Wednesday, 08 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
 

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Pengawasan di PA Bangli (29/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Iwan Kartiwan   
Thursday, 29 July 2010

Pengawasan dan Pembinaan oleh Hatiwasda PTA. Mataram di Pengadilan Agama Bangli

Image

Dari kiri : Lalu Ruslan, SH. (Sekretaris Tim/Pemeriksa), H. Anang Setio Budi, SH. MH. (KPA. Bangli), Dra. Azizah Bajuber, SH. (Ketua Tim/Pemeriksa).

badilag.net │pa.bangli.net

Senin (26/7) Pengadilan Agama Bangli mendapat kunjungan dari Hatiwasda PTA. Mataram, terdiri dari Dra. AZIZAH BAJUBER, SH. dan LALU RUSLAN, SH. untuk melakukan serangkaian kegiatan berupa pengawasan dan pembinaan. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli 2010 bersama-sama dengan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Gianyar.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bangli mengucapkan “Selamat datang kepada Ibu Hatiwasda PTA. Mataram di Pengadilan Agama Bangli, semoga dengan kedatangan Hatiwasda dalam rangka pengawasan dan pembinaan, membawa manfaat, perbaikan kinerja dan kemajuan bagi Pengadilan Agama Bangli di masa mendatang”.

Selama pemeriksaan dan pembinaan di Pengadilan Agama Bangli, Hatiwasda PTA. Mataram melakukan pemeriksaan di bidang administrasi perkara dan persidangan, adminsitrasi umum serta manajemen peradilan. Hasilnya ketua tim menyimpulkan bahwa secara umum Pengadilan Agama Bangli bagus, bahkan memberikan nilai 95%, namun masih ada beberapa hal yang harus dibenahi agar ke depan Pengadilan Agama Bangli lebih baik lagi.

Dalam expose tersebut ketua tim menyampaikan pesannya bahwa tujuan pembinaan serta pengawasan bukan untuk mencari kesalahan / kelemahan yang ada di Pengadilan Agama Bangli, akan tetapi semata-mata untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta memperbaiki apabila ada kekeliruan-kekeliruan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, dan diharapkan apa-apa yang perlu ditindaklanjuti untuk segera dilaksanakan.

Image

Ketua tim pengawas juga menyampaikan harapan, mengingat perkara di Pengadilan Agama Bangli sangat sedikit. “Hendaknya di Pengadilan Agama Bangli sering melaksanakan update website atas segala sesuatu yang dikerjakan oleh Pengadilan Agama Bangli. Ini sangat perlu, meskipun Pengadilan Agama Bangli perkaranya sedikit, tetapi ternyata banyak aktivitas yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bangli, sehingga Pengadilan Agama Bangli mudah dikenal. Kemudian Ibu Hatiwasda PTA. Mataram juga memberikan masukan-masukan hendaknya Pengadilan Agama Bangli memuat dalam websitenya sesuatu hal yang tidak dimiliki oleh Pengadilan Agama lainnya. Hal ini tidak lain adalah dalam rangka memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Agama Bangli. Juga yang tidak kalah pentingnya hendaknya para Hakim sering melakukan diskusi untuk menambah wawasan dan pengetahuan dibidang hukum, serta membuat simulasi sidang perkara dan bedah berkas perkara.”

» 4 Comments
4"Pusdiklat Pim III Bogor"
at Sunday, 01 August 2010 23:16by Fahrurrasyid PTA Mataram
Langkah - langkah yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam rangka Pengawasan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram merupakan hal yang sangat tepat sasaran, sehingga semua Hakim tinggi Pengawas sangat berantusias sekali dalam pemeriksaan dan Pengwasan, Semoga dengan sistem ini dapat bekerja kedepan lebih bagus
3"Pelayanan Publik"
at Sunday, 01 August 2010 23:17by adi jumardiansyah
tindakan pengawasan, dalam manajemen merupakan tindakan terakhir yang harus dilaksanakan, untuk memastikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.. khususnya PA Bangli semoga dengan adanya Hatiwasda ini dapat lebih baik lagi dan lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik.
2"KEMAJUAN"
at Sunday, 01 August 2010 22:55by H.TAUFIQURROHMAN-BALI
Semoga dengan kunjungan, pengaawasan dan pembinaan HATIWASDA PTA,Mataram membawa kemajuan yang signifikan untuk PA BANGLI, AMIN YA ROBBAL `ALAMIN.
1""Harapan Kita""
at Sunday, 01 August 2010 22:54by Masrinedi - PA. Painan
Semoga Pengawasan dan Pembinaan oleh Hatiwasda PTA. Mataram di Pengadilan Agama Bangli menjadikan PA Bangli bertambah baik dan sukses ke depannya.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 29 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS