Pojok Pak Dirjen
Posbakum, Oh... Posbakum
*

“Terima kasih, Pak. Saya sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa curhat tentang masalah keluarga yang menimpa saya. Dan saya dibantu solusinya. Bahkan, saya dibuatkan surat gugatannya.”
Kira-kira begitulah pengakuan seorang Ibu muda, sebut saja Pulanah, kepada saya di ruang Posbakum PA Surabaya beberapa waktu lalu.
Pengakuan jujur lainnya datang dari seorang lelaki, sebut saja Pulan, juga di Posbakum PA Surabaya. “Saya senang dengan adanya Posbakum ini. Saya bisa bertanya apa saja yang berkaitan dengan kasus saya. Ke pengadilan ini baru pertama kali. Saya awam sekali tentang hukum dan pengalaman. Saya dibantunya secara gratis,” tuturnya.
Banyak lagi obrolan dan informasi lainnya yang saya peroleh, baik dari para pengguna Posbakum yang semuanya itu merupakan masyarakat yang tidak mampu, atau dari para petugas Posbakum dan aparat PA itu sendiri.
Saya pernah berkunjung ke hampir semua PA yang menyelenggarakan Posbakum di tahun 2011. PA-PA di setiap kota provinsi se Indonesia, sejak Banda Aceh sampai Jayapura, dan PA-PA di Jawa yang jumlah perkaranya sangat banyak, semuanya berjumlah 46 PA, ditunjuk Badilag dan disiapkan anggarannya untuk menyelenggarakan Posbakum.
Tidak hanya dengan Pulan dan Pulanah yang ada di Surabaya, saya selalu menyempatkan untuk ngobrol-ngobrol dengan Pulan-Pulanah di kota-kota lainnya. Untuk menerima masukan, termasuk kritikan-kritikan untuk bahan perbaikan. Semuanya menyatakan puas dan sangat terbantu dengan adanya Posbakum ini.
**
Posbakum di lingkungan peradilan agama baru dimulai sejak tahun 2011. Penyelenggaraan Posbakum didasarkan pada UU 50/2009. Lalu, pada tahun 2010 kita melakukan persiapan dan perencanaan anggarannya, dan mulai beroperasi tahun 2011.
Walaupun berdasarkan UU itu Posbakum harus ada di setiap PA, namun implementasinya dilakukan secara bertahap. Tahun 2011 kita tunjuk 46 PA, dan tahun 2012 kita programkan di 69 PA. Saya mengharapkan, suatu waktu nanti, seluruh PA dapat menyelenggarakan Posbakum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Penyelenggaraan Posbakum tahun 2011 di 46 PA yang dibiayai oleh DIPA dinilai berhasil. Selain saya sendiri dan kawan-kawan Badilag melakukan kunjungan ke hampir semua PA penyelenggara Posbakum dan mendapatkan apresiasi dari para pencari keadilan, juga laporan secara nasional yang dihimpun oleh Badilag menunjukkan adanya kebutuhan yang besar dari masyarakat yang tidak mampu terhadap Posbakum.
Dari target melayani 11.553 penerima bantuan hukum, 46 Posbakum di PA se-Indonesia yang diawaki 291 orang dapat memberikan layanan hukum kepada 35.009 masyarakat tidak mampu. Bukan main. Ini berarti lebih dari 3 kali lipat.
Banyak faktor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan Posbakum. Di antaranya, dukungan pimpinan MA yang sangat besar dan perencanaan yang matang dan melibatkan banyak pihak. Kajian dan studi banding yang efektif ke Australia dilakukan oleh otoritas Mahkamah Agung dengan melibatkan stakeholders terkait, seperti organisasi advokat, LSM dan aparat pengadilan.
Dari kajian dan studi banding itu, disusun pula SEMA tentang Pedoman Bantuan Hukum. Di lingkungan peradilan agama, SEMA tersebut ditindak lanjuti oleh Petunjuk Pelaksanaannya yang ditandatangani oleh Tuada Uldilag dan Sekretaris MA.
Penyusunan anggaranpun melibatkan pengadilan tingkat banding se Indonesia. Lalu, dilakukan sosialisasi berkali-kali kepada KPTA, WKPTA, Pansek PTA, KPA dan Pansek PA penyelenggara Posbakum.
Evaluasipun terus dilakukan, baik ketika program sedang berjalan, maupun program sudah selesai.
Pendek kata, penyelenggaraan Posbakum betul-betul dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan evaluasi yang baik. Hasilnya, alhamdulillah sangat memuaskan.
Saya puas dan bersyukur. Di samping kita dapat melaksanakan tugas dengan baik, kitapun dapat membantu masyarakat yang kurang beruntung dari segi ekonomi dan sedang dililit masalah keluarga.
Saya mengharapkan, di masa yang akan datang seluruh PA dapat membentuk Posbakum, sehingga masyarakat yang dilayani akan lebih banyak dan lebih tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
***
Kini, ada suatu hal yang memprihatinkan tentang penyelenggaraan Posbakum di pengadilan agama ini. Sejak tahun 2013 mendatang, saya masih belum tahu, apakah Posbakum masih akan tetap beroperasi di pengadilan agama atau tidak.
Yang jelas, berdasarkan UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum, disebutkan bahwa penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung hanya dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2011. Dan karena masih belum siap, Menteri Hukum dan HAM yang ditunjuk oleh UU ini untuk menyelenggarakan bantuan hukum mempersilahkan MA untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum sampai akhir 2012.
Artinya, sejak tahun 2013, penyelenggaraan dan anggaran bantuan hukum tidak lagi berada pada MA dan pengadilan di bawahnya.
Saya salut terhadap upaya yang dilakukan oleh KemenkumHAM, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam mempersiapkan pelaksanaan UU ini. Rapat-rapat kordinasi yang melibatkan stakeholders, termasuk MA, dilakukannya berkali-kali. Saya juga hadir berkali-kali.
Sosialisasi ke daerah-daerah, dengan menampilkan pembicara dari BPHN, DPR, kalangan pengacara dan MA banyak pula dilakukan. Badilag selalu juga menjadi pembicara. Pak Farid, Sekditjen Badilag, selalu menjadi pembicara pada acara yang sudah lebih 5 kali ini dilakukan.
Di samping itu, KemenkumHAM juga membuat Tim Khusus penyusun RPP dan RPermen yang diminta oleh UU. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Kementrian ini mendatangkan pakar dari Afrika Selatan yang sangat berpengalaman di bidang bantuan hukum.
Kita mengharapkan dan berdo’a agar pelaksanaan bantuan hukum sejak 2013 nanti akan berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat kurang mampu yang memerlukannya.
****
Ada beberapa kegalauan saya mengenai pelaksanaan Posbakum sejak 2013 nanti, khususnya bagi para pencari keadilan lingkungan peradilan agama.
Terus terang, saya khawatir jika masyarakat kurang mampu yang selama ini banyak dilayani oleh Posbakum di pengadilan agama, sejak 2013 nanti tidak bisa terlayani lagi. Saya khawatir, jika di pengadilan agama tidak lagi dapat beroperasi Posbakum sementara di tempat lainnya tidak berjalan seperti selama ini telah berjalan dengan baik di pengadilan agama. Saya khawatir, masyarakat kecewa karena selama ini pengadilan agama telah memberikan layanannya dengan baik, lalu mereka tidak menemukannya lagi Posbakum di tempat lain.
Mungkin kegalauan dan kekhawatiran saya ini berlebihan. Mungkin ada orang menghibur saya, tidak usah khawatir toh Posbakum di tempat lain akan didirikan dan akan jauh lebih baik dari pada yang selama ini berjalan di pengadilan agama.
Kalau itu terjadi, kita senang dan bersyukur. Alhamdulillah. Bagi kita, penyelenggaraan Posbakum di manapun tidak masalah, anggaran berada di manapun tidak jadi soal, dan siapapun penyelenggara Posbakum tidak penting. Bagi kita, yang terpenting adalah bahwa orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum dapat dilayani secara baik, gratis, mudah dan memuaskan. Kasihan mereka. Itu saja.
Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita, sejak berlakunya UU No. 16/2011 ini. Setidaknya ada dua hal.
Pertama, PA tidak boleh lagi menyelenggarakan Posbakum. Penyelenggara dan anggaran Posbakum ada pada KemenkumHAM.
Lalu, bagaimana mekanismenya, jika pencari keadilan untuk kalangan peradilan agama memerlukan bantuan hukum, padahal di tingkat kabupaten/kota tidak ada Kantor KemenkumHAM? Mungkinkah ditunjuk Pemda atau lembaga tertentu? Kalaupun iya, mekanismenya bagaimana? Haruskah pencari bantuan hukum untuk peradilan agama ini mencari jauh ke luar lokasi pengadilan agama?
Kedua, berdasarkan ketentuan yang berlaku selama ini, orang yang tidak mampu dan memerlukan bantuan hukum, jika tidak mempunyai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) atau sejenisnya, cukup membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar pengacara dan diketahui oleh Ketua PA. Nanti, sejak 2013, orang yang memerlukan bantuan hukum itu mutlak harus membawa SKTM atau sejenisnya, tidak boleh dengan surat pernyataan.
Keadaan seperti di atas jelas akan “mempersulit” pencari bantuan hukum. Akibatnya, jumlah penerima bantuan hukum akan jauh berkurang dibandingkan dengan yang selama ini berjalan. Ini artinya, fasilitas bantuan hukum dari negara akan sangat sedikit dinikmati oleh orang tidak mampu dan memerlukannya.
Mudah-mudahan rasa galau saya ini tidak menjadi kenyataan. Saya juga mohon do’a. Matahari masih belum tenggelam. Masih ada waktu untuk melakukan upaya, kordinasi, konsultasi serta kerjasama dengan stakeholders lainnya yang terkait untuk mengatasi kegalauan ini.
Untuk membantu Pulan-Pulanah yang banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia, saya yakin, banyak jalan menuju Roma. Kita wajib terus berusaha mencari solusi, walaupun akhirnya hanya Tuhanlah yang menentukan. Saya percaya itu. Faidza ‘azamta fatawakkal ‘alalloh. (WW) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 31741 | 122 | | Ming. 19 | 6 | 0 | | Sab. 18 | 9 | 0 | | Jum. 17 | 10 | 0 | | Kam. 16 | 3 | 0 | | Rab. 15 | 8 | 0 | | Sel. 14 | 7 | 0 |
|
Comments
Mudah2an harapan tetap ada dan bisa berubah, serta PA diberi kewenangan kembali untuk mengoperasikan Posbakum di seluruh Indonesia! kenapa kalau sudah tampak hasil yang baik di depan mata, harus merubahnya kembali dengan yang masih samar???? kenapa tidak dilanjutkan saja disertai pembenahan2???
Artinya, janganlah Posbakum ini ditiadakan dari PA. Kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk justice for the poor...
Saya galau kalau nanti masyarakat tidak terlayani oleh Posbakum justru Pengadilan juga yang kena batunya, karena justru pengadilan boleh jadi dijadikan kambing hitam oleh oknum pelaksana posbakum karena mereka tidak mampu memberikan pelayanan, atau pelayanan yang mereka berikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sampai di Pengadilan semua administrasinya kembali mentah....
Saya Galau ..........
Kami bangga dengan Mahkamah Agung, Kami bangga juga dengan BADILAG MARI kamijuga bangga dengan teman-teman di PA Surabaya
Untuk menggapai cita-cita "just for the poor) memang bukan hal yang mudah, jalan yang ditempuh masih cukup panjang dan terjal. Tetapi langkah yang dilakukan oleh PA dengan bisa melaksanakan posbakum dengan baik, tentu menjadi "batu uji" pelaksanaan posbakum kemudian. Andai ke depan pelaksanaannya tidak lebih baik daripada yang dilaksanakan PA, tentunya pemerintah wajib mengkaji ulang...
Posbakum yang ada di PA selama ini sudah berjalan cukup efektif, menyentuh dan memuaskan..karena ditangani, dibina dan dikontrol langsung oleh Pak Dirjen dengan segala kerendahan hati, kecerdasan dan semangat yang tinggi beliau untuk kemaslahatan pencari keadilan... justru kedepan (2013)kita turut "Galau" krn akan ditangani KemenkumHam....pas dengan judul pojok pak Dirjen di atas...bak sebuah jeritan pilu dan "khawatir": posbakum...oh pos bakum.....
mulyakanlah para pencari keadilan, dengan senyum sapa yang baik, ramah dalam setiap melayani masyarakat, ringankanlah perasaan yang membebani para pencari keadilan, yang sedang galau menghadapi kemelut rumah tangganya.
bantulah semampu mungkin masyarakat pencari keadilan, warga PA hsrus bisa jadi obat bagi mereka, sehingga apabila masyarakat pencari keadilan, senang dan puas terhadap layanan kita, sehingga pulang dari gedung PA. pencari keadilan, mendapatkan kepuasaan atas pelayanan kita semua. jangan sekali-kali menyakiti, dan mempersulit masyarakat pencari keadilan.
jempol buat Pak Dirjen, yang selalu merasakan dan mengerti keadaan masyarakat pencari keadilan. semoga kami bisa mencontohnya.
Semoga tidak ada nuansa politik dalam penyelenggaraan Posbakum nanti.
Kalaupun nanti tidak berjalan dengan baik, sudah barang tentu pemerintah akan mengkaji ulang dan mengkomparasikan dengan pelaksanaan tahun sebelumnya (di tahun 2011 dan 2012). Kita doakan kepada Allah semoga di tahun 2012 ini Posbakum di 69 PA semakin bagus pelaksanaannya dari tahun 2011 (46 PA) yang lalu dan ke depan Posbakum semakin BERDAYA DAN BERMANFAAT. AMIN !!!!!
kita harus persiapkan dari sekarang dengan memberikan masukan,saran dan pengalaman2 berharga pada siapa saja yang akan menanganinya.
saya tidak memuji apalagi menyanjung keberhasilan lembaga kita, sekalipun Bapak sudah menyatakan masih banyak jalan menuju Roma, dan matahari belum terbenam, tapi yakinlah ada satu kalimat bijak yang perlu kita renungkan, SEPANJANG NIAT HATI INI DISIBUKKAN SUATU KEINGINAN UNTUK DINILAI DAN DIKAGUMI OLEH MANUSIA, MAKA AKAN SULIT BAGI KITA UNTUK DAPAT MEMILIKI PIKIRAN DAN SIKAP YANG TEPAT, KARENA HANYA DENGAN KETULUSAN NIAT,AKAN DATANG KEKUATAN PADA LISAN, SIKAP, DAN PIKIRAN. Semoga...Salam dari kami pak Dirjen Tks.
saya secara pribadi berharap, posbakum atu apalah nanti namanya sebagai pengganti posbakum tetap ada di PA-PA, tentunya dengan konsep yang jelas dan persetujuan pejabat-pejabat terkait tentunya.
mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum apakah sudah dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
TIDAK DAPAT KITA BAYANGKAN SEANDAINYA POSBAKUM UNTUK PENCARI KEADILAN, ADA DI LUAR PENGADILAN. ?????????? Wah gak nyambung.
Mdh2n Posbakum di bawah kemenkumham akan lebih baik... Amiin
pernyataan saya tersebut didasari atas kenyataan selama ini terhadap bantuan-bantuan negara untuk masyarakat tidak / kurang beruntung. Tetapi bagi PA.MS jalan terus saja prodeo murni Insya Allah nilai pahalanya akan lebih terjamin, bagi PA.MS segala aktivitas didunia adalah untuk mengumpul bekal diakhirat. Wassalam. 2 Mei 2012
Mudah-mudahan Posbakum tetap ada walaupun bukan PA yang mengelolanya demi membantu masyarakat dalam mengakses akan hak-haknya lewat PA. AMin !!!
Namun harapan masih ada walaupun tidak terlalu menjanjikan, masih ada negosiasi dengan steakholder yang secara tegas ditujuk oleh undang-undang tersebut,mari kita berdo'a semoga masih bisa di nego sehingga penyelenggaraan posbakum kalau tidak seluruhnya ya sebagaian dapat diselenggarakan di PA, amin.
contoh kecil, pihak yang mempergunakan upaya hukum banding dengan mempergunakan bantuan hukum dengan kuasa khusus, tapi ada membuat memori banding dan tidak melakukan inzage, hal ini jelas terlihat, bantuan hukum yang tidak sungguh- sungguh.dalam melayani Posbakum harus selektif dan tdk dilakukan serampangan asalkan mencapai target.perlu hati-hati ke depan.
ada kasus di kampung saya ada satu keluarga yang terpaksa menjalani rumah tangga yang penuh dengan tekanan batin, dibilang berumah tangga tidak pernah menikmati baik nafkah lahir berupa biaya hidup maupun nafkah batin sebagai layaknya suami isteri, dibilang tidak berumah tangga juga tidak, karena masih terikat pernikahan, padahal kehidupan seperti itu sudan berjalan lebih dari sepuluh tahun, gara-garanya ya faktor materi/biaya yang juga keawamannya ybs, tapi setelah saya kasih tahu bahwa di PA. ada prodeo/ berperkara dibiayai negara dengan memenuhi persyaratan juga POSBAKUM, ybs bisa terbebas dari ikatan rumah tangga yang penuh tekanan batin itu dengan mengajukan perkara secara prodeo,
dari kisah ini saya inginkan agar keberadaan POSBAKUM dan prodeo bisa dipertahankan di lingkungan Pengadilan Agama, karena pihak pihak yang sangat merasakan kemamfaatannya mayoritas para pencari keadilan di PA., mudah mudahan, amin.
Ass w.w.
Yth. Pak Dirjen Badilag MARI
Saya sdh keliling mutasi blm jg mendekati tanah kelahiran terakhir tdk krang 15 thn lang lang buanaq sndr jauh dr klrg istri dan anak cucu, jd mengalami betul alangkah terasa bantuan negara melalui posbakum MA Utk Pengadilan Agama selama ini meskupn blm sluruhnya karena tidak ada dana utk itu, hrapan kedepan terpenuhi sluruh PA, eh taunya da program menurut UU akan dialihkan ke KUMHAM
Saya sangat merasakan kegalauan sama dengan apa yg Bapak takutkan kelak/perkirakan, semoga saja posbakum sampai ke PA Pak jangan sebaliknya istilah org kampung saya
MENGHARAPKAN BANTUAN SEEKOR AYAM TAPI YANG HILANG JUSTERU SEEKOR SAPI, pasti gagal ayam saja tak punya jangankan mau menghabiskan sapi paaaak! Kl sampai begitu sama sedihnya saya dgn Bapak, tksh wsslm
Mudah2an benar2 bisa membela keadilan bagi rakyat yg tidak mampu.......