Saturday, 31 July 2010 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Hisab Rukyat
Galeri Badilag
Tips dan Trik
Dapur Redaksi
Arsip Berita
e-Dokumen
Transparansi Peradilan
Yurisprudensi
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Statistik Perkara Banding
Info Perkara Kasasi
Cek Akta Cerai
Justice for All
Standar Prosedur
Prosedur Berperkara
Pedoman Prilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-mail
Direktori Dirjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Setditjen
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Download Aplikasi
Login Intranet Badilag
Berita Badilag
 
 
 
  Home

Bagi yang belum, dihimbau untuk secepatnya melaporkan keuangan perkara, prodeo dan sidang keliling via SMS Gateway.     Laporan biaya perkara dari PA-PA hingga Juni 2010 yang semestinya sudah masuk 50%, kini sudah mencapai 44%.     Dirjen Badilag merasa puas dan mengapresiasi PA-PA yang telah melaporkan BIAYA PERKARA melaui SMS-Gateway     Badilag sedang mengkaji ulang sistem SMS Gateway untuk kelancaran dan menghilangkan kesalahan pelaporan.      --= NFSP =--      Kirimkan Berita, Artikel dan Karya Tulis lainnya hanya ke redaksi@badilag.net.     


FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN: Undangan Diskusi Bahasa Arab | (26/7)
PENGUMUMAN : Teknis Pengiriman Perkara Prodeo dan Sidang Keliling Via SMS Gateway | (26/7)
PENGUMUMAN: Surat Edaran Dirjen Badilag tentang Pelaporan Prodeo dan Sidang Keliling | (20/07)
PENGUMUMAN : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding
| (7/7)
PENGUMUMAN : Apresiasi Dirjen Badilag | (22/6)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah Panitera dan Jurusita Tahap II tahun 2010| (18/6)
PENGUMUMAN : Permintaan Persyaratan Biaya Pindah (Cakim Angkatan III)
| (8/6)
SURAT EDARAN : SE MA No. 6 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan | (5/6)
SURAT EDARAN : SE Dirjen Badilag Tentang Dukungan Pimpinan Terhadap Publikasi Putusan Perkara | (4/6)





PA Wonosari Terapkan Barcode Layanan Informasi Perkara | (9/1) PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Asep Nursobah   
Monday, 09 February 2009

Mendapatkan  Informasi Perkara Semudah Cek Harga di Mall

Wonosari | badilag.net (9/1)

“Ternyata mendapatkan informasi perkara itu mudah,” itulah sepenggal testimoni yang disampaikan seorang pencari keadilan di PA Wonosari, sebut saja Sutini, sesaat setelah mengoperasikan layanan informasi perkara melalui barcode (kode batang). Meskipun Sutini tidak bisa mengoperasikan komputer namun ia tidak mendapatkan kesulitan ketika mengoperasikan informasi perkara dengan sistem barcode. Dengan mendekatkan selembar kertas yang memuat simbol barcode ke arah scanner barcode, informasi seputar perkara yang sedang dijalaninya muncul di layar komputer. "mudah sekali, seperti cek harga di Mall atau supermarket", akunya dengan penuh kebanggaan.

Teknologi yang sudah populer inilah yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Wonosari untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan. Masyarakat awam yang kebanyakan tidak akrab dengan perangkat komputer, namun mereka minimal pernah melihat fungsi barcode. Manfaat lain, sistem barcode juga terbukti efektif untuk mencegah para pihak berhubungan langsung dengan pejabat pengadilan."Untuk mengetahui informasi perkara para pihak cukup 'berdialog' dengan scanner barcode", ungkap Panitera PA Wonosari melalui surat elektronik kepada badilag.net

Barcode dan kelengkapannya

ImageBarcode atau kode batang adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Barcode biasanya digunakan oleh kasir di swalayan atau supermarket untuk mempermudah dan mempercepat proses pendeteksian suatu barang. Simbol barcode dicetak di produk-produk yang dijual pihak swalayan atau supermarket. Dalam perkembangannya barcode tidak hanya digunakan di swalayan atau supermarket, namun juga untuk keperluan lain. Dibidang kependudukan misalnya, di beberapa daerah barcode sudah mulai di cetak di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi PA-PA yang sudah menerapkan aplikasi SIADPA (Sistem Informasi dan Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama) tidak perlu membuat dan merancang barcode karena program ini sudah tersedia dalam aplikasi SIADPA versi terbaru.

Untuk bisa memanfaatkan barcode informasi perkara diperlukan alat kelengkapan sebagai berikut: Pertama, seperangkat komputer (client) yang terhubung dengan aplikasi SIADPA. Barcode informasi perkara hanya terdapat di aplikasi SIADPA versi terbaru. Aplikasi SIADPA terbaru dapat diunduh (download) di www.pengadilan.net.

Kedua, barcode dicetak dalam kertas tertentu. Untuk mempermudah para pihak dalam mengakses informasi, maka barcode dapat dicetak di SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), relaas panggilan ataupun kertas khusus. Cara memasukkan simbol barcode cukup dengan mengetik kode #BAR_CODE# pada master blanko (dokument SKUM atau relaas panggilan). Sedangkan untuk melihat tampilan simbol barcode yaitu dengan menjalankan aplikasi SIADPA dan melakukan preview pada dokument yang telah diberi kode #BAR_CODE#.

Ketiga, scanner barcode. Scanner barcode merupakan mesin pembaca kumpulan data optic (barcode). Harganya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Informasi yang tersedia

Cara mengoperasikan barcode informasi perkara sangat mudah. Buka aplikasi SIADPA terlebih dahulu, masuk ke menu penerimaan => tool => informasi perkara (barcode). Setelah aplikasi siap, para pihak cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode (SKUM, relaas panggilan, dll) ke arah scanner barcode. Secara otomatis komputer akan menampilkan informasi perkara yang dimaksud. Setiap nomor perkara mempunyai satu simbol barcode yang unik dan beda, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan tertukar kodenya.

Informasi perkara yang tersedia antara lain identitas para pihak, jenis perkara, tanggal pendaftaran, tanggal sidang pertama hingga terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara. Dalam jurnal keuangan para pihak dapat melihat transaksi keuangan perkara yang meliputi panjar biaya perkara yang telah dibayar dan pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan penanganan perkara tersebut. (Tim TI PA Wonosari)

» 26 Comments
26"saran"
at Saturday, 14 February 2009 10:34by udin masagala
tambahan satu lagi, Kalau bisa CPNS yang tidak lengkap atau bermasalah berkasnya diumumkan dan diberi waktu untuk melengkapi kekurangannya. sekian dan terima kasih  
wassalam...............
25"saran"
at Saturday, 14 February 2009 10:32by udin masagala
pengumuman CPNS uda terbit dan masuk pada fase memasukan berkas ulang. namun mendengar kabar-kabar burung ternyata bisa terjadi kesalahan pada berkas yang dikirim, apakah tidak lengkap, belum tiba di biro kepegawaian ataupun masalah lain.  
kalau boleh saran dan minta tolong kalau bisa direalisasikan, antara lain : 
- tolong diumumkan melalui situs ini tentang berkas CPNS yang bermasalah, apakah 
1.belum sampai ke meja biro kepegawaian MA 
2.tidak lengkap 
3.ada yang salah dengan salahsatu berk
24""Pelayanan Prima""
at Thursday, 12 February 2009 14:57by M.Abduh A.Ramly/PA Garut
Semoga ini merupakan bentuk pelayanan prima kita kepada para pencari keadilan, dan semoga pula hal ini tetap dipertahankan!
23"SIADPA huebat"
at Thursday, 12 February 2009 09:09by Jamal
Wah..ternyata SIADPA memang huebat bisa untuk barcode informasi perkara, nggak nyangka. Tapi mengapa implementasinya banyak yang jalan di tempat, bahkan kadang kurang mendapat dukungan pimpinan. Usul Pak Dirjen, agar para pimpinan diminta secara khusus untuk mengawal pemanfaatan IT termasuk SIADPA di PA masing-masing, serta memberikan laporan kepada badilag secara berkala.
22"Selamat"
at Thursday, 12 February 2009 11:21by Wachid yunarto
Informasi ini sangat "mengundang" n jadi motifasi agar seluruh PA ber"fastabiqul khoirot" dlm menyajikan pelayanan prima yg mudah. Selamat n sukses atas kreasi n inovasinya. Kapan studi bandingnya ya?
21"Kata kunci #2"
at Wednesday, 11 February 2009 16:21by Tim TI PA Wonosari
Kata kuncinya ada pada "penerapan SIADPA" yang maksimal di masing-masing satker. Sebaliknya jika SIADPA (termasuk SIADPA KIPA) tdk dijalankan secara "kaffah" maka barcode informasi perkara otomatis tidak bisa menampilkan data secara lengkap. Aplikasi ini tergolong murah (karena hanya membutuhkan scanner barcode) namun manfaatnya sangat besar. Semoga tulisan ini bermanfaat. Sharing lebih lanjut bisa lewat This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it atau This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
20"Kata kunci #1"
at Tuesday, 10 February 2009 17:17by Tim TI PA Wonosari
Terima kasih atas apresiasi para pengunjung. Untuk bisa memanfaatkan aplikasi barcode informasi perkara tidak memerlukan software/aplikasi khusus karena aplikasi barcode sudah ada (include) di SIADPA versi 1.0.3.16 atau versi yg lebih baru. Kita cuma memerlukan scanner barcode dan aplikasi SIADPA yang sdh diimplementasikan. Jika SIADPA di suatu PA sudah berjalan maka informasi yang ditampilkan juga lengkap, karena barcode informasi perkara otomatis mengambil data dari SIADPA (trmsk SIADPA KIPA).
19Comment
at Tuesday, 10 February 2009 16:18by sigit
bagus banget terobosannya, srmoga PA lain bisa segera mengikuti
18"Bravo PA WONOSARI"
at Tuesday, 10 February 2009 16:34by ADAY
BRAVO TIM PA WONOSARI ATAS INOVASI TERBARU mengenai BARCODE...sangat fantastis. 
Semoga juga mesin nomor antrian aotomatis, jadwal sidang, ambil akta cerai, pendaftaran seperti di bank-bank modern. Karena masalah antrian harus mengandung nilai keadilan seperti dalam jadwal pemanggilan sidang itu hal yang mengandung resistensi seperti datang lebih awal tp sidang no belakang dengan sebab2..???? dst...SALAM buat MAs Fauzi, Mas Aril wabil khusus MAs Ervan Bravo..badilag.
17""PA Wonosari Memang Oye""
at Tuesday, 10 February 2009 14:54by Ahmed
Selamat atas peningkatan pelayanan yang anda capai ! PA Wonosari memang Oye !!!!
16"Inovasi tiada henti.."
at Tuesday, 10 February 2009 13:25by Umi Latifah, S.Pdi
Sebuah terobosan yang sungguh patut di apresiasi. Pelan tapi pasti. Membaca berita ini rasanya ingin segera ke wonosari ketemu tim IT nya...:) 
 
Maju terus Pak Ahsan Dkk....
15"salut"
at Tuesday, 10 February 2009 12:19by eeng
Salut buat pa wonosari atas inovasinya 
mudah-mudahan dapat dikuti oleh pa yang lain.
14"Mantap banget..."
at Tuesday, 10 February 2009 12:02by PA Koto Baru Solok
Woooow... mantap banget, kaya' di mall yaa.. Salut dech buat PA Wonosari. Ini jadi pemicu buat kami di PA Koto Baru.
13"Salut....."
at Tuesday, 10 February 2009 11:45by Honorer PA Ponorogo
Salut buat tim IT Pa Wonosari.......... 
semoga ini dapat menjadi motifasi untuk kami untuk lebih berkarya dalam membangun lembaga tercinta.........
12"Its the real good"
at Tuesday, 10 February 2009 11:30by Adin
Congratulation to PA Wonaosari Team...., we hope we can do wahat did they do...
11"Hebat"
at Tuesday, 10 February 2009 09:19by Airra Nugie
Sesuatu yang sederhana namun bernilai tinggi. Sebuah terobosan yang patut diacungi delapan jempol. Hebat. Ditunggu ilmunya!
10"dukungan"
at Tuesday, 10 February 2009 09:04by MDA
salut...buat Tim IT PA Wonosari..inovasi anda sangat berguna demi kemajuan dan transparansi peradilan kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan prima..nampaknya semua peradilan agama harus menerapkan sistem tersebut..klo bisa tim IT PA Wonosari bisa sharing bagaimana cara membangun sistem tersebut lebih rinci agar kita semua bisa juga menerapkannya.. 
maju terus....
9"Salut"
at Tuesday, 10 February 2009 07:47by Ibrahim Ahmad Harun
Kami salut atas inovasi pa wonosari, semoga hal serupa bisa diikuti oleh seluruh pa and selamat tuk tim IT PA wonosari
8Comment
at Tuesday, 10 February 2009 06:44by Adli Minfadli Robby
Salut buat PA Wonosari. Berita ini dibaca juga oleh kawan-kawan kita yang sedang ada di USA. Mereka berapresiasi dalam melakukan inovasi dan kreativitas untuk pelayanan prima kepada masyarakat. Ayo, kawan2 di Badilag, kembangkan terus demi pelayanan...! (Adli Minfadli Robby)
7"Selamat"
at Tuesday, 10 February 2009 00:17by agus gunawan
Selamat atas sekian banyak prestasi kesuksesan PA Wonosari. ada saja dana TI-nya, mohon gambaran biaya yang terserap dan jenis sofware yang dibutuhkan. Terima kasih salam untuk semua
6"apa iya sihhhh........?"
at Tuesday, 10 February 2009 07:09by hartono
cek... cek .... apa iya sih.......?  
ini mimpi apa nyata ? ........... masa ...........bisa......?  
suerrrr bro aku nggak percaya.......... 
aahhhh masa iya sihh...... ? ah masa iya sihhhhh ? ah masa iya sihhhh?
5"Iin"
at Monday, 09 February 2009 17:47by Iin
Kita yang belum paham ini cuman bisa bilang, wah n salut kepada tim IT. PA Wonosari, yah kalau bisa kami mohon sangat untuk modernisasi PA2 lain, kiranya Tim. IT. PA. Wonosari tidak keberatan untuk mengirim Aplikasinya ke Alamat Email kami atau minta bantuan badilag aja deh untuk menyebar luaskannya.
4"makin keren :)"
at Monday, 09 February 2009 15:53by toni
wah keren abis.... :) 
tolong PA wonosari memberi gambaran yang lebih detail tentang sistem barcode, serta biaya yang diperlukan untuk membuat sistem tersebut, agar PA-PA lain secepatnya memakai sistem tersebut demi kenyamanan dan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam mendapatkan informasi.... 
hidup PA...!!! :)
3"Selamat Memodernisasi PA"
at Monday, 09 February 2009 15:46by Abdurrahman
Insya' Allah sy akan berkunjung ke Wonosari, .... mengapa kita tidak bisa melakukan hal itu jg d itempat kita masing-masing ...?? Mari lakukan modernisasi Peradilan Agama untuk pelayanan publik yang prima n biaya murah ...
2"Tohir"
at Monday, 09 February 2009 15:25by Tohir
Salut buat PA Wonosari dan PA-PA lain yang telah melaksanakan BARCODE INFORMATION DESK, Isnya Alloh nggak lama lagi PA Purwodadi menyusul
1"Bagi-bagi ilmunya"
at Monday, 09 February 2009 15:17by Tata Taofiqurrohman
Kl bisa tim IT PA Wonosari buatkan gambaran teknologinya, seperti apa. Apa berbentuk aplikasi, sofware dan yang penting kira2 berapa biayanya?Supaya PA-PA di daerah lain jg bisa menerapkan teknologi tersebut. Kl bisa sekarang, kenapa tidak!
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Terakhir diperbaharui ( Monday, 16 February 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
 
 
 















Pembaruan MA







Login Intranet





Lupa kata sandi anda?
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung

Seputar Peradilan Agama
Statistik Perkara
 

  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
  • JoomlaWorks AJAX Header Rotator
c
Ignorantia iuris nocet Ignorantia iuris nocet, Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan.  Details...

--= NFSP =--

actori incumbit probatio ==actori incumbit probatio  adalah salah satu asas penting dalam hukum acara perdata yang berarti barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu (pasal 163 HIR)==   Details...

Modernisasi Semu ”Untuk menjadi modern kebanyakan orang malah sibuk memerhatikan gaya berpakaian, cara berbicara, kebiasaan atau perilaku tertentu. Padahal bukan itu yang disebut modern. Hal-hal seperti itu adalah bagian yang sangat dangkal dari modernitas.” Indira Gandhi (1917–1984), pemimpin perempuan India  Details...

PPH - 5.5.2 Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi Penuntut, Advokat atau Panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di Pengadilan tingkat yang lebih rendah  Details...

--= NFSP =--

Ignorantia iuris nocet ==Ignorantia iuris nocet,  Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum dan peraturan, tidak dapat dijadikan alasan di pengadilan==  Details...

Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS