Senin, 21 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Hakim PA Angkatan IV | (21/5)
BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Lho, kok Pak Dirjen juga merokok? | (30/11/2011) PDF Cetak E-mail
Rabu, 30 November 2011 11:09

 

Lho, kok Pak Dirjen juga merokok?

*

Dulu saya perokok. Namun sejak lama, saya tidak setuju jika orang sembarangan merokok di mana-mana. Apalagi di dalam ruangan umum yang berAC, atau di toilet yang puntungnya menyebar di sekelilingnya. Ketidak-setujuan saya semakin bertambah ketika beberapa tahun lalu, anti merokok dikampanyekan besar-besaran. Muhammadiyah dan MUI memfatwakan haram merokok, beberapa Pemda mengeluarkan Perda melarang merokok di tempat-tempat umum, pamlet dan selebaran anti merokokpun disebarkan di mana-mana.

Namun demikian, saya tetap menghargai bahwa merokok adalah hak seseorang yang tidak bisa dilarang-larang. Kata orang -dan saya setuju-, di alam merdeka ini, siapa saja bebas untuk melakukan apa saja, termasuk merokok, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, etika dan norma,  serta tidak mengganggu orang lain.

Nah, potongan kalimat yang terakhir itulah, yang harus kita perhatikan berkaitan dengan rokok-merokok ini. Paling tidak, kita sebagai pribadi-pribadi perlu memperhatikannya, jangan sampai kita merokok di tempat umum yang dapat mengganggu kesehatan orang lain. Apalagi kata para ahli, “second smoker” atau “passive smoker” – yaitu orang yang tidak merokok tapi mengisap asap rokok yang sudah diisap orang lain-  akan menderita bahaya merokok lebih besar dari si perokok itu sendiri. Padahal bagi sang pengisapnya saja, merokok itu sudah sangat berbahaya. Apalagi bagi “second smoker” atau “passive smoker”, bahayanya berlipat ganda.

**

Dalam kaitan itu, kita yang diberi kewenangan sebagai pemimpin di kantor, untuk tingkatan-tingkatan tertentu, sebaiknya mengupayakan pula agar memberikan pemahaman secara arif kepada stafnya masing-masing, sehingga lingkungan kantor kita bebas dari asap rokok, terutama di ruang kerja dan ruang pelayanan.

Memang ironis, jika kita kini sedang menggaungkan program peningkatan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama, dengan penganugerahan “Information Desk & Public Services Award”, lalu ada pegawai kita yang seenaknya merokok di ruang kerja atau bahkan di ruang pelayanan publik. Kata orang, ini kontraproduktif. Mestinya kita memberi contoh kepada publik bahwa merokok di ruang publik bisa mengganggu kesehatan publik.  Mari, kita mulai dari diri kita sendiri dan kita terapkan di kantor kita sendiri.

Saya pernah datang ke suatu PA secara diam-diam. Lalu saya mendatangi Meja Informasi yang digabung dengan Meja Resepsionis. Eeeh.., petugasnya enak saja memberi informasi kepada saya sambil merokok, mengepul-ngepulkan asapnya di muka ‘pencari keadilan’ tanpa rasa ‘dosa’.  Setelah beberapa pertanyaan standar saya lontarkan dan dijawab alakadarnya, saya tidak kuat menahan diri untuk tidak “nyanyi” (maksudnya, marah atau ngomel, red). Dengan nada sedikit tinggi, saya tanya identitas dia, berapa lama sudah bertugas dan mengapa melaksanakan tugas di Meja Informasi sambil merokok dan sebagainya.

Sedang dalam proses ‘interogasi’ yang belum tuntas tersebut, datanglah  Ketua PA, para hakim dan staf lainnya, yang nampaknya sudah ada yang melaporkan tentang kedatangan saya yang diam-diam itu. Sayapun disambut hangat oleh mereka. Setelah bersalaman dan saling sapa sebagaimana biasanya, langsung saya informasikan tentang “petugas” Meja Informasi tadi, yang kini nampak sudah pergi entah ke mana.  Sekalian saja saya “berceramah” sambil berdiri, tentang pentingnya memberi pelayanan yang baik, termasuk tidak merokok di tempat kerja apalagi di ruang pelayanan publik.  Pak Ketuapun nampak malu, mohon maaf dan menjelaskan bahwa yang memberi informasi kepada saya tadi adalah pegawai baru yang bukan petugas khusus Meja Informasi.

***

Ada lagi pengalaman lucu yang saya temui dalam rangka kampanye tidak merokok di tempat kerja dan pelayanan publik ini. Kali ini di kantor saya sendiri, Badilag, namun di kantor lama, di Pegangsaan Barat, Menteng.

Kerja di kantor lama, di satu sisi, sebetulnya lebih menyenangkan dan menguntungkan dibandingkan dengan di kantor baru yang sekarang ini. Sisi yang saya maksudkan adalah sisi untuk kepentingan komunikasi, interaksi dan koordinasi. Karena di gedung  lama hanya Badilag saja yang menempatinya. Badan Litbang & Pusdiklat pernah sekantor bersama kami, di lantai 4 dan 5, namun hanya sebentar. Akhirnya gedung berlantai 5 itu semuanya dipakai oleh Badilag.

