Saturday, 04 September 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 
 
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Keluarga Besar Ditjen Badilag mengucapkan selamat dan sukses atas pengambilan sumpah dan pelantikan 19 pejabat Eselon IV Ditjen Badilag      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti II | (02/09)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA RI dan Pengadilan Dibawahnya | (1/9)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (HAKIM) | 31/08 PENGUMUMAN:
  Pelaporan sidang keliling dan prodeo | (27/8 )
SURAT EDARAN : Pengusulan dan Penempatan Dalam Jabatan Panitera Pengganti I |(25/08)
                                                         
PENGUMUMAN: Daftar Nama-Nama Hakim PA Yang Telah Mendapatkan Nota Persetujuan BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 |(16/08)
PENGUMUMAN: Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1431 H | (10/08)
PENGUMUMAN: Daftar Tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan PA Yang Telah Mendaptkan Persetujuan Teknis Kepala BKN Untuk KP Periode 1 Oktober 2010 | (04/08)
SURAT EDARAN : Quisioner Mengenai Pelaksanaan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal | (3/8)
SURAT EDARAN : Surat Edaran Tentang Rukyat Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1431 H | (3/8)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)





Pembuatan Gugatan dan Justice for The Poor (9/4)
Dimuat oleh Hermansyah   
Friday, 09 April 2010

Solusi itu Bernama Bantuan Hukum Gratis

Romlah—bukan nama sebenarnya—tampak kebingungan. Warga Cilacap ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, namun dia tidak bisa membuat gugatan. Semula dia meminta bantuan petugas pengadilan, namun pihak pengadilan menampiknya. Alasannya, pengadilan dilarang membuatkan gugatan.

“Mereka menyuruh saya untuk minta bantuan pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum—red) di sekitar sini,” kata wanita berusia 30-an ini kepada badilag.net yang menemuinya akhir bulan lalu, di PA Cilacap.

Romlah menuruti saran pihak pengadilan. Dia melangkahkan kakinya menuju sebuah LBH yang terletak persis di samping kanan gedung PA Cilacap. Berdasarkan informasi yang diterimanya, meminta bantuan LBH jauh lebih murah daripada menggunakan jasa pengacara. Untuk pembuatan gugatan, pihak LBH mematok tarif Rp150 ribu.

Image

JUSTICE SEEKER. Sebagian besar mereka tergolong masyarakat miskin. Mereka butuh bantuan hukum.

“Di LBH, saya ditanyai identitas, lalu alasan-alasan mengajukan cerai dan tuntutan saya apa saja. Prosesnya tidak sampai 30 menit sudah selesai,” ungkap Romlah. Berbekal surat gugatan yang hanya dua lembar itu, dia mendaftarkan perkaranya.

***

Sejak dua tahun lalu, PA Cilacap memang tidak lagi membantu pembuatan gugatan buat penggugat/pemohon. “Kami berprinsip bahwa pengadilan harus bersikap imparsial, tidak memihak salah satu pihak yang berperkara,” ujar Ketua PA Cilacap, Drs. H. Abdul Choliq, MH.

Harus diakui, sebagian Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah masih ada yang membantu pembuatan gugatan. Salah satu dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989. Pasal tersebut berbunyi: “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya keadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.

Menurut Abdul Choliq, prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak boleh melanggar azas independensi pengadilan. Jika pengadilan boleh membantu membuatkan gugatan pemohon/penggugat, ujarnya, mestinya pengadilan juga bersedia membantu membuatkan eksepsi, jawaban atau gugatan rekonpensi dari pihak tergugat/termohon. Namun, nyatanya hal itu tidak pernah dilakukan. Hal ini bisa menimbulkan kesan pengadilan berat sebelah.

Karena itu, kepada pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan, PA Cilacap hanya memberi nasehat berupa tata cara pengajuan gugatan serta proses penyelesaian perkara. Ini sesuai dengan Pasal 119 dan 120 HIR. Adapun soal surat gugatan, masyarakat  diminta membuatnya sendiri atau dengan bantuan pihak lain seperti advokat yang memang ahli di bidang itu. “Tetapi untuk yang buta huruf, tentu kami akan bantu membuatkan gugatan,” ungkap Abdul Choliq.

Kebijakan PA Cilacap ini ternyata memiliki efek domino. Dalam hitungan hari setelah kebijakan itu dikeluarkan, PA Cilacap seperti ‘dikepung’ kantor advokat maupun LBH. Berdasarkan pantauan badilag.net, di sepanjang jalan Kelud—di mana gedung PA Cilacap berdiri—terdapat tujuh penyedia jasa pembuatan gugatan. Ironisnya, sebagian dari lembaga itu menyatakan diri bersifat nirlaba, padahal nyata-nyata menjual jasa pembuatan gugatan.

Image

Kantor cabang LBH Perisai Kebenaran Cilacap. Turut menikmati 'kue' pembuatan gugatan.

Salah satu yang ikut memanfaatkan kebijakan ini adalah LBH Perisai Kebenaran cabang Cilacap. Mereka melayani konsultasi hukum dan jasa pembuatan gugatan. Sebulan, LBH yang berkantor pusat di Purwokerto ini rata-rata melayani 30 orang. “Itu membuatkan gugatan saja,” kata Atin Ratnasari, pegawai LBH ini.

Seperti halnya lembaga-lembaga serupa yang tumbuh bak jamur di musim hujan, LBH Perisai Kebenaran mematok tarif Rp150.000 untuk pembuatan gugatan. Prosesnya tidak lama, karena pihak LBH sudah memiliki template gugatan. Mereka tinggal meng-input data yang disampaikan calon penggugat.

“Kami wawancarai mereka untuk merumuskan isi gugatan. Setelah jadi, kami print out dan kami tambahkan CD (Compact Disc—red) untuk menyimpan soft copy-nya. Ini sesuai permintaan pihak pengadilan,” Atin menambahkan.

Tidak semua masyarakat yang meminta bantuan LBH ini harus membayar penuh. Kata Atin, ada juga beberapa orang yang benar-benar miskin sehingga hanya diminta membayar biaya cetak dan CD.

“Mengenai back up data di CD, itu memang inisiatif kami sendiri agar mudah diproses dengan SIADPA,” kata Abdul Choliq.

***

Di Jawa Tengah, gagasan mengenai tidak bolehnya pengadilan membuatkan gugatan sejatinya sudah mengemuka sejak lama, namun baru dua tahun belakangan dikampanyekan secara luas dan terbuka. Salah satu pelopornya adalah kalangan advokat di Demak yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Hukum Indonesia (LKHI).

 “Prosedur dan tata cara pengajuan dan penerimaan gugatan/permohonan di PA dalam praktek selama ini dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan aturan yang ditentukan di dalam Hukum Acara Perdata,” tulis Direktur LKHI, Sutrisno, di lbhkalijogo.wordpress.com.

Aturan hukum acara perdata yang tidak diterapkan di PA, menurut Sutrisno, adalah Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR/RIB dan secara teknis diatur dalam SKMA RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tertanggal 24 Januari 1991.

LKHI mencatat, PA Demak adalah yang pertama menerapkan gagasan ini pada Juli 2008. Setelah itu, sejumlah PA mengikuti jejak PA Demak. Di antaranya adalah PA Jepara , Ambarawa, dan Cilacap.

“Sudah waktunya sekarang PA melepaskan diri dari membuatkan formulasi surat gugat/permohonan. Meja Pertama cukup menerima mereka Penggugat/Pemohon yang mengajukan gugatannya sudah siap secara tertulis,” tandas Sutrisno.

Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) bukannya tidak memperhatikan fenomena ini. Justru, Badilag kini sedang menyusun formula terbaik agar pelayanan terhadap pencari keadilan bisa semakin maksimal, sekaligus tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

“Praktik seperti di Cilacap sudah bagus, karena sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika masyarakat harus mengeluarkan uang Rp150.000 untuk membuat gugatan di luar pengadilan, itu cukup memberatkan masyarakat,” kata Dirjen Badilag Wahyu Widiana.

Dirjen Badilag juga mengingatkan, pengadilan yang tidak membuatkan gugatan seperti PA Cilacap ini tidak boleh bersekongkol dengan LBH atau kantor pengacara. Persekongkolan itu misalnya pihak pengadilan mengijinkan LBH tertentu untuk menjadi mitra pengadilan, dengan konsekwensi LBH tersebut mesti menyerahkan sebagian keuntungannya kepada pengadilan.

"Saya peringatkan, jika sampai terjadi hal seperti ini, kami akan memberikan sanksi yang tegas," seru Dirjen Badilag.

Mencermati kondisi demikian, Badilag kini sedang merumuskan solusi terbaik, yaitu dengan mengadakan posbakum di PA-PA. “Masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara akan dibantu dengan anggaran negara. Kalau tidak begitu, maka dikhawatirkan perkara tidak berjalan,” tandas Dirjen Badilag.

Konsep posbakum ini berbeda dengan konsep perkara prodeo yang selama ini sudah berjalan di PA. Salah satu perbedaannya, posbakum akan melibatkan advokat, paralegal atau mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah untuk menyediakan jasa konsultasi atau pembuatan gugatan kepada pencari keadilan.

Saat ini, Badilag sedang menyusun pedoman pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Diharapkan, para aparat peradilan—baik di tingkat pertama maupun banding—turut menyumbangkan gagasannya. Jika berjalan lancar, diperkirakan pada tahun anggaran 2011 posbakum sudah bisa direalisasikan.

Ikhtiar ini ditempuh, tak lain, agar pelayanan PA semakin prima. Agar justice for the poor bisa terwujud. Dan, agar orang-orang seperti Romlah tidak lagi bingung membuat gugatan….

(hermansyah)

» 46 Comments
46"Umika"
at Saturday, 08 May 2010 09:28by Umika
Teman-teman paralegal/advokat yg msh py hati nurani membela kaum marginal tentu tidak setuju jk POSBAKUM khususnya POSBAKUM PN Bekasi yg sdh eksis bertahun-tahun diperintahkan oleh KPN utk dikosongkan/ dibongkar dg alasan tata ruang. Mengingat asas peradilan yang cepat dan biaya ringan, MARI kita dukung POSBAKUM utk menghalau niat terselubung oknum !!!
45"umika"
at Saturday, 08 May 2010 09:00by umika
nah.. Teman-teman semua yg punya hati nurani membela kepentingan hukum kaum marjinal tentu tidak setuju jk POSBAKUM khususnya POSBAKUM PN bekasi yg sudah eksis bertahun-tahun ylu diperintahkan oleh KPN untuk dikosongkan atau dibongkar dg alasan demi tata ruang PN. Maksudnya apa ?! apa krn tertarik "praktek" di PA Cilacap ?! aduh.. KPN, manakah nuranimu.
44"ibu rt"
at Thursday, 06 May 2010 11:06by spd
dimanasih alamat posbakum di Padangsidimpuan,saya lagi ada masalah mohon bantuan hukumnya
43"Jalan tengah"
at Wednesday, 28 April 2010 13:56by M. Isna Wahyudi
Untuk menjembatani antara ikut membantu membuat surat gugatan/permohonan atau meminta pencari keadilan untuk meminta bantuan LBH, PA Yogya menyediakan contoh format surat gugatan/permohonan yang diberikan gratis kepada para pencari keadilan shg mereka dapat membuat sendiri, pegawai cukup memberikan penjelasan isi pokok surat gugatan tersebut..dg cara ini PA tetap independen dan memberdayakan masyarakat untuk belajar membuat surat gugatan/permohonan..
42""kebijakan populer""
at Tuesday, 27 April 2010 10:54by Ahmad Nur/PA Soe
Kebijakan yang populer adalah kebijakan yang pro rakyat. kebijakan ekonomi yang populer adalah kebijakan ekonomi yang pro rakyat, tidak menfasilitasi kaum konglomerat dan mematikan ekonomi kerakyatan. rencana Dirjenbadilag membuat posbakum adalah ide cemerlang yang pro rakyat miskin, membuka akses yang selebar-lebarnya kepada rakyat miskin untuk mendapatkan hukum dan keadilan. kami bangga dan ikut mendukung Bapak....
41"" MA PRO RAKYAT KECIL""
at Friday, 23 April 2010 11:43by M. Rosyid R, PA. Nganjuk
ide akan diwujudkannya POSBAKUM di PA sangat cerdas, cemerlang dan pro rakyat, kami siap mendukung dan membantu ide tsb. sudah saatnya keadlian berdiri tegak seperti pedang,....
40"" MA PRO RAKYAT KECIL""
at Friday, 23 April 2010 11:43by M. Rosyid R, PA. Nganjuk
Ide adanya POSBAKUM di PA2 sangat cerdas dan cemerlang, ini menunjukkan bahwa MA sangat peduli dengan Rakyat miskin yg mencari keadilan. kami siap mendukung gagasan tsb. sdh saatnya keadilan berdiri tegak lurus seperti pedang membela yg benar...
39"PA Binjai"
at Friday, 23 April 2010 11:43by Drs.HAM.Hsb
Semoga LBH itu tidak membuka jalan menjadi Markus di PA, krn tak mustahil oknum di PA meminta jasa dari LBH langganan membuat Gugatan/permohonan itu, hitung2 lapangan kerja dengan hasil misal Rp.150.000,-/ satu gugatan dengan dibagi kepada oknum2 yang tdk bertanggung jawab, semoga tidk.
38"Posbakum yes'"
at Friday, 23 April 2010 08:58by hamsin
dengan ada POSBAKUM harus di sosialisasikan jangan hanya di programkan oleh dirjen, tetapi dibawahnya bagaimana??? kita harus lebih tetap membantu pembuatan surat gugatan/permohonan tetapi menjelaskan kepada para pihak untuk jujur dalam mengungkapkan fakta dan fakta hukumnya
37"Menghadirkan POS BAHUM"
at Thursday, 22 April 2010 14:01by H Isra\'Badilag
Kahadiran PoS Bakum di dunia peradilan akan mangikis habis markus diperadilan agama khususnya dan peradilan pada umumnya sekaligus kontrol sosial dan kerjasama HISSI semoga cepat diwujudkan terima kasih Bapak Dirjen Badilag MA RI
36Comment
at Tuesday, 20 April 2010 09:05by H. UPUOLAT ,PASS
150 ribu adalah biaya yang sangat mahal yang dirasakan dari masyartakat kalangan bawah (miskin) dan asas peradilan tentang proses cepat dan biaya ringan tidak dapat dijalankan malah lebih mempersulit masyarakat miskin yang akan menyelesaikan perkara lewat pengadilan, jadi kalau diadakan POSBAKUM merupakan solusi terbaik untuk meringankan dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkara lewat pengadilan,,,,,gagasan yang jitu Bpk DIRJEN moga mnjadi amal ibadah dan diterima Allah,,, amiin
35"INSYA ALLAH...."
at Monday, 19 April 2010 15:24by Nurhadi,A.Md (JSP)
Seyogyanya memang gugatan dibuat sendiri oleh pihak berperkara. Namun bukan berarti kebijakan yang diambil oleh PA tertentu bisa berlaku di PA lainnya. Terkait dengan hal ini, POSBAKUM adalah solusi bersama yang harus kita dukung bersama untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. INSYA ALLAH.... Amiin.....
34Comment
at Monday, 19 April 2010 09:49by askonsri
Dengan adanya POSBAKUM akan meringankan beban saudara saudara kita yang kurang mampu untuk menikmati pelayanan yang kita berikan ,Tapi kita juga punya Pengacara Syaria,ah sepertinya selama ini kita belum pernah dengar kiprahnya didunia peradilan kita .
33"PA.Soasio"
at Friday, 16 April 2010 13:15by Hasanuddin Hamzah, S.Ag.
POSBAKUM, Solusi yang tepat utk bantu para pihak katagori miskin, semoga mereka lega dan hak asasinya disamakan dimata hukum...okey pak Dirjen Badilag..terobosan yang baik....Smoga sukses...!
32"POSBAKUM ANTI MARKUS"
at Friday, 16 April 2010 07:44by nelson pa padangsidimpuan
DENGAN ADANYA POSBAKUM MUDAH-MUDAHAN MAKELAR KAUS PUN AKAN MUSNAH DAN MEMPERMUDAH KERJA MEJA I MAKSIH ATAS TEROBOSANNYA TAPI HARUS ADA ANGGARANNYA DONG DALAM DIPA SIAPA YANG MAU KERJA GRATIS PAK ZAMAN BEGINI APA KATA DUNIA
31Comment
at Wednesday, 14 April 2010 09:05by Putra
Sebagai mahasiswa hukum saya sangat mendukung dengan adanya rencana adanya Posbakum. Sehingga mahasiswa hukum bisa menjadi mitra Pengadilan Agama dan siap menjadi Pengadil yang benar-benar adil.
30Comment
at Wednesday, 14 April 2010 09:20by rahman
Semoga dgn berlakunya POSBAKUM ini masyarakat miskin tdk di diskriminasikan lagi dalam hukum.......
29"pa unaaha"
at Wednesday, 14 April 2010 09:21by rahman
Amin....tp dgn berlakunya posbakum ini tidak jadi lahan bagi pegawai peradilan untuk meraup keuntungan..dgn kata lain bersenang-senang diatas penderitaan masyarakat miskin......
28"Amiiiin"
at Tuesday, 13 April 2010 16:42by Nur Ilma- PA Balige
mudah2an segala upaya yang baik,di ridhoi Allah SWT.. 
Amiiiiiin y Rabbal alamin
27"PA Talu"
at Tuesday, 13 April 2010 16:44by lanka asmar, S.HI
Semoga posbakum yang direncanakan badilag cepat terwujud, karena dalam pasal 60C ayat 1 UU 50 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1989.
26""SUCCES TO POSBAKUM""
at Tuesday, 13 April 2010 11:59by SRI ARMAINI,MH. PA.PANDAN
Selamat and sukses untuk Posbakum, semoga secepatnya terealisasikan shg dapat dirasakan oleh para pencari keadilan yang kurung mampu. Amin. siiip dech...
25"Semoga Bermanfaat"
at Tuesday, 13 April 2010 11:11by ASB.PA.BANGLI
POSBAKUM memang sangat diperlukan untuk menghindari keluarnya uang yang banyak, seperti di Cilacap ke LBH bayar 150 ribu, tetapi juga kita harus menghindari jangan dengan Posbakum ini influential keranah kepemihakan kesalah satu pihak yang berperkara, masukkan cukup banyak sebetulnya, misalnya jika kita hanya memberi nasehat tentang bentuk, dan apa-apa yang dimuat digugatan/tta materi gugatan, dll.
24Comment
at Tuesday, 13 April 2010 11:12by Ahd. Syarwani, PA TBK
masih banyak masyarakat kita yang belum mengerti proses berperkara di peradilan khususnya di PA. banyak hal yang menyebabkannya, semoga POSBAKUM yang digelindingkan oleh Bapak Dirjen dapat semakin membantu masyarakat dalam berperkara di PA dan agar masyarakat terhindar dari praktek mencari keuntungan pribadi dari oknum terstruktural atas penderitaan masyarakat yang masih dalam kemiskinan dan kebodohan.
23"Mudahkan"
at Tuesday, 13 April 2010 08:18by Insyafli PTA Padang
Dalam suatu hadis Rasulullah SAW bersabda 'mudahkanlah, jangan sulitkan'. Posbakum digagas oleh Pak Dirjen adalah dalam rangka memudahkan bagi orang miskinm agar mereka punya akses berperkara. Kemudian bagi masyarakat yg tdk dlm kategori tdk mampu, mestinya mereka juga memdapatkan kemudahan juga dlm biaya perkara. Untuk itu solusinya yang agak masuk akal adalah membuat patokan biaya membuat surat gugatan itu cukup 50.000 saja. baik bagi LBH maupun bagi PA yg masih melayani pembuatan gugatan.
22""Mudah-mudahan tercapai""
at Monday, 12 April 2010 16:40by M. Aliyuddin, MS.Kutacane
Kami turut mendukung sepenuhnya rencana adanya Posbakum tersebut, sebab masih banyak oknum-oknum PA dan Mahkamah Syar'iyah yang belum sepenuhnya "Ikhlas" melepaskan "sumber rezeki" terutama di ruang teman-teman kepaniteraan, yang paling penting adalah pengawasan secara kontinyu sampai ke seluruh pelosok negeri yg jauh pusat kota dan memberikan kesadaran kpd seluruhnyaagar tidak lagi membantu slah satu pihak, dari Aceh Tenggara kami doakan semoga apa yg dicita-citakan dapat tercapai, Amien..
21"Lebih cepat, lebih baik"
at Monday, 12 April 2010 14:52by agus m (pa soe)
Tentunya kami ikut mendoakan agar ide cemerlang Pak Dirjend Badilag tentang rencana pendirian POSBAKUM di tiap-tiap PA benar-benar terwujud, sehingga nantinya bisa mengurangi beban para pencari keadilan yang umumnya berasal dari masyarak ekonomi lemah.
20"man nya"
at Monday, 12 April 2010 14:51by syam
........ apapun istilahnya, kembali pd mental manusianya, asas bantuan yg mrujuk pasal 58 (2) UU no. 7 Th 1989 sdh jls, disin apart perdln a quo pa bnr2 d uji. eronisnya bkan solusi , tp malah rame2 mlpas smua itu dg memberikan kpd LBH ato lembg lain yg ujung2nya dikenai jasa smpe 150 rb bs lbh...ini benr2 memberatkan ? apa lagi di Jawa org mau crai hrs jual sapi, kambing, ayam bahkan jaul perhiasan ....Oleh krnya ini hrs cpat drespon...!!!
19"melegakan"
at Monday, 12 April 2010 12:01by SYAFRI AMRUL PA Padang
Wah !! ini baru ide dan gagasan yang melegakan, ketika Pengadilan tidak dibenarkan membantu masyarakat pencari keadilan membuatkan surat gugatan, dalam kenyataan, dimana sebahagian besar dari mereka adalah kalangan awam dan berekonomi lemah, disisi lain jika minta bantuan pihak luar (LBH dll) mereka harus membayar dengan biaya yang sangat memberatkan mrk. POSBAKUM yang digagas Pak Dirjen Badilag menurut kami adalah solusi yang sangat melegakan. Selamat, semoga terwujud, Amin!
18"pa pati"
at Monday, 12 April 2010 12:03by abu aufa
Kehadiran posbakum sangat dharapkan, biar para pencari keadilan tidak terjebak dan terjerat oleh orang2 atau pihak2 yang memanfaatkan tanpa melihat kemampuan. Asas peradilan cepat dan biaya ringan tetap kita kedepankan tanpa harus mengorbankan aturan.
17"POSBAKUM OKE"
at Monday, 12 April 2010 12:04by Suhadak
Terima kasih Badilag yang dpt memberikan Solusi dikala peraturan perundangan tdk menjangkau tetapi dalam praktek dilaksankan dg sukarela oleh PA Termasuk bantuan membuat surat gugatan, menjadi mediator, prodeo, sidang keliling dll. Adanya Posbakum merupakan hasil terobosan pak Dirjen Badilag, sebagai payung Hukum semoga masih banyak Ide-ide yang selalu muncul demi jayanya PA, Amin.
16""asa""
at Monday, 12 April 2010 10:13by roiz
terwujudnya Posbakum merupakan suatu terobosan baru yang sangat mulia, dimana rasa keadilan tidaklah miik orang yang berduit saja tetapi milik orang miskin juga. secara bindalmin PA tidak boleh menerima gugatan lagi, akan tetapi dimasyarakat pelosok yang awam akan hukum hal tersebut malah menjadi sasaran empuk bagi para orang2 yang memanfaatkan kondisi tersebut.terkadang harga sebuah gugatan melebihi panjar biaya perkara yang ditetapkan oleh PA tersebut.ini sangat mencekik masyarakat tersebut
15Comment
at Monday, 12 April 2010 09:18by Anwar H - PA Soasio
Posbakum merupakan solusi terbaik untuk memecahkan permasalahan pembuatan gugatan yg slama ini menjadi kendala di masyarakat, kami siap mendukung terealisasinya konsep tersebut, sehingga prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud dengan baik dan benar.
14"harapan adanya perbaikan"
at Monday, 12 April 2010 09:18by ahmad satiri PA
dari hari ke hari masyarakat senantiasa mengharapkan adanya perubahan kearah yang lebih baik, mudah mudahan dengan adanya POSBAKUM ekspektasi masyarakat pencari keadilan akan perubahan itu dapat terwujud...
13"IDE MULIA"
at Monday, 12 April 2010 09:18by Samparaja Nompo(PTA Jypr)
POSBAKUM merupakan suatu ide Mulia Bpk DirJen Badilag jika dapat diwujudkan dalam suatu kenyataan ,karena cukup membantu masyarakat golongan ekonomi lemah dlm menyelesaikan permasalahannya, jika dapat kerja sama dengan HISSI sebagai penyedia tenaga yang direkrut dari Sarjana Syari'ah, maka semakin ada nilai plusnya sebab juga dapat menampung tenaga kerja dari kalangan Sarjana Muslim pada khususnya S.1 Syari'ah. Semoga ide ini dapat terwujud dengan segera Amin.
12Comment
at Monday, 12 April 2010 09:18by munasib pta ptk
alhamdulllah, ada ide bgs n cemerlang untk membantu para pencari keadilan yg selama ini menjadi kendala banyak pihak, solusi terbaik semoga segera terwujud .POSBAKUM pos bantuan hukum sungguh sangt dinanti oleh masy banyk, rp 150 rb bg masy miskin sungguh sangat memberatkan , blm biaya 2 yang lain , TERMA KASIH pak DIRJEND, smg tercatat sbg amal sholeh...amien
11Comment
at Monday, 12 April 2010 09:17by Imran,SH
Untuk mewujudkan Badan Peradilan yang murni dan bersih sudah selayaknya tatanan hukumnya diperjelas sehingga tidak ada lagi penafsiran lain dikalangan aparat penegak hukum terutama dalam mencermati pasal2 yang ada dalam undang2 badan peradilan. jurstru rumusan solosi terbaik yang disiapkan oleh bapak dirjen badilag perlu dukungan dari semua pihak terutama jajaran badan peradilan, yang nantinya bisa terwujud keadilan bagi masyarakat terutama yang tidak mampu. ( PANMUD GUGATAN PA NEGARA-BALI )
10"semoga terwujud"
at Saturday, 10 April 2010 08:12by endang muchlish,pta papua
Posbakum yg kita harapkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap para pencari keadilan, terutama mereka yg kurang mampu semoha lekas terwujud. Dg terwujudnya Posbakum ini sekaligus juga sbg salah satu wadah pengabdian para alumni Syari'ah dlm berpartisipasi pelayanan thd para pencari keadilan. Badilag (Peradilan Agama) dan HISSI akan saling membutuhkan tenaga profesional untuk pelayanan masyarakat ini.
9"Perlu standar pelayanan.."
at Saturday, 10 April 2010 08:13by A.Saprudin-PA.Tangerang
Fenomena Membantu para pihak dalam memformulasikan sebuah gugatan tidak hanya terjadi di PA.Demak, mungkin hampir di sebagian besar PA di Indonesia, yang terpenting adalah bagaimana Para pencari Pihak dapat bisa terlayani dengan baik dan tidak merasa dipersulit apalagi dibebani dengan banyak biaya. Jika POSBAKUM terwujud, diupayakan terdapat standard pelayanan yang jelas di setiap lembaganya, Semoga........
8""Setuju Pak.. ""
at Friday, 09 April 2010 16:12by Mala-PA Metro
"x: ......pikiran saya sudah pusing karena masalah rumah tangga, semakin pusing lagi mengurus perceraian karena biaya nya besar.." ini mungkin fenomena yang tidak asing di telinga warga PA, semoga Posbakum dapat terealisasi ... agar dapat membantu masyrakat kurang mampu
7"ikhtiar maksimal"
at Friday, 09 April 2010 15:11by April Yadi - MS Jantho
yang berperkara di PA/MS pasti beragama Islam atau tunduk kepada hukum Islam, sesama muslim adalah bersaudara, maka mengupayakan secara sungguh-sungguh bagaimana umat dapat menjadi mudah urusannya tanpa ada unsur kezaliman dan tidk melanggar norma adalah keniscayaan, terlebih lagi terhadap mereka yang secara ekonomi memiliki keterbatasan,. insya'Allah
6"Harapan"
at Friday, 09 April 2010 14:34by Burdan B, PA Palembang
KIta berharap bahwa mudah-mudahan posbakum merupakan solusi dan alternatif yang bisa diharapkan semua pihak (warga peradilan dan masyarakat yang tergolong miskin). Hal ini dilakukan dalam rangka mencari alternatif yang kecil resiko dan bebannya bagi kita semua, kemudian kita tetap fokus terhadap peraturan-peraturan yang ada dalam rangka meningkat pelayanan hukum ke masyarakat.
5"semoga Terlaksana"
at Friday, 09 April 2010 14:09by Iskandar Badilag
POS BAKUM INI SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MENGERTI HUKUM OLEH KARENA ITU PERLU DIBANTU OLEH HIMPUNAN ILMUAN SARJANA SYARI'AH INDONESIA SEMOGA TERCAPAI TERIMA KASI BAPAK DIRJEN BADILAG
4"WUJUDKAN........!"
at Friday, 09 April 2010 13:48by thomingzhe
Posbakum sangat dinantikan oleh para pencari keadilan terutama bagi mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan, setuju PA-PA bekerjasama dengan HISSI, mahasiswa FSyh/FH dan LBH agar orang seperti Romlah dapat dibantu, uang sebesar Rp.150 rb sangat besar artinya bagi mereka, itu yang baru keliatan mungkin masih adalagi tambahan2 yang lain semoga para pimpinan di Badilag dapat segera menerbitkan Posbakum yang sedang digodok, kita sama2 mengharapkan.
3"PA.Tanah Grogot"
at Friday, 09 April 2010 13:20by Tatang Sutardi
Ide cemerlang dan brilian dari Yth. Bapak Dirjen Badilag tentang adanya Posbakum semoga cepat terwujud agar masyarakat yang teraniaya dalam kehidupannya dimudahkan untuk mencari keadilan tanpa harus bersusah payah dan bertambah kesusahannya karena harus mengeluarkan biaya yang besar. Semoga!
2"solusi untuk semua....."
at Friday, 09 April 2010 13:19by Mukhrom, S.HI
mudah2n bantuan hukum gratis merupakan solusi yang terbaik utk semuanya baik dari aparat pengadilan maupun pencari keadilan. sbb samapi saat ini khususnya di Rangkasbitung Cerai di bawah tangan masih menjamur di masyrakat dn sebagian yg mengajukan cerai di Pengadilan membawa secarik kertas yg merupakan sebagai tanda bahwa mereka sdh cerai di bawah tangan waalupun saat ini perkara yg masuk di PA rangkasbitung menglami kenaikan yg pesat. adanya bantuan hukum mdh2n dpt meningkatkan kesadaran hukum
1""Semoga terwujud"""
at Friday, 09 April 2010 11:21by Masrinedi - PA.Painan
Semoga Posbakum segera terwujud di PA se-Indonesia sehingga dapat membantu masyarakat termasuk juga para alumni Syari"ah. Hal ini juga dapat meningkatkan eratnya hubungan Badilag dengan HISSI. Amin !
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 14 April 2010 )
 
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

Advertisement
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen@badilag.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS