Thursday, 09 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Pengawasan PA Painan | (30/7) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Iwan Kartiwan   
Friday, 30 July 2010

Pengawasan dan Monitoring PA Painan

Image

Pimpinan PA. Painan bersama Tim Pengawas dari PTA Padang dalam Acara Ekspose

 adilag.net | www.pa-painan.net

Untuk menilai kinerja dalam satu semester terakhir, Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan pengawasan dan monitoring di Pengadilan Agama Painan pada hari senin dan selasa (26-27/07/2010) yang lalu. Kegiatan pengawasan dan monitoring tersebut dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin oleh Drs. H. Amiruddin Tjiama, SH., Hakim Tinggi, dengan dibantu Drs. Samwil, SH., Panitera Muda Hukum PTA Padang sebagai Sekretaris, serta Syafril Saad dan Erathoni Agung Saripraja, SH., masing-masing sebagai anggota.

Berdasarkan pemberitahuan KPTA yang dilansir website PTA. Padang, kegiatan pengawasan dan monitoring ini berlangsung serentak di seluruh Pengadilan Agama se-Sumatera Barat dan dibagi dalam dua periode pelaksanaan. Periode pertama dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 Juli 2010 meliputi delapan Pengadilan Agama, masing-masing Pengadilan Agama Padang, Pariaman, Batusangkar, Bukittinggi, Payakumbuh, Padang Panjang, Lubuk Sikaping, dan Lubuk Basung. Sementara periode kedua dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2010 meliputi sembilang Pengadilan Agama, masing-masing Pengadilan Agama Sawahlunto, Solok, Koto Baru, Painan, Maninjau, Tanjung Pati, Muara Labuh, Sijunjung, dan Talu;

Menurut H. Amiruddin Tjiama, kegiatan pengawasan dan monitoring semester pertama ini dilaksanakan secara komprehensif dengan titik berat pada database perkara. “Komprehensif meliputi semua bidang pengawasan yang telah diatur oleh Mahkamah Agung.” Berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang tertanggal 12 Juli 2010 kegiatan pengawasan ini meliputi pemeriksaan terhadap manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan, administrasi umum, dan kinerja pelayanan publik.

ImageImage

Drs. H. Amiruddin Tjiama, SH., Ketua Tim Pengawas (Kanan), Hakim dan Karyawan menyimak penjelasan Tim Pengawas (Kiri)

Sedangkan titik berat, lanjut H. Amiruddin, merupakan penekanan pengawasan pada bidang keperkaraan yang telah dilaporkan oleh Pengadilan Agama Painan kepada Pengadilan Tinggi Agama Padang. “Database dimaksud meliputi sisa perkara pada awal tahun 2010 dan perkara yang masuk pada semester pertama tahun berjalan”. Ujar H. Amiruddin.

Pelaksanaan Pengawasan

Pemeriksaan pada database perkara dilakukan dengan mencocokkan data-data pada database dengan instrumen-instrumen yang tersedia, seperti register induk perkara, register keuangan, dan pelaporan. Berdasarkan catatan yang dilansir Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Painan, semenjak Januari hingga Juni 2010, Pengadilan Agama Painan telah menerima 99 perkara, terdiri dari 91 perkara kontentius dan 8 perkara voluntair.

Sedangkan pemeriksaan berkas perkara difokuskan pada perkara-perkara yang diputus selama bulan Mei dan Juni 2010 sebanyak 28 perkara, yang terdiri dari 26 perkara kontentius dan 2 perkara voluntair.

ImageImage

Pemeriksaan Database Perkara (Kiri), Pemeriksaan Bagian Keuangan (Kanan)

Selain bidang keperkaraan yang meliputi administrasi perkara serta persidangan dan pelaksanaan putusan, pengawasan juga dilakukan pada bidang kesekretariatan, meliputi pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, tim yang terdiri dari 4 (empat) orang tersebut dibagi menurut pembidangan pengawasan.

Tingkatkan Koordinasi dan Profesionalitas

Proses pengawasan dan monitoring yang belangsung selama dua hari tersebut diakhiri dengan kegiatan ekspose yang diisi dengan penjelasan Tim Pengawas terhadap temuan-temuan serta tanya jawab dengan para hakim dan karyawan Pengadilan Agama Painan. Dalam penjelasannya, Ketua Tim Pengawas, H. Amiruddin Tjiama menjelaskan bahwa kegiatan ekspose adalah bagian dari proses pengawasan untuk menerima umpan balik (feed back) terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Image

KPA. Painan dan Pansek menandatangani Kontrak Kinerja

Selain kegiatan ekspose, Amiruddin menyebutkan bahwa Tim Pengawas selanjutnya akan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk disampaikan kepada Wakil Ketua PTA selaku Koordinator. Dan bilamana didalam pengawasan tersebut ada temuan-temuan, maka akan dicatat dalam Lembar Temuan yang khusus dibuat untuk itu. “Selanjutnya, atas temuan-temuan tersebut akan diberikan kontrak kinerja untuk menindak lanjuti temuan-temuan tersebut.” Papar Amiruddin.

Dari keseluruhan penjelasan yang disampaikan oleh Tim Pengawas, tampak perhatian yang cukup besar diberikan kepada upaya peningkatan koordinasi antar bidang kerja dalam satuan kerja Pengadilan Agama dan peningkatan profesionalitas dalam penanganan perkara (case management).

Image

Tim Pengawas bergambar bersama Keluarga Besar PA. Painan

Menurut Amiruddin, koordinasi dalam satuan kerja Pengadilan Agama sangat penting dan menentukan dalam rangka pencapaian visi, misi, dan program yang telah dicanangkan dalam rapat kerja pada awal tahun. Disamping itu, amanah undang-undang mengenai pengelolaan pengadilan adalah pengelolaan secara kolegial. “Koordinasi merupakan bentuk yang paling konkret dari sistem kolegial tersebut.” Jelas H. Amiruddin lebih lanjut.

Sedangkan profesionalitas diperlukan terutama dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat pencari keadilan serta menjawab tantangan-tantangan pengadilan dewasa ini. “Contohnya yang kita hadapi sekarang adalah perintah undang-undang agar putusan dipublikasikan selambat-lambatnya dua minggu setelah diputus.” Ujar H. Amiruddin memberi contoh.

Di bagian akhir kegiatan ekspose, H. Amiruddin mengharapkan agar secara berkesinambungan dilakukan peningkatan terhadap kualitas pengelolaan perkara, karena ke depan kualitas pengawasan akan terus ditingkatkan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang berbeda. “Ke depan tidak mustahil pengawasan akan dilakukan dengan memasukkan porsi yang lebih besar terhadap hukum acara. Misalnya dengan pendekatan bedah berkas.” Papar Amiruddin.

Atas segala hasil pengawasan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Painan, Drs. H. Anhar, MHI mengucapkan terima kasih, karena temuan-temuan yang ada dapat dijadikan sebagai pembelajaran untuk perbaikan-perbaikan yang lebih baik di belakang hari. Tentunya sekaligus dengan mempertahankan hal-hal yang memang sudah dipandang baik berdasarkan aturan yang berlaku. Semoga!!! (Tim TI PA. Painan)

» 1 Comment
1""Follow Up""
at Sunday, 01 August 2010 23:18by Abu Umar
Semoga segala temuan Tim Pengawas PTA Padang dapat ditindaklanjuti oelh PA Painan dalam rangka perbaikan dan kemajuan PA. Painan. Selamat bertugas semoga selalu bersemangat. Amin !
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Friday, 30 July 2010 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS