Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





Seminar Nasional KHES di Medan PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Monday, 29 October 2007

Seminar Nasional Ekonomi Syari’ah

KHES  DISOSIALISASIKAN AKHIR TAHUN INI


 

Medan, Badilag.net (27/10)

Hakim Agung yang juga Guru Besar Universitas Muhammadiyah Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum  mengatakan,  Draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) yang dihasilkan oleh Tim bentukan Mahkamah Agung dan Tim Konsultan  UIN Bandung akan segera di sosialisasikan  ke berbagai kalangan, termasuk dunia akademis, pada akhir tahun 2007 ini.

“Setelah ada kajian finalisasi terhadap  draft ke dua KHES yang dihasilkan pada  pertemuan di Bandung, insya Allah di akhir tahun  draft tersebut dapat disosialisasikan, sehingga masyarakat dapat memberikan berbagai masukan untuk kesempurnaannya”,  katanya.

Prof. Manan menyampaikan hal itu pada  Seminar Nasional Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, yang diselengarakan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, bertempat di Hotel Polonia, Sabtu (27/10), di Medan. Seminar yang diikuti oleh Hakim Agung,  beberapa Ketua PTA, Ketua PA se-sumut,   Dekan Fak. Syari’ah se-Indonesia,  Majelis Ulama, praktisi ekonomi syari’ah, dan advokat ini, menghadirkan para pembicara nasional.  Meraka  adalah Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum,  Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, MA, Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, M.Hum, Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, Prof. Dr. Nur. A. Fadhil Lubis, M A, Dr. Romeo Risal Panjaitan, MA dan Dr. Amiur Nuruddin, MA.


Image 


DARI KIRI KE KANAN : Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip. M.Hum,Prof. Dr. H. Djuhaya S.Praja,  Drs. Syua'aibun, MA (moderator),  Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA, dan Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, M.Hum dalam seminar nasional  Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah di Medan. Seminar ini merupakan kajian publik pertama bagi Draft KHES


Sebagaimana   telah diberitakan  badilag.net (29/7),  kajian terhadap KHES ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama,  kajian tanggal 14-16 Juni 2007 di Hotel Yasmin, Cianjur.  Kajian bersama antara Pokja Perdata Agama MARI dan Tim Konsultan ini menghasilkan Draft yang memuat 1015 pasal.  Kedua, kajian di Hotel  Panghegar Bandung, tanggal 27-28 Juli 2007. Dalam kajian kedua ini, dilakukan sejumlah  perubahan terhadap draft pertama, baik isi maupun  sistematika. Pasal  dalam  draft ke-2 KHS ini   berkurang menjadi 845 pasal saja.

Menurut Manan, sistematika  KHES draft ke dua ini, oleh TIM  telah dianggap memadai. Akan tetapi dari sisi substansi masih ada yang harus disempurnakan, terutama yang berhubungan dengan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi dan overmacht. Selain itu  juga hal-hal mengenai sanksi dan pidana supaya dihapus. 

“Sanksi pidana itu kan kewenangan lembaga legislatif yang menentukannya”, ujar Hakim Agung yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar UMSU itu,  menjelaskan pernyataan yang disebutkannya terakhir. 

Sementara itu, Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA, Hakim Agung RI yang juga pembicara pada seminar ini memandang kehadiran KHES sebagai suatu kebutuhan yang mendesak di tengah terjadinya kekosongan hukum di bidang ekonomi syari’ah setelah sengketanya   menjadi kewenangan peradilan agama  melalui UU 3/2006. 

“Sebelum KHES, sekarang ini sudah ada fatwa Dewan Syari’ah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syari’ah, juga beberapa Peraturan dan Surat Edaran Bank Indonesia”, ungkap Hakim Agung yang pada acara ini bertindak juga sebagai  key note speech, mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.

Rifyal, menambahkan, untuk jangka panjang diperlukan undang-undang payung prinsip-prinsip hukum ekonomi syari’ah yang dapat dijadikan paying bagi berbagai peraturan yang dibutuhkan dalam bidang ini di masa depan.

Cara lain yang juga dapat ditempuh, menurut Rifyal,  adalah merevisi perundang-undangan  yang sudah ada, menyangkut hukum ekonomi secara umum.

“Cara ini pun dapat mengakomodir kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syari’ah”, imbuhnya.

Image


Drs. H. Habiburrahman, SH, MH dan  Drs. H. Muhtar  Zamzami, SH, MH (HAkim Agung MARI) bersama dengan KPTA Banjarmasin dan Pekanbaru menjadi peserta seminar nasional KHES di Hotel Polonia Medan. 

 

KHES vs Fatwa DSN

Berbicara mengenai kaitan materi KHES dan Fatwa DSN, Prof. Dr. H. Juhaya S. Praja, Guru Besar UIN Bandung, yang juga anggota Tim Penyusun KHES, menegaskan bahwa terdapat keterkaitan antara materi KHES dengan Fatwa DSN MUI.

“Tim berasumsi bahwa fatwa DSN menggambarkan hajat masyarakat  akan landasan hukum praktek ekonomi syari’ah. Oleh karena itu, dalam beberapa bidang dan pasal tertentu, fatwa DSN langsung  “di copy-paste” dengan beberapa perubahan yang sifatnya redaksional”, tegas Juhaya.

Juhaya memberikan  ilustrasinya dengan ketentuan jual beli salam yang ada di dua produk tersebut. Di fatwa DSN, jual beli salam  ditetapkan melalui fatwanya Nomor : 05/DSN-MUI/IV/2000. Didalamnya menetapkan enam hal. Sementara dalam KHES,  jual beli salam ini dijumpai dalam Buku II tentang Akad, bab V tentang jenis-jenis jual beli, dan  Bagian Ketiga tentang jual beli dengan pembayaran tunai tetapi penyerahan kemudian (bai’ salam), pasal 83 – 90.

Contoh lain yang dikemukakan Juhaya adalah tentang  Murabahah. Ketentuan tentang ini dalam fatwa DSN dimuat dalam fatwa  secara berturut bernomor 47, 48, 49/DSN-MUI/II/2005. Sedangkan dalam KHES dapat dijumpai dalam pasal 107-128.

Menurut Juhaya, untuk permasalahan ini terdapat perbedaan ruang lingkup murabahah, antara DSN dan KHES.

“Dalam fatwa DSN, akad murabahah terkesan khusus antara nasabah dengan bank syari’ah, sedangkan dalam KHES akad murabahah bersifat umum, menyangkut seluruh jual beli yang menggunakan prinsip murabahah”, jelas Ketua Prodi S3 Hukum Islam ,PPs UIN Bandung ini.       (asnoer/badilag)

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 30 October 2007 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS