Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Transparansi Anggaran

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Pengawasan PTA Mataram di PA Gianyar | (29/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Iwan Kartiwan   
Thursday, 29 July 2010

Pengawasan PTA Mataram di PA Gianyar

Image

Selasa 27/07, Pengadilan Agama Gianyar mendapat kunjungan pengawas dari PTA Mataram. Dra. Azizah Bajuber, SH. dan Lalu Ruslan, SH. Beliau berdua diutus langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam rangka Pengawasan pemeriksaan di setiap PA .Kunjungan Beliau berdua di mulai dari PA Bangli kemudian ke PA Gianyar.

Bertempat di ruang sidang PA Gianyar beliau berdua langsung di sambut oleh Wakil Ketua, dan para Pejabat Struktural maupun Fungsional dan seluruh Pegawai. Beliau menyampaikan terima kasih atas sambutan dan sebelum memulai pemeriksaan, terlebih dahulu menyampaikan hal-hal/masalah-masalah yang perlu disiapkan atau di periksa nanti antara lain masalah:

1. Management Peradilan

2. Administrasi Perkara dan Penerapan Hukum Acara

3. Administarsi Persidangan

4. Pelayanan Publik

5. Administarsi Umum

 

 

ImageImage

Pemeriksaan di bagi dua. Dra. Azizah Bajuber, SH. Memeriksa di bagian Kepaniteraan dan Hakim, dan Lalu Ruslan, SH. di bagian Sekretariatan, pemeriksaan berjalan lancar meski ada temuan-temuan yang masih perlu diperbaiki, baik di Kepaniteraan maupun di Sekretariatan. Pemeriksaan kali ini merupakan pelajaran yang berharga khususnya di bagian Sekretariatan karena masih banyak kekurangan/kekeliruan yang perlu dibenahi di bagian Kepegawain dan Umum.

Lalu Ruslan menyampaikan untuk terus ditingkatkan kedisplinan terutama tentang Absensi Tunjangan kerja ( Remonirasi ) sesuai dengan Surat dari Mahkamah Agung nomor :071/ KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kuhus Kinerja hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamh Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawanya,.

» 6 Comments
6"Pusdiklat Pim III Bogor"
at Sunday, 01 August 2010 23:16by Fahrurrasyid PTA Mataram
Pengawasan dan evaluasi merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh setiap Instansi Pemerintah dengan demikian hendaknya setelah Pengawasan ini dapat menjadi acuan atau petunjuk yang menjadi temuan - temuan dalam pemeriksaan, semoga apa yang menjadi temuan ini agar dapat diperbaiki untuk kedepan, Selamat dan sukses semoga kedepan lebih bagus Amin,..........
5Comment
at Sunday, 01 August 2010 23:17by adi jumardiansyah
Semoga dengan adanya pengawasan dari Hatiwasda dapat memberikan masukan atau pengarahan yang lebih baik agar tercipta profesionalisme terhadap pelayanan publik.
4"Tingkatkan Kedisiplinan"
at Sunday, 01 August 2010 23:12by Drs.H.Moh.Nasri-Bulukumba
Semoga dengan Pengawasan yang dilaksanakan oleh sdr. Lalu Ruslan.SH. (Kasubag Kepegawaian PTA. Mataram) ini semangat kerja untuk PA. yang diawasi akan terus meningkat dengan demikian temuan-temuan untuk kedepan akan semakin sedikit ditemukan. dan yang terpenting adalah agar temuat tersebut segera ditindaklanjuti dengan perbaikan bagi PA. yang bersangkutan.
3Comment
at Sunday, 01 August 2010 23:02by Masrinedi - PA. Painan
Semoga Pengawasan PTA Mataram di PA Gianyar membawa perubahan kepada perbaikan buat warga PA Gianyar.
2"PA Balige"
at Sunday, 01 August 2010 22:54by lanka asmar,s.hi
Semoga dengan adanya Pengawasan PTA Mataram di PA Gianyar dapat mengatasi segala permasalahan yang ada di PA Gianyar.
1"Salam Sukses"
at Sunday, 01 August 2010 22:55by dimas
Semoga dengan terus dilaksanakannya pengawasan,badan peradilan agama kita menjadi lebih baik dalam meningkatkan kinerja dan khususnya pelayanan bagi para pencari keadilan
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 29 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS