Pakar dari Peradilan Agama Dilibatkan dalam Penyusunan Kurikulum

Drs. H. M. Rum Nessa, SH, MH ketika memberikan pengarahan di satu acara. (Foto: pta-panjarmasin.go.id)
Surabaya l Badilag.net
Kalangan perguruan tinggi terus berbenah demi meningkatkan kualitas kurikulum agar SDM yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat pengguna. Untuk itu, mereka membutuhkan masukan dari para praktisi agar kurikulum yang disusun tidak meleset dari sasaran.
Hal itu dilakukan pula oleh para pengambil kebijakan di Jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Kemarin (31/5/2012), mereka menyelenggarakan workshop untuk mendesain ulang kurikulum. Digelar di Auditorium Fakultas Syariah IAIN Surabaya, lokakarya itu akan berlangsung hingga 3 Juni nanti.
Salah satu narasumber dalam workshop itu adalah Drs. H. M. Rum Nessa, SH., MH. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang kini menjadi hakim tinggi PTA Jakarta sekaligus staf ahli Ketua MA itu hadir mewakili Dirjen Badilag Wahyu Widiana yang pada waktu bersamaan menjadi narasumber di Institut Keislaman Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.
“Kami meminta beliau untuk memaparkan materi tentang bagaimana menyiapkan sarjana Muamalah yang memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui proses litigasi di pengadilan agama,” ujar Ketua Jurusan Muamalah IAIN Surabaya Dra. Hj. Nurhayati, M.Ag.
Dalam pertemuan itu Rum Nessa memberi penjelasan mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh aparat peradilan agama yang terdiri dari hakim, panitera dan jurusita.
Rum Nessa juga menjelaskan peluang dan strategi sarjana Muamalah untuk menjadi aparatur peradilan agama.
Selain itu, Rum Nessa juga memberikan kritik dan masukan mengenai rancangan kurikulum program studi Muamalah IAIN Surabaya.
Selain Rum Nessa, narasumber dalam workshop ini adalah para praktisi dan akademisi di bidang hukum, ekonomi, kurikulum business enterpreneurship dan social enterpreneurship dari berbagai lembaga.
Para narasumber itu di antaranya berasal dari Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Lembaga Zakat dan Wakaf Jawa Timur.
Kepada badilag.net, Nurhayati mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan seperangkat pedoman pendidikan untuk mencapai kompetensi para mahasiswa terkait dengan penyelesaian perkara di peradilan agama, khususunya mengenai sengketa ekonomi syariah.
Setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2006, ungkap Nurhayati, terjadi satu perubahan mendasar di peradilan agama, yakni penambahan wewenang peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
“Kewenangan absolut PA ini menjadi muatan mata kuliah kompetensi utama daam kurikulum jurusan Muamalah. Jadi, ada korelasi erat antara kompetensi jurusan Muamalah dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh para hakim PA dalam menyelesaikan masalah sengketa ekonomi syariah,” ujarnya.
Dirjen Badilag yang berhalangan hadir dan kemudian digantikan oleh Rum Nessa, tambah Nurhayati, perlu dimintai masukan dari sudut pandang praktisi dan pengambil kebijakan.
“Alhamdulillah, hari pertama workshop ini berlangsung sukses. Kami masih workshop sampai Ahad besok,” kata Nurhayati.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 5813 | 28 | | Sab. 25 | 9 | 0 | | Jum. 24 | 12 | 0 | | Kam. 23 | 21 | 0 | | Rab. 22 | 20 | 0 | | Sel. 21 | 26 | 0 | | Sen. 20 | 27 | 0 |
|
Comments
Hhhmmmmm. Saya jadi teringat ketika diundang untuk memberi masukan dalam penyusunan kurikulum Fak. Syariah di UIN Malang.
Dg dmk kadang sampai IP 3.40 kuota penerimaannya sdh terpenuhi, sehingga IP dibawah itu tdk dipanggil unt ikut testing tertulis dll. Nah inilah kadang produk perguruan tinggi yg berkualitas kalah persaingannya dlm mencari pekerjaan dg perguruan tinggi yg biasa-biasa karena terkendala dg standar IP yg terlalu ketat. Kalau dlm penerimaan pegawai standar IP minimal 2.5 dan berapan pun jumlah pendaftar diikut kan dlm seleksi testing tertulis, hal ini tdk menjadi hambatan/tdk jadi masalah, persaingannya terletak pd hasil testing, namun jika ada seleksi berkas dan dibatasi dg kuota penerimaan, maka produk PT yg berkualitas dg menerapkan standar IP yg ketat, akan terseleksi sebelum ikut testing tertulis.
Hal ini perlu dicarikan solusinya unt menyelamatkan adik-adik mahasiswa yg mempunyai kemampuan ditas rata-rata namun terkendala saat mencari pekerjaan karena PT nya menerapkan standar IP yg terlalu ketat.Mudah-mudahan hal ini dpt menjadi bahan pertimbangan dlm mengadakan perubahan kurikulum PT yad. Terima kasih.