Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Transparansi Anggaran

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Bintek PTA Makasar di Kabupaten Wajo | (29/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Iwan Kartiwan   
Thursday, 29 July 2010

Bintek Hakim Dan Panitera Sewilayah V PTA Makassar Di Kabupaten Wajo

Image

Kamis 22 Juli 2010 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo berlansung acara Pembinaan Teknis Hakim dan Panitera se wilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Wajo H.A. Amran Machmud, S.Sos., M.Si dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, SH.,MH., Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Wajo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo, Dandim Kabupaten Wajo, Kapolres Wajo, dan ketua-ketua PA sewilayah V yaitu Ketua Pengadilan Agama Sengkang, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ketua Pengadilan Agama Palopo dan Ketua Pengadilan Agama Masamba.

Wakil Bupati Wajo dalam sambutannya ketika membukan acara Pembinaan Teknis (BINTEK) Hakim dan Panitera sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dan Barat sangat menyambut baik dan memberikan respon positif dengan diadakannya Pembinaan Teknis bagi Hakim dan Panitera. Menurut beliau, masyarakat yang mengalami masalah Hukum termasuk yang menjadi wilayah kewenangan Pengadilan Agama, sangat menggantungkan harapan akan adanya rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi mereka. Sehingga setiap putusan yang dikeluarkan oleh seoarang Hakim diharapkan betul-betul memenuhi rasa kedilan dan kepastian Hukum bagi masyarakat tersebut.

Image

Kepada seluruh peserta Pembinaan Teknis (BINTEK), Bupati Wajo menghimbau kiranya momentum pertemuan ini dimanfaatkan dengan baik dan maksimal untuk bertukar fikiran, berdiskusi secara mendalam untuk menelaah, menggali dan mendalami hal-hal yang terkait dengan pengetahuan hukum, baik ilmu hukum, hukum acara maupun hukum materil, sehingga Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara nantinya betul-betul berangkat dari dasar pertimbangan hukum yang adil dan benar, katanya.

Menurut koordinator wilayah V Drs. H. Muhammad Yanas, SH.,MH. (Ketua Pengadilan Agama Watampone) dalam sambutannya mengatakan bahwa diskusi wilayah yang diformat dalam bentuk Pembinaan Teknis (BINTEK) kali ini ditempatkan di Kabupaten Wajo dan yang bertindak menjadi tuan rumah adalah Pengadilan Agama Sengkang. Kegiatan semacam ini telah dilakukan sebelumnya di Pengadilan Agama Watampone, walaupun formatnya berbeda karena bentuknya hanya diskusi wilayah dan pesertanya hanya dari unsur Hakim saja, begitu pula materinya hanya fokus pada aspek Hukum Materil dan Hukum Acaranya saja, tetapi substansinya adalah sama yaitu untuk merestorasi kemampuan Hakim dalam hal penguasaan Hukum Materil dan Hukum Acara. Berbeda halnya dengan kegiatan Pembinaan Teknis (BINTEK) hari ini, menurut Yannas bahwa disamping materinya dikembangkan bukan hanya pendalaman dri aspek Hukum Acaranya saja tetapi juga pendalaman dari aspek Bindalminnya. Begitu pula peserta dikembangkan dengan melibatkan unsur kepaniteraan. Adapun peserta yang hadir mengikuti Pembinaan Teknis (BINTEK) untuk wilayah V sebanyak 105 peserta terdiri dari Hakim dan Panitera masing-masing dari Pengadilan Agama Sengkang, Pengadilan Agama Watansoppeng, Pengadilan Agama Watampone, Pengadilan Agama Palopo dan Pengadilan Agama Masamba.

Image

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs.H.M.Hasan H. Muhammad, SH.,MH dalam sambutannya ketika membuka acara Pembinaan Teknis tersebut mengatakan bahwa salah satu aspek yang melatarbelakangi diadakannya Pembinaan Teknis (BINTEK) seperti ini adalah untuk menjawab tudingan yang sering dialamatkan kepada Pengadilan Agama selama ini, dimana sebahagian masyarakat menganggap Pengadilan Agama tidak profesioanal, pelayanannya berbelit-belit, lamban dalam menyelesaikan perkara, putusannya tidak adil dan sebagainya. Tudingan seperti ini menurut H.M.Hasan H. Muhammad, SH.,MH walaupun tidak seluruhnya benar namun berimplikasi terhadap menurunnya citra Lembaga Peradilan Agama dimata publik. Oleh karena itu, konsekuensi logisnya kita mesti membenahi diri dengan senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas diri kita khususnya dalam hal penguasaan Hukum Acara dan Pola Bindalmin.

Lebih lanjut KPTA Makassar menjelaskan bahwa dengan melihat banyaknya tudingan yang sering dialamatkan kepada Pengadilan Agama tersebut, maka Pengadilan Tinggi Agama Makassar menggiatkan kegiatan Pembinaan Teknis (BINTEK) bagi aparat Pengadilan Agama, khususnya Hakim dan Panitera sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas mereka di bidang Hukum Acara dan Bindalmin. Kalau Hakim menguasai Hukum Acara, maka putusannya akan dipandang berkualitas dan profesional. Putusan Hakim yang berkualitas dan profesional akan melahirkan rasa keadilan dan kepastian Hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan demikian, citra Pengadilan Agama di mata publik akan menjadi harum kembali seperti pada masa-masa yang lampau, dan itu hanya bisa diwujudkan kalau Hakim dan Panitera serta aparat peradilan lainnya berkualitas, katanya.

ImageImage

Disamping itu pula, Ketua PTA Makassar mengingatkan agar supaya warga Pengadilan Agama menjaga dan memelihara harmonisasi keluarganya, karena alangkah ganjilnya kalau kita yang menangani dan menyelesaikan permasalahan keluarga orang lain sementara keluarga kita juga bermasalah. Itulah sebabnya sehingga setiap ada kegiatan Pembinaan Teknis (BINTEK) di daerah –daerah terutama pada lima wilayah dalam wilayah Hukum PTA Makassar, ibu-ibu pengurus dan anggota Darmayukti Karini juga dianjurkan untuk ikut melakukan acara paguyuban dalam rangka mempererat silaturahim di antara anggota Darmayukti Karini, sekaligus untuk merespon dan mengapresiasi salah satu program Pengadilan Tinggi Agama Makassar yaitu pembinaan harmonisasi keluarga warga Pengadilan Agama, tegasnya.

Selama berlangsungnya acara Pembinaan Teknis (BINTEK) tersebut, perserta dipandu oleh Hakim Tinggi dari PTA Makassar masing-masing Dr.H. Arsyad Mawardi, SH.,M.Hum, Dra. Hj. Zaenab, SH dan Dra. Hj. Aisyah Ismail, SH.,MH dengan metode pembelajaran andragogi yaitu metode pembelajaran orang dewasa, dimana peserta melakukan diskusi kelompok untuk membedah berkas kemudian memprosentasikan hasil temuannya masing-masing. (By Amn)

 

 


» 4 Comments
4"Berkah Ilahi"
at Tuesday, 03 August 2010 10:40by Rusman Mallapi PA.M Teweh
Seperti kata pepata lama "Resopa Temmangingngi Naletei Pammasena Dewata" kegiatan bintek tanpa henti dan tiada kenal lelah dpt me-refres ilmu&etos kerja aparat pengadilan utk mewujudkan pelayanan terbaik "Sederhana, cepat dan Biaya Ringan. Insya Allah Amin
3"SELAMAT & SUKSES"
at Sunday, 01 August 2010 23:02by M.Iqbal PTA BandarLampung
Kegiatan Pembinaan Teknis (BINTEK) selain utk menjawab tudingan sebagian masyarakat ats kinerja PA yg kurang Profesioanal, pelayanan lamban dlm penyelesaian perkara, putusannya tidak adil, tp juga sbg evaluasi profesionalitas kinerja. Produktifitas Kinerja PA kita yakin kedepan akn semakin dikenal & mndpt kepercayaan publik, bila kita dpt meyakinkan kualitas produk Hukum PA, yg berkeadilan,transparan & Akuntabel, melalui Media / IT. Spt dicontohkan PTA Makassar.Selamat & Sukses. Wassalm
2""Selamat dan berkah""
at Sunday, 01 August 2010 23:02by Masrinedi - PA. Painan
Semoga Bintek Hakim Dan Panitera Sewilayah V PTA Makassar Di Kabupaten Wajo bermanfaat bagi para peserta dan berkah buat semuanya. Amin !
1"pa balige"
at Sunday, 01 August 2010 23:07by lanka asmar, s.hi
Semoga dengan adanya Bintek PTA Makasar di Kabupaten Wajo dapat mencegah terjadinya anggapan negatif terhadap Pengadilan Agama, dan tentunya melahirkan putusan yang berkualiatas.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 29 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS