|
|
PERKARA GUGAT CERAI PA. No. 548/Pdt.G/1998/PA.Cbn PTA. No. 03/Pdt.G/1999/PTA.Bdg MA. No. 308 K/AG/1999 Menimbang bahwa
berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan
pemohon kasasi S. Mustafa Gasem Bin M. Sebo tersebut harus ditolak dengan
memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jawa Barat. Duduk Perkara AS Binti
K, Umur
40 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta... bertempat tinggal di Kab
Bogor, selanjutnya disebut "Penggugat".
Melawan S.
M G Bin M. S, Umur 40 tahun, agama Islam.
pekerjaan swasta, bertempat di Kab.
Bahwa penggugat telah menikah dengan
tergugat pada tanggal 2 Agustus 1996 di KUA Kec. Tulung Agung sebagaimana
kutipar Akta Nikah Nomor 248/34NIII/96. Perkawinan antara penggugat dan
tergugat telah mempunyai seorang anak bemama Bima Mustofa umur 7 tahun. Bahwa sejak tahun 1996 rumah tanggal
penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, yang
disebabkan tergugat tidak pemah memberi nafkah kepada penggugat, tergugat
ringan tangan sering memukul. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, penggugat mohon
kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong cq. Majelis Hakim untuk memeriksa dan
mengadili, serta memutuskan perkara ini. PUTUSAN
PENGADILAN AGAMA CIBINONG Nomor
548/Pdt.G/1998/PA.Cbn Tanggal 17
September 1998 1. Mengabulkan
gugatan penggugat ; 2.
Menetapkanjatuh talak I (satu) khul'i
dari tergugat (S. Mustofa Gasem) terhadap penggugat Asmana dengan iwadl Rp.1
000,- (seribu rupiah) ; 3.
Memerintahkan kepada penggugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu Pertimbangan
Hukum Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan
rumah tangga penggugat dan tergugat, akan tetapi tidak berhasil. Bahwa yang
menjadi alasan perceraian sebagaimana alasan penggugat adalah karena sejak
tahun 1996, rumah tangga penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan
dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan tergugat tidak pernah
memberikan nafkah wajib kepada penggugat dan juga tergugat ringan tangan
sering memukul penggugat hingga membekas. Bahwa berdasarkan
keterangan para saksi yang telah disumpah untuk itu serta fakta lainnya yang
terungkap di persidangan telah terbukti antara penggugat dan tergugat sejak
tahun 1996 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan tergugat
tidak memberi nafkah wajib kepada penggugat dan tergugat ringan tangan sering
memukul sehingga membekas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa tergugat
telah terbukti melanggar sighat ta'lik talak yang telah diueapkan sesudah
akad nikah sebagaimana dimaksudkan pasal 116 huruf (g) KHI. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA Nomor 03/Pdt.G/1999/Pta.Bdg Tanggal 22 Pebruari 1999 PTA
Bandung yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, Majelis Hakim
telah menjatuhka putusan dalam perkara antara : S.
M G Bin M. S, umur 40 tahun, agama Islam,
pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Perumahan Villa Sartika Blok B 14 Ds.
Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kab.
Dalam hal ini
memberi kuasa kepada M. Ali Hanafiah Selian, SH. dan Rekan Advocat/Pengacara
dan Konsultan Hukum berkantor Bukit Sawangan Indah BIok B 12 Sawangan Bogor
tertanggal 29 September 1998. Duduk Perkaranya Mengutip segala
uraian sebagaimana termuat dalam putusan PA Cibinong No.
548/Pdt.G/1998/PA.Cbn tanggal17 September I 998/Jumadil UIa 1419 H, Yang
amarnya: 1. Mengabulkan gugutan tergugat ; 2.
Menetapkanjatuh talak 1 (satu) khuluq
dari tergugat (S. M G) terhadap penggugat AS dengan Iwadl Rp.
1.000,- (seribu rupiah).
3.
Memerintahkan kepada penggugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp. 82.500,- (delapan puluh dua ribu Pertimbangan Hukum Bahwa Hakim
tinggat pertama dalam putusan perkara dengan alasan talik talak yang
diucapkan tergugat sewaktu akad nikah dan pemeriksaan tersebut didasarkan
atas petitum subsider. Bahwa Hakim pertama dalam putusan
atas dasar yang telah dipertimbangkan di dalamnya sudah tepat dan dengan
benarnya dalam menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah dikuatkan. Mengadili 1. Menyatakan
bahwa permohonan banding pembanding formal dapat diterima; 2.
Menguatkan putusan PA Cibinong No.
548/Pdt.G/1998/Pa.Cbn tanggal 17 September 1998, bertepatan dengan tanggal 26
Jumadil VIa 1419 H. 3.
Membebankan biaya perkara dalam
tingkat banding kepada pembanding yang diperhitungkan sebesar Rp. 68.000,-
(enam puluh delapan ribu rupiah). PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG Reg. No.
308 K/AG/1999. Tgl 17
Pebruari 2000 Menolak
permohonan kasasi dari pemohon kasasi S. Mustofa Gasem Bin M. Sebo dengan
perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung tanggal 22 Pebruari
1999 M bertepatan dengan tanggal6 Dzulhijjah 1419 H. Nomor 03/Pdt.G/1999/PTA.
Bdg, sehingga berbunyi : Menyatakan bahwa Permohonan banding
dari Pembanding dapat diterima. Memperbaiki amar Putusan PA Cibinong
TanggaI 17 September 1998 M. No. 548/Pdt.G/98 sehingga berbunyi sebagai
berikut : 1.
Mengabu1kan gugutan penggugat ; 2.
Menjatuhkan ta1ak bain sugro tergugat
(S. M G Bin M. S) terhadap penggugat (AsBinti Kas) ;
3.
Menghukum penggugat untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 82.500,- (delapan puluh dua
ribu - Menghukum pembanding untuk membayar biaya
perkara dari tingkat banding sebanyak Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum pemohon kasasi akan membayar
perkara dari tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah). Pertimbangan
Hukum - Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat
dibenarkan karena jude facsi tidak salah menerapkan hukum. - Bahwa keberatan ini pun tidak dapat
dibenarkan, karena hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam kasasi
hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan
atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30
Undang-Undang 14 Mahkamah Agung Indonesia (UU No 14 Tahun 1985). - Menurut Mahkamah Agung, amar putusan PTA
Jawa Barat memperbaiki amar putusan PA Cibinong yang dianggap kurang tepat. PUTUSAN No. 548/Pdt.G/1998/PA.Cbn BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan
Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada
tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan atas perkara Cerai Gugat antara : AS
Binti KAS, Umur
40 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di
Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut "Penggugat".
Melawan S.
M G Bin M. S, Umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan
swasta, bertempat di Kabupaten Bogor, selanjutnya disebut "Tergugat".
Pengadilan
Agama tersebut ; Telah
membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah
mendengar keterangan pihak Penggugat, Tergugat dan saksi-saksi dimuka
persidangan; TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang,
bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya 12 Agustus 1998 dan telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibinong
dengan nomor: 548/Pdt.G/1998/PA.Cbn tanggal 12 Agustus 1998 telah
mengemukakan hal-hal sebagai berikut : - Bahwa Penggugat telah menikah dengan
Tergugat pada tanggal 23 Agustus 1996 dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tulung Agung, sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 248/
34NIII/96 tanggal 23 Agustus 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan tersebut diatas ; - Bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat
sebagaimana layaknya suami isteri yang baik dan sekarang telah Dikaruniai
anak yang bernama: BIMA PUTRA MUSTAFA tanggal 9 0ktober 1997 ; - Bahwa sejak tahun 1996 rumah tangga
Penggugat dan Tergugat mulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang terus-menerus yang sebabkan Tergugat tidak pernah memberi nafkah dan
juga Tergugat ringan tangan sering memukul hingga membekas dan ini sering
dilakukan ; - Bahwa Penggugat sudah berusaha meminta
bantuan baik melalui orang tua maupun pemuka agama guna menyelesaikan
permasalahan dalam rumah tangga, tetapi tidak berhasil dan menemui jalan
buntu; - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
Penggugat memohon kepada Ketua PengadilanAgama Cibinong Cq. Majelis Hakim
untuk memutus sebagai berikut : 1. Mengabulkan
gugutan Penggugat ; 2. Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ; 3. Menetapkan
biaya perkara menurut hukum ; 4. Dan
apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ; Menimbang,
bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugat
telah hadir dipersidangan atas namanya sendiri ; Menimbang,
bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kembali rumah tangga Penggugat
dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil. Lalu dibacakanlah Menimbang,
bahwa atas gugatan Penggugat terse but, Tergugat menyatakan akan menjawab
secara tertulis, akan tetapi sampai beberapa kali sidang Tergugat tidak
menyerahkan jawabnya ; Menimbang,
bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan
bukti-bukti tertulis berupa : 1. Kutipan
Akta Nikah Nomor : 248/34NIII/96 tangga123
Agustus 1996 dari KUA Kecamatan Tulung Agung (P.1) ; 2. Foto Copy KTP atas nama Penggugat dari Camat Kecamatan
Pancoran Mas Bogor No. 32.03.71.2002.12175 (P.2); Menimbang,
bahwa Penggugat telah menghadirkan keluarga yang dalam hal ini telah diwakili
oleh : ASORI, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal
di JI. Raya Cibabat 138 Rt.01-Rw.04 Cibabat,
Cimahi, menerangkan sebagai berikut : -
bahwa saksi adalah adik kandung
Penggugat ; -
bahwa saksi tahu sewaktu Penggugat
dan Tergugat menikah ; -
bahwa rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sampai sekarang telah dikaruniai seorang anak ; -
bahwa rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sejak tahun 1996 kurang harmonis karena sering terjadi perselisihan
dan pertengkaran yang terus-menerus yang disebabkan Tergugat tidak pemah
memberi nafkah dan juga ringan tangan ; -
bahwa saksi pemah melihat bekas
pukulan karena waktu itu Penggugat melapor kepada saksi ; -
bahwa saksi sudah menasehati
Penggugat agar rukun kembali, tetapi tidak berhasil dan selanjutnya saksi
serahkan kepada Majelis Hakim ; Menimbang, bahwa
Penggugat juga telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut : 1. ALWI,
umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan
Villa Sartika Blok B 14 Rt.03-Rw.04 Desa Rangkapan Jaya kecamatan Pancoranmas
Kabupaten Bogor, dibawah sumpahnya saksi menerangkan sebagai berikut : - bahwa saksi adalah tetangga Penggugat dan
sewaktu menikah saksi tidak tahu sewaktu kembali lagi kerumahnya, sudah
menikah ; - bahwa saksi tahu perkawinan Penggugat dan
Tergugat telah di karuniai anak ; - bahwa saksi tahu rumah tangga Penggugat dan
Tergugat kurang harmonis karena sering ribut dan kalau ribut Penggugat selalu
melapor; - bahwa saksi pernah melihat bekas pukulan pada
Penggugat setelah terjadi keributan dengan Tergugat; - bahwa saksi sudah menasehati Penggugat agar
rukun kembali dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil ; 2. ADRIN,
umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan
Villa Sartika Blok B 14 RT.03 - RW.04 Desa Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas
Kabupaten Bogor, Dibawah sumpahnya saksi menerangkan sebagai berikut : - bahwa saksi tetangga Penggugat dan Tergugat
; - bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat
telah dikaruniai seorang anak ; - bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat
kurang harmonis karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
terus-menerus dan bahkan waktu ribut saksi melihat dari luar dan kedengaran
suara ribut-ribut dan waktu itu gelas/cangkir terlempar keluar melalui
jendela ; - bahwa saksi sering melihat dan mendengar
Penggugat dan Tergugat ribut dan kalau ribut Penggugat suka bercerita pada
saksi ; - bahwa saksi sudah menasehati Penggugat agar
rukun kembali dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil ; Menimbang, bahwa
selanjutnya Penggugat membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan
kedua belah pihak sudah tidak akan mengajukan hal-hallain dan sudah mohon
Putusan ; Menimbang, bahwa
untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka Majelis menunjuk kepada berita
acara persidangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan
ini ; TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
dari pada gugatan Penggugat adalah sebagaimana terse but diatas ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
P.1 yang dikuatkan dengan pengakuan Tergugat dan saksi-saksi, maka harus
dinyatakan terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam suatu
perkawinan yang sah ; Menimbang, bahwa
Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan rumah tangga Penggugat dan Tergugat,
akan tetapi tidak berhasil ; Menimbang, bahwa yang menjadi alasan
perceraian sebagaimana gugatan Penggugat adalah karena sejak tahun 1996 rumah
tangga Penggugat -dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang terus-menerus yang disebabkan Tergugat tidak pernah memberi nafkah wajib
kepada Penggugat dan juga ringan tangan dan sering memukul Penggugat hingga
membekas; Menimbang, bahwa Tergugat telah
diberi kesempatan untuk menjawab gugutan Penggugat terse but , tetapi
Tergugat tidak menyampaikan jawabannya, maka oleh karena itu Majelis
menganggap bahwa Tergugat membenarkan alasan gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa
berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah untuk itu serta
fakta-fakta lainnya yang terungkap dipersidangan, telah terbukti antara
Penggugat dan Tergugat sejak tahun 1996 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang terus-menerus yang disebabkan Tergugat tidak memberi nafkah wajib kepada
Penggugat dan Tergugat juga ringan tangan (suka memukul) Penggugat hingga
membekas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah terbukti
melanggar sighot ta'lik talak yang telah diucapkannya sesudah akad nikah
yaitu point 2,3 dan 4, maka terpenuhilah alasan perceraian sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam dan gugatan
Penggugat tentang perceraian patut diterima dan dikabulkan ; Menimbang, bahwa
berdasarkan pasal 89 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989, kepada Penggugat
dibebankan untuk membayar biaya perkara. MENGINGAT Segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara' yangberhubungandengan
perkara ini. MENGADILI 1. Mengabulkan
gugatan Penggugat ; 2. Menetapkan
jatuh Talak I (satu) Khul'I dari Tergugat (S. MG) terhadap
Penggugat (AS) dengan iwadl Rp. 1.000,-
3. Memerintahkan
kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 82.500,- (delapan puluh
dua ribu Demikianlah
dibacakan Putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal
17 September 1998 M bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1419, H oleh kami
Drs. DADEN MUSLIHAT, S.H. sebagai Hakim Ketua, SUNARTO, S.H. dan Drs. YUSRAN
masing- masing sebagai Hakim Anggota, serta NANANG PATONI, S.H. sebagai
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat; HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, ttd.
ttd.
SUN
ART 0, S.H. Drs. DADEN
MUSLIHAT, S.H. ttd.
PANITERA
PENGGANTI, Drs.
YU S RAN ttd
NANANG
PATONI, S.H. Perincian biaya
perkara : 1.Pendaftaran ....................... .
Rp. 2.000, 2.Administrasi ....................... .
Rp. 15.000, 3.Pemanggilan ....................... .
Rp. 36.000, 4.A.P.K ................................. . Rp.
26.000, 5.Redaksi ............................. . Rp. 1.500, 6.Materai .............................. . Rp. 2.000,- J u m 1 a h Rp. 82.500,- SESUAI DENGAN ASLINYA PANITERA PENGADILAN
AGAMA CIBINONG ttd Drs.
AHMAD SUDJA'I P U T U S A N Nomor:
03/Pdt.G/1999/PTA.Bdg. BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETIJHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN
TINGGI AGAMA JAWA BARAT di Bandung yang mengadili perkara perdata pada
tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut, dalam perkara antara : S. M G bin M.S, umur 40 tahun, agama Islam,
pekerjaan Swasta , tempat tinggal di Perumahan Villa Sartika Blok B-14 Desa
Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kabupaten Bogor, semula Tergugat
Sekarang Pembanding ;
Dalam hal ini telah memberi
kuasa kepada : 1.
M.ALl
HANAFIAH SELlAN, SH.; 2.
YUSUF
BASRI, SH.; 3.
TOTOK
MUSTAKIM ,SH.; 4.
HENNYTA
BR.S, SH.; Advokat/pengacara
dan Konsultan Hukum, berkantor di Bukit Sawangan Indah Blok B.12 Sawangan Bogor
dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 1998 ; MELAWAN AS binti KAS, umur 40 tahun, agama Islam.
Pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Perumahan Villa Sartika BLOK B-14
RT.03/04 Desa Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Bogor, semula
Penggugat sekarang Terbanding ;
- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ; - Telah mempelajari berkas perkara dan semua TENTANG DUDUK PERKARANYA Mengutip segala
uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan Agama
Cibinong Nomor : 548/Pdt.GI1998/PA.Cbn. tanggal 17 September 1998 M.
bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil VIa 1419 H. yang amarnya berbunyi : 1. Mengabulkan
gugatan Penggugat ; 2. Menetapkan
jatuh talak I (satu) Khulu dari tergugat (S. MUSTAFA GESEM) terdapat
Penggugat (ASMONA) dengan Iwadl Rp 1.000,- 3. Memerintahkan
kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 82.500,- (delapan
puluh dua ribu Membaca Akta
pernyataan banding yang di buat oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong Nomor
: 548/Pdt .G/1998/PA.Cibinong tanggal 3 Oktober 1998, yang menyatakan
Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama
tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut
kepada pihak lawan pada tanggal 6 Oktober 1998 ; Bahwa dengan
permohonan banding tersebut, Pembandingan telah mengajukan Memori banding
tanggal 9 Nopember 1998, dan telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 16
Nopember 1998 ; Bahwa sehubungan
dengan Memori Banding tersebut, Terbanding telah mengajukan Kontra Memori
tertanggal 23 Nopember 1998, dan telah diberitahukan kepada pihak Pembanding
tanggal 1 Desember 1998 ; Memperhatikan Memori Banding dan
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara; TENTANG
HUKUMNYA Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan menu rut peraturan perundang-perundangan
yang berlaku, maka permohonan-permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima; Menimbang, bahwa
Hakim pertama telah memutus perkara a quo dengan alasan talik talak yang
diucapkan Tergugat sewaktu akad nikah, dan pemeriksaan tersebut didasarkan
atas petitum subsidair ; Menimbang, bahwa
Hakim pertama dalam putusannya atas dasar-dasar yang telah dipertimbangkan di
dalamnya adalah sudah tepat dan dengan benarnya dalam menjatuhkan putusan,
sehingga karenanya haruslah dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena perkara
ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 pasal 89 ayat (1), biaya perkara dalam tingkat banding
patut dibebankan kepada Pembanding ; Mengingat
pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan
perkara tersebut ; MENGADILI 1.
Menyatakan bahwa permohonan banding
Pembanding formal dapat diterima; 2.
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama
Cibinong Nomor : 548/Pdt.G/ 1998/PA.Cbn. tangga117 September 1998 M.
bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1419 H; 3.
Membebankan biaya perkara dalam
tingkat banding kepada Pembanding yang diperhitungkan sebesar Rp. 68.000,-
(enam puluh delapan ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam sidang
Musyawarah Majelis pada hari SENIN tanggal DUA PULUH DUA bulan PEBRUARI tahun
SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN Masehi, bertepatan dengan
tanggal ENAM bulan DZULQODAH tahun SERIBU EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS
Hijriyyah, oleh kami Drs.H. AHMAD SUDJA'I Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
MALIK, SH. dan H. UMAR MANSYUR SYAH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota,
dan putusan ini telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Drs. H.MALIK IBRAHIM, SH.
dan H. UMAR MANSYUR SYAH, SH. Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh DEDE
SURYADI, BA. Sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah
pihak yang berperkara ; HAKIM ANGGOTA KETUA
MAJELIS ttd. ttd.
1. Drs.H.MALIK
IBRAHIM, SH. Drs.H.
AHMAD SUNJA'I ttd 2.H.UMAR MANSYUR SYAH, SH PANITERA PENGGANTI ttd. DEDE SURYADI BA
Perincian
Biaya 1.Biaya Materai ………………. Rp. 2.000,- 2.Biaya Redaksi………………. Rp. 1.500,- 3.Biaya Administrasi …….. Rp. 64.500,- Jumlah
Rp.68.000,- Untuk Salinan yang sama bunyinya
oleh : PENITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA JA WA BARAT ttd Drs. RUSYDI SA. S.H. PUTUSAN REG
NO. 308 K/AG/1999 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa dalam
tinggat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : S.
MG bin M. S, bertempat tinggal di
, Kabupaten Bogor, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya M. ALl Hanafiah
Selian, SH., Pengacara, beralamat di Bukit Sawangan lndah Blok B.12 No. 12
Sawangan Bogor berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Mei 1999, pemohon
kasasi dahulu tergugat/pembanding ;
Melawan AS
binti KAS, bertempat tinggal di P, Kabupaten Bogor, termohon kasasi dahulu penggugatlterbanding ;
Mahkamah Agung
tersebut ; Melihat
surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang,
bahwa dari surat-surat tersebut temyata bahwa sekarang termohon kasasi
sebagai penggugat asli telah menggugat cerai terhadap sekarang pemohon kasasi
sebagai tergugat asli dimuka persidangal Pengadilan Agama Cibinong pad a
pokoknya atas dalil-dalil : bahwa
antara penggugat asli dengan tergugat asli telah menikah di Kantor Urusan
Agama Kecamatan TulungAgung pada tanggal 23 Agustua 1996 sesuai akata nikah
No. 248/34NIII/96 tanggal 23 Agustus 1996 ; bahwa
setelah perkawinan antara penggugat asli dan tergugat asli hidup rukun
sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai seorang anak yakni
Bima Putra Mustafa, lahir tanggal 9 Oktober 1997 ; bahwa
sejak tahun 1996 rumah tangga penggugat asIi dengan tergugat asli mulai goyah
karena sering terjadi percekcokan terus menerus yang disebabkan tergugat asIi
tidak pernah memberi nafkah dan juga tergugat asli ringan tangan, sering
memukul hingga membekas dan ini sering di1akukan; bahwa
penggugat asli sudah berusaha meminta bantuan baik melalui orang tua maupun pemuka
agama menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, tetapi tidak berhasil
dan menemui jalan buntu ; bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka penggugat asli menuntut kepada
Pengadilan Agama Cibinong agar memberikan putusan sebagai berikut : 1. mengabulkan gugatan penggugat ; 2. menyatakan perkawinan antara
penggugat dengan tergugat putus karena perceraJan ; 3. menetapkan biaya perkara menu rut
hukum ; 4. dan apabilan Pengadilan berpendapat
lain, mohon putusan yang seadiladilnya; bahwa terhadap gugatan tersebut PengadiIan Agama Cibinong
telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 17 September 1998 M,
bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Ula 1419 H. No. 548/Pdt.G/1998/ PA.Cbn
yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan
gugatan penggugat ; 2. Menetapkanjatuh
talak I (satu) khul'l dari tergugat (S. Mustafa Gesem) terhadap penggugat
(Asmona) dengan iwadl Rp. 1.000,- ; 3. Memerintahkan
kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 82.500,- (delapan
puluh dua ribu putusan mana
dalam tingkat banding atas permohonan tergugat telah dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan putusannya tanggal 22 Pebruari 1999
M, bertepatan dengan tanggal 6 Dzulqo'dah 1419 H No. 03/Pdt.G/1999/PTA.Bdg ; bahwa sesudah
putusan terakhir ini diberitahukan kepada tergugat/ pembanding pada tanggal
23 April 1999 kemudian terhadapnya oleh tergugat/pembanding dengan
perantaraan kuasanya khusus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Mei
1999 diajukan permohonan untuk pemeriksaan kasasi secara lisan pad a tanggal
5 Mei 1999 sebagaimana ternyata dari surat keterangan No.
548/Pdt.G/1998/PA.Cbn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong
permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya
yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 19 Mei
1999; bahwa setelah itu oleh penggugat/terbanding
yang pada tanggal 26 mei 1999 telah diberitahu tentang memori kasasi dari
tergugat/pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima
dikepaniteraan Pengadilan Agama Cibinong pada tanggal 8 Juni 1999 ; Menimbang,
bahwa dengan berIakukanya Udang-Undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, maka permohonan kasasi atas putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat
banding atau tingkat terakhir di Lingkungan Peradilan Agama dan penerima
memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, serta penerimaan surat jawaban
terhadap memori kasasi tersebut harus didasarkan pad a tenggang -tenggang
waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a
quo berserta alasan-alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan
dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
Undang-Undang, maka oleh karena itu pemohonan kasasi tersebut formil dapat
diterima ; Menimbang, bahwa
keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam memori kasasinya
terse but pada pokoknya ialah : I.
Bahwa judex facti telah salah dalam
menerapkan hukum karena dalam menyidangkan perkara ini telah menyalahi
prosedur hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, hal ini terlihat dari relaas/surat
panggilan sidang tanggal 7 September 1998 adalah untuk mendengarkan
keterangan saksi dan pihak keluarga, tetapi hari itu juga perkara diputus,
padahal menurut pasal62 (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, tehnis pengucapan
suatu putusan atau penetapan hanya oleh dilakukan setelah putusan selesai
dikonsep, dengan demikian pengucapan putusan tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan hukum acara yang berlaku, maka putusan tersebut adalah tidak sah
menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan; 2.
Bahwa judex facti telah salah dalam
menerapkan hukum karena hanya mengambil alih pertimbangan hakim pertama
dengan alasan pemohon kasasi/tergugat asal dengan termohon kasasi/penggugat
asal telah terjadi perselisihan yang terus menerus dan tidak pernah
memberikan nafkah, padahal pertimbangan tersebut tidak benar, yang benar
penyebab perselisihan tersebut adalah karena pihak ketiga yang dijadikan
salah seorang saksi oleh termohon kasasi/tergugat asal yang motifnya pemohon
kasasi/tergugat asal tidak tahu persis. Masalah nafkah pemohon
kasasi/tergugat asal selalu memberikan dan menanggung seluruh keperluan termohon
kasasi/tergugat asal dan termohon asal tidak pernah mempersoalkan karena
termohon kasasi/tergugat asal bekerja di rumah sakit yang cukup bonafit ; 3.
bahwa judex facti telah salah dalam
menerapkan hukum karena dalam memeriksa perkara berdasarkan keterangan saksi
tanpa didukung oleh alat bukti tertulis, sedangkan saksi dan keluarga yang
hadirkan dalam persidangan belum memenuhi ketentuan pasal 76 ayat 1 UndangUndang
No. 7 Tahun 1989 dan saksi keluarga bemama Asori belum dapat dikatakan
mewakili keluarga karena selama ini saksi tinggal di Bandung, saksi tidak
pemah menyaksikan, mendengar secara langsung pertengkaran antara pemohon
kasasi/tergugat asal dengan termohon kasasi/penggugat asal. Bahwa yang
menjadi alasan perceraian diantaranya adalah syiqoq, maka menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya keluarga pemohon
kasasi/tergugat asal dihadirkan untuk didengar keterangannya dan diupayakan
untuk perdamaian, tetapi hal ini tidak dilakukan. Adapun
mengenai saksi yang benama Alwi, beralamat di Villa Sartika Blok B. 14 adalah
tidak benar, karena alamat tersebut adalah rumah pemohon kasasi/penggugat
asal dengan termohon kasasi/penggugat asal dan tidak ada yang bernama Alwi,
begitu pula saksi yang bernama Adrin, nama saksi yang sebenarnya adalah
Adriene Christa Sieger dan beragama Protestan dan saksi bukan orang dekat,
malah pernah ribut, dengan demikian kesaksian tersebut diatas adalah tidak
benar sama sekali karena para saksi tersebut masuk kategori kesaksian yang
testimonium de auditu (pasall61 HIR/l 08 RBg), oleh karenanya kesaksian
tersebut harus ditolak dan tidak mempunyai nilai pembuktian, karena bukan
merupakan alat bantu dan saksi yang sah ; 4.
bahwa pada saat ini antara pemohon
kasasi/tergugat adal dengan termohon kasasi/penggugat asal masih tinggal satu
rumah di Villa Sartika Pancoran Mas, dan sama-sama bertekad ingin mengasuh
serta membesarkan anak satu-satunya yang sangat membutuhkan kasih sayang dari
kedua orang tuanya, dengan demikian pemohon kasasi/ tergugat asal sangat
keberatan atas putusan judx facti, oleh karena mohon dibatalkan ; Menimbang: Mengenai
keberatan-keberatan ad. 1 dan 2 : Bahwa keberatan
ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Mengenai keberatan ad.3 : Bahwa keberatan inipun tidak dapat
dibenarkan karena hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenan dnegan tidak dilaksanakan
atau ada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku,
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung
Indonesia (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985) ; Mengenai keberatan ad.4 : Bahwa keberatan inipun juga tidak
dapat dibenarkan, karena irrelevant; Menimbang, bahwa
namum demikian menurut pendapat Mahkamah Agung, amar putusan Pengadilan
Tinggi Agama Jawa Barat perlu diperbaiki karena seharusnya Pengadilan Tinggi
Agama Jawa Barat memperbaiki amar putusn Pengadilan Agama Cibinong yang
dianggap kurang teapat; Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang
dipertimbangkan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon
kasasi S. Mustafa Gesem Bin M. Sebo tersebut harus ditolak dengan perbaikan
amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sehingga berbunyi sebagaimana
akan disebutkan dibawah ini ; Menimbang, bahwa
perkara ini sengketa dibidang perkawinan, sesuai pasal 89 Undang-Undang No. 7
Tahun 1989, maka pemohon kasasi harus dihukum untuk membayar biaya pekara
dalam tingkat kasasi ; MemperIihatkan pasal-pasal dari Undang-Undang No.
14 Tahun 1970, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 7 Tahun
1989 yang bersangkutan ; MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi : S. MUSTAFA GESEM Bin M. SEBO tersebut dengan perbaikan amar
putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat tanggal 22 Pebruari 1999 M,
bertepatan dengan tanggal 6 Zulqoidah 1419 H. No. 03/Pdt.G/1999/PTA.Bdg,
sehingga berbunyi sebagai berikut : menyatakan bahwa permohonan banding
dari pembanding dapat diterima; memperbaiki amar putusan Pengadilan
Agama Cibinong tanggal 17 Sepetember 1998 M, bertepatan dengan tanggal 26
Jumadil Ula 1419 H No. 548/Pdt.G/1998/PA.Cbn, sehingga berbunyi sebagai
berikut : 1. mengabulkan
gugatan penggugat ; 2. menjatuhkan
talak bain sugro tergugat (S. Mustafa Bin M. Sebo) terhadap penggugat (Asmona
Binti Kastori) ; 3. menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp.
82.500,- (delapan puluh dua ribu menghukum pembanding untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000,- (enam puluh delapan
ribu rupiah) ; Menghukum pemohon kasasi akan
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah); Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis,
tanggal 17 Pebruari 2000 dengan Drs.H. Taufiq, SH. Ketua Muda yang ditunjuk
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, H. ZainalAbidinAbubakar, SH.
dan H. Chabib, Sjarbini, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka pada hari : KAMIS. TANGGAL 17 PEBRUARI
2000 oleh Ketua Sidang tersebut, dengan dihadiri oleh H. Zainal
Abidin Abubakar, SH. dan H. Chabib Sjarbini, SH. Hakim-Hakim Anggota, dan
Drs. Edi Riadi, Sh. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua
belah pihak ; Hakim-Hakim
Anggota : Ketua ttd ttd H. Zainal Abidin Abubakar, SH. Drs.H.
Taufiq, SH. ttd Panitera Pengganti: H. Chabib Sjarbini, SH. Ttd Drs.
Edi Riadi, SH Biaya-Biaya: 1.
M ate r ai
……….. Rp. 2.000,- 2.
Red a k si
………. Rp. 1.000,- 3.
Administrasi
….. Rp. 97.000,- Jumlah Rp.100.000,- untuk salinan Mahkamah Agung RI KEPALA DIREKTORAT PERDATA
AGAMA H. ACHMAD DJUNAENI. SH. NIP.
040017408 |
|