Seminar Nasional Ekonomi Syari’ahKHES DISOSIALISASIKAN AKHIR TAHUN INI
Medan, Badilag.net (27/10) Hakim Agung yang juga Guru Besar Universitas Muhammadiyah Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum mengatakan, Draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) yang dihasilkan oleh Tim bentukan Mahkamah Agung dan Tim Konsultan UIN Bandung akan segera di sosialisasikan ke berbagai kalangan, termasuk dunia akademis, pada akhir tahun 2007 ini. “Setelah ada kajian finalisasi terhadap draft ke dua KHES yang dihasilkan pada pertemuan di Bandung, insya Allah di akhir tahun draft tersebut dapat disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat memberikan berbagai masukan untuk kesempurnaannya”, katanya. Prof. Manan menyampaikan hal itu pada Seminar Nasional Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, yang diselengarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, bertempat di Hotel Polonia, Sabtu (27/10), di Medan. Seminar yang diikuti oleh Hakim Agung, beberapa Ketua PTA, Ketua PA se-sumut, Dekan Fak. Syari’ah se-Indonesia, Majelis Ulama, praktisi ekonomi syari’ah, dan advokat ini, menghadirkan para pembicara nasional. Meraka adalah Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum, Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, MA, Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, M.Hum, Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, Prof. Dr. Nur. A. Fadhil Lubis, M A, Dr. Romeo Risal Panjaitan, MA dan Dr. Amiur Nuruddin, MA.
DARI KIRI KE KANAN : Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip. M.Hum,Prof. Dr. H. Djuhaya S.Praja, Drs. Syua'aibun, MA (moderator), Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA, dan Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, M.Hum dalam seminar nasional Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah di Medan. Seminar ini merupakan kajian publik pertama bagi Draft KHES Sebagaimana telah diberitakan badilag.net (29/7), kajian terhadap KHES ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, kajian tanggal 14-16 Juni 2007 di Hotel Yasmin, Cianjur. Kajian bersama antara Pokja Perdata Agama MARI dan Tim Konsultan ini menghasilkan Draft yang memuat 1015 pasal. Kedua, kajian di Hotel Panghegar Bandung, tanggal 27-28 Juli 2007. Dalam kajian kedua ini, dilakukan sejumlah perubahan terhadap draft pertama, baik isi maupun sistematika. Pasal dalam draft ke-2 KHS ini berkurang menjadi 845 pasal saja.
Menurut Manan, sistematika KHES draft ke dua ini, oleh TIM telah dianggap memadai. Akan tetapi dari sisi substansi masih ada yang harus disempurnakan, terutama yang berhubungan dengan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi dan overmacht. Selain itu juga hal-hal mengenai sanksi dan pidana supaya dihapus. “Sanksi pidana itu kan kewenangan lembaga legislatif yang menentukannya”, ujar Hakim Agung yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar UMSU itu, menjelaskan pernyataan yang disebutkannya terakhir. Sementara itu, Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, Hakim Agung RI yang juga pembicara pada seminar ini memandang kehadiran KHES sebagai suatu kebutuhan yang mendesak di tengah terjadinya kekosongan hukum di bidang ekonomi syari’ah setelah sengketanya menjadi kewenangan peradilan agama melalui UU 3/2006. “Sebelum KHES, sekarang ini sudah ada fatwa Dewan Syari’ah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syari’ah, juga beberapa Peraturan dan Surat Edaran Bank Indonesia”, ungkap Hakim Agung yang pada acara ini bertindak juga sebagai key note speech, mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.
Rifyal, menambahkan, untuk jangka panjang diperlukan undang-undang payung prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah yang dapat dijadikan paying bagi berbagai peraturan yang dibutuhkan dalam bidang ini di masa depan. Cara lain yang juga dapat ditempuh, menurut Rifyal, adalah merevisi perundang-undangan yang sudah ada, menyangkut hukum ekonomi secara umum. “Cara ini pun dapat mengakomodir kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syari’ah”, imbuhnya. 
Drs. H. Habiburrahman, SH, MH dan Drs. H. Muhtar Zamzami, SH, MH (HAkim Agung MARI) bersama dengan KPTA Banjarmasin dan Pekanbaru menjadi peserta seminar nasional KHES di Hotel Polonia Medan. KHES vs Fatwa DSN Berbicara mengenai kaitan materi KHES dan Fatwa DSN, Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, Guru Besar UIN Bandung, yang juga anggota Tim Penyusun KHES, menegaskan bahwa terdapat keterkaitan antara materi KHES dengan Fatwa DSN MUI. “Tim berasumsi bahwa fatwa DSN menggambarkan hajat masyarakat akan landasan hukum praktek ekonomi syari’ah. Oleh karena itu, dalam beberapa bidang dan pasal tertentu, fatwa DSN langsung “di copy-paste” dengan beberapa perubahan yang sifatnya redaksional”, tegas Juhaya. Juhaya memberikan ilustrasinya dengan ketentuan jual beli salam yang ada di dua produk tersebut. Di fatwa DSN, jual beli salam ditetapkan melalui fatwanya Nomor : 05/DSN-MUI/IV/2000. Didalamnya menetapkan enam hal. Sementara dalam KHES, jual beli salam ini dijumpai dalam Buku II tentang Akad, bab V tentang jenis-jenis jual beli, dan Bagian Ketiga tentang jual beli dengan pembayaran tunai tetapi penyerahan kemudian (bai’ salam), pasal 83 – 90. Contoh lain yang dikemukakan Juhaya adalah tentang Murabahah. Ketentuan tentang ini dalam fatwa DSN dimuat dalam fatwa secara berturut bernomor 47, 48, 49/DSN-MUI/II/2005. Sedangkan dalam KHES dapat dijumpai dalam pasal 107-128. Menurut Juhaya, untuk permasalahan ini terdapat perbedaan ruang lingkup murabahah, antara DSN dan KHES. “Dalam fatwa DSN, akad murabahah terkesan khusus antara nasabah dengan bank syari’ah, sedangkan dalam KHES akad murabahah bersifat umum, menyangkut seluruh jual beli yang menggunakan prinsip murabahah”, jelas Ketua Prodi S3 Hukum Islam ,PPs UIN Bandung ini. (asnoer/badilag)
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|