Gedung itu tidak mempunyai mushola, maka kami membuatnya di lantai 3, jadi satu dengan aula dan tempat kerja kawan-kawan dari Direktorat Pembinaan Administrasi. Di mushola inilah kami tiap hari berkumpul untuk shalat Dhuhur dan Ashar. Setiap hari Senin sampai Kamis, kami saling memberikan informasi setelah Dhuhur, semacam ‘kultum’. Khusus Senin, materi yang dibahas adalah yang berkaitan dengan agama, sedangkan hari lainnya masalah kedinasan.

“Hukumonline”, suatu media informasi online yang mengkhususkan pada berita tentang hukum dan peradilan, sering memberitakan tentang peradilan agama dan badilag. Pernah suatu waktu media ini menulis berita dengan judul “Merancang Perubahan dari Pojok Mushalla”.  Senang juga rasanya hati ini, dikaitkannya pembinaan peradilan agama dengan mushola.

Di mushola ini pula, kami membuat kesepakatan-kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, demi kepentingan bersama dan kepentingan pelaksanaan tupoksi. Sudah barang tentu, kesepakatan-kesepakatan itu diputuskan setelah dibahas cukup mendalam dan demokratis, dengan alasan yang rasional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di antara kesepakatan kami sejak awal adalah tidak merokok di ruang kerja, ruang rapat, mushola dan toilet. Bagi yang ingin merokok, disediakan tempat  khusus di basement, dekat tempat parkir, yang di sana ada warung kecil penjual makanan dan minuman.

Semua pejabat dan karyawan disepakati sebagai pelaksana sekaligus pengawas kesepakatan-kesepakatan itu. Saya sendiri sebagai pimpinan kantor, seringkali keliling ruangan-ruangan kantor dan mengawasi secara diam-diam. Kalau kebetulan ‘menangkap basah’ siapa saja yang merokok, saya tidak segan-segan mengingatkannya secara arif. Tapi kalau ada yang ‘bandel’, saya juga tak segan-segan untuk memanggilnya dan memperingatkannya. Sikap dan tindakan itu saya lakukan secara konsisten. Akibatnya, kawan-kawanpun memahami dan mendukungnya.

Suatu ketika, di waktu jam-jam istirahat, saya sengaja datang ke basement, dengan membawa rokok yang sudah dinyalakan, namun saya sembunyikan di kepalan tangan. Di basement banyak karyawan-karyawan, terutama pegawai-pegawai muda yang sedang kongko-kongko sambil merokok, minum dan makan. Begitu saya turun tangga menuju basement, sudah ada yang melihat saya. Diapun berbisik kepada teman-temannya yang sedang merokok. Sayapun sempat mendengarnya,  “… ada Pak Dirjen, ada Pak Dirjen…!”, katanya.

Serempak, semua yang merokok menyembunyikan rokok di kepalannya, dan diam semua, sambil melihat dan menganggukkan kepala kepada saya. Sayapun membalas anggukannya, tersenyum, menyapa basa-basi, dan lalu…mengisap rokok, yang sudah sengaja saya bawa dari atas.  Semuanya  kaget melihat saya mengisap rokok. Lalu, ada yang berani buka suara, “Lha, kok Bapak juga merokok, bukankah Bapak selalu melarangnya?”,  celetuk dia.

Saya hanya tersenyum dan diam sejenak. Lalu saya jelaskan mengapa saya melarang merokok dan mengapa saya datang sambil  merokok.

“Anda kurang faham. Saya tidak pernah melarang merokok. Kitapun tidak pernah membuat kesepakatan untuk melarang merokok.  Yang kita sepakati, adalah kita tidak boleh merokok di ruang kerja, ruang rapat, mushola dan toilet”, kata saya. Merekapun terperangah.

“Merokok di tempat-tempat itu sangat mengganggu orang, sebab asap rokok yang sudah kita isap, lalu diisap lagi oleh orang lain. Itu akan sangat membahayakan orang lain. Jadi, kalau merokok di tempat-tempat yang sudah disediakan, yang jauh dari tempat umum, silahkan saja. Saya juga kadang-kadang merokok”, kata saya lagi.  Mereka hanya tercengang saja.

Alhamdulillah, setelah kesepakatan itu dikomunikasikan secara terus menerus dan dikawal bersama-sama, maka insya Alloh di kantor Badilag, anda tidak akan mendapati kawan-kawan merokok di ruang kerja. Kalau masih ada, itu namanya keterlaluan.

Demikianlah, kalau pesan tidak sampai secara utuh, maka akan menimbulkan misinterpretasi. Akibatnya orang tidak akan faham dan tujuan penyampaian pesan tidak akan terlaksana dengan baik. Tapi, kalau pesan sampai secara utuh, lengkap dan menyeluruh, maka orang akan mudah memahami dan melaksanakan pesan itu.

Itulah sebabnya, reformasi birokrasi dan pembaruan peradilan (RBPP) yang nota bene berisi pesan-pesan baru yang harus difahami secara utuh oleh seluruh warga peradilan, haruslah dilakukan sosialisasi terus menerus, tanpa kenal lelah, dan didukung oleh semua.

Saya yakin, kesadaran dan dukungan dari kita semua akan mempercepat keberhasilan program-program prioritas RBPP, termasuk program yang kini sedang kita galakkan, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui penganugerahan “Religious Court Information Desk & Public Services Award”. (WW)

 

TanggalViewsComments
Total164661
Sen. 2140
Sab. 1920
Jum. 1810
Kam. 1720
Rab. 1620
Sen. 1430
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Masrinedi-PA. Painan 2011-11-30 12:27
Sangat menarik dan mendidik tulisan bapak ini untuk dicerna dan diperhatikan. Walaupun yang dibicarakan masalah 'merokok', namun substansinya adalah bagaimana sebuah pesan disampaikan haruslah secara utuh, lengkap dan menyeluruh, maka orang akan mudah memahami dan melaksanakan pesan itu.kalau pesan tidak sampai secara utuh, maka akan menimbulkan misinterpretasi. Akibatnya orang tidak akan faham dan tujuan penyampaian pesan tidak akan terlaksana dengan baik. Kita sama-sama berharap semoga 'pesan-pesan di dunia Badilag" tetap utuh,komprehensif dan valid sehingga pesan itu sampai dan maksimal di dalam aplikasinya di lapangan. Ya, salah satu medianya lewat Website Badilag.net ini yang bisa kita akses bersama kapanpun dan dimanapu kalau ada peralatan TI-nya. Terima kasih Pak atas tulisan Bapak ini. Kami tetap setia menunggu tulisan bapak berikutnya. Semoga bapak masih banyak mempunyai Stok Ide Brilian yang bisa kami nikmati dan teladani. Maju terus, terus maju Badilag, AMin !
Reply
 
 
# Abd. Rasyid A@PA Krs 2011-11-30 12:54
Orang perokok bilang bahwa merokok itu adalah hak asasi yg tidak bisa dilarang. Tapi perokok jg harus tau kalau merokok di sembarang tempat (publik area) akan mengganggu, bahkan akan menyiksa org yg tdk suka rokok karena asap rokok yg mencemari udara. Cukup bijak kalao saling memahami hak asasi masing2. Bahwa menghirup udara segar yg bebas polusi jg hak asasi. Dan satu lagi, kadang gara2 rokok sidang tertunda karena ada hakim keasyikan merokok tdk terasa kalau persidangan sudah mau dimulai....Makasih P. Dirjen Badilag tulis2an segarnya bisa mencairkan suasana yg serius....
Reply
 
 
# iis pa 2011-11-30 13:02
ya..betul..kami salut....di ruangkamijuga adaorang yang merokok,kami sudah sampaikan secara halus tapi belum diindahkan...masih tetap merokokdalam ruangan ber AC.
Reply
 
 
# iis pa 2011-11-30 13:06
semoga teman saya itu dpt: menyadari diri....
Reply
 
 
# Djabir Sasole PA Ternate 2011-11-30 13:12
Ketika kuliah, dosen hukum saya pernah mengatakan "hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain". Betul merokok adalah hak setiap orang, tetapi orang lain pun punya hak untuk tidak diasapi.Ketika ditunjuk oleh Ketua saya untuk menjadi ketua majelis, saya usulkan supaya anggota saya bukan "ahli hisab". Saya setuju kalau aparat PA ikut mendukung fatwa Muhammadiyah dan MUI untuk tidak merokok. Minimal selama di kantor. masalahnya banyak waktu yang terbuang hanya untuk merokok. Bayangkan kalau selama di kantor 12 batang dikali 5 menit = 60 menit (1 jam). Sory untuk teman2 yang ahli hisab.he he....
Reply
 
 
# abinuwasnuwas@yahoo.co.id 2011-11-30 13:14
Alhamdulillah, salah satu cara yang arif dan bijak telah dapat kita simak bersama, bagaimana menerapkan suatu kebijakan via kesepakatan untuk tidak melakukan suatu pekerjaan yang tidak bermanfa'at(merokok). Memang menyuruh atau melarang orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,diantara cara yang paling efektif adalah dengan "metoda uswah hasanah", mudah-mudahan cerita ringan seperti yang Bapak Dirjen paparkan juga dapat kita laksanakan dilingkungan kita meskipun dalam dalam kemasan yang lain. Semoga...
Reply
 
 
# Ratu Ayu 2011-11-30 13:22
Tema 'pojokan' yang ini 'dari rokok naik ke birokrasi'. Ternyata Pak Dirjen sama dengan Rhoma Irama, dari sisi da'i/penyeru, dan dari istilah 'terlalu', tapi supaya tidak persis sengaja dibuat 'keterlaluan'. Tp 4 whatever reason, saya setuju bahwa sebuah rancangan harus disosialisasikan dengan utuh, terutama terapan dan tujuannya, supaya bisa berkelanjutan sampai visi terwujud dan tidak keliru. Sama seperti Perda rokok, 'quad vanum et inutile est,lex non requirit', jika dipahami tanpa keliru, ada tujuan kemanfaatan yg dituju. Tapi apakah RBPP adiktif, itu lain soal karena bagi perokok, rokok punya kenikmatan tersendiri dan tidak perlu jiwa dedikasi, meskipun bisa membunuh pelan-pelan.
Reply
 
 
# se-7 2011-11-30 13:30
semoga tulisan inspiratif yg merupakan pengalaman pak Dirjen ini bisa dibaca oleh semua pegawai PA dan mempraktekkannya di PA masing-masing, krn selama ini masih banyak pegawai PA yg tidak menyadarinya...
Reply
 
 
# M.Yusuf.wk PA Kendari 2011-11-30 13:46
Saya setuju tidak merokok di tempat kerja,ruang pelayanan,meja informasi,tapi bagi yg ahli isap sangat bijak jika merokok di tempat yg tidak mengganggu org lain.Apa ada hubungannya merokok dengan administrasi perkara?jawabnya Ya.Kalau merokok pada saat mengisi register lalu percikan api rokok jatuh pada buku register,wah bisa bahaya ha ha waspadalah
Reply
 
 
# MAME SADAFAL - PA Sidoarjo 2011-11-30 14:05
Di tengah keterbukaan seperti saat ini tidak terkecuali dlam pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, kita di tuntut (pencari keadilan dan pemberi pelayanan di PA) tanpa terkecuali untuk taat asas.
Reply
 
 
# Tie PA. Probolinggo 2011-11-30 14:06
sungguh bijaksananya bapak dirjen kita ini... hebat...... sebagai panutan yang sangat luwes dalam menerapkan kebijakan dan kesepakatan bersama....... semakin salut....
Reply
 
 
# SYARIF PA.SMD. 2011-11-30 14:08
tuk peningkatan kualitas pelayanan publik, apapun yang dapat mengganggu pelayanan publik, bukan hanya merokok, harus ditinggalkan ! ok
Reply
 
 
# ikhsanuddin, pa mgl. 2011-11-30 14:08
rokok di tangan pak Dirjen memiliki nilai tambah yang luar biasa : tidak sekadar rasa nikmat, justru menjadi sarana efektif pendidikan moral, etika dan kesehatan.
Reply
 
 
# Moh.yasya PA.Situbondo 2011-11-30 14:41
Kayaknya ribet deh kalau harus ngumpet2 kalau mau merokok atau cari smoking area segala,mendingan diniatkan aja untuk tahun 2012 ini talak 3 dengan rokok dan memulai hidup sehat dengan tanpa mengurangi hak orang lain untuk menghirup udara segar karunia dari Allah swt. semoga
Reply
 
 
# Nursal-PA.Muarabungo 2011-11-30 14:47
melatakkan sesuatu pada tempatnya .. begitu bunyi pepatah... betul Pak dirjen ..kalau sudah ditempat disediakan merokok ya ngak masalah,,,
Reply
 
 
# fathurrizqi, PA Prm 2011-11-30 14:49
Memang sangat disayangkan, sebagian besar kita masih kurang peduli, sehingga tidak ada rasa bersalah sedikitpun saat mengepulkan asap rokok di tempat-tempat umum. Indonesia saja hingga kini belum menandatangani dan meratifikasi traktat internasional pengendalian tembakau atau framework convention on tobacco control (FCTC), sehingga Indonesia belum terlalu ketat menerapkan kebijakan pengendalian tembakau atau rokok. Namun sebagai warga Pengadilan Agama kita tetap optimis, seiring dengan ditingkatkannya mutu pelayan publik di PA-PA se-Indonesia, perilaku unprofessional conduct seperti diatas bisa dipangkas dari hari ke hari :-)
Reply
 
 
# fanroyen.pa_sidoarjo 2011-11-30 14:49
Model kepemimpinan yang konsisten adalah sangat dibutuhkan pada zaman kekinian sebab lebih dari ibda' binafsihi, dapat berhasil suatu maksud dan tujuan RBPP tersebut.Saya sangat setuju pendapat Yang Mulia Bapak Dirjen...sebab saya adalah juga perokok, "dimana ada larangan merokok disitu disediakan tempat khusus untuk merokok yang diperbolehkan",solusi bijak pemimpin atas segala masalah yang ada di kantor yang dipimpinnya diharapkan oleh bawahannya saat ini. :-)
Reply
 
 
# Fathurrizqi, PA Prm 2011-11-30 14:53
Indonesia hingga kini memang belum menandatangani dan meratifikasi traktat internasional pengendalian tembakau atau framework convention on tobacco control (FCTC) sehingga Indonesia belum terlalu ketat menerapkan kebijakan pengendalian tembakau atau rokok. Namun sebagai warga Pengadilan Agama kita tetap optimis, seiring dengan terus ditingkatkannya kualitas pelayan publik di PA-PA se-Indonesia, sikap unprofessional conduct tersebut dapat dipangkas dari hari ke hari :D
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2011-11-30 14:59
kesadaran dan dukungan dari kita semua akan mempercepat keberhasilan program-program prioritas RBPP, setuju pak, program apapapun tidak akan jalan kalau orang-orangnya acuh tak acuh, atau hanya jadi penonton saja. insya allah dengan semangat yang menggelora dari Bapak dan semua pihak, RBPP dan program lainnya akan segera bisa terwujud, pelan tapi pasti akan bisa kita nikmati, dan sudah dinikmati. sukses selalu buat Pak Dirjen.
Reply
 
 
# Ali Mhtrm @PA-Tj.Redeb 2011-11-30 15:14
Salah satu sikap untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pembaruan peradilan (RBPP), yaitu dengan meningkatkan "kwalitas kerja".
Bagi Kami, Upaya tersebut bisa ditempuh dengan cara:
1. Pembentukan sikap baik
2. Pembiasaan atas sikap tersebut, hingga
3. Terbentuk Karakter RBPP

Nah, pertanyaannya; apakah kita (warga peradilan agama) telah menerapkan upaya-upaya tersebut? dan meninggalkan hal-hal kecil yang dapat menodai terbentuknya cita-cita RBPP, seperti; merokok di desk pelayanan, datang absen kemudian pergi atau pulang dulu kemudian absen dan lainnya???
(jawabannya adalah; MARI KITA WUJUDKAN CITA_CITA RBPP TERSEBUT)
Reply
 
 
# burnalis PA Batusangkar 2011-11-30 15:18
Managerial dan cara mensosialisakan suatu peraturan dari pak Dijen ini yang patut kita tauladani sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dan terpaksa untuk mentaati suatu peraturan, sukses selalu untuk pak Dirjen ....................
Reply
 
 
# Latifah S,SH,MHum-PA.Sgt 2011-11-30 15:43
Saya sangat setuju dan mendukung tulisan sekaligus pengalaman Bapak Dirjen ini. Sejauh pengalaman saya, bukannya para perokok yang "sadar" tetapi justru kita para "passive smoker" yang merupakan minoritas dalam ruangan yang harus mengalah jika ingin "selamat". Bagi para perokok, mari dukung kesepakatan bersama utk tidak merokok di sembarang tempat terutama di kantor, demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka percepatan keberhasilan program-program RBPP.
Reply
 
 
# HM. NASKA - pa.pekanbaru 2011-11-30 16:38
MEROKOK DAN KOMISI 'D'. Apresiasi tinggi thdp pola kepemimpinan Pak WW Dirjen kita yg sarat dg keteladanan dan konsistensi teruama dlm merobah 'kebiasaan buruk' warga PA. Persuasif namun penuh ketegasan adalah nilai2 utama yg wajib kita warisi dari para senior. MEROKOK DAN MAJELIS DOMINO adalah dua kebiasaan tidak baik org2 PA yg hrs kita jadikan 'masa lalu' dg spirit HIJRATURRASUL. Smoga.....
Reply
 
 
# Aunur Rofiq@pa-mimika 2011-12-01 07:42
Tulisan pak Dirjen sebenarnya sederhana, tapi bagi pecandu rokok, menjadi tidak sederhana. Setidaknya dibutuhkan "jihad" tersendiri, karena saya mengetahui rokok bagi pelaku tingkat akut nyaris bagaikan tongkat bagi orang buta.

Di satu sisi, merokok, memang membahayakan, tetapi dari sisi lain, merokok mempunyai kekuatan inspiratif yang tidak bisa begitu saja dihilangkan.
Beruntung, sejak dua bulan lalu, saya sdh menalaknya. Alhamdulillah.
Reply
 
 
# yanto PTA Jogya 2011-11-30 18:28
Kebebasan merokok adalah hak setiap orang, namun pada saat merokok harus mentaati etika merokok.Dan yang utama tidak mengganggu lingkungan dan membahayakan bagi yang pasivve smoker. Saya salut dengan pak Dirjen yang telah memberikan contoh teladan bagaimana seorang perokok harus mentaati komitmen bersama atau kesepakatan bersama untuk merokok ditempat=tempat tertentu agar tidak mengganggu lingkungan kerja dan masyarakat sekitar kantor. Semoga harapan dan kominmen tersebut dapat diikuti dilingkungan peradilan agama.
Reply
 
 
# Urip Probolinggo 2011-12-01 05:59
Apa yang diisyaratkan oleh pak Dirjen Badilag sering terjadi di daerah, masih sering terjadi apa yang didapat dari kegiatan yang diselenggarakan oleh atasan tidak sama hasilnya dengan apa yang disampaikan kepada bawahannya mungkin saat itu tidak faham sehingga apa yang disampaikan kepada bawahannya tidak utuh lalu di bawah terjadi multi tafsir. Semoga apa yang diharapkan bapak Dirjen dapat kita respon dengan baik.
Reply
 
 
# Marzuki 2011-12-01 08:18
Bagus pak Dirjen kalau sekalian berhenti merokok, karena banyak mengakibatkan penyakit bagi diri sendiri dan lingkungan sekalaian dukung Fatwa MUI dan Muhammadiyah termasuk syech Al-Zaitun Indramayu. Wass. PTA PNK.
Reply
 
 
# HM. NASKA - pa.pekanbaru 2011-12-01 08:26
LASKAR PELANGI film layar lebar yg pernah booming di tanah air meninggalkan nilai2 utama dlm memori saya. 'JANGAN PERNAH MENYERAH DAN JANGAN BERHENTI TANGAN MENDAYUNG, BERUSAHALAH MEMBERI SE-BANYAK2NYA TIDAK MENERIMA SE-BANYAK2NYA'. Pak Dirjen kita telah menampilkan dg 'LISANULHAL' yg amat fashih. Memang merobah kebiasaan dan pola fikir tdk mudah tapi tidak mustahil. ISTIQAMAH.......
Reply
 
 
# Asep Saepudin honor PA Bogor 2011-12-01 08:31
pak yang sering dong pura-pura main ke PA-PA pasti BANYAK SEKALI hal yang serupa terjadi di PA-PA..
Reply
 
 
# M. Sukri Baidowi PA. Sumenep 2011-12-01 08:40
"Kita harus berubah (ke arah yang lebih baik) sebelum kita dipaksa untuk berubah". Keteladanan dan konsistensi merupakan salah satu modal keberhasilan RBPP. Pengalaman pak Dirjen menambah pengetahuan dan memperluas wawasan kepemimpinan. Terimakasih pak Dirjen, kami tunggu pesan-pesan bijaknya.
Reply
 
 
# Syahid PA Cianjur 2011-12-01 09:10
Hidup sehat sangat didambakan oleh semua orang, tapi kadang kita sendiri yang mengundang penyakit itu... salah satunya dengan meroko.., kami setuju dengan gerakan bebas roko yang digalakan pak dirjen...semoga kita dalam melayani masyarakat pencari keadilan dalam keadaan sehal lahir bathin.....amin.
Reply
 
 
# Korik .PA.Ka Tungkal 2011-12-01 09:16
Kebijakan Yg baik patut kita dukung, termasuk larangan merokok ditempat umum, yg penting cara penyampaian atasan dgn bijak dan logis insyaallah The Smokers, bisa menerimanya.Kuncinya saling menghormati antara si perokok d yg tdk merokok supaya tdk slh paham. Ruangan khusus para smokers sangat penting utk disediakan agar semua aspirasi pegawai dpt diakomodir. Wassalam.
Reply
 
 
# Yuni F- Gunung Sugih 2011-12-01 09:41
Luar biasa, salut atas kebijakan yang arif pak Dirjen.. Semoga dilanjutkan ke satker-satker yang lain, agar tercipta suasana kerja yang sehat, segar dan nyaman. Melarang merokok di tempat kerja bukan melanggar HAM seperti yang dikatakan banyak orang. Justru yang melanggar HAM adalah orang2 yang mencabut hak orang lain untuk menghirup udara bersih bebas asap rokok dengan merokok di tempat umum. Oleh karenanya sangat bijak apabila disediakan tempat khusus merokok bagi yang berkebutuhan khusus untuk merokok.
Reply
 
 
# Suhadak Mataram 2011-12-01 10:09
Saya berseloroh ketika sekamar dihotel bersama temen perokok, Pak Perokok itu cocoknya untuk petani, kalau kita tidak cocok, sebab kerja kita di AC, waduh dah kecanduan sulit tuk memberhentikan ktnya.
Tulisan pak Dirjen ini mari kita laksankan yok--- Talak Tiga untuk rokok, biar sehat dan orang lainpun nyaman. belanjapun agak berkurang...tul kan.
Reply
 
 
# Nastiti Dewi 2011-12-01 10:14
Sarapan pagiku mulai November, buka web badilag - adakah info baru - lalu lihat pojok Pak Dirjen - pasti ada sentilan lucu dan segar........juga berguna.
Reply
 
 
# S. Husain Bafadhal. KPA Masamba 2011-12-01 10:51
salah satupencerminan kedisiplinan dan sipakatau(harga diri)merokok kalau hal itu sdh bisa dikendalikan berarti bisa muncul pengendalian diri tdk egois. semoga dgn tu lisan pak Dirjen tsb dpt mengetuk hati kita terutama bagi Perokok diingat biaya kesehatan sangat mahal. bahkan berlipat lipat lebih mahal dari rokok apalagi rokoknya JISAMSU sangat tebal asapnya.trims pak Dirjen.
Reply
 
 
# xkurnx . PA.Kisaran 2011-12-01 11:07
kita juga kenal tentang Kebebasan yg bertanggung jawab. yaitu kebebasan yang tidak melanggar hak-hak orang lain. dan Kebanyakan perokok mengabaikan hal ini :)
Reply
 
 
# Salmah. PA Mungkid Kab. Magelang 2011-12-01 13:39
sederhana, tapi berimbas besar. karena rokok adalah bagian dari masyarakat indonesia namun efeknya sungguh sangat tidak mengenakkan dan cermin dari kepribadian
Reply
 
 
# Abd. Malik PA.Soe 2011-12-01 13:56
Semoga pengalaman tersebut menjadi guru pembimbing untuk menuju pelayanan prima dan menghargai hak orang lain untuk sehat.
Reply
 
 
# Iskhaq KPA Jayapura 2011-12-01 14:26
Kemampuan untuk menangkap pesan secara utuh dan sempurna merupakan kunci terlaksananya program atau perintah setelah itu ibdak binafsik adalah hal yang paling tepat dalam memberikan keteladanan kepada lingkungan kita terhadap suatu program yang telah kita sepakati bersama, sehingga kalau masing telah menjadi contoh maka program terlaksana tanpa ada yang merasa dipaksa dan terpaksa methode yang yang telah dicontohkan Pak Dirjen adalah pelajaran mahal yang diberikan kepada kita terima kasih Pak dirjen.
Reply
 
 
# iing sihabudin 2011-12-01 15:12
alhamdulillah dari kecil sampai sekarang saya tidak merokok, mudah-mudahan istiqomah dan dapat mengajak yang lain untuk tidak merokok..
Reply
 
 
# Zulkifli Siregar, Kabanjahe 2011-12-01 15:40
Ia pak Dirjen, tapi di samping dilarang merokok di sembarang tempat, baik juga dilarang merokok...he..he..he..Irit cost, memmelihara polusi, juga menghemat sampah..Makasi pak.
Reply
 
 
# # muhammad jam,pa.kota tsm 2011-12-01 18:18
mohon ma'af Pa' Dirjen...! saya juga perokok lumanyan berat,tapi sangat setuju dengan ajakan Bapa'dan yang sangat menggembirakan Bapak tdk mengharamkannya.Memang ada pendapat Rokok Haram,dikarena kata Kitab Suci "yang Baik Halal dan yang Buruk Haram" kemungkinan Bapak teringat HR.Baihaqi dan Al Hakim "Tdk boleh membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain" kalau dari segi Kesehatan kita pada tau, di setiap Bungkus Rokok tertulis "Merokok dapat menyebabkan Kanker,Serangan Jantung,Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin" Pa' Dirjen.. sudah sepatutnya aturan ini diterapkan,terutama pa-pa yang gedungnya baru dan ber AC, lebih2 lagi melayani TAMU,dan contohnya di Kantor Badilag sudah berjalan dengan baik.
Reply
 
 
# AFIF 2011-12-02 08:27
Alhamdulilah Pengadilan Agama tidak salah punya pemimpin seperti Pak Dirjen. Lanjutkan....
Reply
 
 
# ayep sm PA ciamis 2011-12-02 11:15
wah....justeru kalau meroko itu bagus penyakitnya cuma satu, paru-paru, tapi kalau tidak merokok, coba penyakitnya rupa-rupa, seperti gula, kopi susu dst. he.. he.. he
Reply
 
 
# niadepok 2011-12-02 12:33
:-) menempatkan sesuatu pada tempatnya, adalah adil, termasuk merokok pada tempatnya;
Reply
 
 
# Syaifudin PA Stabat 2011-12-03 13:04
Gaya pak Dirjen untuk menyampaikan pesan patut ditiru dan dicontoh. memang yang penting adalah jangan sampai kebebasan kita mengganggu kebebasan orang lain
Reply
 
 
# pitt read PA Bdg 2011-12-05 09:01
Setuju sekali,merokok pada tempatnya tidak dilarang, namun alangkah lebih baik lagi di setiap saat dan tempat kita hentikan...
Merokok,,, No way,,, Bravo
Reply
 
 
# Hakqie PA Bekasi 2011-12-05 13:03
Sepertinya Sterilisasi ruang kerja dari asap rokok perlu disebarluaskan, mengingat dampak negatifnya begitu dahsyat, maka tindakan preventif solusi ampuhnya sejalan dengan kaedah fiqhiyah "Sadd al-Dzari'ah"
Reply
 
 
# muhlas. PA Situbondo 2011-12-05 14:23
saya dulu juga perokok berat tp alhamdulillah sudah lebih 10 tahun terakhir sudah berhenti karena sadar akan bahayanya,anehnya sekarang saya sangat tersiksa apabila mencium asap rokok meski dalam jarak yang agak jauh, metode bpk untuk memberikan pengertian sangat bijak semoga kedepan banyak yg sadar akan bahaya merokok sehingga tidak ada lg yg tersiksi gara-gara asap rokok. apa lagi menghadapi masyarakat yg datang ke kantor masih banyak merokok dan membuang puntung disembarang tempat sangat menggangu kesehatan,keindahan dan kenyamanan. Maaf lho pak dirjen bukan maksud kami protes orang merokok...tp asal seperti yang bpk jelaskan td saling sama memahami dan mematuhi insya Allah semua akan baik dan tidak ada yg dirugikan.
Reply
 
 
# CakiM 2011-12-07 10:03
BOLEH MEROKOK ASALKAN DI TEMPAT YANG TIDAK ADA ORANG
Reply
 
 
# AgFa 2011-12-09 05:43
Itulah yg skrg susah dicari, seringkali kebijakan pimpinan atau kesepakatan bersama - hanya hangat-hangat tahi ayam, banyak omong doang tapi tdk dikawal. Sekali-kali bosan dan kesal, aturan/kebijakan sdh bagus tapi ketika ada yang melanggar dibiarkan atau tebang pilih.
Reply
 
 
# rizal razai 2011-12-12 09:43
merokok di kantor dilarang kalo sudah mengakibatkan gangguan.....tapi kalau belum gimana Pak..... ;-)
Reply
 
 
# wawan setiawan hakim pa Tasikmalaya 2011-12-16 09:26
Ass wr wb. Kami salut kepada Bapak Dirjen yang telah menyadarkan banyak orang terutama teman2 baik di Badilag atau di Pengadilan Agama untuk tidak merokok di tempat umum dan menyadarkan mereka tentang bahaya yang disebarkannya akibat asap rokok kepada kita-kita dan orang-orang yang tidak merokok.Kitapun sudah sering memberikan saran atau teguran kepada para perokok dengan cara menyebarkan fatwa MUI tentang haram merokok di tempat umum ataupun ikut mensosialisasikan perda tentang ketertiban umum yang didalamnya memuat pasal tentang larangan merokok di tempat umum berikut dendanya juga menempelkan pamplet2 larangan merokok tapi upaya tersebut tidak banyak membuahkan hasil.Kita hanya berharap para perokok punya rasa empati juga kesadaran bahwa merokok itu membahayakan bagi dirinya dan orang lain dan saran saya apabila tidak bisa berhenti merokok cobalah belajar menahan diri untuk tidak merokok di tempat kerja, ruang tunggu dan tempat umum lainnnya. Perokok punya hak dan kebebasan tapi kita juga dan orang-orang yang tidak merokok punya hak asasi untuk dapat hidup sehat terbebas dari asap rokok serta berusaha untuk tidak merokok karena tidak mau membikin kemadlaratan bagi diri sendiri dan orang lain. Wassalam.
Reply
 
 
# Ahmad Muhtar, PA. Yogya 2011-12-30 09:54
ASS.WR.WB... Saya salut langkah yang diambil oleh Badilag (Pak Dirjen)yang menindaklanjuti fatwa MUI dan Muhammadiyah. semoga di pahami para ahli hisab, betul itu adalah hak seseorang namun sangat membahayakan kesehatan banyak orang dan kesehatan pribadinya ditambah lagi membuat dosa sendiri karna dia menyebarkan penyakit kepada seseorang apalagi merokok diruangan tertutup. WASSALAM.......
Reply
 
 
# misbahul munir 2012-01-04 14:21
ketika sy jd pansek PA Wonosobo antara medio th 2007 s/d medio th 2009 (2, 5 Th) sy memberlakukan larangan rokok di kantor, sy pun sediakan conten sniri di belakang utk perokok, di ktr sy beri tulisan besar2 ttg larangan merokok, shg ada bbrp temen yg nyeletuk "ini ktr PA atw SPBU", skrg sy ngga tau larangan itu msh ada atw tdk.....selamat buat pak Dirjen...
Reply
 
 
# misbahul munir Kupang 2012-01-04 14:45
Wkt sy jd Pansek PA Wonosobo antara th 2007 sd 2009, sy buat peraturan dilarang merokok di sekitar kantor (foto2nya msh tersimpang di web site PA Wsb), sy buat beberapa papan pengumuman "Dilarang Merokok" di tmp2t strategis, ada kawan ktr yg nyeletuk, "ini kantor PA apa SPBU", sy setuju jk kebijakan dilarang merokok di ktr PA dijadikan peraturan baku di seluruh PA di Indonesia......dicoba aja Pak Dirjen....
Reply
 
 
# SALMAN, PA GN SUGIH 2012-01-17 15:11
Saya setuju dengan kebijakan Pak Dirjen. Hanya, kalau saya boleh usul, ada baiknya kampanye anti rokok dilakukan tidak hanya untuk melokalisasi perilaku merokok, tapi sedapat mungkin menekan kebiasaan ini ke tingkat yang minimal. Insya Allah menjadi amal saleh.
Reply
 
 
# wira sableng 212 jogja 2012-01-20 23:44
Cerita LUcu tapi jga memalukan :Pengalaman saya dengan Merokok.suatu ketika kira2 sekitar tahun 2002an sy disuruh KPTA YK untuk mendampingi tamu ke kota JEPARA, dengan pedenya didalam mobil dan ber AC dan Membawa Seorang Tamu saya tanpa mempunyai rasa kesopanan didalam perjalanan antara semarang demak sy menyalakan rokok keadaan mengemudi ACnya nyala lagi..ee begitu saya menyalakan Tamu yg sy bawa melihat saya dengn pandangn terkejut mungkin dikira bisa juga ini sopir aneh ya...dengan cueknya saya tetap menghisab rokok sebatang maksut dan tujuan saya sii biar rasa ngantuk saya hilang.samp jepara saya jga tidak tau menau ee di disetop pak polisi begitu ditanya saya langsng bilang saya ini membawa pejabat dari Pusat akhirnya lolos juga padahl saya tidak tau menau tentang tamu yg saya bawa ini sebnarnya siapa qiqiqiqi...setelah selesai dalam perjalann pulang dr JEPARA smp perjalan saya langusng mengutarakan minta maaf atas kejadian saat saya merokok dalam mbil ber AC..alhmdh tamu tersebut mau memaafkan saya malah saya dinasehati lain2.dan saya kaget tamu tersebut langsung lompat kedepan mendampingi saya di seblh kiri ngobrol kesan kemari...jelang beberapa bulan saya mulai berdialok dengan baik akhirnya samp2 keluarga tamu yg saya bawa sempat akrab dngn saya cukup lama kira2 2 smp 3bln lah.. NAAA dasar saya wira sableng...yg saya hernnya semnjak th 2002 smp 2007 saya baru tau kalau yg dulu itu yang saya bawa adalah Tamu benar dari pusat dan beliau adalah bpk wahyu.itulah cerita dan pengalman saya tentang MEROKOK yg tidak boleh ditiru sama sekali oleh pembaca ini.tmksih sekali mau membaca...ini adalh cerita nyata yg saya alami.semoga dapat memahami dari sisi keburukan dan sisi kebaiknya,dan bila tidak berkenan mohon di hapus setelah membaca ini.trimakasih,matursuwun
Reply
 
 
# fahmi 2012-02-02 08:49
undzur maa qola wala tandzur man qoola... 8
Reply
 
 
# zee 2012-05-07 11:43
:lol: stju gw itu sma pak dirjen,kl mrkok di luar ruangan aj...
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS