Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara| (06/08)
Oleh wahyu setiyawan
Kamis, 06 Agustus 2009 21:35
Judul Buku
:
Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara
: Studi Kasus Hukum Keluarga dan Pengkodifikasiannya
Pengarang
:
Sudirman Tebba
Penerbit
:
Mizan
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
1993
Tebal Buku
:
187 halaman
• Isi buku :
Ada kecenderungan yang menonjol yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara, yaitu:
1. Hukum Islam telah berubah dan bergeser dari orientasinya yang menekankan persoalan ibadah menuju persoalan muamalah. Perdebatan hukum saat ini sudah tidak lagi dipenuhi oleh masalah ibadah saja seperti batalnya wudhu seseorang jika bersentuhan dengan lawan jenisnya, tetapi sudah merambah ke persoalan-persoalan halal haramnya makanan atau ekonomi syari’ah.
2. Penyadaran hukum tidak hanya satu mazhab, tetapi diperluas untuk melihat dan merujuk ke pelbagai mazhab fiqh yang ada.
Cakupan masalah hukum Islam di Asia Tenggara sangat luas, baik materinya maupun institusi pengembangannya. Dari segi materi misalnya muncul isu hukum Islam di bidang pidana, bisnis, barang gunaan dan makanan disamping masalah-masalah yang menyangkut kewenangan pengadilan agama selama ini seperti perkawinan, perceraian dan kewarisan. Dari segi institusi pengembangan hukum Islam ada masalah pengembangan mengenai eksistensi lembaga peradilan, kodifikasi dan organisasi hukum Islam.
Dengan tema-tema utama berupa kajian tentang teori kelahiran hukum, konteks kaidah hukum yurisprudensi dan posisinya dalam masyarakat demokratis, sengketa yurisprudensi dengan peraturan perundangan-undangan dan analisis terhadap hukum yurisprudensi menjadikan buku ini tidak saja sangat cocok bagi kalangan praktisi hukum seperti hakim, pengacara dan jaksa namun juga cocok untuk untuk kalangan akademisi seperti mahasiswa fakultas hukum, dosen hukum dan pemerhati hukum yang dapat meningkatkan pemahaman secara empiric penerapan hukum di Indonesia.
Disajikan dengan bahasa yang sederhana dan lugas menjadikan buku ini mudah dipahami dan sangat enak untuk untuk dibaca. Sistimatika pembahasan ditulis secara kronologis yang dapat membuka cakrawala pemikiran kita terhadap penerapan/implementasi hukum dalam praktek di masyarakat Indonesia dengan menjunjung penerapan kaidah-kaidah dan teori-teori hukum yang dibahas secara gamblang mulai dari definisi, hubungan dengan system lain, proses yang melatarbelakangi lahirnya system hukum (COMMEN LAW, HUKUM KASUS dan HUKUM YURISPRUDENSI) hingga kaidah-kaidah hukum yurisprudensi itu sendiri yang pada akhirnya membimbing cara berpikir hakim kearah mana suatu putusan itu akan dijatuhkan.
Sebuah Laporan Tentang Pengadilan Agama Indonesia:
Penelitian Tahun 2007 tentang Akses dan kesetaraan
Pengarang
:
Cate Sumner (Lead Adviser-Judicial Reform, Indonesia Australia
Legal Development Facility, IA-LDF)
Penerbit
:
-
Cetakan
:
Pertama
Tahun
:
2008
Tebal Buku
:
32 halaman
• Isi Buku :
Buku Memberi Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan ini berisi tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh Cate Sumner (Lead Adviser – Judicial Reform, Indonesia Australia Legal Development facility (IA-LDF)) pada tahun 2007 dengan melakukan survey atas 1040 klien di 38 Pengadilan Agama yang tersebar di 35 lokasi di Indonesia. Survey yang dibiayai oleh AusAID ini berskala nasional dilakukan secara acak, dimana survey ini menghasilkan temuan yang dapat memotret gambaran akses dan kesetaraan bagi pencari keadilan terhadap peradilan agama. Dalam melakukan survey kepada para responden para pencari keadilan, survey ini melibatkan Family Court of Australia, AusAID, PPIM UIN Jakarta, PSW UIN Yogyakarta, PEKKA dan Komnas Perempuan.
Menelaah tentang keberadaan Hukum Islam di Indonesia, dapat diawali dengan pertanyaan apakah Hukum Islam itu, apa landasan ilmiah atau teoritisnya serta bagaimana Hukum Islam secara historis telah berproses kedalam hukum positif di Indonesia. Penuturan yang disampaikan penulis dalam buku ini tentu saja sudah banyak sentuhan kekinian yang merupakan perkembangan dari hukum itu sendiri sehingga buku ini cukup komprehensif, terlebih buku ini dilampiri dengan berbagai peraturan perundangan terbaru yang berkaitan dengan hokum Islam
Sungguh alur yang disampaikan dalam penulisan buku ini membuat saya merasa sangat nyaman dalam membaca dan memahaminya. Dengan terlebih dahulu membuka cakrawala perpikir para pembaca tentang Hukum Islam itu sendiri baru kemudian penulis menyampaikan fakta-fakta masa lalu, sekarang dan harapan kedepannya akan kebutuhan Hukum Islam di Indonesia, sehingga membuat para pembaca yang haus akan kajian penerapan Hukum Islam di Indonesia akan merasa mendapatkan seteguk air di padang pasir.
Kegiatan ekonomi berbasis syariah utama yang berlaku pada praktik perbankan bebas bunga masih baru di dalam tata perekonomian kita. Karenanya masih banyak hal-hal yang perlu dikemukakan, baik kelebihan maupun kekurangannya.
Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah dari sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Selanjutnya bila terjadi sengketa konsumen, apa saja ruang lingkup kewenangan peradilan agama dan bagaimana prosedur penyelesaiannya perkara perbankan syariah menurut hukum acara peradilan agama