasi di PA,Dalam Rangka Menjaga Keutuhan Keluarga”‘Justice For All’, sekilas disosialisasikan juga Jakarta | Badilag.net (27/07/2010) Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir dalam menjaga keutuhan keluarga. Masalah yang muncul dalam rumah tangga antara suami-isteri, sebaiknya tidak tergesa-gesa dibawa ke PA. Kalaupun terpaksa masuk PA, majlis hakim diwajibkan untuk berupaya mendamaikannya. Jika gagal, selanjutnya perkara itu harus terlebih dahulu ditangani melalui proses mediasi. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam Seminar Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh MUI DKI Bidang Pemberdayaan Perempuan, Selasa (27/7) siang hari ini, di Hotel Cempaka Jakarta Pusat.
Panitia yang ditokohi oleh Ny. Dra Hj. Lelita Dewi, SH, MH, menampilkan 3 pembicara. Selain Wahyu Wdiana, ada Rani Razak dari Yayasan Kita & Buah Hati, yang tampil memukau dan Samsul Ma’arif, Sekretaris Umum MUI DKI, yang juga menarik. Sekitar 70 peserta dari unsur Ormas Islam dan tokoh masyarakat nampak tertarik dengan materi yang disajikan, terbukti dalam sesi tanya jawab termin pertama saja ada 10 orang. Tujuh di antaranya mengajukan pertanyaan, saran dan komentar kepada Dirjen yang membawakan materi tentang “Peranan PA Dalam Membina Keluarga Sakinah”. Pembicara lainnyapun banyak mendapat pertanyaan peserta.
Dari kiri : Samsul Ma'arif, Wahyu Widiana, Nurdiati Akma (moderator), Rani Razak dan Lelita Dewi (Penyelenggara)Angka Perceraian dari Tahun ke Tahun Meningkat.Dalam makalahnya, Wahyu Widiana menyatakan keprihatinannya atas terus meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Data perceraian yang disajikan memperlihatkan, dari tahun 2001 perkara yang diputus PA mencapai 159.299 yang 96 %nya adalah perceraian. Setiap tahun terus meningkat, sampai tahun 2009, perkara yang diputus mencapai 257.798. “Jadi ada kenaikan sekitar 62%”, kata Wahyu Widiana. “Belum lagi, ditambah dengan angka perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Angka ini akan lebih besar lagi. Masya Alloh”, keluh Wahyu Widiana. Hampir semua kasus perceraian menimbulkan kerugian dan penderitaan, terutama bagi perempuan dan anak. Di samping itu, perkawinan dan perceraian yang tidak dicatat juga akan sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak. “Saya prihatin juga, ada penelitian yang menyatakan bahwa sekitar 60 % anak di masyarakat tertentu tidak mempunyai akte kelahiran”, tambahnya. “Justice For All”, sekilas disosialisasikan dan mendapat sambutan positif.“Oleh karena itu, cobalah, upayakan pernikahan itu dilakukan di depan PPN, sehingga tercatat. Demikian juga perceraian, jika terpaksa dilakukan, datanglah ke PA, agar perceraiannya tercatat”, harapan Wahyu Widiana. “Semuanya ini dalam rangka menjaga hak-hak semua orang, terutama perempuan dan anak”, tambahnya lagi. “Tapi biayanya mahal Pak”, celetuk Nurdiati Akma, moderator yang sehari-harinya aktif di MUI DKI bidang Pemberdayaan Perempuan. Atas celetukan itu, Wahyu Widiana minta masyarakat datang sendiri ke PA atau melihat informasi melalui internet, agar tahu persis biayanya berapa. “Insya Allah tidak mahal”, tegasnya. Bahkan kalau pencari keadilan tidak mampu membayar biaya perkara, tambah Wahyu, asal ada Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, biayanya akan digratiskan, alias prodeo. “Juga bagi orang yang tidak bisa datang ke PA, karena biaya atau jauh, PA sering kali melakukan Sidang Keliling, seperti dilakukan di Kepulauan Seribu oleh PA Jakarta Utara”, kata Wahyu. Lebih jauh, Wahyu Widiana menginformasikan sekilas tentang Pos Bantuan Hukum yang akan diadakan di PA sejak 2011. “Walaupun menurut Undang-undang, Posbakum itu ada pada tiap PA, namun untuk tahap awal direncanakan hanya di 44 PA, termasuk semua PA yang ada di wilayah Jakarta dan PA - PA kota Propinsi”, tambahnya lagi. Nampak peserta sangat antusias, bahkan ada 3 orang yang bertanya dan memberikan komentar tentang posbakum ini. “Tolong Pak, pengawasannya harus dilakukan dengan baik”, kata Ibu Amal, salah seorang peserta yang mendapat giliran bertanya urutan pertama. (Adli Minfadli Robbi).
» 18 Comments
18Comment at Tuesday, 03 August 2010 10:39
suatu hal memang diketahui masyarakat bahwa pengadilan itu adalah jalan terakhir kita tidak ditemukan solusi. menurut saya asumsi bahwa PA itu sebagai instansi perceraian itu tidak sepenuhnya benar, makanya ini harus menjadi PR buat PA sendiri bagaimana kedepannya perkara yang masuk itu lebih banyak yang bisa didamaian, sesuai dengan asas mendamaikan, sehingga kedepannya asumsi itu berubah menjadi "PA adalah instansi yang mendamaikan kerukunan rumah tangga" .... PA kamu pasti bisa
17"Upaya Maksimal" at Sunday, 01 August 2010 23:13
Ada asumsi masyarakat muslim PA adalah lembaga menceraikan suami isteri, asumsi tsb td benar, krn suami atau isteri yg mengajukan perceraian ke PA td langsung diputus oleh majelis hakim nmn majelis wjb mendamaikan, jk td berhasil mk pr phk diwajibkan mengikuti mediasi yg difasilitasi oleh mediator diluar persidangan dan sd byk terbukti suami isteri yg damai kembali krn upaya mediasi scr maksimal yg dilakukan oleh mediator.
16"DAMAI ITU INDAH" at Thursday, 29 July 2010 10:25
Justice For All diharapkan menjadi terobosan dalam rangka menjamah para pencari keadilan dalam seluruh lapisan strata masyarakat terutama masyarakat miskin.peningkatan jumlah perkara juga menjadikan salah satu indikasi akan peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum dan penyelesaiannya. hanya tinggal bagaimana upaya penyelesaiannya di Pengadilan tidak mesti harus berakhir dengan perceraian melainkan perdamaian (assulhu afdholu)
15""Sosialisasi positif"" at Thursday, 29 July 2010 01:04
Mesti kita maksimalkan lagi sosialisasi tentang Eksistensi PA bukan tempat bercerai, tetapi adalah tempat menyelesaikan masalah rumah tangga yang sudah pecah dan runyam. Kalu ini kita sosialisasikan sangat positif sehingga PA akan difahami positif oleh masyarakat. Memang pada akhirnya kalau tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai, tentu lewat perceraian juga. Tapi sudah melalui proses yang maksimal dimana hak-hak perempuan dan anak-anak diperhatikan dan terpelihara secara hukum.
14"salut dan bangga" at Wednesday, 28 July 2010 21:14
Salut untuk panitia yang telah melaksanakan seminar tentang ketahanan keluarga. Dengan diangkatnya seminar ini minimal masyarakat tahu bahwa masyarakat yang kurang mampu juga akan terlindungi hak-haknya dan salah satu jalannya adalah melalui program justice for all yang sedang giat diprogramkan oleh Bapak Dirjen Badilag ini...selamat ya...
13"PTA Gorontalo" at Wednesday, 28 July 2010 21:15
Assalamu'alaikumwar.wab angka peceraian setiap tahun memang meningkat terus itu disebabkan banyak hal, tetapi dgn adanya mediasi mudah2an dapat menekan angka perceraian itu tentunya para mediator memediasi tdk seperti memeriksa dalam persidangan tetapi diadakan pendekatan secara kekeluargaan semoga dgn cara ini akan lebih menyentuh sehingga para pihak mengerti akan apa efek dari perceraian itu
12""Jangan cerai lah"" at Wednesday, 28 July 2010 12:40
Perceraian adalah sesuatu yang yang dibenci oleh Allah, Akan tetapi boleh dilakukan jika hal tersebut terpaksa..mediasi adalah merupakan langkah tepat untuk mengatasi angka perceraian yang meningkat tajam..oleh karena itu mediasi oleh pihak2 terkait harus lebih digiatkan, dan ketika para pihak datang ke PA janganlah langsung kita terima mentah2 akan berilah motifasi terlebih dahulu supaya jangan cerai yang jadi solusi awal..ini cukup efektif untuk menekan jumlah perceraian yang terjadi.
11"PA Mempawah" at Wednesday, 28 July 2010 12:46
Untuk menekan angka perceraian yang setiap tahunnya memperlihatkan kecenderungan meningkat tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja. Diperlukan kerjasama yang sinergis antar instansi/kementrian yang terkait. Hal ini diperlukan karena perceraian merupakan fenomena sosial yang terjadi di tengah2 kita. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga keutuhan rumah tangga rakyatnya sehingga cita2 perkawinan yang tercantum dalam psl. 1 UU No. 1/1974 bisa terwujud.
10"Absolut dilaksanakan" at Wednesday, 28 July 2010 12:41
Mediasi adalah conditio sine quanon yang tidak boleh tidak untuk dilakukan. Dengan demikian, peradilan agama sebagai icon peradilan keluarga memang bukan tempat memisahkan atau berpisahnya suami isteri semata tetapi jauh dari itu menjadi wadah untuk menutupi bahkan merajut kembali celah-celah keretakan rumah tangga hingga utuh kembali. PA. Bukittinggi, 28 Juli 2010.
9"Apresiasi..." at Wednesday, 28 July 2010 12:39
proses mediasi perlu mendapat perhatian khusus bagi para Mediator dan ada baiknya jika Mediator tersebut mendapat apresiasi sehingga menjadi tantangan untuk mendapat prestasi kerja dan menjadi salah satu faktor penilaian promosinya kelak...
8"Mediasi" at Wednesday, 28 July 2010 09:07
Di sebuah peradilan sekarang, trend media atau mediasi dalam rangka mengurangi angka perceraian dianggap berhasil dan telah diuji dalam peradilan di Indonesia, dan ini nampak bahwa para pencari keadilan memang membutuhkan adanya media untuk menyelesaikan permasalahan2 yang mereka hadapi yang bersifat final dengan waktu tidak terlalu lama. Kita berharap dengan adanya para mediator di Peradilan Agama akan menurunkan angka perceraian maupun perkara2 lainnya di Indonesia.
7"Hakim PA Cianjur" at Wednesday, 28 July 2010 08:23
Dengan adanya mediasi yang optimal dilakukan seperti perkara perceraian jelas menampakan hakikat kehidupan rumah tangga dalam konsep Islam yang berisikan sebuah perjanjian formil dan moril yang kuat dan tangguh (mitsaqon gholidho), sehingga setiap umat Islam harus memahami bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan yang melahirkan tanggung jawab dan amanah dari Allah dalam meregenerasi kehidupan umat manusia, pernikahan bukan hanya terletak dalam pelampiasan sex biologis belaka.
6"SAMBIL MENYELAM MINUM AIR" at Wednesday, 28 July 2010 08:24
"Sambil menyelam minum air", itulah kegiatan yang dilakukan oleh pak Dirjen tersebut. Sebagai pembicara dalam seminar sembari sosialisasi program 'justice for all'. Saya berfikir alangkah eloknya kalau program justice for all tersebut nantinya secara khusus disosilisaikan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga keberhasilan sebagaimana yang diharapkan akan tercapai. Semoga....???
5Comment at Wednesday, 28 July 2010 09:02
menurut saya, posbakum adalah bagaimana menekan angka perceraian, dengan cara memperkuat ketahanan rumah tangga (keluarga), kalau di luar (negeri) sana (menurut dirjen badilag pada suatu kesempatan) ada 'klinik hukum' maka di indonesia -barangkali- perlu juga dibentuk lembaga semacam itu, sehingga proses mediasi sudah dapat dimulai melalui lembaga semacam 'klinik hukum keluarga', namun persoalannya adalah 'jer basuki mawa bea' sehingga program posbakum bisa tersalur ke sana.
4Comment at Wednesday, 28 July 2010 07:33
Senyatanya masalah konflik RT sebelum ke PA dapat diyakini telah menempuh perdamaian melalui Mudin atau P3NTR terkait, namun tidak menutup kemungkinan konflik telah memuncak tak bisa dibendung lagi, PA lah jalan terakhir untuk penyelesaiannya. Tentunya mediator punya power kuat untuk mengupayakan, oleh karenanya profisionalisme Hakim mediator dituntut bukan hanya sekedar melepaskan kewajiban undang2, bagaimana kita menekan penderitaan dan kerugian terutama kaum hawa dan anak2 mereka.
3Comment at Wednesday, 28 July 2010 07:36
Mudah2an masyarakat tahu betul bahwa biaya berperkara di Pengadilan Agama tidak mahal, kalau tidak percaya datang saja ke Pengadilan Agama terdekat mencari informasi, atau di internet. Apalagi kalau ada keterangan kurang mampu atau miskin dari desa dan dikuatkan camat maka gratis alias tidak bayar, apalagi dengan sidang keliling tentu tanpa biaya transportasi/kendaraan karena bisa jalan kaki saja dengan dikoordinir oleh desa masing-masing ! Semoga !
2"Seminar&sosialisasi" at Wednesday, 28 July 2010 07:39
Kegiatan MUI DKI Bid. Pemberdayaan Perempuan ini amat bagus dan insya Allah akan membawa efek positif thd kehidupan rumah tangga. Perkawinan dan perceraian memang seharusnya tercatat demi melindungi kaum perempuan dan anak. Amat tepat Pak Dirjen mengupas juga masalah Posbakum, Sidang Keliling dan perkara prodeo di hadapan para peserta yg kaum ibu itu, semoga program2 Badilag ini akan terselenggara tanpa ada kendala apapun.
1"Cakim V asal PA Jember" at Wednesday, 28 July 2010 07:39
Untuk lebih mengintensifkan Mediasi harusnya dilakukan dengan 2 cara : 1.Mediasi Aktif yaitu Mediasi dalam mencari pemecahan masalah 2. Mediasi Fasif yaitu Mediasi bukan dalam rangka pemecahan masalah namun lebih kepada pencegahan termasuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa datanglah ke PA bukan untuk bercerai namun untuk mencari jalan damai dan Keadilan.
» Post Comment
|