|
Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI) | (1/2) |
|
|
|
|
Rabu, 01 Februari 2012 08:43 |
|
Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama
Oleh: DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)
Pendahuluan
Merupakan hal yang sangat menggembirakan, sebab melalui seminar ini dengan sendirinya akan tersosialisasi bahwa sebelum perkara diproses sebagai sengketa, seluruh perkara perdata didahului dengan proses mediasi untuk mengoptimalkan usaha perdamaian.
Manakala proses mediasi berhasil, maka perkara akan berakhir dengan akta perdamaian atau perkara di cabut.
Semula kita pesimis, apakah proses mediasi ini dapat berhasil dengan baik atau tidak, sebab terutama pada perkara perceraian, perselisihan sudah meruncing betul baru ke pengadilan, bahkan ada yang sudah pisah sampai setahun atau dua tahun baru maju ke pengadilan.
Selengkapnya, Klik Disini
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1121 | 17 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 1 | 0 | | Sel. 15 | 1 | 0 | | Sen. 14 | 1 | 0 | | Sab. 12 | 3 | 0 | | Jum. 11 | 1 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Dan bagaimana menyikapi perasaan pesimistis tersebut, ada tambahan beban pekerjaan bagi aparat dan proses di pengadilan menjadi panjang. Mohon penjelasan dari Pak Tuada. Terimakasih.
a. Substansi hukum;
b. Struktur huku;
c. Budaya hukum;
d. Sarana dan prasarana dan
e. Kesadaran hukum masyrakat pencari keadilan.
Dalam perkara perceraian, beda substansi mediasi di luar sidang dengan upaya perdamaian dari Majelis dimana ya?
Soalnya hal ini bersinggungan dengan upaya penyelesaian perkara yg cepat, sederhana dan biaya ringan. Apa tidak tumpang tindih ?