Ujian Promosi Doktor Kriminalisasi Hakim

Promovendus Drs. H.Sirajuddin Saelillah, SH.,M.HI
Yogyakarta | Badilag.net (16/7/2012)
Kalau hakim dikriminalisasi seperti RUU Mahkamah Agung dan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) , Rencana kriminilisasi hakim merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusi Hakim karena UUD 1945 telah menjamin kebebasan, kemandirian hakim dalam memutus perkara , bahkan barangkali semua hakim akan memilih pensiun karena tidak sanggup bayar denda daripada menerima kriminilisasi sebagai bagian dari pengawasan hakim.
Karena itu mengantisipasi UU Peradilan Anak membelenggu kebebasan hakim sangat tepat bila dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Demikian jawaban Promovendus Drs. H.Sirajuddin Sailellah, SH.,M.HI putra kelahiran di Sungguminasa 13 Januari 1968 Makasar atas pertanyan anggota penguji promosi doktor, DR. HM Hatta Ali SH.MH, yang sehari-hari menjabat Ketua Mahkamah Agung RI.
Hatta Ali yang menyampaikan bahwa Ketentuan ancaman pidana atau kriminalisasi terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan seperti tertuang dalam RUU MA dan Peradilan Pidana Anak (SPPA) sangat bertentangan dengan kontitusi negara hukum Indonesia
Setelah Tim Penguji Prof. DR. H. Soejadi SH / Promotor , Prof. DR. Joko Siswanto. DR. Arqom Kuswanjono. DR. Sri Suprapto MS. Prof. DR. Sudjito, SH. M.Si. DR. HM Hatta Ali, SH. MH. Prof. DR. Lasiyo, MA. MM.. DR. Mohammad Hatta, SH. DR. M. Mukhtasar Syamsuddin, melakukan musyawarah , selanjutnya sidang dibuka oleh Ketua Penguji DR. M. Mukhtasar Syamsuddin, Dekan Fakultas Filsafat UniversitasGajah Mada Promovendus dinyatakan “lulus dengan predikat sangat memuaskan “ dengan IPK 3,7 .

Tim Penguji Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Filsafat UGM
Promovendus membawakan disertasi “Pengawasan Dalam Perspektif Filsafat Pancasila Dan Implementasinya Dalam Lembaga Peradilan Indonesia “ thesis tersebut dipertahankan dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Filafat Universitas Gajah Mada tanggal 16 Juli 2012 di University Club Gajah Mada.
Nampak hadir Tuada Agama DR. H.Andi Syamsu Alam SH.MH, Tuada Pidana Umum DR. Artidjo Al Kautsar SH.MH., Hakim Agung DR. Habiburrahman , Drs. H. Ahmad Syarhuddin SH.MH, Ketua PTA Yogyakarta, Hj. Nurganti Saragih SH Ketua PT Yogyakarta dan serta beberapa hakim se DIY.DR. H.Sirajuddin Saelillah memulai karirnya dari hakim di Watansoppeng tahun 1997, dan kini Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.(BY/Asst)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 9275 | 91 | | Kam. 23 | 16 | 0 | | Rab. 22 | 34 | 0 | | Sel. 21 | 29 | 0 | | Sen. 20 | 34 | 0 | | Ming. 19 | 63 | 0 | | Sab. 18 | 23 | 0 |
|
Comments
Semoga berkah buat keluarga dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
YM DR. H.Sirajuddin Saelillah, semoga dengan gelar DOKTOR yang diperoleh menjadi motifasi bagi yang lain, dan keberadaan beliau selaku intelektual muda akan memberi manfaat buat Nusa dan Bangsa....
"Ikatte jarung karaeng, na ikambe bannang panjaik. ekleko jarung, namminawang bannang panjaik"
Masalah-masalah di dunia diharapkan berakhir sampai di ketukan palu hakim. Kemudian hakim bertanggung jawab dihadapan Tuhan. Sehingga ada sumpah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA). Jika itu masih juga belum dipercaya kemudian membuat lembaga lain, ya tetap dimasalahkan.
Memang yang jadi masalah adalah "ketidak percayaan". Walaupun yang jadi hakim itu malaikat kalau dasarnya ketidakpercayaan ya tetap "tidak percaya".
Aduhhhh repotnya membuat kalimat ini yah...
"Ikatte jarung karaeng, na ikambe bannang panjaik. tekleko jarung, namminawang bannang panjaik."
Semoga berkah buat keluarga dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa, semoga yg lain menyusul keberhasilan beliau.
Smoga kami bisa menyusul...
YM.DR.SIRAJUDDIN,semoga ilmu yang di peroleh berguna bagi agama bangsa dan negara.