Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Andi Akram: Sanksi Terhadap Pelaku Tindakan KDRT Perlu Dikaji Ulang (28/6) PDF Cetak E-mail
Kamis, 28 Juni 2012 12:45

Andi Akram: Sanksi Terhadap Pelaku Tindakan KDRT Perlu Dikaji Ulang

Bandung | badilag.net

Lahirnya UU No. 23 Tahun  2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sesungguhnya lahir karena meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Ini merupakan persoalan serius yang harus dipecahkan.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Andi Akram ketika menjawab pertanyaan penguji pada Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh UIN  Sunan Gunung Jati, Bandung, Kamis (21/6). Disertasi ini berjudul “Studi Hukum Kritis Atas Undang-Undangnomor 23 Tahun 2004  Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.

Tim Penguji promosi doktor ini terdiri dari Prof.Dr.H. Deddy Ismatullah, SH.,MH (Rektor UIN Bandung), Prof.Dr. H. Dwija Prayitno, SH.,MH.,Sp.N (Rektor Universitas Surya Kancana/Pakar Hukum Pidana), prof.Dr.H. rahmat Syafe'i, Lc., MA (Guru Besar UIN Bandung), Prof. dr.H. Dadang Kahmat, MS (Direktur Pascasarja UIN Bandung), Prof.Dr.H. Ahmad Nurwajah. EQ, MA (Guru Besar UIN Bandung), Prof. Dr.H. Ali Abdurrahman, SH.,M.Ag (Guru Besar UIN Bandung), Prof.Dr.H. Juhaya S. Praja (Ketua Prodi Hukum Islam), dan Prof.Dr.H. Oyo Soenaryo Muchlas, M.Si (Dekan Fakultas Syari'ah dan hukum UIN Bandung).

Ujian Promosi Doktor ini dihadiri Dr.H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, (Tuada Uldilag), Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA (Hakim Agung), Dr.H. Mukhtar Zamzami, SH, MH,(Hakim Agung), Dr.H. Andi Samsan Nganro (Hakim Agung), Dr.H.Andi Ayyub, SH.,MH, Drs. H. Rum Nessa, SH, MH (mantan Sek. MARI), hakim PA, akademisi dan sejumlah asisten Hakim Agung MARI.

tampak hadir pula H. Mahmud rachimi, SH., MH (Panmud Pidana Umum MARI), H.Pri Pambudi, SH.,MH Panmud Perdata MARI) dan Drs. H. Hasan Bisri, SH., MH (Waka PTA Bandung).

Dalam UU ini, menurut Andi Akram, pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga cukup detil. Ini meliputi definisi kekerasan dalam rumah tangga, jenis-jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan juga ketentuan pidananya.

Dalam hukum Islam, pengaturan secara khusus mengenai larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus. Ini berim­plikasi pada jenis, bentuk perlindungan dan sanksi bagi korban kekerasan dalam hukum Islam yang belum konkrit.

Namun demikian, menurut Andi Akram, pengaturan hukum Islam mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga tidak berarti tidak jelas. Terdapat berbagai ayat dan hadis yang pada intinya suami isteri dituntut untuk hidup dalam suasana damai, mu’ayarah bi al-ma’ruf, sakinah, mawaddah dan rahmah.

Dalam disertasinya, Andi Akram berusaha mengkritisi UU ini, terutama pada pada pasal-pasal yang berkaitan dengan definisi kekerasan, bentuk kekerasan, perlidungan korban keke­rasan dan sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Disertasi Andi Akram ini menggunakan grand theory negara hukum. Grand theory ini untuk mengkaji kedudukan dan konsekunesi dari legislasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Middle Theory yang digunakan adalah teori perundang-undangan yang menempatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai undang-undang yang disusun secara sistematis sesuai dengan teknik menyusun perundang-undangan yang baik. Sementara aplikasi teori adalah teori maslahah untuk mengkritisi sejauh mana UU PKDRT memiliki nilai-nilai maslahah bagi kehidupan manusia berdasarkan teori maslahah dalam hukum Islam.

Beberapa Temuan Penting Disertasi

Dalam studinya, Andi Akram menyajikan beberapa temuan penting antara lain:

Pertama, kehadiran UU No. 23/2004 Tahun 2004 merupakan bentuk perwujudan perlindungan negara terhadap warga negara agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga.

Kedua, perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga bersifat edukatif, preventif, kuratif dan represif.

Ketiga, terdapat perbedaan pengaturan kekerasan dalam rumah tangga dalam UU ini dengan Hukum Islam.

Dalam UU ini, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kata “Perempuan“ disini memperlihatkan bahwasanya faktor yang melandasi adanya kekerasan dalam rumah tangga adalah karena gender. Pengertian ini juga menjadi rancu manakala disinkronkan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, yang intinya korban tidak hanya perempuan.

Sementara itu, dalam hukum Islam, suatu tindak kekerasan (jarimah) dimaknai sebagai perbuatan telah melanggar hukum Syara’. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut sangat tegas dan mampu membuat pelaku jera.

Selanjutnya dijelaskan bahwa pelaku maupun korban kekerasan bisa laki-laki dan/atau perempuan. Keduanya memiliki peluang yang sama. Sehingga syariat Islam tidak menyudutkan salah satu pihak sebagai pihak yang bersalah, akan tetapi lebih bijaksana dan objektif dalam menetapkan aturan hukumnya.

Hukum Islam melarang kekerasan Fisik, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Hukuman bagi suami isteri yang melakukan kekerasan fisik menurut hadis adalah Qishas. Jika disebutkan Qishas maka tidak bisa dilepaskan dari lembaga pemaafan dan diyat yang harus dibayarkan pelaku tindak kekerasan terhadap korban. Hal ini berdasarkan pada al-Quran surat al-Maidah ayat 45.

Dari ayat di atas jelas bahwa sanksi hukuman adalah Qishas. Diyat bukan kepada negara akan tetapi diserahkan kepada korban, tidak seperti yang disebutkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal yang dituntut adalah pembayaran diyat, keluarga korban yang memaafkan supaya menagih pembayaran diyat dengan cara yang baik dan sebaliknya.

Kekerasan psikis dalam Pasal 7 dapat berupa penghinaan, ancaman, perselingkuhan, caci maki, ejekan, domestifikasi peran/larangan isteri keluar rumah dan Pasal 49 menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda 9 juta rupiah.

Sanksi ini perlu dikaji ulang masih dimungkinkan bagi suami isteri bersangkutan untuk melanjutkan rumah tangga mereka. Tetapi jika kekerasan psikis itu mengakibatkan timbulnya penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari, maka terhadap suami isteri bersangkutan tetap diberlakukan sanksi pidana dalam Pasal 45 ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak sembilan juta rupiah.

Dan pembayaran denda ini bukanlah pada korban melainkan pada negara, permasalahannya adalah siapa yang akan menanggung atas biaya perawatan dan pengobatan korban kekerasan psikis. Hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting mengingat tujuan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang salah satunya adalah melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga.

Kalimat “pemaksaan hubungan seksual” masih belum jelas dan hanya dijelaskan secara sangat global. Baik di pasal lainnya ataupun di bab penjelasan, tidak ditemukan keterangan lebih mendalam tentang kata “pemaksaan”. Akibatnya kata itu mengandung banyak pengertian: kekerasan itu terjadi apakah karena isterinya enggan melakukan hubungan, kecapekan atau karena ada faktor lain. Pengertian diatas bisa jadi sangat bias.

Dengan begitu, berpegangan dengan ketentuan itu, seorang isteri bisa saja menolak setiap ajakan suami untuk “berhubungan” dengan alasan macam-macam atau tidak syar’i. Jika suami “memaksa” isteri dan isteri tak berkenan, maka seorang isteri berdasarkan Undang-undang tersebut bisa mengajukan suaminya kemeja hijau.

Andi Akram sampai pada kesimpulan tentang pentingnya dibangun sarana pendukung untuk pelaksanaan UU PKDRT ini, seperti anggaran bagi pemulihan korban sehingga tidak ditanggungkan pada korban KDRT yang umumnya sangat jauh dari akses ekonomi keluarga, ruang yang sensitif terhadap korban KDRT, petunjuk pelaksanaan peraturan yang sensitif gender dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim, serta penyedia layanan medis, rumah aman, pendamping, psikolog, dan lain-lain.

Ia juga berpendapat perlu revisi materi undang-undang khususnya yang termuat dalam pasal-pasal berkaitan dengan sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Di akhir ujian, Andi Akram dinyatakan oleh Tim Penguji lulus dengan hasil IPK 3,55 dengan prediket "Sangat Memuaskan". Ia tercatat sebagai doktor ke 35 yang mengkaji hukum Islam dan doktor ke 67 di UIN Sunan Gujung Jati, Bandung.

 

Mengenal Sosok Andi Akram

Promovendus,  Andi Akram, dilahirkan di Pare-pare, Sulawesi Selatan tanggal 14 November 1970. Menikah dengan Dra. Hj. Sitti Maryam Adam dan dikaruniai tiga orang putri, yaitu: (1) Andi ST. Nur Azizah Akram; (2) Andi ST. Nur Syahadah Akram, dan  (3) Andi ST. Nur Hafidzah Akram.

Pendidikan yang dilalui Promovendus adalah pendidikan formal sebagai berikut: SD Inpres No. 48 Pare-pare (1982), SMP/MTs. Pesantren Moderen IMMIM Putra Tamalanrea Makassar (1985), SMA/MA Pesantren Moderen IMMIM Putra Tamalanrea Makassar (1988), Sarjana S1 Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujungpandang (1993), Sarjana Hukum (S.1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng Sengkang (2004) Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar (2001), dan Program Doktor (S-3) Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2012).

Promovendus selain menjalankan tugas pokoknya sehari-hari sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Promovendus juga memiliki pengalaman mengajar di beberapa lembaga pendi­dikan yaitu: Pelatihan Kursus Pendidikan Advokat (PKPA) PERADI di Jakarta, Dosen Luar Biasa Fak. Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (2007).

Ia juga menjadi dosen luar biasa Universitas Islam At-Tahiriyah Jakarta (2006-sekarang), Dosen Tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (2002), Dosen luar biasa Universitas Islam Ibnu Khaldun Bogor (2006), Dosen luar biasa Universitas Islam Jakarta (2009), Dosen luar biasa Universitas Tujuh Belas Agustus Jakarta (2007).

Promovendus pernah pula aktif di sejumlah organisasi kemahasiswaan, sosial kemasya­rakatan, dan organisasi profesi antara lain :

  1. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama, Fak. Syariah, IAIN Alauddin Ujungpandang (1990-1992);
  2. Ketua I Senat Mahasiswa IAIN Alauddin Ujungpandang (1992-1994);
  3. Wakil Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Pemuda Penerus Amanat Proklamasi Republik Indonesia (DPP PPAPRI) Jakarta (2006-2009)
  4. Anggota Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) (2009-2012)
  5. Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Wajo (2004-2007)
  6. Wakil Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Wajo (2004-2007)
  7. Sekretaris Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sengkang (2001-2003)
  8. Sekretaris Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Depok (2007-2009)

Beberapa tulisan Andi Akram antara lain Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Suatu Tinjauan Fiqhiyah) (1993), Penerapan Azas Personalitas Keislaman pada Pengangkatan Anak di Sulawesi Selatan (Analisis Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Staatblad 1917 Nomor 129) (2001), Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (Jurnal Al-Manahij-Jurnal kajian Hukum Islam) (2008), Hak Opsi dan Beberapa Permasalahan Hukum Acara di Peradilan Agama (2011).

(Rahmat Arijaya)

TanggalViewsComments
Total760573
Rab. 19280
Sel. 18370
Sen. 17280
Ming. 16100
Sab. 1570
Jum. 14260
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# parna 2012-06-28 13:21
Bagus sekali tuh, malahan saya punya usul kalau KDRT itu sebaiknya dilimpahkan ke PA saja, karena itu masalah keluarga, sehingga bukan saja masalah perdata, tapi juga pidana tertentu, seperti di Aceh.
Reply
 
 
# badriyah badruddin 2012-06-29 09:01
Selamat dan sukses kepada Dr.H.Andi Akram,M.H. atas keberhasilannya menyelesaikan Program Doktor (S.3) pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung, semoga ilmu yang diperoleh berkah dan mamfaat bagi masyarakat,khususnya perempuan, serta mudah-mudahan dapat menjadi pedoman penerapan dalam penyelesaianperkara di pengadilan,sekali lagi sukses!
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 09:46
pada era reformasi ada tiga hal yg perlu mengalami reformasi bidang hukum: pertama, aturan hukum yg tidak pro pada rakyat, kedua, institusi penegak hukum dan yg ketiga, budaya hukum masyarakat. kaitan dengan usul buya Parna peradilan agama adalah merupakan salah satu institusi yg patut dipertimbangkan.
Reply
 
 
# Abqari PA 2012-06-29 16:30
selamat buat rekan Andi Akram atas selesainya tahapan ujian terbuka S3nya di UIN Bandung, semoga dapat memberi manfaat bagi pengemban hukum di Indonesia, khususnya pengemban hukum Islam...

sbg masukan untuk kedalaman dan pengembangan disertasinya ke depan, alangkah bagusnya, dikomparasikan dengan definisi ilmiah "Hukum Islam di Indonsia, "Ilmu Hukum Islam, dan "Ilmu Teori Hukum Islam,yang sejak tahun 2008 sudah banyak di temukan di perpustakaan UIN di Indonesia" khususnya Kumpulan Disertasi di UIN, al:di UIN Makassar....hal ini sebagai pembanding dari hipotesa saudara bhw "Dalam hukum Islam, pengaturan secara khusus mengenai larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus"

sekali lagi kami ucapkan selamat dan sukses selalu menyertai saudara...amin
Reply
 
 
# Rahman - Singaraja 2012-06-28 13:35
Selamat buat Pak Andi,semoga tambah sukses
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:20
terima kasih atas doa dan dukungannnya
Reply
 
 
# isna wahyudi 2012-06-28 13:38
Diyat dapat saja diterapkan ketika dapat dilakukan penal mediasi untuk mewujudkan keadilan restoratif. Hukuman qishas perlu dipahami dengan memperhatikan kondisi masyarakat Arab pada saat itu, ketika ikatan masyarakat lebih didasarkan pada suku sehingga ashabiyah begitu kuat, dan setiap perbuatan pidana dapat memicu perang antar suku.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-28 13:43
Selamat Pak Andi! Semoga ilmunya semakin berkah guna kebangkitan PA.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-28 14:11
slmt pa DR Andi Akram atas keberhasilan yg diperoleh, smg ilmu yg didapat mampu diterapkan dlm penyelesaian perkara di Pengadilan
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:22
terima kasih atas doa dan dukungannya
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:23
terima kasih atas doa dan dukungannya :-) :-)
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-28 14:46
selamat untuk YM Andi Akram, yg telah meraihi jenjang akademik S3 (Doktor).
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:24
terima kasih atas doa dan dukungannya
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:43
terima kasih atas doa dan dukungannya, smg menyusul segera, amin
Reply
 
 
# Akramuddin, PA Kendari 2012-06-28 14:53
Salam dan sukses buat Pa' Andi Akram
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:24
terima kasih atas doa dan dukungannya
Reply
 
 
# Mahyuddin 2012-06-28 15:00
Selamat dan sukses buat Dr.Andi Akram.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:25
terima kasih atas doa dan dukungannya
Reply
 
 
# fathul 2012-06-28 15:01
selamat dan sukses buat bpk dosen UNIAT dr alumni UNIAT :D
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:25
terima kasih atas doa dan dukungannya
Reply
 
 
# Muchlis,PA.Kayuagung 2012-06-28 15:22
Keberhasilan pak Andi Akram menyelesaikan S3,menambah aset SDM Peradilan Agama,kami sangat mengapresiasi keberhasilan Bapak. semoga akan ini akan memberi energi baru bagi lembaga Peradilan Agama, tks.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-28 15:24
Selamat dan sukses buat Pak Andi Akram,Semoga gelar Doktornya menjadi motivator buat warga Badilag unuk terus menambah dan menimba ilmu kepada yang lebih tinggi lagi. Amin !
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:42
terima kasih atas doa dan dukungannya, semoga yang lain segera menyusul, amin
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-06-28 15:44
Selamat sukses pak Andi Akram menyelesaikan S3, menambah aset SDM Peradilan Agama, semoga ilmunya bermanfaat.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:42
terima kasih atas doa dan dukungannya, semoga segera menyusul, amin
Reply
 
 
# H.M.Jamal jamil 2012-06-28 18:12
:lol: Selamat N Sukses...Ilmu diamalkan,diajarkan...bermanfaat adanya...Aminnn...
Reply
 
 
# H.M.Jamal jamil 2012-06-28 18:15
Selamat N Sukses...ilmu diamalkan,diajarkan,bermanfaat adanya...Aminnnn
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:41
terima kasih atas doa dan dukungannya akhi, semoga menyusul segera, amin
Reply
 
 
# .Zakian K.MS.Blangkejeren 2012-06-28 19:50
Selamat pak Andi.Pak Andi memang pantas memperoleh gelar S-3 mengingat selama pendidikan di Bandung dulu saya melihat pak Andi adalah sosok yang ulet, tekun dan punya semangat yang menggebu-gebu. Semoga ada kawan kita yang menyususl prestasi pak AndiGood luck pak Andi
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kangean 2012-06-28 19:52
SElamat dan Sukses , semoga Pak Andi Akram mampu mengembangkan penelitian dan kajiannya demi khasanah keilmuan hukum pidana Islam ( Jinayah ) di Indonesia, serta menjadi inspirasi bagi kawan kawan Hakim di Peradilan Agama utuk mengikuti Jejaknya dalam menempuh jenjang pendidikan tertinggi Program Doktor (S3 ). Amin
Reply
 
 
# muhammad takdir 2012-06-28 20:51
selamat atas keberhasilan pak Andi Akram dalam menyelesaikan s3 dan semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara. Amin.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:40
terima kasih atas doa dan dukungannya pak wakil
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:40
terima kasih atas doa dan dukungannya pak wakil
Reply
 
 
# .Zakian K.MS.Blangkejeren 2012-06-28 23:58
Selamat ya pak Andi atas prestasinya meraih gelar DR. Pak Andi memang pantas menyandang gelar itu, soalnya saya melihat pak Andi sejak dari pendidikan hakim di Bandung dulu orangnya ulet, tekun dan punya semangat menggebu-gebu dalam soal ilmu. Semoda ada kawan kita yang mengikuti jejak pak Andi. Ok pak Andi, semoga berkah...Good luck.
Reply
 
 
# .Zakian K.MS.Blangkejeren 2012-06-29 05:56
Selamat pak Andiatas prestasinya meraih gelar DR. Anda memang orang yang ulet, tekun dan punya semangat dan keyakinan yang luar biasa. Pak Andi pantas menyandang gelar tersebut. Semoga ada kawan kita lain yang akan menyusul jejak pak Andi. Semoga berkah dan Good luck pak Andi.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:39
terima kasih atas doa dan dukungannya pak Zakian. saya berharap sangat kiranya Buya Zakian bisa menyusul juga. Bravo
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-29 06:11
Sebenarnya dalam kasus KDRT tidak segampang yang kita bayangkan, banyak hal yang perlu dikaji,kenapa KDRT itu terjadi, setiap masalah pasti ada sebab dan akan menimbulkan akibat, tidak bisa kita hanya melihat sepintas lalu. akan tetapi apabila seseorang taat akan agama yang mereka yakini, dan dalam agama itu pasti ada norma - norma yang wajib dipatuhi dalam rumah tangga. KDRT tidak akan terjadi. dan menurut saya ketaataan terhadap norma agama akan dapat menghindari tindakan KDRT, sekarang yang terjadi, orang sudah semakin jauh mentaati norma agama, akibatnya KDRT itu banyak terjadi dalam masyarakat.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:38
dalam hubungan suami isteri diperlukan adanya sikap ma'asyirah bil ma'ruf, saling menghargai satu sama lain, selain mampu memaknai hak dan kewajiban juga harus mampu memahami bahwa dalam hub suami isteri ada hak Allah, disanalah sakralnya pernikahan sebagai sebuah ibadah. terima kasih atas komentarnya pak
Reply
 
 
# Andi Muliany Hasyim 2012-06-29 07:13
selamat buat ananda andi akram, semoga sehat, sukses dan ilmu manfaat. Harapan semoga desertasi ini segera dijadikan buku sehingga dapat dibaca secara lengkap.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:34
terima kasih atas doa dan dukungannya, insya allah atas sarannya, sy akan terbitkan sebagai buku dalam waktu dekat
Reply
 
 
# Fauzan, PTA. AMBON 2012-06-29 07:58
Selamat dan Sukses, saya salut dan bangga atas keberhasilan Kakanda saya teringat ketika Kakanda mau berangkat dari Wajo Kabupaten Sengkang Sulawesi Selatan ke Jakarta saya yakin pada saat itu penuh keraguan untuk melangkah, namun karena Kakanda mempunyai jiwa semangat yang tinggi keraguan sirna, sosok pribadi Kakanda yang saya kagumi yaitu peduli pada orang lain tanpa pamrih sehingga karier dan segala urusannya dimudahkan oleh Allah Swt, ALLAHU FI AUNIL ABDI MADAMAL ABDU FI AUNIL AKHIRI, Allah akan melindungi membantu hambanya, selain hambanya mau membantu orang lain, Semangat Maju Terusss :-)
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:33
terima kasih atas doa dan dukungan adik, semoga apa yg dicita-citakan dapat pula terwujud segera, prinsip adalah dimana ada kemauan di sana ada jalan, bravo dinda Fauzan
Reply
 
 
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2012-06-29 08:31
Disertasi Pa. Andi dalam meraih Dr dengan judul " Studi Hukum kritis atas UU Nomor 2 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga " Saya pikir apa yang dipresentasikan itu sudah memenuhi syarat formal dalam meraih gelar Dr tinggal sejauh mana penerapan hukum UU tersebut oleh penegak hukum itu sendiri ketika berhadapan dengan masalah KDRT.Kemudian implikasi UU tersebut apakah lebih dominan kepada tindak pidana ataukah perdata.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:31
terima kasih atas doa dan dukungan pak Yadi, UU No. 23 Tahun 2004 menganut quasi hukum perdata dan quasi hukum pidana
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-29 08:37
Kalau bisa bukan hanya di rubah sanksinya saja, tapi kalau bisa kewenangannya dialihkan ke PA, karena itu hukum keluarga, jadi PA bukan saja megadili perdata tertentu, juga pidanan tertentu.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:30
terima kasih atas doa dan dukungannya, saya berharap bapak bisa melanjutkan hasil penelitian ini perihal alasan pengalihan kewenangan tersebut, amin.
Reply
 
 
# armen ghani 2012-06-29 08:48
Selamt dan sukseess smoga ilmunya bermanfaat bagi kmajuan peradilan agamaa,,,,
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:28
terima kasih atas doa dan dukungannya pak armen
Reply
 
 
# Muhammad Ridwan/PA Parigi 2012-06-29 09:09
Selamat dan sukses buat Akhi Dr.Andi Akram, S.H.,M.H. atas keberhasilanx menyelesaikan program S.3.semoga ilmu yg didapatkan bermanfaat bg kita semua khususnya bagi Peradilan Agama, Bravo.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:27
terima kasih atas doa dan dukungannya pak wakil
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-06-29 09:09
Selamat untuk pak Andi Akram, semoga ilmu yang diperoleh menjadikan pribadinya yang semakin bertaqwa kepada Allah Swt.dan bermanfaat sebanyak-banyaknya untuk orang lain.
Reply
 
 
# Andi Akram 2012-06-29 14:26
:-) terima kasih atas doa dan dukungannya pak wakil
Reply
 
 
# KAMALI@SINGARAJAPA 2012-06-29 13:45
Selamat dan sukses kepada bapak Dr.H.Andi Akram,M.H. atas keberhasilannya menyelesaikan Program Doktor (S.3) pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung, semoga ilmu yang bapak peroleh bermanfaat bagi Agama,, bangsa dan Negara Aamiin.

Syukron wal'afwu
Reply
 
 
# Mukhtar Gani PA Sengkang 2012-06-29 15:05
Selamat Pak Andi meraikh jenjang S3, semoga ilmunya dapat ditularkan kepada kami semua, sehingga bermanfaat dan mendapat ilmu ladunni, malam ya'lam
Reply
 
 
# Abuhuraerah, PTA Manado 2012-06-29 15:06
SELAMAT DAN SUSES. Insya Allah, dengan aktifitasnya selama ini sebagai dosen pada beberapa perguruan tinggi akan semakin profesional dan berwawasan luas baik mengenai ilmu terapan maupun bidang keilmuan pada umumnya. Yuk maju terus, usia masih muda, peluang memungkinkan dan keluarga sangat mendukung.
Reply
 
 
# Tilla_PTA.Mtr 2012-07-01 17:28
slamat om Andi Akram atas gelar Doktornya..
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-07-02 08:01
Selamat kepada pak Andi Akram, semioga ilmu yang didapat barokah dan berguna bagi kita semua, semangat terus untuk menggapai cita-cita yang belum diraih.
Reply
 
 
# Mulawaman, Jogja 2012-07-02 10:05
selamat buat sdr. Andi Akram yang meraih gelas Doktor dari UIN Bandung, semoga bermanfaat untuk bangsa, negara dan Agama, (Mulawarman Yogyakarta).
Reply
 
 
# Iskhaq - PA Pekalongan 2012-07-03 05:16
Selamat kepada mas Andi yang telah berhasil menyelesaikan S3 nya semoga sukses selalu, bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua amin
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-03 08:00
selamat dan sukses buat bpk Andi Akram dalam meraih gelar doktor, semoga ilmu yang didapat ,memberikan kontribusi pada lembaga peradilan kita ini
Reply
 
 
# H.Amiruddin, PA.Barru 2012-07-03 08:27
Selamat buat sdrk Andi Akram yang telah menyelesaikan program Doktornya, dan berhak menyandang gelar DR. dari UIN Bandung semoga Ilmu yang diperoleh selalu bermanfaat bagi keluarga, bangsa dan agama. amin.
Reply
 
 
# Rakhmiah, PA sangatta 2012-07-03 09:09
Selamat buat Akhi A. Akram...sehat dan sukses slalu
Reply
 
 
# baidhowi.HB MS Aceh 2012-07-03 09:46
saya setuju dan mengaprisiasi pendapat Parana di atas, karena KDRT sangat erat dengan persolalan keluarga, maka sangangt tepat bila masuk yurisdiksi PA/MS, khusus di Aceh yang telah menerapkan pelaksanaan jinayat, maka sangat tepat bila hal ini juga dimulai dari Aceh. Sukses pak Andi
Reply
 
 
# # Abd.Adhim-PA Batang 2012-07-03 14:22
:D selamat kepada Bang andi yang telah meraiah gelar DR. mudah-mudahan bermanfaat untuk dirinya , keluarga dan masyarakat pada umumnya .
Reply
 
 
# H Imron AR, Bwn 2012-07-04 07:27
Selamat buat pak Andi Akram yang meraih gelar Doktor dari UIN Bandung, semoga nantinya menjadi hakim agung, amin
Reply
 
 
# Asop Ridwan 2012-07-04 21:57
Selamat dan sukses, moga ilmunya bermanfaat
Reply
 
 
# Asop Ridwan 2012-07-04 21:59
Selamat dan sukses, semoga ilmunya bermanfaat. amiin
Reply
 
 
# Asop Ridwan 2012-07-04 22:04
Selamat dan sukses, semoga ilmunya bermanfaat, amiiin.
Reply
 
 
# m,anwar saleh/PA Atambua 2012-07-05 04:50
Selamat ya akhi, semoga ilmunya jadi bermanfaat, amin
Reply
 
 
# Sukmawati Aribe 2012-07-29 17:22
Selamat dan Sukses atas gelar Doktornya, semoga KDRT bisa diberantas sehingga Ibu-ibu bisa lebih tenang dalam memanegemen keluarganya. Sukses selalu.
Reply
 
 
# Andi Acmad Laema 2012-07-29 17:24
Selamat Pak Andi Akram, semoga lebih sukses dan bisa jadi hakim di MA, Amin
Reply
 
 
# masrifah 2012-09-16 16:34
:eek:
selamat ya pak atas gelar doktornya... semoga ilmunya bermanfaat teruuuuuuuus, amiiiiiiiiiin
Reply
 
 
# sulaeman 2012-12-28 08:29
selamat pak andi akram
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1796 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS