Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI) | (1/2) PDF Cetak E-mail
Rabu, 01 Februari 2012 08:43

 

Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama

Oleh:
DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.,
(Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)

Pendahuluan

Merupakan hal yang sangat menggembirakan, sebab melalui seminar ini dengan sendirinya akan tersosialisasi bahwa sebelum perkara diproses sebagai sengketa, seluruh perkara perdata didahului dengan proses mediasi untuk mengoptimalkan usaha perdamaian.

Manakala proses mediasi berhasil, maka perkara akan berakhir dengan akta perdamaian atau perkara di cabut.

Semula kita pesimis, apakah proses mediasi ini dapat berhasil dengan baik atau tidak, sebab terutama pada perkara perceraian, perselisihan sudah meruncing betul baru ke pengadilan, bahkan ada yang sudah pisah sampai setahun atau dua tahun baru maju ke pengadilan.


Selengkapnya, Klik Disini


 

 

TanggalViewsComments
Total112117
Kam. 1710
Rab. 1610
Sel. 1510
Sen. 1410
Sab. 1230
Jum. 1110
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-01 09:39
Ada sebuah persoalan yang sulit untuk memberi keyakinan kepada pihak bersengketa dalam perkara perceraian agar melakukan perdamaian, dimana para mengungkapkan bahwa kami tetap mau bercerai,,jadi menurut saya bahwa perkara perceraian boleh dikatakan agak sulit untuk didamaikan karena persoalan hati...sementara perkara harta bersama boleh dikatakan selama saya menjadi mediasi berhasil...
Reply
 
 
# Asti PTA Jakarta 2012-02-01 10:19
Mediasi berhasil, apabila ada akta perdamaian atau perkara di cabut. Untuk perceraian, apakah bisa dikatakan mediasi berhasil bila perkara jalan terus, namun ada akta perdamaian mengenai hak hadanah dan besarnya nafkah anak.
Dan bagaimana menyikapi perasaan pesimistis tersebut, ada tambahan beban pekerjaan bagi aparat dan proses di pengadilan menjadi panjang. Mohon penjelasan dari Pak Tuada. Terimakasih.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-02-01 10:28
Pelaksanaan Mediasi sebelum perkara dilanjutkan pemeriksaannya menjadi sangat berarti bagi para pihak, karena denan demikian, jika ditemukan jalan damai bagi keduanya akan terasa betapa indahnya tugas mulia PA dilaksanakan tanpa memutuskan hubungan hukum suatu perkawinan pasutri...
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-01 17:17
Maaf dalam makalah ini saya belum melihat urgensi mediasi yang dimaksud di Peradilan Agama, saya rasa makalah hanya dalam paparan dasar2 mediasi saja,,sekali lagi maaf ini hanya pemahaman saya kalau salah.. :roll:
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-02-02 08:27
Pelaksanaan mediasi di pengadilan mesti lebih ditingkatkan lagi, agar perkara di pengadilan khususnya pengadilan agama lebih maksimal kita selesaikan melalui jalan damai...
Reply
 
 
# Muh.Hasbi-Bantaeng 2012-02-02 12:29
ada beberapa hal yang mempengaruhi sehingga mediasi belum efektif yaitu:
a. Substansi hukum;
b. Struktur huku;
c. Budaya hukum;
d. Sarana dan prasarana dan
e. Kesadaran hukum masyrakat pencari keadilan.
Reply
 
 
# Hafid Abuaedah-Makale 2012-02-02 13:29
Pernah ada yg namax BP4 kalo menurut sy mungkin perlu kembali diaktifkan utk menopang eksisx mediasi khususx dlm masalah keluarga
Reply
 
 
# Darul Fadli-PA Muara Sabak 2012-02-02 15:59
Mediasi memang mutlak harus dilaksanakan, namun dalam perkara perceraian tidak dapat dipakai parameter keberhasilan mediasi para pihak dengan adanya rujuk atau mediasi baru dianggap berhasil bila pasangan kembali rujuk. jika rujuk-nya pasangan yang sedang berperkara dalam perkara cerai itu dijadikan parameter mutlak, maka konsekuensinya, di Pengadilan Agama prosentase keberhasilan mediasinya akan selalu berada di peringkat bawah.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-02 20:24
Alhamdulillah tulisan pak tuada, memberi semangat baru dalam hal mediasi, karena esensi mediasi pada dasarnya mencari jalan terbaik, kalau dengan mediasi ternyata rukun kembali adalah hasil kesepakatan mereka, itu yang kita inginkan, akan tetapi, bila memang keduanya sudah tidak mungkin disatukan, kenapa juga dipaksakan, karena hati sulit dipaksa, akan tetapi meskipun jalan terbaik adalah cerai, maka perceraian dengan memuaskan kedua belah pihak, dengan demikian banding, kasasi tidak ada. kalau tidak keliru asbab lahirnya mediasi, karena banyaknya perkara yang sampai kasasi.
Reply
 
 
# amin pta Makassar 2012-02-03 07:55
Putusan hakim di pengadilan dalam hal perceraian adalah pintu terakhir yang memag dipandang mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya jika tidak dilakukan seperti itu. Dalam konteks itulah urgensi mediasi sebelum proses pemeriksaan perkara di pengadilan mesti dimaksimalkan oleh mediator. Oleh karena itu, para mediator idealnya membaca tulisan ini.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-03 08:23
Insya Allah dengan prinsip Shulh yang merupakan perintah Qur'an, hakim PA tidak akan kehilangan ruh (semangat) untuk berusaha maksimal mendamaikan pihak-pihak bersengketa.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-02-03 09:48
Tetapi pengertian shulh atau mediasi dalam perkara perceraian tidak semata mengarah kepada kembalinya suami isteri rukun dalam rumah tangga, tetapi bagaimana mencari dan memberikan solusi terbaik. Kalau memungkinkan rukun, alhamdulillah; tetapi kalau tidak bisa lagi, cerailah dengan baik,tanpa kebencian dan dendam, apalagi sampai memutus silaturrahim.
Reply
 
 
# Mawardi Lingga Wk PA Sidikalang 2012-02-07 13:58
Keberhasilan suatu mediasi terutama dlm perkara perceraian banyak ditentukan oleh pengetahuan sang mediator tentang adat istiadat setempat terutama dlm masalah perkawinan dan kemasyarakatan yg sering disebut kearifan lokal. Dan sering mediasi dianggap berhasil bila perkara damai dan dicabut padahal meskipun perkara lanjut tetapi akibat cerainya ada kesepakatan bisa juga dianggap mediasi berhasil.
Reply
 
 
# Hamim@PAJB 2012-02-08 12:38
Masih bingung Pak?!
Dalam perkara perceraian, beda substansi mediasi di luar sidang dengan upaya perdamaian dari Majelis dimana ya?
Soalnya hal ini bersinggungan dengan upaya penyelesaian perkara yg cepat, sederhana dan biaya ringan. Apa tidak tumpang tindih ?
Reply
 
 
# herman soni 2012-02-08 14:34
aslkm,,, pak ,, saya mahasiswa pasca IAIN Padang,, dan sekarang lagi menulis tesis yang saya angkat tentang pemikiran Andi Syamsu Alam tentang usia perkawinan. jd saya sangat butuh sekali bahan-bahan dari tulisan pak andi. termasuk disertasinya tahun 2011 lalu. bagaimana saya bs memperoleh disertasi bapak andi.? atas bantuannya saya ucapkan trimaksih.
Reply
 
 
# #Usman PA Wsp 2012-02-09 14:31
Untuk memaksimalkan mediasi kami berpendapat ada baiknya dilibatkan kembali lembaga BP 4, karena mediator non hakim yang bersertifikat ramai-ramai mengundurkan diri.
Reply
 
 
# usman soppeng 2012-02-09 14:35
ada baiknya Lembaga BP4 dilibatkan sebagai mediator, selama ini ada mediator non hakim bersertifikat, tapi terakhir pada mengundurkan diri.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS