Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home arrow Hikmah Badilag arrow KEUTAMAAN RAMADHAN PERSPEKTIF EoL

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





KEUTAMAAN RAMADHAN PERSPEKTIF EoL PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Endah Purnamasari   
Tuesday, 23 October 2007
KEUTAMAAN RAMADHAN PERSPEKTIF EoL
(Enforcment of Law)

 

Entah apalagi keluarbiasaan yang tersandingkan padanya (baca : pada bulan ramadhan) karena keutamaan dan diutamakan Sang Khaliq --- jelasnya hingga hari ini tak henti-hentinya berbagai macam kajian dari berbagai sudut disiplin ilmu dan para ilmuan, para shalihin, dan juga para pemikir hakikat mencoba memecahkan misteri Ramadhan begitu dimanjakannya oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Bahkan mulai dari penggelaran Ramadhan sebagai bulan penuh berkah, bulan ampunan (maghfirah), bulan penuh rahmat, bulan kesabaran bahkan bulan saling berbagi (syahr al-muwasat) bahkan dari kajian Sigmund Freud hingga Muthahari ditemukan bahwa Ramadhan merupakan Madrasah Ruhani bagi seluruh manusia dan alam semesta (sekali lagi seluruh manusia dan alam semesta).

Ungkapan tersebut tidaklah berlebihan dan ataupun mungkin sebuah hiperbolik, tidak. Ini nyata!! kedahsyatan Ramadhan dan amalan yang bersentuhan dengannya benar-benar menjadi luar biasa. Salah satu indikatornya dapat kita lihat, bagaimana Tuhan kita menunjukan kepada manusia bahwa “Ramadhan bulan yang istimewa” yakni dari dengan tidak merasa cukupnya Allah memberitahukan kepada kita melalui ayat-ayat Al-Qur’an-Nya dan hadits-hadits Rasul-Nya atau dengan kauniyah-Nya saja, bahkan Allah pun memandang perlu mengeluarkan Qudsi-Nya. Oleh karena itu tepat juga, jika kita ungkapkan bahwa “tidak ada kata terlambat” untuk mencoba mengais berkah, maghfirah, rahmat dan karunia yang Allah taburkan hingga akhir masa Ramadhan.

Perspektif efektivitas hukum (enforcement of law) dari segi kesadaran masyarakat (hukum), terutama pada sisi terjadinya mutasi/regresi pola tindak pola laku masyarakat yang berkaitan dengan ajegnya hukum/aturan ditemukan realita yang fenomenal sekali, tatkala Islam mensyari’atkan/mengatur umat muslim (baca : manusia) tentang peribadatan puasa dan amaliyah-amaliyah lainnya di bulan Ramadhan. Syari’at Islam, diusianya yang ke-1310 ini masih begitu efektif dan begitu ampuh mengatur umat muslim hingga bahkan lebih ekstrem lagi syari’at Islam berhasil mendesain hidup dan kehidupan manusia sehingga terkondisikan dengan ritualitas Ramadhan yang diatur-Nya.

Bagaimana tidak! seluruh manusia di belahan dunia ini (tidak terkecuali non-muslim) telah terkondisikan atau paling tidak menyesuaikan dengan aktivitas-aktivitas peng-khidmatan bulan Ramadhan. Di Indonesia, sesaat setelah Menteri Agama RI mengumumkan Penetapan 1 Ramadhan di televisi, maka sejak itu pula seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia Indonesia berubah 180 derajat dari realitas sebelumnya. Tidak hanya aktivitas perkantoran yang memang sudah formil, Munculnya idiom-idiom khas Ramadhan, misal THR, mudik, bahkan dikehidupan masyarakat lainnya yang tidak formal pun mengalami perubahan. Misal di dunia entertainment (pertunjukan), perubahan performent/penampilan para pelakunya (artis/selebritis) begitu mencolok. Pra-Ramadhan kita sering melihat tampilan selebritis dan disuguhkan dengan tayangan televisi yang membikin kita elus-elus dada dan mengernyitkan dahi sambil menggelengkan kepala --- pertanda sungguh tidak berkenan di-catagoris imperatif dan norma kita. Namun sesaat setelah Ramadhan masuk, spontanitas seluruh tampilan seronok dan tayangan vulgar di televisi berubah/bermutasi menjadi sebuah sajian dan tampilan yang Islami, penuh dedikasi, basah dengan pesan religi dan bertabur hikmah.

Realitas tersebut menunjukan pada kita semua (baca : manusia modern), agar menjadi yakin bahwa itu merupakan salah satu dari sekian banyak hikmah dan keutamaan Ramadhan. Meski masih saja ada apologi kesombongan kita bahwa itu semua bukan merupakan pure kesadaran hukum masyarakat. Namun jika kita kembalikan pada plat-form pemikiran manusia modern yang harus objektif dan selaras dengan metode ilmiah. Fenomena ramadhan tersebut telah menunjukan bahwa syari’at Islam tentang ramadhan dan amaliyah didalamnya telah memenuhi matra-matra dari enforcement of law dan itu artinya Syari’at Islam telah beraku efektif dan sekaligus terejawantahkan bahwa eksistensi syari’at Islam menjadi rahmatan lil ‘alamin. Berkah-berkah yang ditaburkan, hikmah-hikmah yang dipancarkan tidak hanya ternikmati oleh kaum muslimin saja tetapi seluruh umat manusia di dunia.

Akhirnya, mudah-mudahan itu semua dapat membuka pintu kesadaran kita dari hal-hal yang munkin kecil namun akan menambah kadar keyakinan kita sehingga pada gilirannya peribadatan kita pentakdiman kita pada Sang Khaliq tidak gamang. Sebagaimana semangat para pesuluk yang senantiasa tiada henti mencari-Nya hingga akhir masa yang disediakan dan “tak ada kata terlambat”. (Written by Roellyz Hakim)

 

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 17 January 2008 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS