Wednesday, 08 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Dirjen Badilag Pada Seminar Ketahanan Keluarga | (27/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Ridwan Anwar   
Tuesday, 27 July 2010

“Pengembangan Mediasi di PA,Dalam Rangka Menjaga Keutuhan Keluarga”

‘Justice For All’, sekilas disosialisasikan juga


Jakarta | Badilag.net (27/07/2010)

Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir dalam menjaga keutuhan keluarga. Masalah yang muncul dalam rumah tangga antara suami-isteri, sebaiknya tidak tergesa-gesa dibawa ke PA.  Kalaupun terpaksa masuk PA, majlis hakim diwajibkan untuk berupaya mendamaikannya. Jika gagal, selanjutnya perkara itu harus terlebih dahulu ditangani  melalui proses mediasi.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam Seminar Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh MUI DKI Bidang Pemberdayaan Perempuan, Selasa (27/7) siang hari ini, di Hotel Cempaka Jakarta Pusat.

Panitia yang ditokohi oleh Ny. Dra Hj. Lelita Dewi, SH, MH, menampilkan 3 pembicara. Selain Wahyu Wdiana, ada Rani Razak dari Yayasan Kita & Buah Hati, yang tampil memukau dan Samsul Ma’arif, Sekretaris Umum MUI DKI, yang juga menarik.

Sekitar 70 peserta dari unsur Ormas Islam dan tokoh masyarakat nampak tertarik dengan materi yang disajikan, terbukti dalam sesi tanya jawab termin pertama saja ada 10 orang.  Tujuh di antaranya mengajukan pertanyaan, saran dan komentar kepada Dirjen yang membawakan materi tentang “Peranan PA Dalam Membina Keluarga Sakinah”. Pembicara lainnyapun banyak mendapat pertanyaan peserta.

Image

Dari kiri : Samsul Ma'arif, Wahyu Widiana, Nurdiati Akma (moderator), Rani Razak dan Lelita Dewi (Penyelenggara)

Angka Perceraian dari Tahun ke Tahun Meningkat.

Dalam makalahnya, Wahyu Widiana menyatakan keprihatinannya atas terus meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Data perceraian yang disajikan memperlihatkan, dari tahun 2001 perkara yang diputus PA mencapai 159.299 yang 96 %nya adalah perceraian. Setiap tahun terus meningkat, sampai tahun 2009, perkara yang diputus mencapai 257.798.

“Jadi ada kenaikan sekitar 62%”, kata Wahyu Widiana. “Belum lagi, ditambah dengan angka perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Angka ini akan lebih besar lagi. Masya Alloh”, keluh Wahyu Widiana.  Hampir semua kasus perceraian menimbulkan kerugian dan penderitaan, terutama bagi perempuan dan anak.

Di samping itu, perkawinan dan perceraian yang tidak dicatat juga akan sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak. “Saya prihatin juga, ada penelitian yang menyatakan bahwa sekitar 60 % anak di masyarakat tertentu tidak mempunyai akte kelahiran”, tambahnya.

“Justice For All”, sekilas disosialisasikan dan mendapat sambutan positif.

“Oleh karena itu, cobalah, upayakan pernikahan itu dilakukan di depan PPN, sehingga  tercatat. Demikian juga perceraian, jika terpaksa dilakukan, datanglah ke PA, agar perceraiannya tercatat”, harapan Wahyu Widiana.  “Semuanya ini dalam rangka menjaga hak-hak semua orang, terutama perempuan dan anak”, tambahnya lagi.   

“Tapi biayanya mahal Pak”, celetuk Nurdiati Akma, moderator yang sehari-harinya aktif di MUI DKI bidang Pemberdayaan Perempuan.

Atas celetukan itu, Wahyu Widiana minta masyarakat datang sendiri ke  PA atau melihat informasi melalui internet, agar tahu persis biayanya berapa. “Insya Allah tidak mahal”, tegasnya.

Bahkan kalau pencari keadilan tidak mampu membayar biaya perkara, tambah Wahyu, asal ada Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, biayanya akan digratiskan, alias prodeo.

“Juga bagi orang yang tidak bisa datang ke PA, karena biaya atau jauh, PA sering kali melakukan Sidang Keliling, seperti dilakukan di Kepulauan Seribu oleh PA Jakarta Utara”, kata Wahyu.

Lebih jauh, Wahyu Widiana menginformasikan sekilas  tentang Pos Bantuan Hukum yang akan diadakan di PA sejak 2011. “Walaupun menurut Undang-undang, Posbakum itu ada pada tiap PA, namun untuk tahap awal direncanakan hanya di 44 PA, termasuk semua PA yang ada di wilayah Jakarta dan PA - PA kota Propinsi”, tambahnya lagi.

Nampak peserta sangat antusias, bahkan ada 3 orang yang bertanya dan memberikan komentar tentang posbakum ini. “Tolong Pak, pengawasannya harus dilakukan dengan baik”, kata Ibu Amal, salah seorang peserta yang mendapat giliran bertanya urutan pertama. (Adli Minfadli Robbi).
» 18 Comments
18Comment
at Tuesday, 03 August 2010 10:39by muhammad syarif
suatu hal memang diketahui masyarakat bahwa pengadilan itu adalah jalan terakhir kita tidak ditemukan solusi. menurut saya asumsi bahwa PA itu sebagai instansi perceraian itu tidak sepenuhnya benar, makanya ini harus menjadi PR buat PA sendiri bagaimana kedepannya perkara yang masuk itu lebih banyak yang bisa didamaian, sesuai dengan asas mendamaikan, sehingga kedepannya asumsi itu berubah menjadi "PA adalah instansi yang mendamaikan kerukunan rumah tangga" .... PA kamu pasti bisa
17"Upaya Maksimal"
at Sunday, 01 August 2010 23:13by M.Thahir-PA.Sorong
Ada asumsi masyarakat muslim PA adalah lembaga menceraikan suami isteri, asumsi tsb td benar, krn suami atau isteri yg mengajukan perceraian ke PA td langsung diputus oleh majelis hakim nmn majelis wjb mendamaikan, jk td berhasil mk pr phk diwajibkan mengikuti mediasi yg difasilitasi oleh mediator diluar persidangan dan sd byk terbukti suami isteri yg damai kembali krn upaya mediasi scr maksimal yg dilakukan oleh mediator.
16"DAMAI ITU INDAH"
at Thursday, 29 July 2010 10:25by faisal Sastra -PA TONDANO
Justice For All diharapkan menjadi terobosan dalam rangka menjamah para pencari keadilan dalam seluruh lapisan strata masyarakat terutama masyarakat miskin.peningkatan jumlah perkara juga menjadikan salah satu indikasi akan peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum dan penyelesaiannya. hanya tinggal bagaimana upaya penyelesaiannya di Pengadilan tidak mesti harus berakhir dengan perceraian melainkan perdamaian (assulhu afdholu)
15""Sosialisasi positif""
at Thursday, 29 July 2010 01:04by Masrinedi - PA. Painan
Mesti kita maksimalkan lagi sosialisasi tentang Eksistensi PA bukan tempat bercerai, tetapi adalah tempat menyelesaikan masalah rumah tangga yang sudah pecah dan runyam. Kalu ini kita sosialisasikan sangat positif sehingga PA akan difahami positif oleh masyarakat. Memang pada akhirnya kalau tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai, tentu lewat perceraian juga. Tapi sudah melalui proses yang maksimal dimana hak-hak perempuan dan anak-anak diperhatikan dan terpelihara secara hukum.
14"salut dan bangga"
at Wednesday, 28 July 2010 21:14by Orba Susilawati PA Padang
Salut untuk panitia yang telah melaksanakan seminar tentang ketahanan keluarga. Dengan diangkatnya seminar ini minimal masyarakat tahu bahwa masyarakat yang kurang mampu juga akan terlindungi hak-haknya dan salah satu jalannya adalah melalui program justice for all yang sedang giat diprogramkan oleh Bapak Dirjen Badilag ini...selamat ya...
13"PTA Gorontalo"
at Wednesday, 28 July 2010 21:15by risnawatimusada
Assalamu'alaikumwar.wab angka peceraian setiap tahun memang meningkat terus itu disebabkan banyak hal, tetapi dgn adanya mediasi mudah2an dapat menekan angka perceraian itu tentunya para mediator memediasi tdk seperti memeriksa dalam persidangan tetapi diadakan pendekatan secara kekeluargaan semoga dgn cara ini akan lebih menyentuh sehingga para pihak mengerti akan apa efek dari perceraian itu
12""Jangan cerai lah""
at Wednesday, 28 July 2010 12:40by Dwi Anugerah-PA Denpasar
Perceraian adalah sesuatu yang yang dibenci oleh Allah, Akan tetapi boleh dilakukan jika hal tersebut terpaksa..mediasi adalah merupakan langkah tepat untuk mengatasi angka perceraian yang meningkat tajam..oleh karena itu mediasi oleh pihak2 terkait harus lebih digiatkan, dan ketika para pihak datang ke PA janganlah langsung kita terima mentah2 akan berilah motifasi terlebih dahulu supaya jangan cerai yang jadi solusi awal..ini cukup efektif untuk menekan jumlah perceraian yang terjadi.
11"PA Mempawah"
at Wednesday, 28 July 2010 12:46by Warhan Latief
Untuk menekan angka perceraian yang setiap tahunnya memperlihatkan kecenderungan meningkat tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi tertentu saja. Diperlukan kerjasama yang sinergis antar instansi/kementrian yang terkait. Hal ini diperlukan karena perceraian merupakan fenomena sosial yang terjadi di tengah2 kita. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjaga keutuhan rumah tangga rakyatnya sehingga cita2 perkawinan yang tercantum dalam psl. 1 UU No. 1/1974 bisa terwujud.
10"Absolut dilaksanakan"
at Wednesday, 28 July 2010 12:41by Ahmad Syafruddin
Mediasi adalah conditio sine quanon yang tidak boleh tidak untuk dilakukan. Dengan demikian, peradilan agama sebagai icon peradilan keluarga memang bukan tempat memisahkan atau berpisahnya suami isteri semata tetapi jauh dari itu menjadi wadah untuk menutupi bahkan merajut kembali celah-celah keretakan rumah tangga hingga utuh kembali. PA. Bukittinggi, 28 Juli 2010.
9"Apresiasi..."
at Wednesday, 28 July 2010 12:39by Al Gazali_pa-unaaha
proses mediasi perlu mendapat perhatian khusus bagi para Mediator dan ada baiknya jika Mediator tersebut mendapat apresiasi sehingga menjadi tantangan untuk mendapat prestasi kerja dan menjadi salah satu faktor penilaian promosinya kelak...
8"Mediasi"
at Wednesday, 28 July 2010 09:07by Burdan B, PA Palembang
Di sebuah peradilan sekarang, trend media atau mediasi dalam rangka mengurangi angka perceraian dianggap berhasil dan telah diuji dalam peradilan di Indonesia, dan ini nampak bahwa para pencari keadilan memang membutuhkan adanya media untuk menyelesaikan permasalahan2 yang mereka hadapi yang bersifat final dengan waktu tidak terlalu lama. Kita berharap dengan adanya para mediator di Peradilan Agama akan menurunkan angka perceraian maupun perkara2 lainnya di Indonesia.
7"Hakim PA Cianjur"
at Wednesday, 28 July 2010 08:23by Drs.H. Burhanudin Ali
Dengan adanya mediasi yang optimal dilakukan seperti perkara perceraian jelas menampakan hakikat kehidupan rumah tangga dalam konsep Islam yang berisikan sebuah perjanjian formil dan moril yang kuat dan tangguh (mitsaqon gholidho), sehingga setiap umat Islam harus memahami bahwa perkawinan adalah sebuah ikatan yang melahirkan tanggung jawab dan amanah dari Allah dalam meregenerasi kehidupan umat manusia, pernikahan bukan hanya terletak dalam pelampiasan sex biologis belaka.
6"SAMBIL MENYELAM MINUM AIR"
at Wednesday, 28 July 2010 08:24by Muntasir-PA.Klungkung
"Sambil menyelam minum air", itulah kegiatan yang dilakukan oleh pak Dirjen tersebut. Sebagai pembicara dalam seminar sembari sosialisasi program 'justice for all'. Saya berfikir alangkah eloknya kalau program justice for all tersebut nantinya secara khusus disosilisaikan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga keberhasilan sebagaimana yang diharapkan akan tercapai. Semoga....???
5Comment
at Wednesday, 28 July 2010 09:02by mudzakkir - tebuireng
menurut saya, posbakum adalah bagaimana menekan angka perceraian, dengan cara memperkuat ketahanan rumah tangga (keluarga), kalau di luar (negeri) sana (menurut dirjen badilag pada suatu kesempatan) ada 'klinik hukum' maka di indonesia -barangkali- perlu juga dibentuk lembaga semacam itu, sehingga proses mediasi sudah dapat dimulai melalui lembaga semacam 'klinik hukum keluarga', namun persoalannya adalah 'jer basuki mawa bea' sehingga program posbakum bisa tersalur ke sana.
4Comment
at Wednesday, 28 July 2010 07:33by Imran,SH
Senyatanya masalah konflik RT sebelum ke PA dapat diyakini telah menempuh perdamaian melalui Mudin atau P3NTR terkait, namun tidak menutup kemungkinan konflik telah memuncak tak bisa dibendung lagi, PA lah jalan terakhir untuk penyelesaiannya. Tentunya mediator punya power kuat untuk mengupayakan, oleh karenanya profisionalisme Hakim mediator dituntut bukan hanya sekedar melepaskan kewajiban undang2, bagaimana kita menekan penderitaan dan kerugian terutama kaum hawa dan anak2 mereka.
3Comment
at Wednesday, 28 July 2010 07:36by Ridwan Alimunir pta jpr
Mudah2an masyarakat tahu betul bahwa biaya berperkara di Pengadilan Agama tidak mahal, kalau tidak percaya datang saja ke Pengadilan Agama terdekat mencari informasi, atau di internet. Apalagi kalau ada keterangan kurang mampu atau miskin dari desa dan dikuatkan camat maka gratis alias tidak bayar, apalagi dengan sidang keliling tentu tanpa biaya transportasi/kendaraan karena bisa jalan kaki saja dengan dikoordinir oleh desa masing-masing ! Semoga !
2"Seminar&sosialisasi"
at Wednesday, 28 July 2010 07:39by endang muchlish,pta papua
Kegiatan MUI DKI Bid. Pemberdayaan Perempuan ini amat bagus dan insya Allah akan membawa efek positif thd kehidupan rumah tangga. Perkawinan dan perceraian memang seharusnya tercatat demi melindungi kaum perempuan dan anak. Amat tepat Pak Dirjen mengupas juga masalah Posbakum, Sidang Keliling dan perkara prodeo di hadapan para peserta yg kaum ibu itu, semoga program2 Badilag ini akan terselenggara tanpa ada kendala apapun.
1"Cakim V asal PA Jember"
at Wednesday, 28 July 2010 07:39by Abdul Mustopa
Untuk lebih mengintensifkan Mediasi harusnya dilakukan dengan 2 cara : 
1.Mediasi Aktif yaitu Mediasi dalam mencari pemecahan masalah 
2. Mediasi Fasif yaitu Mediasi bukan dalam rangka pemecahan masalah namun lebih kepada pencegahan termasuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa datanglah ke PA bukan untuk bercerai namun untuk mencari jalan damai dan Keadilan.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 28 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS