Galau Hilang, Saya pun Tenang
*
Pukul 14.00 hari Rabu (23/5), saya menerima kunjungan kehormatan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tamu yang datang ke Badilag bukanlah orang sembarangan. Beliau adalah Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pak Cip, begitu sapaan akrab saya kepada beliau, datang sendirian.
Kedatangan Pak Cip ke Badilag sesungguhnya tidak mendadak, namun sudah dibicarakan sebelumnya. Saya memang sudah lama ingin jumpa dengan Pak Cip. Berkali-kali saya diundang Pak Cip ke beberapa daerah untuk sosialisasi UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya mengenai hal yang berhubungan dengan Posbakum, kebetulan saya selalu berhalangan. Saya selalu mewakilkan, kepada Pak Farid Ismail (Sekretaris Ditjen Badilag) atau kepada Pak Purwosusilo (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag).
Kalau tidak salah, saya pernah dua kali datang memenuhi undangan Pak Cip. Satu kali di Gedung BPHN dan satu kali lagi di sebuah hotel di Jakarta. Selain itu, saya pernah juga melakukan kunjungan ke kantor Pak Cip yang berlokasi di wilayah Cawang Jakarta. Semuanya itu dalam rangka membicarakan pelaksanaan UU 16/2011, terutama yang berkaitan dengan Posbakum.
Berkaitan dengan pelaksanaan UU 16/2011 ini, Pak Cip adalah pejabat yang paling sibuk. BPHN nampaknya ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk mengkordinasikan pelaksanaan UU tentang Bantuan Hukum di negeri ini.
Saya dan Pak Cip ngobrol berdua, penuh keakraban, di ruang kerja saya. Sharing informasi ini berlangsung hampir satu jam.
Saya menginformasikan perkembangan pelaksanaan penanganan pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan Posbakum yang dilakukan di pengadilan agama selama ini. Sementara Pak Cip menginformasikan tentang perkembangan persiapan pelaksanaan UU 16/2011 yang akan diberlakukan sejak 2013.
Upaya yang dilakukan oleh Pak Cip dan kawan-kawan di BPHN sangatlah gencar. Sejak membahas UU dan menyosialisasikannya kedaerah-daerah, mempersiapkan peraturan-peraturan yang diperlukan sampai melakukan peninjauan lapangan, terus dilakukan dan selalu kordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Pak Cip juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan kunjungan ke Posbakum di Jawa Timur dan NTB, juga dengan melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait. Badilagpun telah menerima undangannya.
Saya dan Pak Cip sepakat dan akan tetap berupaya agar UU itu berjalan dengan sebaik-baiknya. Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan dan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu, yang selama ini sudah berjalan dengan baik, akan diupayakan tetap berjalan, walaupun pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan UU baru ini.
Kamipun sepakat dan sama-sama akan mengupayakan kemudahan-kemudahan bagi orang yang tidak mampu, agar pelayanan dan bantuan hukum untuk mereka sesuai dengan yang mereka harapkan.
Alhamdulillah. Kunjungan Pak Cip membawa berkah. Saya memahami dan mengapresiasi upaya-upaya Pak Cip dan jajarannya untuk melaksanakan UU baru ini. Hati sayapun tenang dan rasa galaupun hilang.
**
Memang, selama ini saya galau, memikirkan pelaksanaan Posbakum di tahun 2013. Saya kuatir Posbakum yang sudah kita rintis di 46 PA (2011) dan di 69 PA (2012) tidak bisa lagi beroperasi di tahun 2013. Padahal, melihat jumlah orang yang tidak mampu yang dilayani oleh Posbakum di PA secara nasional tahun 2011, penyelenggaraan Posbakum dipandang sangat berhasil dan menguntungkan masyarakat tidak mampu.
Coba saja lihat, sesuai anggaran yang tersedia tahun 2011, target jumlah pelayanan ditetapkan 11.553. Namun dalam realitanya, Posbakum yang berlokasi di 46 PA itu dapat melayani 35.009 orang yang tidak mampu. Mereka datang ke PA-PA dan dilayani oleh Posbakum dengan baik dan gratis.
UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang akan diberlakukan mulai 2013, menetapkan bahwa pengadilan-pengadilan tidak lagi diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Posbakum. Anggarannyapun dialihkan kepada Kementrian Hukum dan HAM.
Walaupun UU itu tidak melarang di PA ada Posbakum, saya kuatir jika di PA tidak ada lagi Posbakum sejak 2013 itu. Jika ini terjadi, betul-betul tidak enak, sebab baru saja dua tahun di PA ada Posbakum dan penyelenggaraannya dianggap berhasil, lalu tahun ketiganya Posbakum itu sudah tidak ada lagi.
Pikiran saya, okelah PA tidak lagi mengelola Posbakum, sebab UU menyatakan seperti itu, tapi saya mengharapkan agar di PA tetap ada Posbakum. Penyelenggaranya, bagi saya siapa saja silakan. Demikian pula anggarannya, silakan dari mana saja.
Kekuatiran inilah yang mendorong saya melakukan upaya-upaya agar Posbakum di PA tetap ada. Koordinasi dengan instansi terkait, komunikasi dengan LSM dan sosialisasi kepada kalangan internal peradilan agama melalui Badilag.net banyak saya lakukan. Saya juga menulis dua artikel di Pojok Dirjen ini, tentang Posbakum dan tentang Peduli Orang Miskin.
Saya senang, semuanya sama dengan pikiran saya. Semua instansi terkait, semua LSM yang saya hubungi dan semua PA tampaknya menghendaki bahwa apa yang telah baik selama ini agar diupayakan tetap berjalan. Tapi sudah barang tentu dengan menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang.
Saya senang, setiap ada tulisan di Badilag.net berkaitan dengan posbakum atau pelayanan hukum bagi orang (maaf) miskin, jumlah pembacanya selalu “meledak”, sangat banyak. Demikian pula, komentar-komentar pada artikel itu demikian membludak.
Komentar-komentar itu memperlihatkan dukungan dan semangat agar pelayanan dan bantuan hukum paska berlakunya UU 16/2011 ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Dari komentar-komentar itu juga, saya melihat kegalauan mereka jika apa yang sudah berjalan selama ini berhenti dengan adanya sistem baru sesuai dengan UU baru.
***
Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi komentar-komentar itu. Kini, semuanya sudah jelas. Upaya-upaya yang dikoordinasikan oleh Pak Cip dan jajarannya di BPHN semoga membuahkan hasil yang optimal.
Kawan-kawan di pengadilan agama, saya harapkan juga tidak usah kuatir lagi. Yang terpenting bagi kita sekarang adalah terus melakukan yang terbaik dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, termasuk kepada mereka yang tidak mampu.
Pelaksanaan program pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum di tahun 2012 ini perlu terus menjadi perhatian kita sebaik-baiknya. Anggaran yang ada agar dimanfaatkan seoptimal mungkin, dan pelayanan perlu terus dilakukan sebaik mungkin.
Adapun pelaksanaan di tahun 2013, jangan kuatir, kita ikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan-kebijakannya nanti.
Saya, Pak Cip dan banyak lagi pihak-pihak terkait telah dan sedang mengupayakan agar pelaksanaan UU 16/2011 itu berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tidak mampu, yang memerlukan pelayanan dan bantuan hukum.
Kita perlu terus berusaha yang terbaik dan berdo’a yang ikhlas. Bukankah tugas kita adalah hanya berusaha dan berdo’a? Penentuannya, sudah barang tentu, ada di tangan Allah yang Maha Penentu. Faidza ‘azamta, fatawakkal ‘alalloh. (WW) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 29936 | 127 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 4 | 0 | | Ming. 19 | 19 | 0 | | Sab. 18 | 9 | 0 | | Jum. 17 | 8 | 0 | | Kam. 16 | 5 | 0 |
|
Comments
Oleh karena perintah sebuah Undang-Undang(UU N0.16 Tahun 2011) tentang posbakum, maka kita berharap ke depan masih terbuka upaya-upaya kerjasama apapun bentuknya antar Pimpinan lembaga sebelum keluarnya PP atau PERMEN tentang Posbakum tersebut sebagai wujud kependulian PA dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan yang prima terutama kepada masyarat tidak mampu (miskin)
Meskipun sdh ada secercah harapan dr kunjungan Pak Cip (Ka BPHN) ke Badilag, smg harapan tsb benar2 dpt terwujud menjadi suatu kenyataan
Semoga Posbakum di tahun 2013 dan seterusnya tetap berlanjut meskipun bukan PA mengelolanya. Yang penting kegiatannya terus meningkat dan orang yang tidak mampu tetap bisa mengakses akan hak-hak mereka di pengadilan termasuk di PA, AMin !!!!!
Jika ini yang terjadi maka warga Peradilan Agama harus lebih baik lagi melayani masyarakat miskin walaupun bukan kita yang menangani maka bersama-sama masyarakat mari kita kontrol pelaksanaannya.
Pak Dirjen sudah tenang dan siap-siap memikirkan program lainnya, semoga bapak selalu diberi kesehatan untuk membawa Peradilan Agama lebih baik dan terus lebih baik, amiin.
Dengan proyek percontohan Posbakum yang sudah ada dan sudah berjalan di Peradilan Agama, semoga 'cara' itu lebih disempurnakan lagi oleh Kemenkum dan HAM kedepan sehingga para pencari keadilan yang tidak mampu lebih gampang lagi atau setidaknya sama gampangnya seperti pelaksanaan Posbakum yang sudah pernah dijalankan oleh Pengadilan Agama.
Kearifan, kebijaksanaan dan kerja keras Bapak Dirjen (terutama) semoga akan mewujudkan keinginan mulia tersebut, amin.
WaLlahul Musta'an
dalam pengelolaan Posbakum dan prodea seharusnya dinikmati oleh pencari keadilan tidak mampu atau orang yang betul membutuhkan, dan perlu diwaspadai terhadap pihak yang sebenarnya mampu, tapi mengaku miskin,dalam hukum acara perdata telah membuka kesempatan bagi yang tidak mampu secara finansial, dapat dibebaskan dari biaya perkara dan dibantu oleh negara, dan dapat diberikan bantuan hukum bagi tidak mampu beracara, apabila secara finansial mampu membayar pengacara, tidak bisa mempergunakan dana bantuan hukum yang disiapkan pemerintah, dana bantuan posbakum itu khusus diberikan kepada orang miskin.
hal ini perlu dipahami dengan baik oleh petugas dilapangan, agar tidak salah sasaran, sehingga bantuan pemerintah itu betul - betul dinikmati oleh orang yang berhak .
mari kita berdoa dan berbaik sangka (husnuzh-zhan) semoga depkumham sukses dan benar-benar dapat membantu masyarakat pencari keadilan. Dan Mahkamah Agung dapat mewujudkan visi dan misinya,terwjudnya badan peradilan Indonesia yang agung (visi).
Kalau Pak Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH dan Pak Dirjen sudah bisa mencarikan jalan keluarnya dengan artian bahwa POSBAKUM tetap berjalan di PA dan pelaksanaannya disesuaikan dengan UU 16/2011 kami di PA juga ikut lega mendengarkan. Yang penting bagi kita POSBAKUM tetap ada di PA dan yang memegang uangnya terserah siapa saja.
Kita doakan agar apa yang menjadi pembicaraan pak dirjen dengan Kepala BPHN khususnya POSBAKUM dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Terima kasih pak.
agama semakin meningkatkan kwantitas dan kwalitas pelayannya karena sudah menjadi program Nasional (program BPHN)bukan lg program Interen Badilag
anyway, elen tertarik dengan judul artikel bapak kali ini. membuat tersenyum lho,pak.
Memang benar kata pak Dirjen Penyelenggaranya siapa saja dan anggarannya dari mana saja, silakan. Namun kita patut waspada jika kegiatan Posbakum dilakukan oleh pihak di luar Pengadilan sementara penyelenggaraan kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengadilan maka apabila terjadi hal-hal yang tidak memuaskan bahkan merugikan masyarakat pencari keadilan, akan berdampak langsung pada citra Pengadilan, karena penempatan kegiatan di Kantor Pengadilan akan dianggap masyarakat sebagai bagian dari pelayanan yang dilakukan Pengadilan, sementara pihak Pengadilan tidak memiliki akses untuk melakukan pengawasan terhadap mereka.
Lain halnya jika kegiatan tersebut didasarkan atas MoU antara Pengadilan dan pihak pelaksana seperti yang selama ini berjalan jika terjadi hal yang negatif Pengadilan dimungkinkan tidak melanjutkan perjanjiannya (MoU).
Yang terpenting, bukan kepada siapa yang berwenang mengelola dan menyelenggrakan posbakum, akan tetapi lebih dari itu adalah apa dan bagaimana pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan, terutama bagi mereka yang miskin dan tidak mampu. Mudah2an PA terus menjadi lembaga peradilan yang membanggakan dan mengagungkan dunia peradilan Indonesia. Barakallahu lakum...
Yg mulya Pak Dirjen Badilag dan segenap pejabat yg terkait dgn program Posbakum pada Dirjen Badilag
Tidak ada kata lain kecuali ucapan tksh dan bangga kami telah sukses program Posbakum di PA Selama ini, ditujukan untuk Bapak Dirjen dkk tsb diatas. Semoga harapan kita pd thn 2013 terwujud bergandengan tangan bersama BPHN sehingga lbh sukses lagi dr yg selama ini, amien
Nama Pak Wahyu selalu dihati kami didaerah, kami sgt puas, meskipun kami blm sempat dipikirkan bisa meningkat karier ke PA.Kls I. kembali seperti seblumnya dulu di PA Kls.I,kemudian k PA.Kls II shg kami sulit naik pangkat sll di PA Kls II, semoga
Tksh maaf kalau salah dan wsslm
Layang- layang terbang menjulang
Terbangnya diikta dengan benang
Galau hilang pak Dirjen pun tenang
Bergandeng tangan dgn BPHN disambut PA dengan hati yang senang.
Kesulitan kalau kita hadapi dengan hati ikhlas serta mengharap redla Allah, maka kesulitan tersebut akan diberikan jalan keluar yang terbaik dari Allah. Amin !
Sukses buat pak Dirjen ! semoga menjadi amal sholeh
Mari kita brerdoa agar masyarakat miskin dan pedalaman dapat memperoleh akses keadilan dengan program POSBAKUM dan tetap ada di PA , Amin