|
Seminar : Mahkamah Syar'iyah Pasca UU 11/2006
Hakim Agung MARI, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH, DEA (paling kanan) bersama dengan Ketua dan Wakil Mahkamah Syar'iyah Aceh pada pembukaan Seminar tentang Mahkamah Syar'iyah Aceh pasca Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, di Gedung DPRD Aceh, Senin (29/10)
Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH, DEA, Hakim Agung MARI, menyatakan bahwa keberadaan Mahkamah Syar’iyah (semakin) mendapat legitimasi, setelah lahirnya dua undang –undang, UU Nomor 3 Tahun 2006, dan UU No 11 Tahun 2006. “Dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ada bab tersendiri yang mengatur Mahkamah Syar’iyah dengan segala atributnya”, ujar Hakim Agung yang putra daerah aceh ini. Hakim Nyak Pha mengemukakan hal tersebut saat ia menjadi nara sumber pada seminar tentang “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah pasca UU Nomor 11 Tahun 2006”, di Aceh, Senin (29/10) ini. Dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh ini, hadir pula sebagai pembicara Prof. Dr. H. Rusydi Ali Muhammad, SH, MA, Prof. Dr. H. Alyasa’ Abu Bakar, Prof. Dr. Syahrizal, MA dan Asep Nursobah, dengan moderator Dr. H. Jufri Ghalib, SH, MH dan Drs. H. Armia Ibrahim, SH. Sedangkan para pesertanya terdiri dari Pimpinan Mahkamah Syar'iyah se Provinsi Aceh, utusan Pengadilan Negeri, utusan Kejaksaaan Negeri, para Advokat dan Akademisi.
Dikatakan Hakim Nyak Pha, Mahkamah Syar’iyah berdasarkan UU No 11/2006 berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. “Kewenangan yang khusus ini perlu diimbangi dengan kesiapan perangkat aturan terkait dan profesionalisme SDM”, tegasnya. Sementara itu, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam sambutannya mengutip pernyataan Ketua MA pada saat acara peresmian Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Menurutnya kehadiran Mahkamah Syar’iyah harus menjadi rahmatan lil ‘alamin. “orang tidak boleh menjadi ketakutan dengan kehadiran Mahkamah Syar’iyah”, kutipnya. Berdasarkan penelusuran badilag.net terhadap UU 11/2006, ketentuan tentang Mahkamah Syar’iyah ini diatur dalam satu bab tersendiri, yakni Bab VXIII. Dalam bab ini terdapat 10 pasal yang bebicara mengenai mahkamah syar’iyah : | NO | PASAL | SUBSTANSI | | 1. | 128 | Kedudukan Mahkamah Syar’iyah | | 2. | 129 | - Penundukan hukum; - Jangkauan Syar’iat Islam | | 3. | 130 | Susunan Mahkamah Syar’iyah | | | | | | 4. | 131 | Upaya Hukum terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah | | 5. | 132 | Hukum acara | | 6. | 133 | Kewenangan Penyidikan | | 7. | 134 | Manajemen pegawai | | 8. | 135 | Pengembangan karir hakim | | 9. | 136 | Sarana/Prasarana | | 10. | 137 | Sengketa kewenangan | diolah oleh : redaksi badilag.netm Teknologi Informasi Berperan Penting Efektifitas pelaksanaan tugas pokok Mahkamah syar’iyah disamping didukung oleh perangkat peraturan, juga oleh teknologi informasi. “Teknologi informasi sangat berperan dalam mensosialisasikan qanun-qanun terhadap publik, putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum, terlebih kerena keistimewaan aceh, maka informasi tentang aceh, termasuk yang berasal dari mahkamah syar’iyah, menjadi istimewa pula”, kata Asep Nursobah, Kasubag Dokumentasi dan Sistem Informasi Ditjen Badilag, saat memaparkan materi Peran TI menghadapi perluasan kewenangan mahkamah Syar’iyah. Mengenai teknologi informasi ini, Wakil Ketua MSy Aceh, Jufri Ghalib, menyebutkan bahwa dalam waktu dekat Mahkamah Syar’iyah Aceh akan melaunching websitenya. “Kini website tersebut sedang dalam penyempurnaan, insya Allah dalam waktu dekat akan rampung” (an/badilag)
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|