Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Pedoman Prilaku Hakim

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Ditjen Badilag Berkomitmen Untuk Ikut Serta Memajukan BHR | (28/07) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh zainuddin   
Wednesday, 28 July 2010

DITJEN BADILAG BERKOMITMEN UNTUK IKUT SERTA MEMAJUKAN BHR

Image

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Nasaruddin Umar, dan Dirjen Badilag MA RI, Wahyu Widiana, dalam sidang Badan Hisab Rukyat.

Jakarta | badilag.net

Sidang Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama tahun 2010 telah dilaksanakan tanggal 26 s.d 27 Juli 2010 yang lalu.  Acara tersebut  dibuka oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia banyak menjadi rujukan dalam pemecahan hal-hal terkait penanggalan hijriyah dan beberapa hal terkait lainnya. Negara-negara seperti Amerika Serikat Bagian Utara, Kanada, Malaysia, Singapura dan beberapa negara lain, menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan terkait umat Islam. Dengan demikian, maka BHR menjadi rujukan dunia Internasional dalam penentuan hijriyah.

Keberadaan Badan Hisab Rukyat telah memberikan kontribusi yang besar dalam penentuan kalender hijriyah, lebih khusus adalah penetapan terkait dengan even keagamaan seperti ramadhan, idul fitri dan idul adha. BHR inilah yang menjadi rujukan resmi pemerintah dalam penentuan awal tanggal hijriyah.

Di sisi lain, BHR memiliki tantangan yang semakin berat seperti profesionalisme, infrastruktur dan regulasi. Selain itu, penentuan penanggalan hijriyah yang masih sering terjadi perbedaan, juga menjadi masalah serius yang harus dipecahkan. BHR harus bisa membangun persepsi dengan berbagai kalangan dalam pemberian pelayanan kepada umat. Karena hal itu akan mengurangi efek perbedaan di kalangan umat Islam.

Keputusan Badan Hisab Rukyat (BHR) menjadi rujukan bagi Ditjen Badilag dalam menentukan beberapa kebijakan, khususnya dalam pemberian itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52A Undang-Undang No. 3 tahun 2006. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sangat berkomitmen untuk ikut serta memajukan BHR sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penentuan penanggalan Islam. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam sambutannya menjelang pembukaan Sidang Anggota BHR, Senin (26/7) di Hotel Treva Internasional.

Sidang BHR tersebut diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari ahli BHR dari unsur Mahkamah Agung, Kementrian Agama, ITB, DKI, TNI AL, LAPAN, BMG, Ormas Islam, Masyarakat dan Akademisi.

Dalam Sidang BHR tersebut dicapai kesepakatan bahwa sidang itsbat penetapan tanggal 1 (satu) Ramadhan 1431 H akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 Syakban 1431 H bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2010 M, yang akan dipimpin oleh Menteri Agama dan bertempat di kantor Kementrian Agama RI.

(Subdit Syariah)

» 20 Comments
20"BHR"
at Monday, 16 August 2010 16:00by Icang-PA. Padang
Diharapkan keputusan BHR jangan hanya untuk awal ramadhan dan awal bulan syawal atau zulhijjah saja, akan tetapi disetiap bulan hijriyah sehingga tidak terjadi perbedaan diantara ormas karena jauh-jauh hari sudah diputuskan BHR.
19"= DUKUNGAN UNTUK BHR="
at Wednesday, 11 August 2010 09:38by Darul Fadli - PAJT-
Setelah mengikuti materi tentang Hisab Rukyat oleh Dirjend Badilag Drs. H. Wahyu Widiana, MA, nampak betapa pentingnya hisab rukyat ini dan ternampak pula bahwa Pak Dirjend memang ahli dalam bidang tersebut. untuk itu, saya mendukung terwujudnya BHR dan kalo bisa Pak Dirjend sekaligus yang merawatnya; mudah-mudahan menjadi solusi perbedaan yang terjadi di antara umat Islam di Indonesia, yang "slalu" berbeda..
18"PA.Tanjungkarang"
at Wednesday, 11 August 2010 08:28by Syeh Syarief. H
Perbedaaan bukanlah suatu permasalahan akan tetapi bagaimana kita mencarai solusi nya agar umat Islam kedepan satu visi satu misi, satu irama dalam perkataan dan satu wadah dalam perbuatan, oleh sebab itu dengan adanya rencana Bapak Dirjen Badilag Kepala BHR, kedepan menjadi rujukan bagi semua umat Islam untuk mensatukan perbedaan tersebut terutama dalam penetapan awal tanggal bulan Ramadhan. Semoga niat baik kita semua mendapatkan Mardatillah..amin ya rabbal alamin.....!!!
17"Harapan kerjasama"
at Tuesday, 10 August 2010 08:57by Ali Muhtarom-PA Tj.redeb
Penetapan tanggal awal puasa dan lebaran di Indonesia, selalu di pelopori 2 organisasi keagamaan di Indonesia yaitu; Muhammadiyah dengan proses hisab-nya dan NU dengan proses rukyah-nya. Hal ini terkesan bersifat mengedepankan kepentingan organisasi bukan kebangsaan. sehingga terkadang cenderung membingungkan masyarakat apabila terjadi perbedaan. oleh karena itu kerjasama Badilag dengan BHR diharapkan mampu meminimalisir kondisi perbedaan tersebut, dan menjadi jembatan penengahnya. Trimakasih!
16"NU, MUHAMMADIYAH PENENTU"
at Monday, 09 August 2010 10:14by M. Zakaria, PA. Natuna
Di saat internasional memberikan kepercayaan ini sebagai rujukan, BHR mulai dini berusaha menjembatani 2 organisasi besar yakni NU dan MUHAMMADIYAH, untuk membina agar selalu bersatu, Nabi Muhammad sendiri pernah bermusyawarah namun saat itu menganggap bahwa pendapat sahabatlah yang terbaik, akhirnya Rasulullah meninggalkan pendapatnya padahal beliau sebagai seorang nabi yang ma'shum, lalu kenapa kita tidak meneladani sifat Rasulullah ini dalam memutus suatu problema yang sering menjadi pemic
15Comment
at Monday, 09 August 2010 11:52by Noor Aini, PA. Sinjai
" PERBEDAAN ADALAH RAHMAH" dengan dijadikannya BHR sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan penentu kalender hijriyah oleh beberapa negara, maka eksistensi BHR harus ditingkatkan dengan tidak mempersoalkan perbedaan, dan semoga kalender islam bisa disebarkan kepada masyarakat islam Indonesia seperti yang dilakukan Ditjen BADILAG. semoga berhasil, amien
14"Serahkan ke BHR"
at Monday, 09 August 2010 11:55by tibyani
Adanya perbedaan antara ormas dalam penentuan "Hilal" adalh hal yang wajar namun keputusan diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini BHR sebagai pengambil keputusan agar tidak terjadi perbedaan, hilangkan "rasa egoisme " Ormas demi persatuan ummat.
13"Bersatulah"
at Wednesday, 04 August 2010 09:33by Yusuf
perbedaan penentuan awal/akhir bulan hijriyah di kalangan umat Islam masih sering terjadi, terutama dalam menentukan awal bulan Ramadhan, idul fitri dan idul adha. Hal ini karena adanya variasi theoritis yang dianut oleh ormas / kalangan ummat Islam. Namun demikian, alangkah baiknya apabila BHR dapat mengupayakan sehingga dicapai suatu kesepakatan. Dalam menyikapi perbedaan diharapkan kepada ormas Islam hendaknya berpegang kapada kaidah: hukmul hakim yarfa`ul khilaf demi terwujudnya persatuan.
12"SEMOGA TERUS TERBINA"
at Wednesday, 04 August 2010 09:34by nuzul lubis-pa.karimun
MUDAH-MUDAHAN PERBEDAAN AWAL RAMADHAN DAN IDUL FITRI PADA TAHUN INI DAN TAHUN 2 BERIKUTNYA TIDAK TERJADI LAGI, MESKIPUN DALAM TATARAN ILMIAH KITA BERBEDA KARENA BERBEDA METODOLOGI TETAPI DALAM TATARAN BERNEGARA KITA SAMA, SEMOGA BHR MENJADI JEMBATAN UNTUK ITU, SEMOGA.....
11"eksintensi ditetapkan"
at Monday, 02 August 2010 17:45by BASAR CAKIM VI PA SELONG
Eksistensi BHR memang perlu ditingkatkan dan pelegitimasikan terhahap ormas islam di Indonesia khususnya karena sampai saat ini masih ada perbedaan mencolok tentang penetapan awal bulan/tahun serta awal bulan/tahun hijriah ini tdapt dilihat pada awal penetapan bulan puasa masih banyak terjadi perbedaan maka melalui BHR yang ada diperlukan sinkronisasi pemahaman yang sama terhadap masalah yang ada pada saat ini. Disisi lain perbdaan adlh rahmat tapi akankah masalah krusial kan selalu berbeda?
10"Rujukan international"
at Sunday, 01 August 2010 23:16by endang muchlish,pta papua
Dalam hal [penanggalan hijriyah Indonesia dijadikann rujukan international, akan tetapi hal itu jangan lantas banggakan diri, karena di dalam sendiri masih sering terjadi perbedaan penentuan lebaran Idul Fitri dan Idul Adlha, bahkan juga memulainya puasa. Tetapi untuk tahun ini mudah2an tdk akan terjadi lagi perbedaan seperti itu.
9"perlu penyegaran BHR"
at Sunday, 01 August 2010 23:17by uwanuddin PTA lampung
salah satu kewenangan pengadilan agama adalah mengisbatkan hasil rukyat, sehingga hakim Pa dituntut untuk lebih nmenguasai ilmu falak, sebab tidak sedikit hakim pa sudah mulai menurun perhatian terhadap ilmu falak ,hal ini terbukti masih ada hakim PA yg belum mengetahui cara menghisab awal bulan, oleh karena itu mohon Badilag mengadakan penyegaran ttg hisab awal bulan trimakasih
8Comment
at Sunday, 01 August 2010 23:09by Irwandi PA.Bajawa
Eksistensi BHR sangat vital, karena bertugas menentuan awal bulan Hijriyah terutama awal ramadhan dan syawal, Dan Ditjen Badilag mempunyai peran yang sangat penting, karena memang punya banyak pakar ilmu Falak, dan sudah sewajarnya kalau jajaran Ditjen Badilag berkomitmen untuk ikut serta memajukan BHR, demi untuk kemajuan BHR kedepan. semoga BHR semakin maju sejalan dengan kemajuan IPTEK. dan dapat menghasilkan keputusan yang akurat dan tepat.
7"PILAR TAULADAN"
at Sunday, 01 August 2010 23:13by H.SUHADAK
Walaupun bukan menjadi tugas PA, tetapi kiprah Hakim PA dimata masyarakat terutama dalam Tim Hisab Rukyat di tingkat Kabupaten masih sangat dibutuhkan. untuk itu motivasi satu dari empat pilar pejuang umat, harus senantiasa kita tindaklanjuti. Hakim dimata hukum dan Ulama' dimata masyarakat tidak pantas dibuang begitu saja. yg penting hakim tetap dapat menjaga kode Etik.
6"PA Gorontalo"
at Sunday, 01 August 2010 23:00by Mohammad H. Daud
Ke depan Kantor Kementerian Agama di Provinsi dan Kabupaten/Kota senantiasa meningkatkan koordinasi dengan Pengadilan Agama dalam rangka terwujudnya harapan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI dan Dirjen Badilag MA-RI
5"pa balige"
at Sunday, 01 August 2010 22:54by lanka asmar, s.hi
Dengan lahirnya kesepakatan BHR untuk melaksanakan sidang itsbat penetapan tanggal 1 (satu) Ramadhan 1431 H tentunya dapat memberi kejelasan tentang awal bulan ramadhan
4""Semangat kembali""
at Sunday, 01 August 2010 22:56by Masrinedi - PA. Painan
Semoga BHR terus maju dari Pusat sampai di daerah. Alangkah baiknya kita warga PA bersemangat kembali mempelajari Ilmu Falak karena ilmu ini peminatnya termasuk langka.
3"Drs."
at Thursday, 29 July 2010 13:32by kharis PA Mmika
Kami di wilayah timur Indonesia sangat menunggu hasil sidang itsbat. Berdasarkan pasal 52 A UU No. 3 Tahun 2006, hakim Pengadilan Agma harus mampu menghitung awal bulan hijriyah. Sangat tidak tepat apabila hakim PA yang akan memeriksa permohonan itsbat kesaksian rukyatul hilal tidak mampu menghitung awal bulan hijriyah. Akan tetapi akhir-akhir ini kami cukup prihatin karena minat hakim PA untuk mempelajari ilmu falak mulai menurun. Ini sangat saya rasakan di wilayah timur Indonesia. Terima kasih
2"KEPENTINGAN UMMAT"
at Thursday, 29 July 2010 10:46by slamet bisri
Penentuan awal bulan hijriah sangat penting karena berkaitan dengan halal haramnya ibadah ummat islam (puasa ramadlan), oleh karenanya memasarakatkan kalendes hijriah (islam) kepada ummat islam sangat penting agar ummat ini tidak buta kalendernya sendiri, alangkah baiknya jika ditjen BIMAS ISLAM kemenag menerbitkan kalender islam dan disebarkan dimasyarakat islam seperti yang dilakukan Ditjen BADILAG meski hanya untuk kalangan terbatas (PA), semoga berhasil, amien
1"Semoga Bermanfaat"
at Thursday, 29 July 2010 10:17by PA BANGLI - BALI
Meskipun kita telah berpisah dengan Kementerian Agama, namun kepedulian Bapak Dirjen Badilag kepada BHR (Badan Hisab Rukyat) sangat tinggi, karena ternyata beliau berkomitmen untuk ikut memajukan BHR ini. Semoga segala sumbangsih pemikiran Bapak Dirjen kita bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang ada kaitannya dgn Hisab Rukyat.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 29 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS