Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Mahkamah Agung Perlu Memiliki Regulasi Pola Karir SDM (12/7) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Kamis, 12 Juli 2012 14:12

Mahkamah Agung Perlu Memiliki Regulasi Pola Karir SDM

Jakarta l Badilag.net

Pola karir yang jelas bagi aparatur negara merupakan sebuah keniscayaan. Setiap lembaga publik, termasuk Mahkamah Agung, perlu memiliki regulasi mengenai pola karir bagi SDM-nya.

“Moratorium PNS itu diberlakukan karena banyak instansi yang tidak memiliki pola karir yang jelas, tidak ada analisis formasi, beban kerja, redistribusi, dan lain-lain,” ujar Direktur Jabatan Karir BKN Prastyono C Yulianto, pekan kemarin, dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Badilag.

Pola karir adalah pola pembinaan SDM yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi serta masa jabatan seseorang sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

Prastyono mengatakan, saat ini sudah banyak kementerian maupun lembaga yang telah memiliki aturan mengenai pola karir sebagai rujukan untuk mempromosikan dan memutasikan pegawai. Aturan itu dibuat untuk memenuhi amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Selaku lembaga yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, hingga kini MA memang belum memiliki regulasi mengenai pola karir bagi SDM-nya, baik hakim maupun PNS. Menurut Prastyono, sudah saatnya MA menyusun regulasi tersebut.

Apa yang dinyatakan Direktur Pembinaan Karir BKN itu sejalan dengan isi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, khususnya di Bab V Bagian B mengenai Arahan Pembaruan Pengelolaan SDM.

Untuk mewujudkan MA sebagai Badan Peradilan Indonesia yang Agung, salah satu prasyarat yang harus terpenuhi adalah mampu mengelola dan membina SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional

Sistem manajemen SDM yang perlu dibangun MA adalah sistem manajemen SDM berbasis kompetensi atau biasa disebut sebagai Competency Based Human Resources Management (CBHRM). Sistem ini juga akan memudahkan operasionalisasi dari desain organisasi berbasis kinerja, sekaligus menjawab tuntutan reformasi birokrasi.

Kompetensi menjadi elemen kunci dalam manajemen SDM berbasis kompetensi. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai kombinasi antara keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan atribut personal (personal attributes), yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan.

Secara umum, kompetensi dibagi menjadi dua, yakni soft competency dan hard competency. Soft competency adalah kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain. Contohnya: kepemimpinan, komunikasi dan hubungan antar-personal.

Sementara itu, hard competency adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Kompetensi ini berkaitan dengan seluk-beluk teknis pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency di lembaga peradilan adalah kemampuan memutus perkara, membuat salinan putusan, menyusun laporan keuangan, dan sebagainya.

Kegiatan terpenting dalam manajemen berbasis kompetensi adalah menyusun profil kompetensi jabatan/posisi. Dalam proses penyusunan profil kompetensi, perlu dibuat daftar kompetensi, baik soft competency maupun hard competency, yang dibutuhkan dan dilengkapi dengan definisi kompetensi yang rinci, serta indikator perilaku. Profil kompetensi tersebut akan menjadi persyaratan minimal untuk jabatan/posisi tertentu serta akan menjadi basis dalam pengembangan desain dan sistem pada seluruh pilar SDM.

Profil kompetensi tersebut terkait erat dengan lima hal. Pertama, rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi. Kedua, pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi, termasuk rotasi, mutasi dan promosi. Ketiga, penilaian kinerja berbasis kompetensi. Keempat, remunerasi berbasis kompetensi. Dan kelima, pola karir berbasis kompetensi.

Dengan adanya sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi, maka seluruh proses penilaian hakim dan aparatur peradilan akan menggunakan kompetensi sebagai kriteria/parameter penilaian. Proses penilaian yang biasa dikenal sebagai penilaian kompetensi individu ini diterapkan baik dalam rekrutmen dan seleksi, penentuan rotasi-mutasi-promosi, penentuan kebutuhan pelatihan maupun penilaian kinerja yang berujung pada pemberian remunerasi.

Sehubungan dengan pengembangan karir, MA akan membangun model kompetensi untuk tenaga teknis dan non-teknis, serta menyusun profil kompetensi untuk seluruh jabatan di MA dan badan peradilan di bawahnya untuk digunakan sebagai dasar promosi dan pengembangan karir. Dalam hal ini termasuk membangun kriteria promosi, mutasi dan pengembangan karir yang lebih spesifik sesuai dengan persyaratan jabatan.

Bila kompetensi digunakan sebagai dasar pengembangan karir, berdasarkan Cetak Biru tersebut, maka akan dilakukan pemisahan yang tegas antara jenjang karir hakim dan pegawai administratif.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total555330
Sab. 25150
Jum. 2450
Kam. 23120
Rab. 22160
Sel. 21160
Sen. 20230
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-12 15:13
Semoga Mahkamah Agung segera membuat Regulasi Pola Karir SDM aparatnya sehingga ke depannya semakin jelas dan terang jenjang dan tahapan karir, baik jenjang karir hakim maupun jenjang karir pegawai administratifnya. Amin !
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-07-12 15:16
Bagi seorang hakim, harus memiliki dua jenis kompetensi. Soft competenty and hard competenty. Meskipun demikian, bagi seorang hakim, hard competenty lebih penting dan utama, karena menyangkut pekerjaan pokok. Berhubungan dengan nilai keadilan yang ingin diberikan pada para pencari keadilan. Namun begitu, pengadilan butuh manajemen yang handal dalam proses pelayanan pada masyarakat. Karenanya, soft competenty pun penting bagi seorang hakim.
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-12 15:26
MARI memang belum punya regulasi pola karir SDM yang obyektif (tertulis). Sementara ini pola karir yang ada baru berupa kebijakan2 dari MARI. Dan ini kadang masih menimbulkan pro-kontra di bawah. Apalagi, terkesan masih ada tebang-pilih dalam pola karir seseorang (mutasi).

Contohnya, karir pimpinan didasarkan pada pangkat atau lamanya seseorang menjadi pegawai, bukan pada senioritas hakim seperti halnya menjadi Ketua Majelis. Ini menimbulkan kesenjangan. Ada 2 hakim yang diangkat pada waktu bersamaan, tapi yang satu sudah menjadi hakim tinggi bahkan KPTA, yang lain masih hakim PA atau paling banter KPA.
Mengapa? Karena yang satu menjadi hakim pada saat pangkat/gol. IV-a, sedang yang lain murni cakim yang baru pangkat/gol. III-a. Akibatnya terjadi 'kepincangan' kalau tidak bisa dikatakan 'kecemburuan.'
Semoga MARI cepat segera menyusun regulasi pola karir seseorang baik itu fungsional maupun struktural.
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-12 15:38
Mahkamah Agung harus segera memiliki regulasi mengenai pola karir bagi SDM-nya, termasuk di dalamnya sistem penjaringan calon-calon pimpinan Pengadilan, sebab hal itu akan sangat berpengaruh terhadap martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. Selama pola karier belum ada, maka sistem pembinaan karier potensial lebih banyak penyimpangan, hal ini jelas merusak kewibawaan dan keagungan lembaga peradilan.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-12 16:06
Sebenarnya pola Karir SDM di Mahkamah Agung memang harus jelas dan tegas, apabila telah dibuat pola, hendaknya pola dijalankan secara konsekwen, tidak ditentukan secara persal, tapi lebih baik sistemnya yang jelas, siapapun yang menjadi top menegernya maka dia harus patuh dengan pola yang telah disepakati tersebut.

Pola karir SDM MA sangat ditunggu semua orang.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-12 16:30
Kalau mengacu kepada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, disebutkan bahwa untuk berhasilnya implementasi sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi diperlukan dukungan antara lain adanya komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh pejabat struktural Badan Peradilan. Adanya penguatan unit kerja pengelola kepegawaian dan penguatan SDM pengelolanya. Adanya keterpaduan antara strategi pengorganisasian dengan strategi manajemen SDM. Menyesuaikan perkembangan yang terjadi, fleksibel terhadap perubahan sistem, ketentuan dan prosedur.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-12 16:33
Apa yang disampaikan Direktur Jabatan Karir BKN Prastyono C Yulianto sangat jelas dan terang, seyogyanya apabila belum dilaksanakan dapat segera disosialisikan di setiap Satker, di BADILAG/ MAHKAMAH AGUNG agar pola karir baik struktural maupun fungsional tersebut tepat sasaran dan tepat sesuai harapan semua pihak
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-12 22:29
sepakat ini sistem ini segera diwujudkan agar jelas sistem karir teknis dan non teknis,
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-13 07:16
Konsep diatas akan memperjelas, pola pembinaan karis SDM lembaga kita. Amat bagus.
Reply
 
 
# Putra Batak - Medan 2012-07-13 09:13
Khusus untuk Badilag tercinta, kiranya dalam hal pelatihan dan pengembangan SDM jajarannya TOLONG jangan hanya melihat personil yang berada di Pulau Jawa Semata. Sekedar informasi, untuk mediator dan ekonomi syari'ah saja, secara umum jika diukur dg persen paling hanya 5 persen hakim sumatera utara yang baru mengikuti pelatihan tersebut. Bagaimana kita mau berkompetisi dg rekan2 dari Jawa ????
Reply
 
 
# UMI PA-JB 2012-07-13 09:31
Seandainya sistem ini sudah berjalan semoga tidak ada lagi pangkat yg mentok, seperti saya dan teman-teman lainnya
Reply
 
 
# MOH. JATIM, S.Ag., Pelaihari 2012-07-13 13:59
saatnya ada pemetaan regulasi rotasi, mutasi dan promisi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut
Reply
 
 
# kiflan kahfi 2012-07-13 22:12
Dengan adanya regulasi pola karir SDM di mahkamah agung diharapkan akan terbangun pola karir yang jelas baik dalam promosi dan Mutasi tenaga teknis dan non teknis tidak lagi seperti hari ini dimana banyak perampok uang negara tetap dalam posisi aman utamanya pengelola anggaran kantor mulai dari pansek, wasek, kaur keuangan dan bendahara pengeluaran.inilah curahan hati pegawai PA yang masih menginginkan perbaikan PA.
Reply
 
 
# # Syarifuddin - PA Kefa 2012-07-14 14:09
Sebaik apapun sistem yg ingin kita terapkan, semuanya tergantung sungguh pd mental manusianya. Smg kedepan MA smkn berwibawa & menjadi lembaga yg Agung. Amin.
Reply
 
 
# Muchlis.PA.Kayuagung 2012-07-15 07:16
memang sudah seharusnya MA.punya sistem pola karir yang jelas bagi aparaturnya,baik itu yang tehnis maupun yang non tehnis. sebab hal tersebut akan berjalan seiring dengan pola pengembangan karir dan sdm aparaturnya.
Reply
 
 
# Maharnis pta Jayapura 2012-07-16 06:52
Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Pak Direktur Krier BKN Prastiyono C dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Badilag.
Reply
 
 
# akangjajangs/ PA Tnk 2012-07-16 09:54
Pengembangan karir berbasis kompetensi pasti berbeda dengan pengembangan karir berbasis kekerabatan, bahkan pasti berbeda dengan suksesi kepemimpinan PA/PTA dengan berbasis pensiun.
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-16 11:00
memang sangat diperlukan di era ini, sebuah pola karir di Lingkngan MA baik untuk tenaga tehnis maupun non tehnis, sehingga rotasi, mutasi dan promisi dapat terukur dan terarah secara tepat, efesien tidak megecewakan; amn
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. WK.PA. Tigaraksa 2012-07-16 14:25
Pengembangan karir berbasis komptensi sangat diperlukan untuk kondisi sekarang, era keterbukaan dan informasi (TI.
Reply
 
 
# rasma 2012-07-16 15:23
Memang sangat dibutuhkan regulasi pola karir di lingkungan MA untuk menghingkan pemeo yg sering diperdengarkan org : Garis tangan, buah tangan, campur tangan barulah ada tanda tangan, kalau tidak, ambil saja sapu tangan untuk menghapus air mata kesedihan.
Reply
 
 
# Andi Suardi PA. Mamuju 2012-07-17 06:49
Sangat dibutuhkan regulasi pola karir di lingkungan MA untuk tenaga tehnis maupun non tehnis perlu dibuat daftar kompetensi, baik soft competency maupun hard competency karena selama ini untuk dipromosikan seseorang untuk menduduki jabatan acuannya senioritas lebih dominan daripada kualitas sehingga banyak pejabat yang tidak profesional.
Reply
 
 
# A.Sayuti PA Pk.Baru 2012-07-17 07:43
pengembangan karir berbasis kinerja perlu didukung oleh semua pihak agar lembaga MA sebagai salah satu lembaga pilot projek reformasi birokrasi benar-benar terwujud, manajemen modern mutlak diperlukan agar dapat menyesuaikan diri dengan globalisasi, dan cara-cara lama segera harus ditinggalkan kalau tidak mau ketinggalan kereta. Pengembangan karir berbasis kinerja sudah lama diterapkan di organisasi dan perusahaan swasta dan terbukti sangat efektif memajukan perusahaan.
Reply
 
 
# azm,,mksr 2012-07-17 12:03
Bukan perlu,, itu sudah menjadi keharusan
Reply
 
 
# Lalu Aminullah/Pa.Selong 2012-07-17 13:38
Pengembangan sumber daya Manusia untuk aparatur mutlah adanya demi karier dan masa depan
Reply
 
 
# Rajani PA.Muara Tebo 2012-07-18 11:42
pengembangan karier berbasis kinerja itu bagus tapi benahi dulu struktur peradilan itu sendiri, seragamkan mulai dari MA sampai ke peradilan tingkat bawah.baru jelas jenjang karirnya baik itu di kepaniteraan atau kesekretariatan.
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah PA Bima 2012-07-18 15:28
Memang saatnya SDM harus ditingkatkan .
Reply
 
 
# Iskandar Raja 2012-07-20 10:13
Mohon kiranya jenjang karir antara Fungsional (Hakim)dan jenjang karir struktural dipertajam pelaksanaannya agar tidak tumpang tindih tupoksi.
Reply
 
 
# M.Yusuf 2012-07-20 15:01
Hendaklah kita kembali pada khittah janganlah serakah jabatan karena akan berakibat fatal dan menghambat karier orang lain........!!!
Reply
 
 
# abu rifqi disemarang 2012-07-21 12:53
semoga kedepannnya akan terpola dan terealisasi dengn baik hinggga lebih terasa nuansa keadilan demo peradilan yang agung
Reply
 
 
# ROS 2012-07-23 14:14
Karir oh karir kenapa kau mentok
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 749 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS