Andi Akram: Sanksi Terhadap Pelaku Tindakan KDRT Perlu Dikaji Ulang


Bandung | badilag.net
Lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sesungguhnya lahir karena meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Ini merupakan persoalan serius yang harus dipecahkan.
Hal itu disampaikan oleh Dr. Andi Akram ketika menjawab pertanyaan penguji pada Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Gunung Jati, Bandung, Kamis (21/6). Disertasi ini berjudul “Studi Hukum Kritis Atas Undang-Undangnomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.
Tim Penguji promosi doktor ini terdiri dari Prof.Dr.H. Deddy Ismatullah, SH.,MH (Rektor UIN Bandung), Prof.Dr. H. Dwija Prayitno, SH.,MH.,Sp.N (Rektor Universitas Surya Kancana/Pakar Hukum Pidana), prof.Dr.H. rahmat Syafe'i, Lc., MA (Guru Besar UIN Bandung), Prof. dr.H. Dadang Kahmat, MS (Direktur Pascasarja UIN Bandung), Prof.Dr.H. Ahmad Nurwajah. EQ, MA (Guru Besar UIN Bandung), Prof. Dr.H. Ali Abdurrahman, SH.,M.Ag (Guru Besar UIN Bandung), Prof.Dr.H. Juhaya S. Praja (Ketua Prodi Hukum Islam), dan Prof.Dr.H. Oyo Soenaryo Muchlas, M.Si (Dekan Fakultas Syari'ah dan hukum UIN Bandung).
Ujian Promosi Doktor ini dihadiri Dr.H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, (Tuada Uldilag), Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA (Hakim Agung), Dr.H. Mukhtar Zamzami, SH, MH,(Hakim Agung), Dr.H. Andi Samsan Nganro (Hakim Agung), Dr.H.Andi Ayyub, SH.,MH, Drs. H. Rum Nessa, SH, MH (mantan Sek. MARI), hakim PA, akademisi dan sejumlah asisten Hakim Agung MARI.
tampak hadir pula H. Mahmud rachimi, SH., MH (Panmud Pidana Umum MARI), H.Pri Pambudi, SH.,MH Panmud Perdata MARI) dan Drs. H. Hasan Bisri, SH., MH (Waka PTA Bandung).
Dalam UU ini, menurut Andi Akram, pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga cukup detil. Ini meliputi definisi kekerasan dalam rumah tangga, jenis-jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan juga ketentuan pidananya.
Dalam hukum Islam, pengaturan secara khusus mengenai larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus. Ini berimplikasi pada jenis, bentuk perlindungan dan sanksi bagi korban kekerasan dalam hukum Islam yang belum konkrit.
Namun demikian, menurut Andi Akram, pengaturan hukum Islam mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga tidak berarti tidak jelas. Terdapat berbagai ayat dan hadis yang pada intinya suami isteri dituntut untuk hidup dalam suasana damai, mu’ayarah bi al-ma’ruf, sakinah, mawaddah dan rahmah.

Dalam disertasinya, Andi Akram berusaha mengkritisi UU ini, terutama pada pada pasal-pasal yang berkaitan dengan definisi kekerasan, bentuk kekerasan, perlidungan korban kekerasan dan sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Disertasi Andi Akram ini menggunakan grand theory negara hukum. Grand theory ini untuk mengkaji kedudukan dan konsekunesi dari legislasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Middle Theory yang digunakan adalah teori perundang-undangan yang menempatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai undang-undang yang disusun secara sistematis sesuai dengan teknik menyusun perundang-undangan yang baik. Sementara aplikasi teori adalah teori maslahah untuk mengkritisi sejauh mana UU PKDRT memiliki nilai-nilai maslahah bagi kehidupan manusia berdasarkan teori maslahah dalam hukum Islam.
Beberapa Temuan Penting Disertasi
Dalam studinya, Andi Akram menyajikan beberapa temuan penting antara lain:
Pertama, kehadiran UU No. 23/2004 Tahun 2004 merupakan bentuk perwujudan perlindungan negara terhadap warga negara agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga.
Kedua, perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga bersifat edukatif, preventif, kuratif dan represif.
Ketiga, terdapat perbedaan pengaturan kekerasan dalam rumah tangga dalam UU ini dengan Hukum Islam.
Dalam UU ini, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kata “Perempuan“ disini memperlihatkan bahwasanya faktor yang melandasi adanya kekerasan dalam rumah tangga adalah karena gender. Pengertian ini juga menjadi rancu manakala disinkronkan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yang menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, yang intinya korban tidak hanya perempuan.
Sementara itu, dalam hukum Islam, suatu tindak kekerasan (jarimah) dimaknai sebagai perbuatan telah melanggar hukum Syara’. Bagi yang melakukan pelanggaran tersebut sangat tegas dan mampu membuat pelaku jera.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pelaku maupun korban kekerasan bisa laki-laki dan/atau perempuan. Keduanya memiliki peluang yang sama. Sehingga syariat Islam tidak menyudutkan salah satu pihak sebagai pihak yang bersalah, akan tetapi lebih bijaksana dan objektif dalam menetapkan aturan hukumnya.
Hukum Islam melarang kekerasan Fisik, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Hukuman bagi suami isteri yang melakukan kekerasan fisik menurut hadis adalah Qishas. Jika disebutkan Qishas maka tidak bisa dilepaskan dari lembaga pemaafan dan diyat yang harus dibayarkan pelaku tindak kekerasan terhadap korban. Hal ini berdasarkan pada al-Quran surat al-Maidah ayat 45.
Dari ayat di atas jelas bahwa sanksi hukuman adalah Qishas. Diyat bukan kepada negara akan tetapi diserahkan kepada korban, tidak seperti yang disebutkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal yang dituntut adalah pembayaran diyat, keluarga korban yang memaafkan supaya menagih pembayaran diyat dengan cara yang baik dan sebaliknya.
Kekerasan psikis dalam Pasal 7 dapat berupa penghinaan, ancaman, perselingkuhan, caci maki, ejekan, domestifikasi peran/larangan isteri keluar rumah dan Pasal 49 menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda 9 juta rupiah.
Sanksi ini perlu dikaji ulang masih dimungkinkan bagi suami isteri bersangkutan untuk melanjutkan rumah tangga mereka. Tetapi jika kekerasan psikis itu mengakibatkan timbulnya penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari, maka terhadap suami isteri bersangkutan tetap diberlakukan sanksi pidana dalam Pasal 45 ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak sembilan juta rupiah.
Dan pembayaran denda ini bukanlah pada korban melainkan pada negara, permasalahannya adalah siapa yang akan menanggung atas biaya perawatan dan pengobatan korban kekerasan psikis. Hal ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting mengingat tujuan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang salah satunya adalah melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga.
Kalimat “pemaksaan hubungan seksual” masih belum jelas dan hanya dijelaskan secara sangat global. Baik di pasal lainnya ataupun di bab penjelasan, tidak ditemukan keterangan lebih mendalam tentang kata “pemaksaan”. Akibatnya kata itu mengandung banyak pengertian: kekerasan itu terjadi apakah karena isterinya enggan melakukan hubungan, kecapekan atau karena ada faktor lain. Pengertian diatas bisa jadi sangat bias.
Dengan begitu, berpegangan dengan ketentuan itu, seorang isteri bisa saja menolak setiap ajakan suami untuk “berhubungan” dengan alasan macam-macam atau tidak syar’i. Jika suami “memaksa” isteri dan isteri tak berkenan, maka seorang isteri berdasarkan Undang-undang tersebut bisa mengajukan suaminya kemeja hijau.
Andi Akram sampai pada kesimpulan tentang pentingnya dibangun sarana pendukung untuk pelaksanaan UU PKDRT ini, seperti anggaran bagi pemulihan korban sehingga tidak ditanggungkan pada korban KDRT yang umumnya sangat jauh dari akses ekonomi keluarga, ruang yang sensitif terhadap korban KDRT, petunjuk pelaksanaan peraturan yang sensitif gender dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim, serta penyedia layanan medis, rumah aman, pendamping, psikolog, dan lain-lain.
Ia juga berpendapat perlu revisi materi undang-undang khususnya yang termuat dalam pasal-pasal berkaitan dengan sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Di akhir ujian, Andi Akram dinyatakan oleh Tim Penguji lulus dengan hasil IPK 3,55 dengan prediket "Sangat Memuaskan". Ia tercatat sebagai doktor ke 35 yang mengkaji hukum Islam dan doktor ke 67 di UIN Sunan Gujung Jati, Bandung.
Mengenal Sosok Andi Akram
Promovendus, Andi Akram, dilahirkan di Pare-pare, Sulawesi Selatan tanggal 14 November 1970. Menikah dengan Dra. Hj. Sitti Maryam Adam dan dikaruniai tiga orang putri, yaitu: (1) Andi ST. Nur Azizah Akram; (2) Andi ST. Nur Syahadah Akram, dan (3) Andi ST. Nur Hafidzah Akram.

Pendidikan yang dilalui Promovendus adalah pendidikan formal sebagai berikut: SD Inpres No. 48 Pare-pare (1982), SMP/MTs. Pesantren Moderen IMMIM Putra Tamalanrea Makassar (1985), SMA/MA Pesantren Moderen IMMIM Putra Tamalanrea Makassar (1988), Sarjana S1 Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujungpandang (1993), Sarjana Hukum (S.1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng Sengkang (2004) Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar (2001), dan Program Doktor (S-3) Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2012).
Promovendus selain menjalankan tugas pokoknya sehari-hari sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Promovendus juga memiliki pengalaman mengajar di beberapa lembaga pendidikan yaitu: Pelatihan Kursus Pendidikan Advokat (PKPA) PERADI di Jakarta, Dosen Luar Biasa Fak. Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (2007).
Ia juga menjadi dosen luar biasa Universitas Islam At-Tahiriyah Jakarta (2006-sekarang), Dosen Tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukelleng Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (2002), Dosen luar biasa Universitas Islam Ibnu Khaldun Bogor (2006), Dosen luar biasa Universitas Islam Jakarta (2009), Dosen luar biasa Universitas Tujuh Belas Agustus Jakarta (2007).
Promovendus pernah pula aktif di sejumlah organisasi kemahasiswaan, sosial kemasyarakatan, dan organisasi profesi antara lain :
- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Peradilan Agama, Fak. Syariah, IAIN Alauddin Ujungpandang (1990-1992);
- Ketua I Senat Mahasiswa IAIN Alauddin Ujungpandang (1992-1994);
- Wakil Sekertaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Pemuda Penerus Amanat Proklamasi Republik Indonesia (DPP PPAPRI) Jakarta (2006-2009)
- Anggota Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) (2009-2012)
- Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Wajo (2004-2007)
- Wakil Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Wajo (2004-2007)
- Sekretaris Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sengkang (2001-2003)
- Sekretaris Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Depok (2007-2009)
Beberapa tulisan Andi Akram antara lain Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Suatu Tinjauan Fiqhiyah) (1993), Penerapan Azas Personalitas Keislaman pada Pengangkatan Anak di Sulawesi Selatan (Analisis Hukum Terhadap Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Staatblad 1917 Nomor 129) (2001), Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (Jurnal Al-Manahij-Jurnal kajian Hukum Islam) (2008), Hak Opsi dan Beberapa Permasalahan Hukum Acara di Peradilan Agama (2011).
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 7605 | 73 | | Rab. 19 | 28 | 0 | | Sel. 18 | 37 | 0 | | Sen. 17 | 28 | 0 | | Ming. 16 | 10 | 0 | | Sab. 15 | 7 | 0 | | Jum. 14 | 26 | 0 |
|
Comments
sbg masukan untuk kedalaman dan pengembangan disertasinya ke depan, alangkah bagusnya, dikomparasikan dengan definisi ilmiah "Hukum Islam di Indonsia, "Ilmu Hukum Islam, dan "Ilmu Teori Hukum Islam,yang sejak tahun 2008 sudah banyak di temukan di perpustakaan UIN di Indonesia" khususnya Kumpulan Disertasi di UIN, al:di UIN Makassar....hal ini sebagai pembanding dari hipotesa saudara bhw "Dalam hukum Islam, pengaturan secara khusus mengenai larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus"
sekali lagi kami ucapkan selamat dan sukses selalu menyertai saudara...amin
Syukron wal'afwu
selamat ya pak atas gelar doktornya... semoga ilmunya bermanfaat teruuuuuuuus, amiiiiiiiiiin