Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Transparansi Anggaran

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Pelantikan di PTA Mataram | (30/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Iwan Kartiwan   
Friday, 30 July 2010

Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Stabat, Pandan, Simalungun dan Panitera Pengganti PTA Medan

Image

badilag.net | pta-medan.go.id

Bertempat di gedung Aula PTA Medan telah dilaksanakan Pelantikan 2 orang Panitera Pengganti PTA Medan. Panitera pengganti tersebut adalah Drs. H. Soufyan Sauri, SH. yang sebelumnya menjabat Pansek PA. Rantau Prapat dan Drs. Abdul Hafidzun, SH. yang juga sebelumnya menjabat Pansek PA Tebing Tinggi. Setelah acara pelantikan PP PTA Medan dilanjutkan dengan Pelantikan Ketua Pengadilan Agama antara lain: PA. Stabat Drs. H. Syaifuddin SH. M.Hum, PA. Pandan Drs. Miranda, dan PA. Simalungun Drs. Basuni, SH.

Drs. H. Syaifuddin SH. M.Hum sebelumnya adalah Wakil Ketua PA. Stabat. Lelaki yang lahir di L. Tarap, 25 Januari 1965, memiliki 1 orang isteri, 1 putra dan 3 putri. Dan telah mengabdi di lingkungan Peradilan Agama Sumatera sejak tahun 1991, sedangkan Drs. Miranda sebelumnya adalah Wakil Ketua PA. Sibolga. Lahir di Aek Nabara, 25 Mei 1959, memiliki 1 orang istri dan 4 putra. Beliau telah mengabdi di lingkungan peradilan agama sejak tahun 1986 dan Drs. Basuni, SH. sebelumnya adalah Wakil Ketua PA. Tanjung Balai. Lahir di Majalengka, 5 September 1968 memiliki 1 orang isteri dan 3 orang putri. Beliau telah mengabdi di lingkungan peradilan agama sejak tahun 1993.

Image

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Drs. Soufyan M. Saleh, SH. “ Saya secara pribadi dan atas nama pimpinan PTA mengucapkan selamat kepada para Ketua PA yang baru dilantik dan juga PP PTA Medan, ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri dan keluarga dalam menduduki posisi Ketua PA, disamping itu juga merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, apalagi kita baru saja menyelesaikan Rakor di Berastagi, banyak hal yang harus kita perbaiki dari hasil evaluasi tengah tahunan tersebut”.

Lanjut H. Soufyan M. Saleh, “kemudian kita juga telah menetapkan beberapa PA sebagai PA percontohan (pilot project.red) di Sumatera Utara ini, contoh dalam segala hal, baik dari segi pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan, juga dalam hal keindahan dan kebersihan kantor, sebagaimana beberapa hari yang lalu, kita telah sama-sama memenuhi undangan PA Stabat yang melaunchingkan sebagai PA Percontohan”.

Image

“Kami akan juga melaunching PA-PA yang telah ditetapkan sebagai PA Percontohan, antara lain PA Medan, Lubuk Pakam, Kisaran, dan Padangsidimpuan, jika kami diundang untuk meresmikannya”, tegas Ketua PTA Medan.

“Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada Pejabat yang lama, yakni Drs. H. Zulkarnain, SH., MH. yang akan bertugas di Jakarta yaitu sebagai wakil Ketua PA Jakarta Pusat, kami harapkan beliau sebagai duta Sumatera Utara dapat memberikan informasi dan masukan kepada kami Pimpinan PTA untuk kemajuan Peradilan Agama Sumatera Utara”, sambut KPTA Medan.

Acara ini juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Pansek PTA Medan seluruh Pejabat PTA Medan, Ketua PA se Sumut, Waka PA se Sumut, Pansek PA Se Sumut dan juga anggota Dharma Yukti. (admin)


» 4 Comments
4""Lhooooooooo...""
at Monday, 02 August 2010 17:46by Kamali Singaraja
Setelah saya tertarik Judul Pelantikan di PTA Mataram, saya buka koq ternyata isinya berita Pelantikan di PTA Medan, jadi gimana berita ko' lain Judul lain isinya yaaaaa. Wal'afwu min Singaraja
3"Sukses"
at Monday, 02 August 2010 10:17by Badrudin, SHI
Sukses untuk mereka yang menduduki jabatan baru semoga lebih amanah dan menjadi barokah, membawa perubahan dan arti baru dalam dunia peradilan khusunya di wilayah PTA Medan........., Aamiin
2"SELAMAT...."
at Sunday, 01 August 2010 23:17by adi jumardiansyah
selamat atas pelantikan KPA yang baru dan PP di PTA medan. semoga dengan i pelantikan ini tercipta kader-kader yang bisa membawa ide-ide baru yang membangun dan memberikan semangat untuk perubahan ke arah yang lebih baik
1"Good Luck"
at Sunday, 01 August 2010 23:18by Muhammad Azhar Poso
Selamat dan sukses atas dilantiknya para Ketua PA.Stabat, Pandan dan Simalungun serta PP PTA.Medan, semoga regenerasi pimpinan membawa angin segar dan motivasi yang tinggi dalam bekerja dan berkarya terutama dalam meningkatkan kinerja aparat peradilan di lingkungan Sumatera Utara menuju Peradilan yang Agung dan bermartabat khususon terhadap program "pilot project" agar lebih eksis dan berkembang ke semua PA. semoga......(horas)
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Friday, 30 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS