Formula Baru Ilmu Falak... Karya Drs. A. Kadir, MH. (Panmud Hukum PTA Palu) | (9/1/2013)
Oleh wahyu setiyawan
Rabu, 09 Januari 2013 12:04
Judul Buku
:
Formula Baru Ilmu Falak ; Panduan Lengkap & Praktis
Hisab Arah Kiblat, Waktu Waktu Shalat, Awal Bulan dan Gerhana
Pengarang
:
Drs. A. Kadir, M.H. (Panmud Hukum PTA Palu)
Penerbit
:
Amzah Jakarta
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
2012
Tebal Buku
:
284 halaman
• Isi buku :
Buku ini merupakan buku daras pertama yang menyajikan praktikum ilmu falak secara komprehensif dengan data yang valid, merujuk pada Al-Qur'an dan Hadits Nabi yang dipadukan dengan Sains Modern. Disusun terutama sebagai referensi atau bahan acuan, baik untuk dipelajari sendiri maupun dimanfaatkan dalam pengajaran di ruang kelas. Format sajiannya mulai dari masalah pengertian Ilmu Falak, Sketsa Pertumbuhan dan Perkembangan, Objek Kajiannya seperti Bumi, Bulan dan Matahari (BBM), termasuk perbedaannya dengan ilmu nujum serta hukum mempelajarinya.
Buku ini juga membahas tentang kegunaan Ilmu Falak itu sendiri dalam pelaksanaan ibadah, selain persoalan praktikumnya yang meliputi ; cepat tepat hisab arah kiblat, cara praktis menghitung awal waktu shalat, cara mutakhir menetapkan awal bulan (tahun hijriyah), dan cara mudah mendeteksi gerhana lengkap dengan kalkulasinya. Yang menarik, sang penulis telah memprediksi Gerhana Matahari Total yang dapat dilihat seluruh Indonesia, seperti Pekanbaru, Palangkaraya, Palembang, Palu, Balikpapan dan Ternate, tepatnya pada tanggal 9 bulan Maret tahun 2016 yang akan datang.
Menyambut Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Pembinaan Hisab Rukyat di Lingkungan Peradilan Agama, maka buku ini sangat urgen untuk menjadi rujukan bagi segenap warga Peradilan Agama, termasuk sejumlah instansi yang berkaitan dengan urusan Agama Islam, sehingga sangat disayangkan apabila instansi terkait belum memiliki dan mengkoleksi buku luar biasa ini. (Tirthathahirah)
LAST_UPDATED2
Hukum Bisnis Syari'ah Dalam Al-Qur'an, karya Drs. A. Kadir MH. (Panmud Hukum PTA Palu) | (9/1/13)
Oleh wahyu setiyawan
Rabu, 09 Januari 2013 11:35
Judul Buku
:
Hukum Bisnis Syari'ah Dalam Al-Quran
Pengarang
:
Drs. A. Kadir, M.H. (Panmud Hukum PTA Palu)
Penerbit
:
Amzah Jakarta
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
2010
Tebal Buku
:
178 halaman
• Isi buku :
Buku ini membahas tentang hukum bisnis syariah yang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan hukum yang erat kaitannya dengan praktik bisnis secara syar’i; merujuk kepada Alquran, Sunnah, dan Ijtihad ulil amri. Keistimewaan yang akan anda dapatkan dalam buku ini adalah pembahasan seputar hukum bisnis syariah di antaranya ; Dasar-dasar dan prinsip hukum bisnis syariah, Etika dalam hukum bisnis syariah, Filosofi dan karakteristik hukum bisnis syariah dalam Alquran, dan Perspektik Alquran mengenai hukum bisnis syariah yang meliputi kepemilikan modal atau ra’s al-mâl, tenaga kerja yang professional, keuntungan yang bernilai tambah, etc.
Konsep hukum bisnis syariah yang ada dalam Alquran berbeda dengan hukum bisnis konvensional. Hukum bisnis syariah memiliki perspektif tersendiri di mana karakteristiknya bertujuan untuk menetapkan perlindungan (himayah) dan pemeliharaan (ri’ayah) terhadap kemashlahatan umat manusia dengan menjamin kebutuhan primer (adh-dharuriyyah), kebutuhan sekunder (al-hajiyyat) dan kebutuhan tersier (at-tahsiniyyat), yaitu maqashid yang dimaksudkan agar manusia melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok (adh-hdaruriyyat al-khamsah) ; agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Sekarang bagaimanakah eksistensi hukum bisnis syariah dalam sistem hukum Indonesia ? Dalam konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia, disebutkan ; Undang-undang Dasar 1945 Bab XI tentang agama, dengan tegas menyatakan pada Pasal 29 ayat (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) di atas secara yuridis menjadi dasar penerapan hukum bisnis syariah di Indonesia. Istilah prinsip syariah itu telah digunakan dalam Pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan sudah tentu dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kesempatan untuk berlakunya hukum bisnis syariah sebagai hukum qadha’i semakin besar. (Tirthathahirah)
LAST_UPDATED2
Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara| (06/08)
Oleh wahyu setiyawan
Kamis, 06 Agustus 2009 21:35
Judul Buku
:
Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara
: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya
Pengarang
:
Sudirman Tebba
Penerbit
:
Mizan
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
1993
Tebal Buku
:
187 halaman
• Isi buku :
Ada kecenderungan yang menonjol yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara, yaitu:
1. Hukum Islam telah berubah dan bergeser dari orientasinya yang menekankan persoalan ibadah menuju persoalan muamalah. Perdebatan hukum saat ini sudah tidak lagi dipenuhi oleh masalah ibadah saja seperti batalnya wudhu seseorang jika bersentuhan dengan lawan jenisnya, tetapi sudah merambah ke persoalan-persoalan halal haramnya makanan atau ekonomi syari’ah.
2. Penyadaran hukum tidak hanya satu mazhab, tetapi diperluas untuk melihat dan merujuk ke pelbagai mazhab fiqh yang ada.
Cakupan masalah hukum Islam di Asia Tenggara sangat luas, baik materinya maupun institusi pengembangannya. Dari segi materi misalnya muncul isu hukum Islam di bidang pidana, bisnis, barang gunaan dan makanan disamping masalah-masalah yang menyangkut kewenangan pengadilan agama selama ini seperti perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dari segi institusi pengembangan hukum Islam ada masalah pengembangan mengenai eksistensi lembaga peradilan, kodifikasi dan organisasi hukum Islam.
Dengan tema-tema utama berupa kajian tentang teori kelahiran hukum, konteks kaidah hukum yurisprudensi dan posisinya dalam masyarakat demokratis, sengketa yurisprudensi dengan peraturan perundangan-undangan dan analisis terhadap hukum yurisprudensi menjadikan buku ini tidak saja sangat cocok bagi kalangan praktisi hukum seperti hakim, pengacara dan jaksa namun juga cocok untuk untuk kalangan akademisi seperti mahasiswa fakultas hukum, dosen hukum dan pemerhati hukum yang dapat meningkatkan pemahaman secara empiric penerapan hukum di Indonesia.
Disajikan dengan bahasa yang sederhana dan lugas menjadikan buku ini mudah dipahami dan sangat enak untuk untuk dibaca. Sistimatika pembahasan ditulis secara kronologis yang dapat membuka cakrawala pemikiran kita terhadap penerapan/implementasi hukum dalam praktek di masyarakat Indonesia dengan menjunjung penerapan kaidah-kaidah dan teori-teori hukum yang dibahas secara gamblang mulai dari definisi, hubungan dengan system lain, proses yang melatarbelakangi lahirnya system hukum (COMMEN LAW, HUKUM KASUS dan HUKUM YURISPRUDENSI) hingga kaidah-kaidah hukum yurisprudensi itu sendiri yang pada akhirnya membimbing cara berpikir hakim kearah mana suatu putusan itu akan dijatuhkan.
Sebuah Laporan Tentang Pengadilan Agama Indonesia:
Penelitian Tahun 2007 tentang Akses dan kesetaraan
Pengarang
:
Cate Sumner (Lead Adviser-Judicial Reform, Indonesia Australia
Legal Development Facility, IA-LDF)
Penerbit
:
-
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
2008
Tebal Buku
:
32 halaman
• Isi Buku :
Buku Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan ini berisi tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh Cate Sumner (Lead Adviser – Judicial Reform, Indonesia Australia Legal Development facility (IA-LDF)) pada tahun 2007 dengan melakukan survey atas 1040 klien di 38 Pengadilan Agama yang tersebar di 35 lokasi di Indonesia. Survey yang dibiayai oleh AusAID ini berskala nasional dilakukan secara acak, dimana survey ini menghasilkan temuan yang dapat memotret gambaran akses dan kesetaraan bagi pencari keadilan terhadap peradilan agama. Dalam melakukan survey kepada para responden para pencari keadilan, survey ini melibatkan Family Court of Australia, AusAID, PPIM UIN Jakarta, PSW UIN Yogyakarta, PEKKA dan Komnas Perempuan.