Ngobrol-ngobrol dengan Pihak yang Berperkara
“Pelayanannya Bagus, Pak!”
Lelaki separuh baya itu penampilannya agak berbeda dengan tamu-tamu lainnya. Pakaiannya safari panjang warna coklat, bersepatu, berpeci hitam dan membawa buku catatan. Walaupun sederhana untuk ukuran kota, lelaki ini lain dibandingkan dengan penampilan kebanyakan tamu yang Rabu (22/2) pagi datang ke Pengadilan Agama Sumedang.
Nampaknya Pak Emed ini, sebut saja begitu supaya mudah, adalah tokoh agama atau tokoh masyarakat. Persisnya, saya menebak beliau adalah seorang Amil yang biasa membantu masyarakat desa jika berurusan dengan pernikahan atau perceraian.

Ketika saya berjalan masuk menuju halaman belakang PA, Pak Emed sedang berdiri di situ, ngobrol dengan tiga orang ibu-ibu, berusia antara 30-40an tahun. Ketiga ibu-ibu yang nampak lugu ini duduk di bangku panjang. Di sekitar situ, banyak pula kerumunan orang. Maklum, ruang tunggu yang ada di bagian belakang gedung nampaknya tidak mampu menampung semua tamu yang datang pagi hari itu.
Meski gedung lama, PA Sumedang ini telah memberlakukan arus tamu sesuai dengan kaidah “one stop service” dan “interaksi proporsional”. Semua tamu yang berperkara diarahkan hanya dapat masuk gedung melalui pintu samping langsung ke ruang pelayanan, atau melalui pintu belakang langsung ke ruang tunggu. Adapun tamu lainnya masuk melalui pintu depan.
Saya datang ke PA itu berdua dengan H.Cile, sopir setia saya, menjelang pukul 9 pagi. Mobil dinas yang saya pakai, sengaja tidak masuk halaman PA, supaya tidak menarik perhatian aparat. H. Cile memberhentikan dan memarkir mobil dinas itu di pinggir jalan yang agak terhalang oleh mobil lain. Lalu saya turun, masuk ke halaman berjalan kaki.
Pakaian saya juga biasa. Saya tidak pakai safari apalagi kemeja berdasi. Saya pakai kemeja putih garis-garis biru muda, tapi ditutup jaket biru yang biasa dipakai oleh kebanyakan orang. Ketika melewati Satpam di pintu masuk halaman, saya hanya senyum dan mengangguk kepadanya. Dia tidak nampak curiga bahwa saya orang Badilag.
Dengan pakaian dan cara masuk seperti itu, saya tidak menarik perhatian tamu-tamu yang sedang menunggu sidang. Lalu saya menuju Pak Emed dan ketiga ibu itu. Mengucap salam lalu bergabung ngobrol, dengan menggunakan bahasa Sunda. Objek obrolanpun mula-mula masalah umum saja. Tapi setelah mereka menerima kehadiran saya dan merasa akrab, dengan cara yang tidak menyelidiki apalagi menginterogasi, sedikit demi sedikit saya bertanya tentang hal-hal berkaitan dengan pelayanan PA.
**
“Oh, bagus sekali Pak”, kata Pak Emed menjawab pertanyaan saya tentang pelayanan yang diberikan oleh PA Sumedang ini. “Mereka melayani kami dengan ramah, serius dan cepat”, katanya lagi.
Ketika ditanya tentang biaya perkara dan pungutan-pungutan lainnya, Pak Emed menjawab bahwa biaya perkara dibayarkan di Bank dan tidak ada pungutan lainnya lagi, kecuali ketika mengambil Akte Cerai. “Hanya Rp 30.000,-, dan itupun pakai kwitansi Pak”, tegasnya.
Ketika saya bertanya kepada salah satu Ibu tentang biaya perkara yang dibayarnya, si Ibu yang akan meghadiri sidang pertama ini mengatakan telah membayarnya sekitar 400 ribuan melalui Bank. Pak Emed dengan cepat menimpali, “Oh, itu nanti dikembalikan sebagian”.
Si Ibu sedikit heran. “Apa iya?”, tanyanya. “Iya. Nanti kan biaya itu dihitung kembali berapa habisnya, berdasarkan berapa kali sidang. Biasanya ada sisanya. Lalu dikembalikan lagi kepada kita”, ungkap Pak Emed lancar sekali, meyakinkan lawan bicaranya. Si Ibu hanya bengong saja.
“Lho, kok Bapak tahu persis?”, tanya saya. “Iya begitu biasanya Pak. Saya kan sering mengantar orang ke sini”, jawab Pak Emed.
“Bapak, ‘Amil ya?”, pancing saya datar. “Iya Pak. Saya ke sini hanya mengantar saja. Kasihan, banyak Ibu-ibu yang disakiti suaminya. Mereka ingin ke sini, tapi takut, sebab mereka tidak tahu. Mereka minta tolong saya. Saya jelaskan apa adanya, termasuk biaya-biayanya. Tapi tidak semua Ibu-ibu, Bapak-bapak juga banyak yang minta tolong saya untuk mengantarkannya ke sini”, kata Pak Emed lagi.
Lalu Pak Emed pamit kepada kami untuk mencari seseorang di ruang tunggu. Kamipun melanjutkan obrolan.
Ada dialog yang menarik. Ketika obrolan kami menyinggung lagi biaya perkara, salah satu Ibu berceritera. “Amil yang tadi itu kelihatannya baik. Kalau Amil di tempat saya minta biaya sejuta setengah. Malah saya ditakut-takuti, kalau langsung ke PA bisa habis 5 juta, katanya. Akhirnya saya minta diantar Ibu saya, memberanikan diri datang langsung ke sini. Eh, biayanya malah murah”, kata Ibu muda yang nampak agak murung.
Setelah hampir setengah jam ngobrol, saya pamit pada Ibu-ibu itu, lalu saya masuk ruang tunggu, di bagian belakang gedung. Di sana, orang yang berperkara banyak sekali. Saya duduk di bangku panjang yang kebetulan masih ada yang kosong. Saya berbaur dengan mereka. Ngobrol ngalor ngidul, sekali-sekali saya tanya tentang pelayanan dan kepuasan mereka atas pelayanan itu.
Lama-lama, ada juga pegawai PA yang mengenali saya. Lalu, ribut, lapor Pak Ketua. Akhirnya, Pak Ketua dan para hakim serta pejabat-pejabat PA pada datang menemui saya. Sayapun pamit kepada teman ngobrol di kiri-kanan. Merekapun pada bengong. Mungkin mereka bertanya dalam hatinya, siapa orang ini.
Dari situ, saya diantar Pak Ketua dan pejabat lainnya melihat tiap ruangan, menyapa dan kadang ngobrol dengan aparat yang ada di tiap ruangan. Sebelum meninggalkan PA, saya minta bertemu dengan seluruh pejabat dan pegawai yang tidak sedang melakukan pelayanan, di suatu ruangan, untuk tukar menukar informasi dan dialog.
Saya senang sekali bisa berkunjung yang kedua kalinya ke PA Sumedang ini. Kunjungan pertama sekitar 10 tahun lalu ketika saya belum lama jadi Direktur. Dalam kunjungan kali ini, yang hanya sekitar 2 jam, saya bisa ngobrol lama dengan para pencari keadilan dan pengantarnya, melihat suasana gedung dan ruang-ruangnya, serta dapat berdialog dengan para karyawan.
Setelah itu, saya pamit menuju PTA Bandung untuk “melapor” dan “minta maaf”, karena telah masuk wilayahnya tanpa pamit sebelumnya. Datang ke PTApun, saya juga tanpa memberi tahu. Nyelonong saja.
***
Saya sering berkunjung ke PA-PA dengan cara seperti itu. Tapi kalau langsung ketahuan oleh aparat PA, saya sering minta izin untuk ngobrol dengan yang berperkara, tanpa didampingi aparat PA.
Bagi kawan-kawan di PA, substansi dari dialog seperti di PA Sumedang tadi bukanlah hal yang aneh. Mungkin semua PA, terutama di Jawa, sudah mengetahuinya. Tapi bagi saya, obrolan dan observasi langsung seperti itu sangat berkesan dan tambah meyakinkan apa yang terjadi di lapangan.
Dari dialog di PA Sumedang itu, kita bisa mengambil langkah. Misalnya, kita perlu banyak koordinasi dengan pemerintah setempat atau LSM-LSM untuk menyosialisasikan atau menginformasikan prosedur dan biaya perkara. Kita juga perlu banyak memasang spanduk, pamflet, standing banner, papan pengumuman dan sejenisnya secara menyolok, di ruang pelayanan atau ruang tunggu PA, yang berisi tentang prosedur dan biaya perkara. Diharapkan, masyarakat mengetahuinya dan calo menjadi tidak laku.
Di samping substansi seperti dalam dialog tadi, banyak hal lain yang saya peroleh, baik yang positif maupun yang negatif. Semuanya saya sampaikan kepada Ketua dan karyawan untuk menjadi bahan masukan dan perhatian dalam memberikan pelayanan.
Di antara hal yang perlu mendapat perhatian adalah masih sering ditemukan pelaksanaan sidang yang molor dari jadwal, panggilan yang tidak sampai, atau yang terlambat sampai kepada para pihak, terlambatnya penyelesaian salinan putusan dan akte cerai, dan masih ada satu dua aparat yang melakukan interaksi dan komunikasi yang tidak proporsional.
Di samping itu, masih banyak ruangan-ruangan yang bau asap rokok. Saya sendiri beberapa kali menemui dan langsung menegor aparat yang merokok di dalam ruangan, apalagi ruangan berAC.
Walaupun masalah asap rokok di ruangan banyak yang menganggap kecil, bahkan tidak mempermasalahkannya, bagi saya asap rokok di ruangan, apalagi ruangan pelayanan adalah masalah serius yang harus mendapat perhatian seluruh karyawan, terutama para hakim dan pimpinan.
Merokok di ruang kerja dan ruang publik, di samping melanggar peraturan, juga sangat mengganggu orang lain dan membahayakan kesehatan, terutama terhadap orang yang tidak merokoknya.
Seorang Ibu, Panitera Pengganti dari suatu PA, dalam kesempatan dialog terbuka dengan saya, secara langsung menyatakan sangat terganggu dan tidak dapat bekerja karena asap rokok yang ada di ruang kerjanya. Ironisnya, dia tidak berdaya dan tidak bisa melarang kawan seruangannya yang juga PP untuk tidak merokok.
Silahkan merokok secara arif di tempat khusus yang tidak mengganggu orang lain. Pimpinan juga harus mempersiapkan tempat khusus itu.
****
Kunjungan untuk melihat keadaan yang sebenarnya di lapangan, bagi saya, adalah hal yang sangat bermanfaat. Namun, tidak mungkin hanya dengan satu dua jam bisa memotret seluruh keadaan yang sebenarnya. Apalagi hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Kunjungan lapangan merupakan cara pembinaan. Tapi itu bukan satu-satunya. Masih banyak hal yang harus kita lakukan untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat.
Namun demikian, jika kunjungan ini dilakukan secara konsisten, oleh banyak orang secara kompak, seperti pejabat-pejabat Badilag, pimpinan dan hakim PTA, atau bahkan juga oleh pimpinan PA itu sendiri, lalu diadakan evaluasi dan aksi tindak lanjut, saya yakin kunjungan lapangan ini akan besar manfaatnya.
Kunjungan ini memang sangat penting. Namun lebih penting lagi adalah kesadaran seluruh aparat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi pelayanan dan kepuasan masyarakat pengguna pengadilan.
“Client satisfaction” atau kepuasan pengguna pengadilan merupakan salah satu faktor utama yang harus diperhatikan dalam perjalanan menuju Pengadilan yang Agung, sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung 2010-2035. (WW) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 29330 | 99 | | Sab. 25 | 4 | 0 | | Jum. 24 | 17 | 0 | | Kam. 23 | 13 | 0 | | Rab. 22 | 10 | 0 | | Sel. 21 | 5 | 0 | | Sen. 20 | 4 | 0 |
|
Comments
Pada hari Jum'at, 24 Februari 2012 yang lalu datang ke PA Painan para pihak berperkara beserta seorang anak laki-laki mereka untuk memberikan surat pernyataan perdamaian mereka, padahal sebelumnya mereka berdua baru saja menerima Relaas PBT Putusan Banding PTA Padang.
Kami pun warga PA Painan 'turut merasa berbahagia dan senang' karena mereka berdua berbaikan kembali, tidak jadi bercerai.
Sewaktu saya sampaikan kepada Pemohon, bahwa dia harus menemui Kasir untuk mengambil uang sisa panjar biaya perkara, Pemohon dan Termohon kaget bercampur rasa senang dan gembira yang tampak di raut wajah keduanya.Kemudian Pemohon menerima pengembalian uang sisa panjar biaya perkaranya sebesar Rp. 325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari kasir PA Painan, lalu dia mengatakan, bahwa uang itu dapat sebagai tambahan biaya perjalanan Pemohon dan Termohon ke Palembang minggu depan untuk 'berbulan madu kedua" pasca perkara mereka tidak jadi bercerai.
Semoga hal demikian tetap eksis, terpelihata dan lestari di masing-masing PA se-Indonesia sehingga Justice Seekers merasa puas karena hak-haknya diterimanya.Amin Yaa Rabbal'alamin !!!
Kebiasaan Ketua PTA berkunjung ke PA karena hanya kebetulan lewat dan memberi tahu sebelumnya kepada pihak yg akan dikunjungi sudah perlu ditinggalkan karena tidak sesuai lg dengan semangat Reformasi Birokrasi (RB).
Dirjen dan wajib dicontoh oleh pejabat yg ada di bawahnya untuk sering turba (turun ke bawah) melihat secara langsung hasil kerja dan pelayanan bawahan...
kunjungan Bapak Dirjen ke PA-PA secara mendadak menurut saya merupakan hal yang positif, agar kita selalu siap setiap saat dalam memberikan pelyanan kepada masyarakat. Pengawasan Bapak Dirjen ke PA Sumedang secara mendadak tersebut telah menginspirasikan kami untuk bekerja secara baik.
seandainya hal itu terjadi di PA kami mungkin akan lain hasilnya. terima kasih Bapak Dirjen.....
Namun Tidak dipungkiri, pasti masih ada bahkan mungkin banyak Satker yg pelayannya belum maksimal. Kinerja diperbaiki dan ditingkatkan jika tahu atasan akan datang berkunjung. Semoga prilaku positif PA-PA yg sudah maksimal dalam pelayanan diantaranya PA Sumedang, dapat dicontoh dn ditiru oleh yg lainnya...
Bagaimana kita bisa memberikan solusi kalau kita tidak tahu permasalahan yang dihadapi terutama yang ada di bawah. Kalau semua lini melakukannya seperti ini dan dengan penuh rasa tanggung jawab insya Allah apa yang kita idam2kan menjadi peradilan agama yang agung pasti akan terlaksana. Sukses untuk bapak WW.
" Kepuasan Para Pencari keadilan adalah kebahagian kami "
Semoga semakin banyak PA yg bisa diUnggulkan dan yg membanggakan..Dan PA diluar Jawa juga kalau bisa di tengok supaya kondisinya bisa dilihat.Dan rindu Pegawai PA diluar Jawa pada Pak Dirjen bisa terobati..Semoga Bapak tetap sehat walafiat.
Hasil nyata ini jgn ternoda ulah negatif dari oknom kita sendiri. Semoga Peradilan yg bersih cepat dan biaya ringan selalu dapat kita laksanakan sehingga masyarakat puas dg penyelesaian perkara di PA.
Fenomena yang terjadi, di PA-PA Jawa setahu saya masih sangat bertebaran dengan CALO PERKARA.
Ironisnya, karena sudah terlalu lama beroperasi sebagai calo, mereka benar-benar menguasai medan dan berani berlaku selayaknya pegawai PA sendiri. Bahkan ada beberapa oknum pegawai PA yang menganggap keberadaan mereka merupakan simbisosis mutualisme.
Hal ini sangat membutuhkan perhatian dan keberanian pimpinan demi pelayanan yang prima terhadap masyarakat. Semoga Pengadilan Agama segera bebas dari para calo perkara.
Pak maaf ada pertnyaan nakal dr teman2 :
kunaon pak Dirjen dina setiap acara/kunjungan can pernah nyinggung soal kejhteraan hakim...? sok sanaos Pak Dirjen te tiasa naiken gaji, tp ya skdar nentramken srg tanda kepeduliaan...
Sidak, tidak hanya menerima laporan di atas kertas. Memangsih, resiko datang tanpa khabar sebelumnya, pastilah penyambutannya pun ala kadarnya, beda datang dengan khabar jauh sebelumnya. He..,he..,he.., Maaf, youu!!
Oleh karena itu langkah-langkah yang disampaikan oleh PAk Dirjen seperti "kita perlu banyak koordinasi dengan pemerintah setempat atau LSM-LSM untuk menyosialisasikan atau menginformasikan prosedur dan biaya perkara.
Kita juga perlu banyak memasang spanduk, pamflet, standing banner, papan pengumuman dan sejenisnya secara menyolok, di ruang pelayanan atau ruang tunggu PA, yang berisi tentang prosedur dan biaya aperkara. Diharapkan, masyarakat mengetahuinya dan calo menjadi tidak laku" sangat efisien untuk dilaksanakan. semoga masyarakat dapat mengetahuinya dengan mudah.
Terimakasih.
kita banyak berharap ini dapat menjadi kebiasaan di lingkungan peradilan agama sehingga informasi yang diperoleh adalah informasi yang bersifat primer dan akurat. Terima kasih pak Dirjen
Pak Dirjen..yang saya hormati...ulah calo nakal seperti yang diceritakan pak Paskinar sangat merugikan kita,tarif yang mereka kenakan jg sdh seperti tarif pengacara, selain jumlahnya yg membebani masyarakat jg dalih yg mereka pakai mengarah ke fitnah yaitu untuk "orang dalam" padahal insya Allah sdh bekerja sesuai prosedur( tidak ada yang disusah-susahkan maupun yang dimudah-mudahkan karena Uang), mohon ada aturan yang tegas untuk menindak calo2 perkara seperti itu. terima kasih.