Wednesday, 08 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Info Hisab Rukyat : Ijtima awal Syawal 1431 H jatuh pada Rabu, (8/9/2010), ketinggian hilal -3 derajat 45 menit sampai -2 derajat 15 menit.     Berdasarkan data tersebut, hilal dilaporkan belum pernah  dilihat di berbagai tempat manapun.     Umumnya ahli hisab sepakat bahwa 1 Syawal 1431 H jatuh pada Hari Jum'at tanggal 10 September 2010.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : SEMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum | (08/09)
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Seminar Mahkamah Syar'iyah PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Monday, 29 October 2007

Seminar : 

Mahkamah Syar'iyah Pasca UU 11/2006 

Image


Hakim Agung MARI, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH, DEA (paling kanan) bersama dengan Ketua dan Wakil Mahkamah Syar'iyah Aceh pada pembukaan Seminar tentang Mahkamah Syar'iyah Aceh pasca Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, di Gedung DPRD Aceh, Senin (29/10)

 

Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH, DEA, Hakim Agung  MARI, menyatakan bahwa  keberadaan Mahkamah Syar’iyah (semakin)  mendapat legitimasi, setelah lahirnya dua undang –undang, UU Nomor 3 Tahun 2006, dan UU No 11 Tahun 2006. “Dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh,  ada bab tersendiri yang mengatur Mahkamah Syar’iyah dengan  segala atributnya”,  ujar Hakim Agung yang putra daerah aceh ini.

Hakim  Nyak Pha mengemukakan hal tersebut saat ia menjadi  nara sumber pada seminar  tentang “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah pasca  UU Nomor  11 Tahun 2006”, di Aceh, Senin (29/10) ini.

 Dalam seminar  sehari yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh ini, hadir pula sebagai pembicara Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, SH, MA, Prof. Dr. H. Alyasa’ Abu Bakar, Prof. Dr. Syahrizal, MA dan Asep Nursobah, dengan moderator  Dr. H. Jufri Ghalib, SH, MH dan  Drs. H. Armia Ibrahim, SH. Sedangkan para pesertanya terdiri dari Pimpinan Mahkamah Syar'iyah se Provinsi Aceh, utusan Pengadilan Negeri,  utusan Kejaksaaan Negeri, para Advokat dan Akademisi.

Dikatakan Hakim Nyak Pha, Mahkamah Syar’iyah berdasarkan UU No 11/2006  berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam.

“Kewenangan yang khusus ini perlu diimbangi dengan kesiapan perangkat aturan terkait dan profesionalisme SDM”, tegasnya.

Sementara itu, Drs. H. Soufyan  M. Saleh, SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh,  dalam sambutannya mengutip pernyataan Ketua MA pada saat acara peresmian Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Menurutnya kehadiran Mahkamah Syar’iyah harus menjadi  rahmatan lil ‘alamin. “orang tidak boleh menjadi ketakutan dengan kehadiran Mahkamah Syar’iyah”, kutipnya.

Berdasarkan  penelusuran badilag.net terhadap UU 11/2006, ketentuan tentang Mahkamah Syar’iyah ini diatur dalam satu bab tersendiri, yakni Bab  VXIII. Dalam  bab ini terdapat 10 pasal  yang  bebicara mengenai mahkamah syar’iyah :

NO

PASAL

SUBSTANSI

1.

128

Kedudukan Mahkamah Syar’iyah

2.

129

-          Penundukan hukum;

-          Jangkauan  Syar’iat Islam

3.

130

Susunan Mahkamah Syar’iyah

 

 

 

4.

131

Upaya Hukum  terhadap putusan  Mahkamah Syar’iyah

5.

132

Hukum acara

6.

133

Kewenangan Penyidikan

7.

134

Manajemen pegawai

8.

135

Pengembangan karir hakim

9.

136

Sarana/Prasarana

10.

137

Sengketa kewenangan

                                                                        diolah oleh : redaksi badilag.netm

Teknologi Informasi Berperan Penting

Efektifitas pelaksanaan  tugas pokok Mahkamah syar’iyah  disamping didukung oleh perangkat peraturan, juga oleh teknologi informasi.

“Teknologi informasi sangat berperan dalam mensosialisasikan qanun-qanun terhadap publik, putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum, terlebih  kerena keistimewaan aceh,  maka informasi tentang aceh, termasuk  yang berasal dari mahkamah syar’iyah,  menjadi istimewa pula”, kata Asep Nursobah,  Kasubag Dokumentasi dan Sistem Informasi Ditjen Badilag, saat memaparkan  materi  Peran TI  menghadapi perluasan kewenangan mahkamah Syar’iyah.

Mengenai teknologi informasi ini, Wakil Ketua MSy Aceh,  Jufri Ghalib, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat  Mahkamah Syar’iyah Aceh akan melaunching websitenya. “Kini website tersebut sedang dalam penyempurnaan, insya  Allah dalam waktu dekat akan rampung”    (an/badilag)

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Thursday, 01 November 2007 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS